0
#JPU KPK Dodi Sukmono : Uang yang ke Syahri Mulyo, fee yang diterima dari para rekanan yang mengerjakan proyek di masing-masing bidang, dan uang itu mengalir ke BPKAD#

beritakorupsi.co - Kamis, 6 Desember 2018, Empat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungangung, yaitu Ervin Novianto (Kabid Infrastruktur dan Pertamanan Dinas PU),; Agung Heriyanto (Kabag Keuangan Dinas PU),; Evi Puspitasari (Kabid Tataruang), dan Farid Abadi (Kabid Laboratorium dan Perbengkelan Dinas PU) mengakui dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam persidangan, menerima fee dari para rekanan (Kontraktor) yang mengerjakan proyek sebesar 10 hingga 15 persen.

Ervin Novianto, Agung Heriyanto, Evi Puspitasari dan Farid Abadi bersama Saiful Bakhri selaku Sekretaris Dinas PU yang sekarang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Tulungangung   dihadirkan Tim JPU Dodi Sukmono dkk dari KPK ke persidangan yang di ketuai Agus Hamzah., SH., MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi  untuk 3 (tiga) terdakwa yaitu Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung), Agung Prayitno (orang dekat Syahri Mulyo) dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dalam perkara Korupsi suap tangkap tangan KPK pada 6 Juni 2018, dengan didampingi Penasehat Hukumny masing-masing.

Pada sidang sebelumnya (Kamis, 29 Desember 2018),

Dihadapan Majelis Hakim, para saksi ini menjelaskan atas pertanyaan JPU KPK, telah menerima fee dari para rekanan (Kontraktor) sebesar 10 hingga 15% dari nilai anggaran proyek setelah dikurangi pajak (PPh) yang dikerjakan dimasing-masing Bindang.

“sejak 2016 - 2017, fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak. Fee sejak kegiatan disampaikan, karena setiap anggaran di Bidang dikelola oleh rekanan,” kata saksi Ervin Novianto.

Saat JPU KPK menanyakan saksi, terkait siapa yang menyampaikan fee tersebut kepada para rekanan, menurut saksi adalah dirinya atas perintah Sutrisno.


Sementara saksi Agung Heriyanto juga mengatakan hal yang sama. Agung Heriyanto mengakui, bahwa fee proyek yang diterimanya itu, 8.5 persen disetorkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) karena merupakan kewajiban. Sementara sisanya untuk kegiatan sosial serta untuk biaya operasional Dinas PU.

Selain ke BPKAD, menurut saksi, disetorkan juga ke Sekda Kabupaten Tulungagung Imam Fauzi sebesar Rp850 juta dari total Rp1.6 miliyar yang diantarkan saksi bersama dengan Sutrisno. Total fee yang dikumpulkan saksi Agung Hriyanto sebesar Rp4 miliyar lebih.

“Fee tahun 2015 hingga 2017, yang nyuruh Pak Sutrisno. Tahun 2015 fee yang terkumpul sebesar Rp1.3 miliyar, tahun 2016 Rp1.6 miliyar. Ada kewajiban ke BPKAD, yang disetorkan sebesar Rp850 juta,” kata saksi.

Saksi Agung Heriyanto pun meng-“ia”-kan, ketika JPU KPK Eva menanyakan saksi, apakah keterangan saksi dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dapat diambil alih oleh JPU sebagai keterangan saksi dalam persidangan.

“Dalam BAP saudara, di sini ada jumlah fee dan proyek. Apakah ini dapat kami ambil alih ?,” tanya JPU KPK Eva, yang dijawab saksi Agung Heriyanto “Ya”.

Keterangan saksi Evi Puspitasari selaku Kabid Tata ruang menjelaskan, bahwa dirinya mengetahu adanya fee proyek dari para rekanan, pada saat para rekanan itu datang untuk menyetorkan setelah uang jaminan pekerjaan cair, dan sisanya setelah pekerjaan selesai.

“Para rekanan itu datang sendiri pada saat pencairan uang muka,” kata Evi

Sementara keterangan saksi Farid Abadi (Kabid Laboratorium dan Perbengkelan Dinas PU juga mengakui hal sama. Sedangkan keterangan Saiful Bakhri, tidak banyak yang dijelaskannya, karena saksi tak lama menjabat sebagai sekretaris yang saat ini sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Tulungagung.

Apa yang dikejalaskan para saksi ini, berkaitan dengan keterangan saksi pada sidang pekan lalu (Kamis, 29 Desemberr 2018), yaitu Ardiono atau Wawan selaku salah satu Ketua Asosiasi pengusaha di Tunlungangung yang mengakui kepadak Majelis Hakim, bahwa Wawan adalah salah satu Koordinator pengumpulan duit atau fee dari para kontraktor yang kemudian disetorkan ke Dinas.

Sementara pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno terhadap saksi Agung Heriyanto adalah, terkait terdakwa yang sering mengelukan tentang keuangan di Dinas PU. Menurut saksi Agung, bahwa terdakwa pernah menyampaikan hal itu.

“Saudara saksi, apakah terdakwa ini pernah mengeluhkan tentang keuangan di Dinas,” tanya Leonardus Sagala, yanhg dijawab saksi “pernah”.

Sesuai persidangan, menurut JPU KPK Dodi Sukmono menjelaskan, bahwa duit yang diterima terdakwa Syahri Mulyo adalah fee proyek yang diterima dari para rekanan yang mengerkalan proyek di masing-masing bidang.

“Duit yang mengalir ke Syahri Mulyo berasal dari fee-fee yang diterima dari para rekanan yang mengerjakan proyek di masing-masing bidang. Ada Kabid infrastruktur dan pertamanan, Kabid Tata ruang, kemudian Kabid Laboratorium dan Perbengkelan serta Kabag Keuangan Dinas PU Agung Riyanto serta Kabid

Kabid Infrastruktur dan Pertamanan, Kabag Keuangan, Kabid Tataruang, dan Farid Abadi Kabid Laboratorium dan Perbengkelan Dinas PU. Dan uang yang paling banyak terkumpul oleh Agung sebesar Rp4.226 miliya. Setiap bidang itu kan punya anggaran, anggaran itu dikelola oleh rekanan. Besaran fee kisaran 10 sampai 15% dari anggaran setelah dikurangi pajak,” kata JPU KPK Dodi.

Saat ditanya, kemana saja uang itu mengalir selain ke terdakwa Syahri Mulyo. Manurut JPU KPK Dodi, bahwa duit “panas” itu mengalir ke Kabag Keuangan di BPKAD

“Ke Kabag Keuangan Pemkab, ya dibahwah BPKAD itu. Belum bisa kita jelaskan siapa-siapa namanya karena kita belum periksa,” lanjuta JPU KPK Dodi.

Namun saat ditanya tentang nama Aparat Penegak Hukum (APH), LSM dan Wartawan yang tercantum dalam surat dakwaan JPU KPK, Dodi Sukmono enggan menyebutkannya karena masih proses persidangan. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top