Provinsi Jawa Timur adalah salah satu dari 11 Provinsi terbesar (terdiri dari 34 Provinsi) di Indonesia dengan luas 47,799.75 Kilo meter atau setara dengan 2.498 persen wilayah Indonesia, serta nomor 1 dari seluruh Provinsi yang memiliki 38 Kabupuaten/Kota (29 Kabupaten dan 9 Kota), termasuk 38 Kejaksaan Negeri, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya.
Anehnya, sebagai salah satu Provinsi terbesar dengan memiliki 38 Kabupaten/Kota, Jawa Timur ternyata salah satu Provinsi yang Kepala Daerah dan DPRD nya terkorup. Banyangkan, dari 38 Kepala Daerah Kabupaten maupun Kota (Bupati/Wali Kota), 13 diantaranya terseret dalam kasus Korupsi suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pembahasan APBD, proyek dan jual beli jabatan, dan tak ketinggalan sebanyak 46 anggota DPRD di Kabupaten/Kota maupun Provinsi juga terjerat Korupsi suap pembahasan APBD/anggaran di SKPD.
Yang lebih anehnya lagi, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan yang ditangkap KPK pada tahun 2017 bersama Bupati Pamekasan mencoreng Lembaga pengakan hukum di Jawa Timur karena menerima uang suap sebesar Rp250 juta dalam, penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan ADD (Alokasi Dana Desa).
Pada hal, sebelum penangkapan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Tim Saber Pungli Kejati Jatim juga menangkap oknum Jaksa penyidik di Kejati Jatim yaitu Ahmat Fauzi karena menerima uang sebesar Rp1.5 M saat menangani kasus Korupsi penyimpangan Tanah Kas Desa.
Ke- 13 Kepala Daerah itu diantaranya ; 1. Wali Kota Madiun Bambang Irianto (hasil penyidikan KPK terkait Korupsi Gratifikasi, Suap dan TPPU dan sudah divonis Penjara 7 Tahun dari tuntutan JPU KPK 9 Thn)
2. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (Kasus suap Tangkap tangan KPK, sudah divonis 3 Tahun Penjara dari tuntutan JPU KPK selama 7 Thn),;
3. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Kasus suap Tangkap tangan KPK, sudah divonis 7 Tahun Penjara ari tuntutan JPU KPK 9 Thn namun kasus TPPU saat masih berstatus tersangka)
4. Bupati Pamekasan Achmad Syafii (Kasus suap Tangkap tangan KPK, sudah divonis 2.8 Tahun penjara dari 4 Tahun tuntutan JPU KPK)
5. Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, lanjutan dari Kasus suap Tangkap tangan KPK terhadap Kepala Dinas PU dan Ketua serta 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojkerto periode 2014 - 2019, ke-Empatnya sudah divonis bersalah (dan Mas’ud Yunus divonis 2 Tahun Penjara dari 4 tahun tuntutan JPU KPK)
6. Bupati Jombang Nyono Suharli wihandoko (Kasus suap Tangkap Tangan KPK, sudah divonis 3.6 Tahun Penjara dari 8 tahun tuntutan JPU KPK)
7. Wali Kota Malang Moch. Anton (Kasus suap Tangkap Tangan KPK, sudah divonis bersalah)
8. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (Kasus Korupsi suap pemberian Izin Tower dari penyidikan KPK dan sudah dituntut 12 Tahun penjara menunggu Vonis)
9. Wakil Bupati Malang Achmat Subhan (terkait kasus Korupsi Bupati Mojokerto, dan saat ini sudah ditahan KPK),;
10. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Kasus suap Tangkap tangan KPK, saat ini proses persidangan),;
11. Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (Kasus suap Tangkap tangan KPK, saat ini menunggu Vonis),;
12. Bupati Malang Rendra (Penyidikan KPK, saat ini masih ditahan KPK),;
13. Wali Kota Pasuruan (Kasus suap Tangkap Tangan KPK, saat ini masih tahan KPK)
Sementara 46 anggota DPRD periode 2014 - 2019 yang terjerat Korupsi suap terdiri dari; 3 di DPRD Kota Mojkerto (1 Ketua dan 2 Wakil DPRD Kota Mojokerto Tertangkap Tangan KPK pada 2017 bersama Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto). Ketua dan 2 Wakil Ketua Dewan ini terjerat kasus Korupsi suap pembahasan APBD dan APBD-P Kota Mojokerto TA 2017. Namun 22 anggota DPRD Kota Mojokerto yang disebut dalam surat Dakwaan JPU KPK kebagian duit “panas” itu hingga saat ini belum jelas kelanjutannya
Sedangkan di DPRD Provinsi Jawa Timur adalah Ketua dan Wakil Ketua Komis B juga ditangkap KPK bersama 2 Stafnya, dan 2 Kepala Dinas serta 1 staf. Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim ini ditangkap KPK pada tahun 2017 karena menerima suap dari 9 SKPD (Kepala Dinas). Dan kemudian pada tahun 2018, 2 Kepala Dinas baru disidangkan dan divonis bersalah. Namun 5 Kepala Dinas dan anggota Komis B DPRD Jatim yang disebut-sebut dalam surat Dakwaan JPU KPK juga belum jelas kelanjutannya.
Berbeda dengan DPRD Kota Malang. Sebanyak 41 dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua Banggar, Badan Kehormatan Dewan dan anggota) langsung menjadi tersangka/terdakwa/terpidana kasus Korupsi suap dalam pembahasan APBD dan APBD-P Kota Malang TA 2015, karena dalam surat Dakwaan JPU KPK sejak kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa/terpidana Jarot Edy Sulistyono (Kepala Dinas PUPR), dan terdakwa/terpidana Moch. Arif Wicaksono (Ketua DPPD) Kota Malang disebut-sebut bahwa semua anggota DPRD Kota Malang menerima duit “panas” itu.
Namun kasus ini juga masih mengundang pertanyaan. Karena Pejabat PUPR (Kabid) Teddy Soemarma dan mantan Sekda Kota Malang belum juga ada kelanjutannya. Belum lagi kasus Suap Ketua DPRD Kota Malang terkait Proyek Jembatan Kedungkadang.
Selain kasus tersebut di atas, masih ada kasus yang belum tuntas ditangani KPK di Jawa Timur, yaitu Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka/terpidana Taufiqurrahman mantan Bupati Nganjuk. Taufiqurrahman divonis dalam kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK, namun kasus TPPU dari pengembangan kasus suap itu belum tuntas hingga saat ini.
Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Unair Surabaya pada tahun 2010. Di mana mantan Rektor periode 2006 - 2015 “FAS” sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juni 2016 lalu.
Selain kasus Korupsi yang ditangani KPK, tak Ketinggalan di lembaga Adhyaksa maupun Kepolisian yang menangani Kasus Korupsi di Jawa Timur yang belum tuntas, diantaranya kasus Korupsi penjualan 13 aset daerah Jawa Timur yang dikelola oleh PT PWU (Panca Wiwa Usaha). Dari 13 aset tersebut, baru 2 yang ditangani dan sudah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Dahlan Iskan (mantan Dirut PT PWU) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun dari 5 tahun tuntutan JPU Kejati Jatim. Namun oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan Iskan divonis bebas. Dan saat ini JPU Kejati Jatim masih menunggu putusan Hamkim Agung di Mahkamah Agung RI.
Selain Dahlan Iskan, juga divonis 3 tahun penjara dari 6 tahun tuntutan JPU Kejati Jatim. Wisnu Wardahana adalah Ketua Tim penjualan aset dengan pembeli terdakwa Oepoyo Sarjono selaku Dirut PT SAM, sedangkan Direktur PT SAM telah meninggal beberapa bulan lalu di Singapur sebelum disidangkan dengan berstatus tersangka.
Selain kasus penjualan aset, masih ada kasus korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri, kasus Korupsi kredit Bank Jatim sebesar Rp155 miliyar. Dalam kasus ini, 4 Staf Bank Jatim Pusat serta Komisaris PT SGS sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan pihak lainnya hingga saat ini belum juga ada kelanjutannya.
Dan kasus kredit Bank Jatim ini, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Komisaris PT SGS berkaitan dengan 8 kasus dugaan korupsi di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur, diantaranya ;
1. Kasus Korupsi proyek pembaungunan Jembatan Brawijaya Kediri yang dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor : 1032/KONT.FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2011 antara NUR MAN SATRIOWIDODO.ST selaku PPK dan HM MOENAWAR selaku Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan dengan nilai kontrak sebesar Rp86.409.000.000.
2. Kasus Korupsi proyek pembaungunan Gedung Sekretariat Daerah Kab Madiun sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Years tahun Jamak antara lr. Gunawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT Nugraha-Airtanggatama, KSO selaku Leader Drs. Ribut Wahyudi Utomo tentang pekerjaan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Nomor Kontrak : 602.1/728/402.103I2012, Tanggal 14 Agustus 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp46.668.046.000
3. Proyek Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab. Ponorogo sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Years tahun Jamak antara BUDI DARMAWAN, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Nugraha Adi Tarunaselaku kepala Cabang Drs.R|BUT WAHYU UTOMO, tentang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab Ponorogo Nomor Kontrak : 5.2.3.26.01[02.8IGDI405.14I2012, Tanggal 11 Juni 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp42.148.000.000
4. Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPR Jatim, Surat Perjanjian antara AMIRUDDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT NUGRAHA ADI TARUNA selaku kepala Cabang Drs. RIBUT WAHYU UTOMO, tentang Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Nomor. 012/Pimpro-N1/2012 tenggat 22 Juni 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp22.189.000.000.
5. Proyek Pembangunan Poltek Kediri, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) antara lr. DATIK INDRIJASWATI AP, MM. selaku PPK dengan PT NUGRAHA ADI TARUNA selaku kepala Cabang Drs. RIBUT WAHYU UTOMO, tentang Petaksanaan Konstruksi (Pemborongan) Pembangunan Gedung Pekerjaan Pottek II Kediri Nomor Kontrak No. 1032/KONT.FISIKIAPBDIZOOS tgl 8 Okt 2009 dengan nilai Kontrak Rp88.901.861.280
6. Proyek Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang, Surat Perjanjian antara Ir. HEROE AGOESDIJANTO selaku PPK dengan PT NUGRAHA ADI TARUNA selaku kepala Cabang Drs. RIBUT WAHYU UTOMO, tentang Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang, dengan nilai kontrak sebesar Rp54.183.811.000
7. Proyek Pembangunan Pasar Caruban Kab. Madiun, Surat Perjanjian antara Ir. GUNAWI selaku PPK dengan PT. IDEE MURNI PRATAMA selaku kepala Cabang ROEDHY SETIJO BUDI RAHARDJO,SH, tentang pembangunan Pasar Caruban Kab. Madiun Kab Malang, Nomor : 602.1I645/402.103I/2011 tanggal 9 September 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp67.420.081.000,
8. Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri yang dikerjakan oleh PT MURNI KONSTRUKSI INDONESIA sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor. 1033 / KONT. FISIK l APBD/ 2009 Tanggal 08 Oktober 2009 antara KASENAN, ST, MM, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. MURNI KONSTRUKSI INDONESIA tentang pekerjaan pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dengan nilai Kontrak sebesar Rp208.685.176.000
Selain kasus di atas, kasus Korupsi pembangunan gedung Kampus UIN Mailiki Malang tahun 2013. Di mana mantan Rektornya “IS” sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Malang pada tanggal 8 Mei 2014. Namun hingga saat ini belum juga tuntas.Sedangkan dalam kasus ini, PPK Dr. Jamalul Laif dan anggota Panitia Pengadaan Heri serta 2 terdakwa lainnya sudah divonis pada tahun 2014.
Kasus Korupsi Roadshow (Pariwisata) Kota Batu ke Kaliantan pada tahun 2015. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan 3 terdakwa disebutkan, bahwa Wali Kota Batu dan Kepala Inspektorat turut bertanggungjawab. Begitu juga kasus Korupsi pelepasan aset daerah Kabupaten Blitar pada tahun 2013. Dalam kasus ini, yang sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim adalah kepala Kantor Aset Kab. Blitar. Dalam putusan Majelis Hakim juga disebutkan, bahwa Bupati Blitar turut bertanggung jawab. Namun hingga saat ini tak juga ada kelanjutannya.
Belum lagi kasus Korupsi P2SEM Jawa Timur sebesar Rp277 miliyar pada tahun 2008, yang melibatkan Ketua DPRD Jatim periode 2004 - 2009. Sebelum mantan Ketua DPRD Jatim itu meninggal, pada tahun 2016 sudah membuat laporan ke Kejati Jatim, namun tak ada hasilnya.
Dan pada akhir tahun 2017 setelah dr. Bagus yang disebut-sebut sebagai DPO namun bekerja di beberapa Rumah Sakit Pemerintah dengan jabatan Kepala Divisi, dan Koordinator Ujian Akhir di beberapa Universiatas Pemerintah sejak 2011 hingga 2017, di ditangkap di Malaysia, Kejati Jatim sempat memanggil dan memeriksa beberapa mantan anggota DPRD Jatim setelah terlebih dahulu memeriksa/meminta keterangan dari dr. Bagus terpidana 20 tahun itu.
Namun hingga dr. Bagus meninggal dunia di Lapas Porong pada tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 05.30 WIB (berdasar informasi dari petugas Kesehatan Lapas yang menelophon ke beritakorupsi.co) tak kunjung ada tersangkanya sekalipun Kejati Jatim telah melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran duit dari dana P2SEM yang bersumber dari APBD Jawa Timur TA 2008.
Yang lebih anehnya lagi, setiap tanggal 9 Desember, lembaga Adhiyaksa selalu memperingati dengan berbagai kegiatan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasinal berdasarkan Resolusi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).
Lalu, apakah Hari Anti Korupsi se- Dunia hanya sekedar kegiatan memperingati atau menjadikannya sebagai cermin untuk penagakan hukum Khususnya pada kasus Korupsi yang disebut sebagai suatu tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa karena dapat memporak ;porandakan tatan perekonomian dan pembangunan serta menyengsarakan rakyat Indonesia ? (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :