0
beritakorupsi.co - “Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”. Mungkin inilah yang dilami oleh Michael Bambang Parikesit selaku Plt. Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya.

Sebab saat ini, Michael Bambang Parikesit “sudah jatuh” alias berstatus terpidana selama 5 tahun dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dana Revitalisasi sebesar Rp14,8 Milliar pada tahun  2015 – 2016 lalu. Michael Bambang Parkesit pun “tertimpa tangga” alias harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp14.8 miliyar.

Belum “sembuh dari sakitnya”, atau karena  baru beberapa bulan setelah Michael Bambang Parikesit dijatuhui hukuman pidana penjara selama 5 tahun dari 7 tahun tuntutan JPU, Michael Bambang Parikesit “terinjak pula” karena terjerat lagi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi kredit BRI sebesar Rp13.4 miliyar.

Kasus yang kedua ini, terdakwa yang juga terpidana Michael Bambang Parikesit divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta atau kurungan selama 3 bulan kalau denda tidak dibayar. Selain hukuman pidana badan, Michael Bambang Parikesit diwajibkan untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp13.4 miliyar. Kalau tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta bedanya. Kalau harta bendanya tidak mencukupi, maka dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sehingga total hukuman yang akan dijanai terdakwa Michael Bambang Parkesit adalah 5 tahun dan 3 bulan.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Michael Bambang Parikesit terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal subsidair. Menghukum terdakwa Michael Bambang Parikesit dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan dan denda sebesar seratus juta rupiah (Rp100.000.000). Bilamana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan kurungan salama tiga (3) bulan. Menghukum terdakwa Michael Bambang Parikesit untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.4 Miliyar. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bedanta akan disita oleh Jaksa untuk dilelang sebagai pengganti kerugiana negara. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 1 tahun dan 6 bulan” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosisawan, Senin, 17 Desember 2018.

Dari dua kasus ini, terdawa Michael Bambang Parikesit akan menghabiskan hidupnya dibalik jeruji besi selama puluhan tahun lamanya, dan anak istrinya pun bisa jadi akan hidup terluntang lantung di Kota Pahlawan karena Jaksa akan menyita seluruh harta bedanya untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp28,2 miliyar dari dua kasus Korupsi yang menimpanya.

Anehnya, dalam dakwaan maupun tuntutan JPU terhadap terdakwa Michael Bambang Parikesit, tidak dibuktikan dengan bukti, berapa uang negara yang dinikmati oleh terdakwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Yang lebih anehnya lagi, tuntutan dan putusan Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar seluruh kerugian negara yang ada dalam dakwaan JPU. Sehingga, JPU maupun Majelis Hakim tidak menyebutkan, harta benda yang mana milik terdakwa yang akan dirampas oleh Jaksa sebagai pengganti kerugian negara?.

Dalam Pasal 18 ayat (1) berbunyi ; Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah : huruf a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
 Pasal 18 ayat (2) berbunyi ; Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Pasal 18 ayat (2) berbunyi ; Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Yang jelas, bila putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan dibacakan pada tanggal 17 Desember 2018, maka Jaksa akan bergerak atau mungkin sudah mulai bergerak untuk mendata harat-harta yang dimiliki oleh terdakwa.

Kasus yang menimpa Michael Bambang Parkesit adalah bermula dari adanya Rapat rutin setiap bulan di PD Pasar Surya yang membahas masalah pendapatan yang memprihatinkan, karena banyaknya target yang tidak terpenuhi.  Menyingkapi hal itu,  Michael Bambang Parikesit selaku Plt. Dirut PD Pasar Surya dan sebagai Pembina Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, mengajak Pengawas Koperasi karyawan PD Pasar Surya, yaitu Arif Subakti, Ombak Sutenang, Wahyu Siswanto serta Pengurus koperasi lainnya, yaitu Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib untuk berdiskusi.

Dalam diskusi tersebut, Michael Bambang Parikesit menyampaikan niatnya untuk melakukan kerja sama dengan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, perihal penanganan piutang Iuran Layanan Pasar (ILP) di unit-unit pasar jajaran PD Pasar Surya, dan membantu pembiayaan serta memasarkan perolehan tempat usaha, dengan konsep kerjasama. Pihak Koperasi mengajukan kredit pada Bank, setelah pemaparan konsep kerja samaa dyang disampaikan oleh Plt. Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tersebut disepakati,  maka diminta agar Pengurus dan Pengawas Koperasi Karyawan PD Pasar Surya segera melakukan Rapat Anggota, dengan mengundang perwakilan anggota.

Pada tanggal 19 Agustus 2016, dilakukan Rapat Anggota yang dipimpin Suheri selaku Ketua Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, dan dihadiri oleh 55 anggota dari 60 undangan, termasuk  Pembina Koperasi Karyawan PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit, Dinas Koperasi Kota Surabaya Nahyu Sarwarini.

Dari hasil rapat itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota. yaitu Materi Rencana Perubahan ART dan pembuatan Peraturan Khusus yang disetujui oleh anggota yang hadir serta Pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang baru, dan Peraturan Khusus (PERSUS). Namun kenyataannya, sampai saat sekarang Peraturan Khusus (PERSUS) itu masih belum disusun dan disahkan oleh Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.
Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut ,Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya yaitu Suheri selaku ketua, Azhar Maulana (Sekretaris) dan Aly Chusnul Adib (Bendahara), mengajukan Permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tujuan untuk disalurkan kepada Anggota Luar Biasa (Pedagang PD Pasar Surya) yang akan digunakan untuk melunasi tunggakan luran Iayanan Pasar (lLP) para pedagang kepada PD Pasar Surya.

Jenis kredit yang diajukan adalah Agunan Kas atau Setara Kas ke BRI Cabang Surabaya Mulyosari, dengan menggunakan Jaminan Simpedes BRI Unit Keputih Rek. 7614-01-002422-535 an. PD Pasar Surya senilaiRp4.000.000.000 dengan penjamin Plt. Dirut PD Pasar Surya Mikhael Bambang Parikesit.

Bahwa kenyataannya, timbulnya perjanjian kerjasama antara pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan PD Pasar Surya tentang pembiayaan tunggakan luran Layanan Pasar (ILP) pemakai tempat usaha tersebut, tidak sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar yang dibuat pada tanggal 8 Juli 1996, dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi PD Plasar Surya tanggal 19 Agustus 2016, antara lain tidak dibahas dan ditetapkan Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi Karyawan PD Pasar Surabaya Tahun Buku 2016 (bertentangan dengan Perubahan AD pasal 17 huruf b dan d yang berbunyi; ”Rapat Anggota menetapkan, b. Kebijakan Umum bidang Organisasi, Managemen dan Usaha Koperasi,; huruf d. Rencana Kerja Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan).

Bahwa rapat anggota tanggal 19 Agustus 2016, tidak membahas mengenai Rencana hutang untuk Modal Kerja, dan tidak pula membahas mengenai Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Koperasi Karyawan PD Pasar Surya (KAKAPS) yang memasukkan kegiatan hutang untuk Modal Kerja. Tidak ada Peraturan Khusus (PERSUS) mengenai pinjaman kepada pihak ke tiga (bertentangan dengan Pasal 23 ayat (5) ART Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud masing-masing bidang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus).

Bahwa sebagai penjamin Kredit cash collateral yang diajukan oleh Koperasi Karyawan PD Pasar Surya ke BRI Cabang Surabaya Mulyosari, Plt. Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tidak meminta pertimbangan Badan Pengawas PD Pasar Surya, dan tidak meminta Persetujuan Kepala Daerah ( Walikota Surabaya) terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf b Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya.

Namun permohonan tersebut dibawa langsung oleh Michael Bambang Parikesit dengan para Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya kepada Eko Wahyu selaku Kepala Unit BRI Keputih. Selanjutnya oleh Eko Wahyu, mereka diajak menghadap langsung ke terdakwa Philipus Susilo Darsono selaku Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyosari.
Kemudian Philipus Susilo Darsono memerintahkan Bambang Kurniawan selaku Account Officer untuk memproses permohonan kredit tersebut, setelah dibuatkan Memorandum Analisis Kredit (MAK). Kemudian diajukan ke Pejabat Asisten Manager Pemasaran Jeri Pudjiarto. Setelah disetujui, selanjutnya diajukan ke Administrasi Kredit Puji Lestari, kemudian diteruskan ke Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyosari Philipus Susilo Darsono untuk dimintakan persetujuan Kredit/Putusan Kredit.

Setelah disetujui dan diputus, selanjutnya Pimpinan Cabang memerintahkan Bagian Admlinistrasi Kredit (ADK) Puji Lestari untuk membuat Perjanjian Kredit. Kemudian bagian ADK menghubungi Notaris Mirza Rengga Putra, namun Notaris tersebut menanyakan kelengkapan Persetujuan Penjaminan kredit dari Walikota Surabaya, mengingat penjamin kredit Cash Collateral adalah Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya adalah milik Pemerintah Daerah.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Sulastiningsih selaku Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) dan Puji Lestari menghadap ke terdakwa Philipus Susilo Darsono, dan memberitahukan tentang keharusan adanya ijin dari Pemerintah Daerah sebagai kelengkapan permohonan kredit. Namun Pimpinan berpendapat, bahwa yang dijadikan jaminan adalah dana Operasional PD Pasar Surya,  sehingga tidak membutuhkan ijin atau persetujuan dari Walikota Surabaya.

Pada saat Notaris Mirza Rengga Putra berada di kantor BRI Cabang Surabaya Mulyosari,  bertemu dengan Michael Bambang Parikesit, Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib yang ada dilokasi, kemudian Mirza Rengga Putra menanyakan kepada Michael Bambang Parikesit terkait keharusan adanya ijin atau persetujuan penjaminan dari Walikotsa, namun Michael Bambang Parikesit bersama dengan Pengurus Koperasi Karyawaan PD Pasar Surya tetap berkeyakinan tidak perlu ijin ke Walikota Surabaya, karena Dana yang dijadikan jaminan Kredit adalah dana operasional PD Pasar Surya Surabaya.

Terkait dengan perbedaan pendapat tersebut, selanjutnya Mirza Rengga Putra menyampaikan kepada terdakwa Philipus Susilo Darsono, bahwa kelengkapan kredit harus disertai ijin dari Walikota Surabaya, kalau tidak ada maka Mirza Rengga Putra tidak bersedia mengaktakan perjanjian kredit tersebut.

Meskipun telah diingatkan oleh Notaris Mirza Rengga Putra, agar kredit harus dilengkapi dengan aturan hukum dan ijin dari Walikqta Surabaya, namun terdakwa Philipus Susilo Darsono tetap berpendapat tidak memerlukan ijin tersebut. Oleh karena yang bersangkutan memerintahkan ADK untuk membuat perjanjian kredit tersebut dibuat dibawah tangan, dan membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus pada Notaris.

Permohonan Kredit Modal Kerja dari Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan jaminan dari Plt. Dirut PD Pasar Surya tersebut, disetujui senilai Rp3.900.000.000 (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan 'angka waktu selama 12 bulan sejak tanggal 31 Oktober 2016 hingg berakhir  pada tanggal 31 Oktober 2017.

Bahwa pada kenyataannya, Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyasari yaitu terdakwa Philipus Susilo Darsono dalam mengambil kebijakan, memerintahkan bawahannya untuk memproses Permohonan Kredit yang diajukan oleh Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan Penjamin Plt. Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran BRI No SE : 5.06-DlR/ADK703/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Kredit dengan Agunan Kas, berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam bidang kredit sesuai dengan PPK (Pokok Peraturan Kredit), sebab terdakwa Philipus Susilo Darsono tidak memerintahkan bawahanya untuk melakukan monitoring dan pembinaan atas penarikan dan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan tujuan permohonan kredit

Mikhael Bambang Parkesit Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan PD Pasar Surya, atas nama PD Pasar Surya Kota Surabaya bertindak sebagai penjamin koperasi dengan PT BRI (Persero) Tbk. Kanca Surabaya Mulyosari dengan mengagunkan dana PD Pasar Surya Kota Surabaya yang penggunaannya dibatasi (restricted).

Dana yang digunakan sebagai agunan tambahan kas (fully cash collateralized) tersebut berasal dari sisa dana penyertaan modal Pemkot Surabaya TA 2015 dan TA 2016 untuk merevitalisasi pasar tanpa persetujuan Walikota Surabaya melalui Badan Pengawas.

Pinjaman tersebut oleh Pengurus Koperasi PD. Pasar Surya, yaitu Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib tidak digunakan untuk Modal Kerja Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, serta tidak digunakan untuk Peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha simpan pinjam, serta tidak disalurkan kepada Anggota Luar Biasa, karena pada saat pencairan kredit pada tanggal 1 Nopember 2016 sesuai dengan kesepakatan dengan Mikhael Bambang Parkesit selaku Plt. Direktur PD Pasar Surya sekaligus sebagai Penjamin Kredit, dana yang cair sebesar Rp3.900.000.000 (tiga milyar sembilan ratusijuta rupiah) melalui Rekening 761401002748-533 BRI Keputih atas nama Koperasi karyawan PD Pasar Surya tersebut, langsung di Over booking ke Rekening BRI Unit Keputih Cabang Surabaya Muiyosari Nomor. 7614-01-002422-535 an. PD Pasar Surya (Rekening Jaminan).

Pada tanggal 23 Desember 2016, Dana Penyertaan Modal Pemkot Surabaya untuk Revitalisasi PD Pasar Surya TA 2016 (Tahap II) cair dan masuk ke rekening BRI Cabang Mulyosari Nomor 00000587-01-000384-305 atas nama PD Pasar Surya, sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Pada tanggal 27 Desember 2016 Over booking / pemindahbukuan Dana Penyertaan Modal Pemkot Surabaya untuk Revitalisasi PD Pasar Surya TA 2016 (Tahap II ) dari rekening BRI   Cabang Mulyosari Nomor 00000587-01-000384-305 atas nama PD Pasar Surya sebesar Rp10 milyar ke Rekening BRI Cabang Mulyasari Nomor 761401002422-535 atas nama PD Pasar Surya (Rekening Jaminan Kredit an.Koperasi Karyawan) senilai Rp3.9 miliyar.

Proses Kredit ke II senilai Rp9.500 miliyar pada tanggal 27 Desember 2016,  Plt Direktur Utama PD Pasar Surya Mikhael Bambang Parkesit memanggil Sub Bagian Hukum keruangannya dan memerintahkan untuk membuatkan Perjanjian Kerjasama antara PD. Pasar Surya dengan Koperasi Karyawan PD. Pasar Surya.

Bahwa faktanya Mikhael Bambang Parkesit, tanpa meminta pertimbangan dari Badan Pengawas PD Pasar Surya dan tanpa ada Persetujuan dari Walikota Surabaya, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut yang tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Perda No. 6 Tahun 2008 tentang PD Pasar Surya.

Bahwa kredit senilai Rp9.500 milyar tersebut diajukan pada saat jumlah saldo pada rekening Nomor. 7614-01-0I 2422-535 mencapai Rp17.774.707.045, setelah ada dana masuk senilai Rp3.9 M dari hasil pencairan kredit Tahap I (pindah buku tanggal 01 Nopember 2016 dari rekening Nomor 761401002748-533 atas nama Koperasi Karyawan PD Pasar Surya ke rekening Nomor 7614-01-002422-535) dan dari pencairan dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya TA 2016 senilai Rp10 milyar (pindah buku tanggal 27 Desember 2016 dari Rekening Nomor 00000587-01-000384-305 ke rekening Nomor. 7614-01-002422-535. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top