beritakorupsi.co - Jum'at, 7 Desember 2018, Kasus Korupsi dana Bansos (bantuan sosial) sebesar Rp38.500.000.000 yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Jember Tahuan Anggaran (TA) 21015 sejumlah Rp206.111.625.480 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.045.000.000 (satu milyar empat puluh lima juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan Perhitungan Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : 5-1214/ PW13/ 05/ 2018 tanggal 05 Maret 2018, mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, bahwa pencairan dana Bansos itu atas usulan secara lisan oleh DPRD Kabupaten Jember ke Sekda (terdakwa) yang kemudian disetujui Bupati MZA. Djalal
“APBD sudah disahkan. Ada permintaan secara lisan dari Dewan ke saya, lalu saya sampaikan ke Bupati. Bupati mengatakan supaya diapresiasi,” kata terdakwa kepada Majelis Hakim, Jum'at, 7 Desember 2018
Hal itu dikatakan terdakwa Sugiarto selaku Sekda Kabupaten Jember dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Agus Hamzah., SH., MH, untuk menanggapi keterangan saksi Nachnuzi Luqman. Persidangan pertama kali ini adalah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Jember, yang dipantau langsung oleh penyidik Kejati Jatim.
Namun apakah untuk sekedar mendengarkan keterangan saksi atau untuk pengembangan kasus ini, yang pasti hanya Kejati Jatim yang tau. Sebab, kasus Korupsi ini bukan yang pertama kali disidangkan melainkan pengembangan dari sidang perkara sebelumnya dengan terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Jember yaitu Thoif Zamroni yang sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun (Inkrah).
Kasus Korupsi dana Bansos Jilid II ini, Kejari Jember menetapkan 2 (dua) tersangka yang saat ini diadili di Pengadilan Yipikor Surabaya, yaitu Sugiarto selaku Sekda sekaligus selaku Ketu Tim Anggaran Kabupaten Jember, dan terdakwa terdakwa Ita Poeriandayani, mantan Kepala BPKAD (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan kemudian dilantik menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Jember.
Dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa/terpidana Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 terungkap dari keterangan Sugiarto selaku Sekda (saat menjadi saksi untuk terdakwa Thoif Zamroni, Selasa, 17 Juli 2018) yang mengatakan bahwa, pencairan dana Bansos sebesar Rp38 miliyar tidak sesuai prsoser.
Kepada Majelis Hakim, Sugiarto mengatakan saat itu (Selasa, 17 Juli 2018), bahwa adanya permintaan dana hibah dan Bansos untuk anggota maupun pimpinan pada saat rapat gabungan tim Anggaran Pemda (terdakwa selaku Ketua Tim Anggaran) dan Banggar DPRD Kabupaten Jember (Ketua DPRD selaku Ketua Tim Banggar).
Sementara dalam Jilid I dengan terdakwa Thif Zamroni selaku Ketu DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 yang sudah divonis terlebih dahulu dengan pida penjara selama 2 tahun.
"Saat rapat gabungan Tim Anggaran Pemkab Jember dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Jember, ada permintaan dana hibah dan bansos senilai Rp38 miliyar, baik untuk anggota maupun pimpinan, yang disampaikan pimpinan Dewan secara lias. Pencairan tidak sesuai prosedur, saya tidak kuasa untuk menolaknya,” ujar Sugiarto, Selasa, 17 Juli 2018
Sedangkan keterangan 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD Kab. Jember (Ayub Junaidi dari PKB), Ni Nyoman Putu Martini dari PDIP dan Yuli Priyanto PKS) juga menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa pengajuan proposal oleh penerima dana hibah Bansos langsung ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sekarang menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Namun dalam surat dakwaa JPU mengatakan, bahwa pengajuan nama-nama Kelompok penerima dana hiba bansos adalah dari para dewan.
“Ketua dan 3 Wakil Ketua masing-masing 1 (satu) Milliar, anggota tujuh ratus lima puluh juta (Rp750 juta),” kata saksi selaku Wakil Ketua DPRD (Selasa, 7 Agustus 2018).
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Diena Ivandayani selaku Staf Sekretariat DPRD Kab. Jember. Diena Ivandayani, menerima daftar Kelompok penerima dana Bansos dari para anggota Dewan dan kemudian diserahkannya ke Dinas BPKAD
“Macam-macam, saya lupa. Semua anggota dapat, jumlahnya 50 orang. Ketua, 1 milliar dan anggota mendapat tujuh ratus lima puluh juta rupiah Rp750 juta),” kata saksi, (Selasa, 7 Agustus 2018)
Sementara pada sidang yang berlangsung kali ini (Jum'at, 7 Desember 2018), Tim JPU Herdian Rahadi., SH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember menghadirkan 5 (lima) orang saksi, diantaranya Nachnuzi Luqman (Staf Dinas BPKAD Kab. Jemberr),; Ir. H. Rasyid Zakaria (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab. Jember),; Hadi Sasmito (Kabid anggaran BPKAD/Kabid Ekonomi Bappeda Kab. Jember),; Gapurnomo, (Staf Bidang Bina Program Bina Marga Dinas PU Kab. Jember), dan Diena Ivandayani (Staf Sekretariat DPRD Kab. Jember).
Ke- 5 saksi ini dihadirkan sebagai saksi dipersidangan untuk 2 (dua) terdakwa yaitu Sugiarto selaku Mantan Sekda (Sekrtaris Daerah) sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan terdakwa Ita Poeriandayani mantan Kepala BPKAD (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan kemudian dilantik menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Jember.
Kepada Majelis Hakim, saksi Nachnuzi Luqman menjelaskan, bahwa dana bansos yang diusulkan oleh Dewan dimasukkan oleh Tim Anggaran (Kedua terdakwa sebagai Ketua dan Wakil Ketua Anggaran Pemkab) ke APBD. Sementara menurut terdakwa, bahwa salah satu fungsi/tugas Tim Anggaran adalah membuat dan menyusun daftar anggaran dari usulan Dewan yang kemudian disampaikan ke Bupati untuk disahkan.
Sementara keterangan saksi Rasyid Zakaria kepada Majelis Hakim sepertinya berusaha untuk tidak jujur alias berbohong. Sebab Kepala Dinas ini, awalnya tidak mengakui kalau daftar penerima dana Basos tidak ditandatanganinya.
Menurut saksi Rasyid Zakaria, bahwa daftar penerima dana Basos yang diterimanya dari Dewan kemudian di disposisikan ke bawahannya untuk dikerjakan. Alasan saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim, karena saksi lebih percaya kepada bawahannya. Namun saksi tidak mengakui hasil dari kelanjutannya.
“Saya disposisikan. Tapi saya tidak tau hasilnya,” kata saksi.
Mendangar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menanyakan saksi
Gapurnomo. Menurut Gapurno, bahwa semua laporannya disampaikan ke Kepala
Dinas.
“Bagaimana saudara saksi, saudara tandatangani nggak.
Katanya dilaporkan kepada saudara,” tanya Ketua Majelis Hakim, yang
dijawab saksi “ya”.
“Ya, setelah dilaporkan kemudian,” jawab saksi.
“Ialah, masa’ tiap saat dilaporkan kepada saudara. Saudara harus bertanggung jawab,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Keterangan
saksi Diena Ivandayani selaku Staf Sekretariat DPRD Kab. Jember
menjelaskan, bahwa dirinyalah yang membuat daftar kelompok penerima dana
setelah diterima dari para anggota Dewan. Menurut saksi ini, bahwa
semua anggota Dewan membuat daftar usulan penerima.
“Ya, saya yang membuat dari para anggota Dewan. Semua anggota Dewan sebanyak 50 orang,” kata saksi.
Dari
keterangan para saksi-saksi ini diketahui, bahwa pencairan dana oleh
BPKAD, berdasarkan data dari setiap SKPD selaku perivikator. Keterangan
saksi menjawab pertanyaan Penasehat Hukum kedua terdakwa, M. Nulril.
“Apakah terdakwa boleh mencairkan anggaran tanpa ada usulan dari SKPD?,” tanya M. Nril, yang dijawab Kepala Dinas PU “tidak”.
Sesuai
persidangan, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahadi.,
SH, enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan media ini.
Alasannya, karena kasus Korupsi dana Bansos yang sedang menarik
perhatian masyarakat Khususnya Jember, sudah ditangani oleh Kejati
Jatim.
“Nggak enaklah, kasus ini kan sudah ditarik Kejati,” ujar Herdian Rahadi
Sementara
menurut M. Nuril selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa menjelaskan,
bahwa dana Bansos itu ditandatangani oleh Eksekutif (Bupati) dengan
Legislatif (KeKetua DPRD). M. Nril menambahkan, BPKAD tidak akan
mencairkan dana kalau data dari SKPD tidak ada.
“Dana Bansos kan
ditandatangani oleh pihak Eksekutif dengan Legislatif. Kemudian,
pencairan dana oleh BPKAD setelah ada usulan dari SKPD selaku
Perivikator. Tidak mungkin ada pencairan kalau tidak ada usulan,” kata
M. Nuril.
Seperti yang diberitakan sebelumnya.
PROSES PENCAIRAN DANA BANSOS
Walaupun
Dra. Ita Poeri Andayani selaku Kepala BPKA sekailgus Pengguna Anggaran
untuk pencairan bantuan hibah mengetahui, kalau proses penganggaran
bantuan hibah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten jember melalui unsur
Pimpinannya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun
Dra. Ita Poeri Andayani masih tetap memproses dan menyetujui agar
permohonan hibah tersebut dapat dicairkan. Bahwa dari permohonan bantuan
hibah yang diajukan oleh Thoif Zamroni tersebut, oleh Ita Poeri
Andayani telah dicairkan ke Dinas Pertanian, Bagian Kesra dan Bagian
Perekonomian.
Dengan menggunakan wewenang dari Terdakwa Sugiarto selaku Sekda, yang secara eksofficio sebagai Ketua Tim Anggaran yang mengetahui, kalau dana hibah yang diusulkan H.M Thoif Zamroni bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Jember, belum dilengkapi proposal melainkan hanya usulan by name by addres yang seharusnya ditolak, namun justru diakomodir dengan cara memerintahkan kepada Ita Poeri Andayani selaku Kepala BPKA Kab. Jember sekaligus Pengguna Anggaran untuk alokasi dan pencairan bantuan hibah berupa uang adalah menentukan bisa atau tidaknya Permohonan hibah dari Pemohon (baik perorangan maupun kelompok) diproses pencairanya.
Bahwa dengan adanya Penetapan alokasi anggaran belanja hibah TA 2015 oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten jember bersama dengan Badan Anggaran Kabupaten Jember yang tidak melalui mekanisme atau tata cara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Jember No. 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Jember, dan Peraturan tentang Belanja hibah lainnya, berdampak pada proses pencairan dan penggunaan belanja hibah TA 2015 yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya.
Bahwa dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan oleh kelompok digunakan tidak sesuai dengan proposal antara lain, ada yang menaikkan harga dan ada pula pembelian fiktif yang tentunya bukti-bukti dukung penggunaan bantuan juga direkayasa,; Ada potongan harga terhadap kelompok ternak Sidomulyo dan kelompok Nila Jaya masing-masing sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Indra Prasetya, yang kemudian uang sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tersebut diberikan kepada H.M. Thof Zamroni sebagaimana perjanjian awal antara H.M. Thof Zamroni dengan Indra Prasetya.
Karena pemanfatanya tidak tepat sasaran, berpengaruh juga terhadap
pembuatan laporan penanggungjawaban, yang mana seharusnya dibuat dan
menjadi kewajiban oleh kelompok, namun dalam pelaksanaannya yang membuat
LPJ adalah Subairi selaku Koordinator dan dibantu oleh Mokhtar Sami'an
dengan merekayasa bukti pembelian
Delain itu, ada juga penerima
hibah yang tidak membuat laporan penanggungjawaban, dan ketika dilakukan
pengecekan ke lokasi temyata kelompok yang mengajukan dana hibah yang
pengusulannya melalui H.M. Thoif Zamroni sudah tidak ada lagi.
Sehingga
bantuannya juga tidak tepat sasaran karena digunakan tidak sesuai
dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam proposal maupun Laporan
Pertanggung jawabannya, yaitu ternak atau unggas yang dibeli atas nama
ke ompok tidak lagi dinikmati oleh kelompok melainkan dinikmati
perorangan karena memang kelompoknya tidak ada;
Dan PERUBAHAN APBD KABUPATEN JEMBER TA 2015
Bahwa
pada Juli 2015, dilakukan perubahan APBD Kab. Jember termasuk dana
hibah yang pengusulannya melalui DPRD Jember yang dalam pengusulan dana
hibah, perubahan tersebut prosesnya seperti pada saat usulan pertama.
Ada penambahan anggaran untuk masing-masing anggota DPRD sesuai dengan
jabatannya, khusus untuk H.M. Thoif Zamroni yang awalnya sebesar
Rp1.000.000.000 untuk 40 kelompok menjadi Rp1.495.000.000 untuk 70
kelompok dengan rincian sebagai berikut : Dinas peternakan ada tambahan
sebanyak 4 kelompok (Rp 320.000.000),; Bagian Kesra ada tambahan 25
kelompok (Rp125.000.000),; Bagian Ekonomi ada tambahan 1 kelompok
(Rp50.000.000)
Bahwa pencairan dana bantuan hibah sebagaimana
tersebut di atas dilakukan 2 kali, pertama pada bulan Agustus 2015 (8
kelompok pada dinas peternakan) dan terakhir pada bulan Desember 2015
(16 kelompok pada Dinas Peternakan, 1 kelompok pada Bagian Perekonomian,
28 kelompok pada Bagian Kesra, 1 kelompok pada Dinas Pertanian, dan 1
kelompok pada Dinas Pendidikan).
Sehingga dari 70 kelompok yang diusulkan oleh H Thoif Zamroni yang dicairkan sebanyak 52 kelompok. Khusus peternakan yang dicairkan adalah sebanyak 21 kelompok dengan jumlah sebesar Rp665.000.000 (enam ratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Sugiarto selaku Sekda kab. Jember sekaligus Ketua Tim Anggaran bersama dengan Dra. Ita Poeriandayani selaku Kepala BPKAD dan sebagai Wakil ketua Tim Anggaran Kabupaten Jember, serta H.M. Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014-2019, yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember bersama-sama dengan Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 dalam kedudukannya sebagal Wakil Badan Anggaran), telah menyebabkan dana hibah Dewan Tahun Anggaran 2015 bisa dikeluarkan/dicairkan.
Pada hal mekanismenya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penyaiurannya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai pemntukkannya, hingga menyebabkan bertambahnya kekayaan H.M. Thoif Zamroni sebesar Rp60.000.000 (enam puiuh juta rupiah) serta memperkaya pula orang lain yakni orang-orang dekat maupun kelompok yang diusulkan oleh H.M. Thoif Zamroni untuk mendapatkan bantuan hibah hingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.045.000.000 (satu milyar empat puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan Perhitungan Keuangan Negara BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : 5-1214/ PW13/ 05/ 2018 tanggal 05 Maret 2018.
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa pada tanggal 8 Oktober 2014, terdakwa telah mengalokasikan serta menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos)/hibah dan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015, yang pengusulannya melalui DPRD Kabupaten Jember, dimana penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak tepat sasaran.
Karena para kelompok ternak yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan hibah serta memberikan aliran dana, adalah perorangan yang mengatasnamakan sebagai kelompok maupun perkumpulan keluarga, yang dibuat seolah-olah sebagai satu kelompok melalui Satuan Kerja Dinas Peternakan, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 400 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Selain itu, mekanisme pengusulan maupun pencairan kepada
kelompok-kelompok penerima dana hibah APBD/P Tahun Anggaran (TA) 2015
tanpa melalui proses ferivikasi, serta tanpa dilengkapi Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga bertentangan dengan ketentuan UU No.
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan
sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 39 tahun 2012, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor : 900/4627/5] tanggal 18 Agustus 2015, Peraturan DPRD Kabupaten
Jember 24 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jember,
Peraturan Bupati Jember No. 46 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jember.
Sehingga
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu
memperkaya diri Thoif Zamroni sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta
rupiah yang termasuk dari kerugian negara sebesar Rp 1 miliyar
berdasarkan audit BPKP Jatim) sebagaimana telah dikembalikan oleh Thoif
Zamroni dalam perkara terpisah yang sudah putus serta berkekuatan hukum
tetap.
Sealin itu, juga memperkaya rang lain, yakni Subairi,;
Muhtar dan Indra Prsetya (terpidana dalam perkara lain) masing-masing
selaku koordinator kepercayaan terdakwa dalam penyaluran bantuan hibah,;
Abd. Jalal (Ketua Kelompok ternak bebek Abadi),; Makhuf Baikuni selaku
Ketua Kelompok Bintang Jaya,; Nafhan Baidi (Ketua Kelompok Ternak Agung
Jaya),; Amar Suselo (Ketua Kelompok Ternak Maju),; Ika Puspita Dewi
selaku Bendahara Kelompok Temak Ayam Maju,; Helmi Rutaib (Ketua Kelompok
Temak Kambing Mayang Jaya),; Heri (Ketua Kelompok Fajar),; As’yari
(Ketua Kelompok Ternak kambing Sentosa),; Iskandar (Ketua Kelompok
ternak ayam perkasa),; Yasin (Ketua Kelompok Trnak Sidodadi),; Qusyairi
(Ketua Kelompok Ternak Ikan Air Jaya),; Jumari (Ketua Kelompok Temak
Ikan Nila Jaya),; Khoirudin (Ketua Kelompok Ternak Sapi Sidomulyo),;
Purwanto (Ketua Kelompok Temak Kambing Garahan Jaya), Beni Afwan Da'i
Roby (Ketua Kelompok Ternak Bebek Mayang Saqri),; Nosaman (Ketua
Kelompok Ternak Sapi Majujaya), Watib As’ari (penerima bantuan untuk
Kelompok Ternak Sapi Baru Makmur dan Maju Jaya),; Agus Noval dan Mukhtar
Sami’an masing-masing selaku Sekretaris dan Bendahara Kelompok Ternak
Sapi Bimasakti,; Aang (Ketua Kelompok Temak Sapi Barokah Jaya).
Juga
pengurus /Ketua Pengurus Mushola atau TPQ, diantaranya Faridatul Janah
(Ketua Pengurus Mushola AL Husni Desa Mayang),; M. Andi Suhaimy, selaku
Ketua TPQ Raudlatul Mutaabbidln Desa Mayang,; Nurhasip selaku Imam
Mushola NURUL JADID Desa Tegalgusi,; Deni Islami selaku Ketua Mushola
Dzikrul Muchlishm,; Sahri selaku Ketua Pengurus Mushola Al-hidayah,; Eko
Basori selaku Pengurus Mushalla Al-Fatah.; Nur Ahmad Fainur selaku
Pengurus Musholla ASSA'ADAH,; Jazuli selaku Bendahara Mushola Alhuda,;
Mahfud Baikuni selaku Ketua Pengurus Mushola Al Hikmah,; Isbad
Ubaidillah selaku Penanggungjawan Mushola Assaidnah,; Bahrullah selaku
penanggungjawab Mushola AL Mubarok,; Faliq Dairobi selaku Pengurus
Mushola Al Hikmah,; Bahroni bis Penjesit selaku Pengurus Mushollah,; Nur
Hasanah Habisyi selaku Ketua Panitia Mushola Al Husni dan Wina pengurus
Mushola Al Ikhlas,; Sa’adah selaku Ketua Panitia Musholla ASSA'ADAH,:
As’ari selaku Pengurus Mushola Al Hikmah,; Ismail selaku Pengurus
Mushola Ar Rahman
Bahwa sehubungan dengan mekanisme dan tata cara pengalokasian bantuan hibah / bantuan sosial diatur dalam Peraturan Permendagri tentang Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang pada pokoknya adalah pemohon bantuan mengajukan Surat permohonan bantuan belanja hibah / bantuan sosial secara tertulis yang ditujukan ke panitia Daerah.
Setelah pemohonan/usulan/proposal tertuils dari pemohon baik dari anggota (Individu, keluarga dan/atau masyarakat) maupun dari kelompok masyarakat (lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain) diterima, selanjutnya Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait (melalui disposis| dan/atau penunjukan melalui keputusan Kepala Daerah) untuk dilakukan evaluasi usulan / permohonan tersebut.
Untuk mengevaluasi usulan dimaksud, SKPD terkait dapat membentuk tim evaluasi. Tim evaluasi akan mengevaiuasi syarat pemberian bantuan hibah / bantuan sosial serta syarat dan kriteria penerima bantuan sosial atau hibah dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melaiul TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. TAPD pada prinsipnya hanya sebatas memberikan pertimbangan atas kemampuan keuangan daerah, oleh karena kelayakan administrasi serta bisa dan tidaknya usulan pemohon ditentukan hasil evalusi melalui rekomendasi SKPD terkait.
Rekomendasi kepala SKPD yang mengevaluasi kelayakan administrasi pemohon yang berkaitan dengan keabsahan syarat pemberian dan syarat serta kriteria penerima dan pertimbangan T4PD mengenai kemampuan keuangan daerah menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan hibah / bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS anggaran.
Bahwa penganggaran bantuan hibah / bantuan sosial sudah harus lebih awal dicantumkan dalam KUA dan PPAS. Dengan demikian pencantuman anggaran bantuan hibah / bantuan sosial tidak boleh dadakan, artinya pencantuman anggaran bantuan hibah / bantuan sosial nanti dicantumkan pada saat penyusunan RAPBD, apalagi anggaran bantuan sosial nantl diusulkan dan/atau dicantumkan dalam pembahasan RAPBD antara TAPD dengan Badan anggaran DPRD.
Setelah dicantumkan dalam KUA dan PPA, maka pencantuman bantuan hibah I bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD (Dinas DPPKAD) dan hibah berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD sesuai bidang usulannya. Seianjutnya dipahami bahwa RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar dalam RAPBD. Bahwa bantuan hibah / bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis obyek belanja bantuan sosuai, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD (Dinas PPKAD) meliputi; Individu dan/atau keluarga,; masyarakat dan lembaga non pemerintahan.
Pada hal nama, alamat penerima dan besaran bantuan hibah / bantuan sosial dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Untuk penandatangan NPHD ini, Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang oleh Kepala Daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. Setelah Keputusan Kepala Daerah tentang daftar penerima hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang dihibahkan ditetapkan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan penerima, maka proses berikutnya adalah pengajuan persetujuan kepada Kepala Daerah tentang persetujuan pembayaran dan besaran yang akan disalurkan/diserahkan dan dicairkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Apakah besaran hibah disalurkan/diserahkan dan dicairkan sekaligus atau secara bertahap, tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Setelah Itu dilakukan proses penyaluran/pencairan dan diserahkan langsung kepada penerima melalui rekening pihak penerima hibah dengan nomor rekening sesuai yang tercantum dalam NPHD
Bahwa pada tahun 2015, Dana Hibah yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Jember adalah sebesar Rp206.111.625.480 (dua ratus enam mliyar seratus sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah ), sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perda No. 3 Tahun 2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2015, serta Peraturan Bupati Jember No. 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jember TA 2015 tanggal 18 Desember 2014.
Bahwa dari Dana hibah sebesar Rp38.500.000.000 (tiga puluh delapan miliyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD TA 2015 senilai Rp206.111.625.480, merupakan permintaan dari Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember, yang ditujukan kepada Bupati Jember melalui 14 (empat belas) SKPD Kab. Jember antara lain ; 1. Bagian Kesra (Kepala Dinas, Drs. Imam Bukhori) Rp8.426500000,; 2. Bagian Ekonomi (Kepala Dinas, Drs. Widodo) Rp7.530.000.000,; 3. Kanpora (Drs. Suparno) Rp665.000.000,; 4. DPU Bina (Kepala Dinas, Marga Ir. Rasyid Zakaria) Rp2.337500300,; 5. DPU Cipta Karya (Kepala Dinas, lr. Merwin) Rp2.091.900000,; 6. Dinas Sosial (Kepala Dinas, Drs. Heru) Rp60.000.000,; 7. Pariwisata (Drs. Arif Cahyono) Rp195.000.000,; 8. Dinas Peternakan (Kepala Dinas, Ir. Mahfudz Afandi) Rp23.563.000.000,; 9. Dinas Pertanian (Kepala Dinas, lr. Hari Wijayadi) Rp2.202.000000,; 10. Dinas pendidikan (Kepala Dinas, Drs. Bambang) Rp1.477.000.000,; l1. Dinas Koperasi (Kepala Dinas, Ir. Erfano) Rp710.000.000,; 12. Kantor perpustakaan (Kepala Dinas, Drs. Suparno) Rp50.000.000,; 13. Dinas Kesehatan (Kepala Dinas, Dr. Bambang) Rp30.000.000, dan 14. Disperindag (Kepala Dinas, Drs. Ahmad Sudlon Rp150.000.000.
Bahwa Thoif Zamroni sebagai Anggota sekaligus Ketua DPRD serta Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember, menghimpun usulan bantuan dana hibah dari masyarakat dengan cara mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon bantuan Bansos/hibah yang selanjutnya untuk pelaksanaan di lapangan, Thoif Zamroni menunjuk Subairi dan Mokhtar Sami’an yang kemudian oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an ditmdaklanjuti dengan membuat nama kelompok dan menyetorkannya kepada Thoif Zamroni.
Sedangkan mengenai besaran dan jenis bantuan, yang menentukan adalah Thoif Zamroni, selain Itu juga menyuruh Indra Prasetya untuk mencari kelompok ternak yang akan diajukan melalui Thoif Zamroni dengan ketentuan, apabila cair sebagian akan dipotong untuknya.
Bahwa kelompok ternak yang diusulkan melalui Thoif Zamroni adalah Dinas Peternakan berjumlah 24 kelompok dengan jumlag sebesar Rp835.000.000, (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa kelompok ternak maupun penerima hibah dari Satker Kesra dan Bagian Ekonomi yang pengusulannya melalui Thoif Zamroni adalah simpatisan Thoif Zamroni pada pemilihan legislatif tahun 2014, dan baru membentuk kelompok hanya untuk mendapatkan dana hibah. Selain Itu, kelompok tersebut bukan peternak, bukan pengurus masjid / mushola atau mempunyai usaha sebagaimana pada proposal dengan susunan ketua dan bendahara yang mayoritas masih ada hubungan keluarga. Selain Itu terdapat juga beberapa kelompok ternak yang mengajukan bantuan ke Dinas Peternakan, namun kelompok tersebut juga membuat kelompok dengan nama lain yang mengajukan bantuan ke Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Jember.
Faktanya, pengusulan belanja hibah yang dimintakan Kelompok masyarakat dengan permintaan dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu Thoif Zamroni selaku Ketua,; Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019) tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Jember karena Secara riel tidak ada Permohonan/usulan hibah dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebelum ditetapkan dan disahkannya Perda No. 3 Tahun 2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang APBD Kabupaten Jember TA 2015, serta Peraturan Bupati Jember No. 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jember TA 2015 tanggal 18 Desember 2014
Selain itu, tidak ada Surat Keputusan Bupati Jember yang menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan belanja hibah dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Tidak ada Penyampaian hasil evaluasi berupa rekomendasi dari Kepala SKPD terkait usulan belanja hibah dari Pemenntah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang diamkan kepada Bupati melalui TAPD. Tidak ada pertimbangan dan TAPD atas rekomendasi dari SKPD terkait usulan belanja hibah dari Pemerintah, pemenntah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang seharusnya dijadikan sebagai dasar pencantuman alokasi anggaran hlbah dalam rancangan KUA dan PPAS.
Bahwa pada saat Rapat Gabungan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember yang diketuai terdakwa Sugiarto bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember yang dipimpin oleh Thoif Zamroni dengan 3 (tiga) orang wakil ketua yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto dalam rangka pembahasan KUAPPAS TA 2015, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember meminta anggaran Hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk setiap anggota DPRD sesuai dengan jabatannya (pimpinan atau anggota) dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (by name by addresss) yang dihimpun oleh Diena Ivandayani, dalam rapat tersebut Unsur Pimpinan menyampaikan kepada terdakwa Sugiaro selaku Ketua Panitia Anggaran, bilamana permintaan tersebut tidak diakomodir, maka tidak akan ada pembahasan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015.
Menanggapi permintaan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut. terdakwa Sugiarto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, melaporkan secara lisan kepada Bupati Jember MZA Djalal, dan Bupati menyampaikan agar permintaan alokasi anggaran hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kab. Jember tersebut diakomudir.
Selanjutnya dalam rapat benkutnya, terdakwa Sugiarto menyampaikan, bahwa permintaan alokasi anggaran belanja hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut dapat disetujui dan untuk admlnistrasmya agar disesuaikan.
Bahwa meskipun tanpa melalui Mekanisme sebagaimana diatur dalam Ketentuan yang ada, namun Bupati Jember MZA. Djalal bersama dengan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu H.M Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD kabupaten Jember dan Wakil Ketua DPRD jember yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto membuat dan menandatangani Nota kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan DPRD Kabupaten Jember Tanggal 4 Nopember 2014 Nomor : 22 Tahun 2014 Tentang KebIjakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Bahwa selanjutnya, terdakwa Sugiarto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Kab. Jember, memerintahkkan Ita Poeri Andayani (perkara terpisah) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) sekaligus sebagal Wakil Ketua 1 Tim Anggaran untuk menindaklanjutinya. sehingga terbit SK Bupati Jamber No.188.45l34/012/2015 tertanggal 2 Januari 2015 tentang daftar penerima hibah lengkap dengan nama kelompok, nama ketua dan nominal uang hibah (by name by addres) tanpa melalui pengajuan proposal, tanpa ferivlkasi dan tanpa adanya rekomendasi dari masing-masing SKPD.
Setelah SKPD menerima SK Bupati Jember tentang penerima hibah tersebut, kemudian SKPD Ferivikator menerima proposal yang tanggalnya dibuat mundur seolah-olah pengajuannya sebelum adanya SK Bupati Jember.
Untuk pembuatan proposal bagi kelompok yang pengusulannya melalul Tholf Zamroni, dikoordinir oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an dengan cara, sebelumnya mengecek nama kelompok ke Dinas Peternakan, agar sama dengan nama kelompok yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati. Setelah proposal selesai, kemudian proposal diserahkan langsung ke Dinas Peternakan dan ada yang diserahkan kepada Thoif Zamronl, kemudian oleh Thoif Zamroni di kumpulkan pada Diena Ivandayani untuk selanjutnya diserahkan kepada SKPD Dinas Petemakan.
Setelah menerima SK Bupati Jember, selanjutnya SKPD ferivikator membuat rekomendasi dari masing-masnng SKPD yang tanggalnya dibuat mundur disesuaikan dengan surat dari DPRD Nomor : 170/2483/3S.09.2/2014 tanggal 14 Nopember 2014, perihal Data Usulan Dana Hubah Tahun Anggaran 2015, sehingga seolah-olah terbitnya SK bupati tersebut sudah ada rekomendasli dari SKPD Ferivikator. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.