0
beritakorupsi.co - Selama tahun 2018, perkara kasus Korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya, jauh menurun sejak 4 tahun terakhir (2014 - 2018), namun bobot perkaranya lebih meningkat sejak Pengadilan Tipikor Surabaya diresmikan pada Desember 2010 lalu, karena yang diadili adalah para Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota serta anggota DPRD).

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya Sujatmiko, saat ditemui wartawan beritakorupsi.co diruang kerjanya di PN Surabaya Jalan Raya Arjuna, pada Senin, 31 Desember 2018

“Perkara yang masuk ke kita (Pengadilan Tipikor Surabaya) tahun ini menurun dibandingkan tahun kemarin. Tapi bobot perkaranya jauh meningkat karena yang disidangkan adalah Kepala Daerah dan anggota DPRD. Namun demikian, kita tetap berupaya keras untuk dapat menuidangkannya dengan tepat waktu. Kalau nggak salah sisa perkara tahun ini tidak sampai 100 perkara. Nanti lebih jelasnya ke Panmud Tipikor,” ujar Sujatmiko

Sujatmiko menambahkan, prioritas baru yang sudah dilaksanakan sejak tahun ini (2018) untuk tetap dilanjutkan untuk lebih baik di tahun 2019 adalah percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan pelayanan publik dengan pemanfaatan IT (Information and Technology), serta peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) di Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Surabaya, yang membawahi Peradilan Umum meliputi Pidana Umum, pidana anak dan HAM. Kemudian Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tipikor.

“Prioritas baru tahun 2018 adalah percepatan penyelesaian perkara dan pelayanan publik dengan cara peningkatan dalam pemanfaatan IT serta peningkatan SDM. Dan ini akan terus ditingkatkan,” ucapnya.

Sementara Panmud (Panitra Muda) Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur, saat ditemui beritaakorupsi.co diruang kerjanya di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda, Sidaorjao Jawa Timur (Senin 31 Desember 2018) mengatakan, bahwa sejak 4 tahun terakhir (2014) jumlah  Perkara Korupsi jauh menurun di tahun 2018.

Akhmad Nur menjelaskan, tahun 2014, jumlah perkara Korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 241, dan tahun 2015 sebanyak 215 (meningkat 0.5%), tahun 2016 juga meningkat sebesar 27.9% atau menjadi 298 perkara, namun tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 3.4% atau menjadi 288 perkara (Lihat tabel).

“Tahun 2018, jumlah perkara Korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 206 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2017 sebanyak 214. Sehingga total keseluruhan menjadi 420 Perkara,” ujar Akhmad Nur.

Tahun 2018, kata Akhmad Nur melanjutkan, menurun sebanyak 82 perkara atau 28.4% dibandingkan tahun 2017 menjadi 206 perkara. Namun masih ada sisa perkara tahun 2017 sebanyak 214 perkara. Sehingga total perka Korupsi tahun 2018 dan sisa tahun 2017 menjadi 420 perkara. Dari 420 perkara tersebut, 351 sudah di putus (Vonis) sehingga sisa perkara tahun 2018 yang akan disidangkan tahun 2019 ini sebanyak 69 perkara, dan ini adalah yang pertama kalinya.

“Perkara Korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor untuk tahun 2018 menurun, yaitu sebanyak 206 perkara. Tahun 2017 sebanyak 288, tetapi ada sisa perkara tahun lalu yang belum diputus karena msih proses persidangan. Jadi jumlah seluruhnya 420 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, 351 sudah di putus. Jadi sisa perkara tahun ini yang masih dalam proses persidangan sebanyak 69 perkara,” kata Akhmad Nur. 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top