#Terpidana 5 tahun penjara Michael Bambang Parikesit, juga divonis ‘5.3’ tahun dan membayar uang pengganti yang tidak dinikmatinya sebesar Rp13.4 M#
beritakorupsi.co - Senin, 17 Desember 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa Philipus Susilo Darsono, selaku Kepala Cabang (Kacab) BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Mulyo Sari Surabaya karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit terhadap Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya pada tahun 2016 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13.400.000.000 (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah).
Dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosisawan, yang dihadiri JPU Sarifuddin dari Kejati Jatim dan JPU Arif dari Kejari Surabaya, juga menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap 4 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan Philipus Susilo Darsono (masing-masing perkara terpisah), yaitu Michael Bambang Parikesit selaku Plt. PDPS Surabaya bersama 3 (tiga) pengurus Koperasi Karyawan PDPS yakni Suheri (Ketua), Azhar Maulana (Sekretari) dan Aly Chusnul Adib (Bendahara) dengan didampingi Penasehat Hukum masing-masing terdakwa.
Tuntutan JPU maupun putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Philipus Susilo Darsono tergolong ringan, bila dilihat dari peran terdakwa selaku pimpinan Cabang Bank milik pemerintah (BUMN) ini yang mencairkan uang negara terhadap pengajuan kredit oleh pihak PD Pasar Surya Surabaya tanpa sesuai prosedur, karena tidak ada persetujuan dari Wali Kota Surabaya.
Tidak hanya itu, dari fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pengajuan dan pencairan kredit hanya sehari saja. Pagi pengajuan, malanya dicairkan. Lalu mengapa tuntutan JPU tergolong ringan bila dibandingkan dengan kasus Kredit Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad Surabaya beberapa tahun lalu. Di mana tuntutan JPU terhadap Kepala Cabang dan Penyelia Bank Jatim dituntut pidana penjara di atas 8 tahun.
Ada dugaan, bahwa begitu terdakwa Philipus Susilo Darsono yang sudah di penjara selam 8 bulan ini, dan selesai menjalani hukuman pidana penjara akan kembali bekerja sebagai pegawai Bank milik pemerintah. Dan pada saat putusan, beberapa karyawan Bank BRI turut hadir memberikan dukungan moral.
Untuk terdakwa Michael Bambang Parikesit yang juga terpidana 5 tahun penjara dalam kasus Korupsi dana Revitalisasi sebesar Rp14,8 Milliar pada tahun 2015 – 2016 lalu, Majelis Hakim juga juga menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kuruangan. Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa ini untuk membayar kerugian negara yang sama persis dengan tuntutan JPU yakni sebesar Rp13.4 miliyar dan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pennganti. Sehingga total hukuman yang dijatuhkan terhadap terdaka yakni selama 5 tahun dan 3 bulan.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Michael Bambang Parikesit adalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang kerugian negara yang tidak dinikmatinya sama sekali, yaitu sebesar Rp13.4 miliyar. Karena dalam dakwaan maupun tuntutan JPU tidak disebutkan bahwa duit sebanyak Rp13.4 M itu mengalair atau diterima langsung dan dinikmati oleh terdakwa melainkan masuk ke rekening PDPS Surabaya. Yang menurut Penasehat hukum terdakwa, bahwa duit itu dibuat untuk membangun ratusan Stan atau kios.
Sedangkan 3 (tiga) terdakwa selaku Koperasi Karyawan PDPS yakni Suheri (Ketua), Azhar Maulana (Sekretari) dan Aly Chusnul Adib (Bendahara) divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara dalam tuntutan JPU, ke- 3 terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 9 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Denda yang sama juga dikenakan terhadap terdakwa Philipus Susilo Darsono
Kelima terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 ten ang PemberantasanTindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-udang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 ten ang PemberantasanTindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-udang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dalam surat tuntutan JPU, yang terbukti adalah Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum Majelis Hakim membacakan surat putusannya terhadap ke- 5 terdakwa, terlebih dahulu menjelaskan kepada JPU maupun kepada Panesahat Hukum masing-masing terdakwa, bahwa Majelis Hakim hanya membacakan pertimbangan hukumnya untuk semua terdakwa.
“Sebelum Majelis membacakan putusan, Majelis Hakim menjelaskan terlebih dahulu. Bahwa Majelis Hakim hanya membacakan pertimbangan hukumnya untuk semua terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim dan setujuai oleh JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam putusannya Majelis Hakim menjelaskan, bahwa bermula dari adanya Rapat rutin setiap bulan di PD Pasar Surya yang membahas masalah pendapatan yang memprihatinkan, karena banyaknya target yang tidak terpenuhi. Menyingkapi hal itu, Michael Bambang Parikesit selaku Plt. Dirut PD Pasar Surya dan sebagai Pembina Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, mengajak Pengawas Koperasi karyawan PD Pasar Surya, yaitu Arif Subakti, Ombak Sutenang, Wahyu Siswanto serta Pengurus koperasi lainnya, yaitu Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib untuk berdiskusi.
Dalam diskusi tersebut, Michael Bambang Parikesit menyampaikan niatnya untuk melakukan kerja sama dengan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, perihal penanganan piutang Iuran Layanan Pasar (ILP) di unit-unit pasar jajaran PD Pasar Surya, dan membantu pembiayaan serta memasarkan perolehan tempat usaha, dengan konsep kerjasama. Pihak Koperasi mengajukan kredit pada Bank, setelah pemaparan konsep kerja samaa dyang disampaikan oleh Plt. Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tersebut disepakati, maka diminta agar Pengurus dan Pengawas Koperasi Karyawan PD Pasar Surya segera melakukan Rapat Anggota, dengan mengundang perwakilan anggota.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2016, dilakukan Rapat Anggota yang dipimpin Suheri selaku Ketua Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, dan dihadiri oleh 55 anggota dari 60 undangan, termasuk Pembina Koperasi Karyawan PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit, Dinas Koperasi Kota Surabaya Nahyu Sarwarini.
Dari hasil rapat itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota. yaitu Materi Rencana Perubahan ART dan pembuatan Peraturan Khusus yang disetujui oleh anggota yang hadir serta Pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang baru, dan Peraturan Khusus (PERSUS). Namun kenyataannya, sampai saat sekarang Peraturan Khusus (PERSUS) itu masih belum disusun dan disahkan oleh Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.
Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut ,Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya yaitu Suheri selaku ketua, Azhar Maulana (Sekretaris) dan Aly Chusnul Adib (Bendahara), mengajukan Permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tujuan untuk disalurkan kepada Anggota Luar Biasa (Pedagang PD Pasar Surya) yang akan digunakan untuk melunasi tunggakan luran Iayanan Pasar (lLP) para pedagang kepada PD Pasar Surya.
Jenis kredit yang diajukan adalah Agunan Kas atau Setara Kas ke BRI Cabang Surabaya Mulyosari, dengan menggunakan Jaminan Simpedes BRI Unit Keputih Rek. 7614-01-002422-535 an. PD Pasar Surya senilaiRp4.000.000.000 dengan penjamin Plt. Dirut PD Pasar Surya Mikhael Bambang Parikesit.
Bahwa kenyataannya, timbulnya perjanjian kerjasama antara pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan PD Pasar Surya tentang pembiayaan tunggakan luran Layanan Pasar (ILP) pemakai tempat usaha tersebut, tidak sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar yang dibuat pada tanggal 8 Juli 1996, dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi PD Plasar Surya tanggal 19 Agustus 2016, antara lain tidak dibahas dan ditetapkan Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi Karyawan PD Pasar Surabaya Tahun Buku 2016 (bertentangan dengan Perubahan AD pasal 17 huruf b dan d yang berbunyi; ”Rapat Anggota menetapkan, b. Kebijakan Umum bidang Organisasi, Managemen dan Usaha Koperasi,; huruf d. Rencana Kerja Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan).
Bahwa rapat anggota tanggal 19 Agustus 2016, tidak membahas mengenai Rencana hutang untuk Modal Kerja, dan tidak pula membahas mengenai Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Koperasi Karyawan PD Pasar Surya (KAKAPS) yang memasukkan kegiatan hutang untuk Modal Kerja. Tidak ada Peraturan Khusus (PERSUS) mengenai pinjaman kepada pihak ke tiga (bertentangan dengan Pasal 23 ayat (5) ART Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud masing-masing bidang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus).
Bahwa sebagai penjamin Kredit cash collateral yang diajukan oleh Koperasi Karyawan PD Pasar Surya ke BRI Cabang Surabaya Mulyosari, Plt. Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tidak meminta pertimbangan Badan Pengawas PD Pasar Surya, dan tidak meminta Persetujuan Kepala Daerah ( Walikota Surabaya) terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf b Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Namun permohonan tersebut dibawa langsung oleh Michael Bambang Parikesit dengan para Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya kepada Eko Wahyu selaku Kepala Unit BRI Keputih. Selanjutnya oleh Eko Wahyu, mereka diajak menghadap langsung ke terdakwa Philipus Susilo Darsono selaku Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyosari.
Kemudian Philipus Susilo Darsono memerintahkan Bambang Kurniawan selaku Account Officer untuk memproses permohonan kredit tersebut, setelah dibuatkan Memorandum Analisis Kredit (MAK). Kemudian diajukan ke Pejabat Asisten Manager Pemasaran Jeri Pudjiarto. Setelah disetujui, selanjutnya diajukan ke Administrasi Kredit Puji Lestari, kemudian diteruskan ke Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyosari Philipus Susilo Darsono untuk dimintakan persetujuan Kredit/Putusan Kredit.
Setelah disetujui dan diputus, selanjutnya Pimpinan Cabang memerintahkan Bagian Admlinistrasi Kredit (ADK) Puji Lestari untuk membuat Perjanjian Kredit. Kemudian bagian ADK menghubungi Notaris Mirza Rengga Putra, namun Notaris tersebut menanyakan kelengkapan Persetujuan Penjaminan kredit dari Walikota Surabaya, mengingat penjamin kredit Cash Collateral adalah Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya adalah milik Pemerintah Daerah.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Sulastiningsih selaku Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) dan Puji Lestari menghadap ke terdakwa Philipus Susilo Darsono, dan memberitahukan tentang keharusan adanya ijin dari Pemerintah Daerah sebagai kelengkapan permohonan kredit. Namun Pimpinan berpendapat, bahwa yang dijadikan jaminan adalah dana Operasional PD Pasar Surya, sehingga tidak membutuhkan ijin atau persetujuan dari Walikota Surabaya.
Pada saat Notaris Mirza Rengga Putra berada di kantor BRI Cabang Surabaya Mulyosari, bertemu dengan Michael Bambang Parikesit, Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib yang ada dilokasi, kemudian Mirza Rengga Putra menanyakan kepada Michael Bambang Parikesit terkait keharusan adanya ijin atau persetujuan penjaminan dari Walikotsa, namun Michael Bambang Parikesit bersama dengan Pengurus Koperasi Karyawaan PD Pasar Surya tetap berkeyakinan tidak perlu ijin ke Walikota Surabaya, karena Dana yang dijadikan jaminan Kredit adalah dana operasional PD Pasar Surya Surabaya.
Terkait dengan perbedaan pendapat tersebut, selanjutnya Mirza Rengga Putra menyampaikan kepada terdakwa Philipus Susilo Darsono, bahwa kelengkapan kredit harus disertai ijin dari Walikota Surabaya, kalau tidak ada maka Mirza Rengga Putra tidak bersedia mengaktakan perjanjian kredit tersebut.
Meskipun telah diingatkan oleh Notaris Mirza Rengga Putra, agar kredit harus dilengkapi dengan aturan hukum dan ijin dari Walikqta Surabaya, namun terdakwa Philipus Susilo Darsono tetap berpendapat tidak memerlukan ijin tersebut. Oleh karena yang bersangkutan memerintahkan ADK untuk membuat perjanjian kredit tersebut dibuat dibawah tangan, dan membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus pada Notaris.
Permohonan
Kredit Modal Kerja dari Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya
dengan jaminan dari Plt. Dirut PD Pasar Surya tersebut, disetujui
senilai Rp3.900.000.000 (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan
'angka waktu selama 12 bulan sejak tanggal 31 Oktober 2016 hingg
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2017.
Bahwa pada kenyataannya,
Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyasari yaitu terdakwa Philipus Susilo
Darsono dalam mengambil kebijakan, memerintahkan bawahannya untuk
memproses Permohonan Kredit yang diajukan oleh Koperasi Karyawan PD
Pasar Surya dengan Penjamin Plt. Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang
Parikesit, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran BRI No SE :
5.06-DlR/ADK703/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Kredit dengan Agunan
Kas, berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam bidang kredit sesuai
dengan PPK (Pokok Peraturan Kredit), sebab terdakwa Philipus Susilo
Darsono tidak memerintahkan bawahanya untuk melakukan monitoring dan
pembinaan atas penarikan dan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai
dengan tujuan permohonan kredit
Mikhael Bambang Parkesit Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan PD Pasar Surya, atas nama PD Pasar Surya Kota Surabaya bertindak sebagai penjamin koperasi dengan PT BRI (Persero) Tbk. Kanca Surabaya Mulyosari dengan mengagunkan dana PD Pasar Surya Kota Surabaya yang penggunaannya dibatasi (restricted).
Dana yang digunakan sebagai agunan tambahan kas (fully cash collateralized) tersebut berasal dari sisa dana penyertaan modal Pemkot Surabaya TA 2015 dan TA 2016 untuk merevitalisasi pasar tanpa persetujuan Walikota Surabaya melalui Badan Pengawas.
Pinjaman tersebut oleh Pengurus Koperasi PD. Pasar Surya, yaitu Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib tidak digunakan untuk Modal Kerja Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, serta tidak digunakan untuk Peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha simpan pinjam, serta tidak disalurkan kepada Anggota Luar Biasa, karena pada saat pencairan kredit pada tanggal 1 Nopember 2016 sesuai dengan kesepakatan dengan Mikhael Bambang Parkesit selaku Plt. Direktur PD Pasar Surya sekaligus sebagai Penjamin Kredit, dana yang cair sebesar Rp3.900.000.000 (tiga milyar sembilan ratusijuta rupiah) melalui Rekening 761401002748-533 BRI Keputih atas nama Koperasi karyawan PD Pasar Surya tersebut, langsung di Over booking ke Rekening BRI Unit Keputih Cabang Surabaya Muiyosari Nomor. 7614-01-002422-535 an. PD Pasar Surya (Rekening Jaminan).
Pada tanggal 23 Desember 2016, Dana Penyertaan Modal Pemkot Surabaya untuk Revitalisasi PD Pasar Surya TA 2016 (Tahap II) cair dan masuk ke rekening BRI Cabang Mulyosari Nomor 00000587-01-000384-305 atas nama PD Pasar Surya, sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Pada tanggal 27 Desember 2016 Over booking / pemindahbukuan Dana Penyertaan Modal Pemkot Surabaya untuk Revitalisasi PD Pasar Surya TA 2016 (Tahap II ) dari rekening BRI Cabang Mulyosari Nomor 00000587-01-000384-305 atas nama PD Pasar Surya sebesar Rp10 milyar ke Rekening BRI Cabang Mulyasari Nomor 761401002422-535 atas nama PD Pasar Surya (Rekening Jaminan Kredit an.Koperasi Karyawan) senilai Rp3.9 miliyar.
Proses Kredit ke II senilai Rp9.500 miliyar pada tanggal 27 Desember 2016, Plt Direktur Utama PD Pasar Surya Mikhael Bambang Parkesit memanggil Sub Bagian Hukum keruangannya dan memerintahkan untuk membuatkan Perjanjian Kerjasama antara PD. Pasar Surya dengan Koperasi Karyawan PD. Pasar Surya.
Bahwa faktanya Mikhael Bambang Parkesit, tanpa meminta pertimbangan dari Badan Pengawas PD Pasar Surya dan tanpa ada Persetujuan dari Walikota Surabaya, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut yang tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Perda No. 6 Tahun 2008 tentang PD Pasar Surya.
Bahwa kredit senilai Rp9.500 milyar tersebut diajukan pada saat jumlah saldo pada rekening Nomor. 7614-01-0I 2422-535 mencapai Rp17.774.707.045, setelah ada dana masuk senilai Rp3.9 M dari hasil pencairan kredit Tahap I (pindah buku tanggal 01 Nopember 2016 dari rekening Nomor 761401002748-533 atas nama Koperasi Karyawan PD Pasar Surya ke rekening Nomor 7614-01-002422-535) dan dari pencairan dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya TA 2016 senilai Rp10 milyar (pindah buku tanggal 27 Desember 2016 dari Rekening Nomor 00000587-01-000384-305 ke rekening Nomor. 7614-01-002422-535
Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Philipus Susilo Darsono selaku Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyosari yang telah memproses permohonan Kredit Modal Kerja jenis Cash Collateral yang diajukan oleh Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan Penjamin Plt. Dirut PD Pasar Surya Mikhael Bambang Parkesit, dan jaminan tabungan Simpedes BRI Unit Keputih Rek. 7614-01-002422-535 an. PD Pasar Surya Surabaya yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian Bank, sehingga BRI Cabang Surabaya mengucurkan dana kepada Koperasi karyawan PD Pasar Surya dengan total keseluruhan senilai Rp13.400.000.000 (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Terkait pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, menurut Majelis Hakim haruslah ditolak dan dikesampingkan, dan terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Philipus Susilo Darsono bersama-sama dengan Mikhael Bambang Parkesit selaku Plt. Dirut PD Pasar Surya Surakwya dan Pengurus Koperasi PD Pasar Surya yaitu Suheri selaku ketua, Azhar Maulana Sekretaris dan Aly Chusnul Adib Bendahara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-udang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Philipus Susilo Darsono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal subsidair. Menghukum terdakwa Philipus Susilo Darsono dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan dan denda sebesar seratus juta rupiah (Rp100.000.000). Bilamana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan salama satu (1) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosisawan.
Setelah usai menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Philipus Susilo Darsono, Ketua Majelis Hakim pun menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Michael Bambang Parikesit, dengan pidan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kuruangan.
“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Michael Bambang Parikesit terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal subsidair. Menghukum terdakwa Michael Bambang Parikesit dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan dan denda sebesar seratus juta rupiah (Rp100.000.000). Bilamana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan kurungan salama tiga (3) bulan. Menghukum terdakwa Michael Bambang Parikesit untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.4 Miliyar. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bedanta akan disita oleh Jaksa untuk dilelang sebagai pengganti kerugiana negara. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 1 tahun dan 6 bulan” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosisawan.
“Saudara terdakwa sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus lain, sehingga terdakwa tidak dikurangi denda,” lanjut Ketua Majelis Hakim. Kemudian Ketua Majelis Hakim melanjutkan membacakan putusan untuk menjatuhkan pidana terhadap 3 terdakwa dari Koperasi Karyawan PDPS Surabaya.
“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal subsidair. Menghukum terdakwa Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib dengan pidana penjara masing-masing selama satu (1) tahun dan tiga (3) bulan dan denda sebesar seratus juta rupiah (Rp100.000.000). Bilamana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan kurungan salama satu (1) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosisawan di akhir putusannya.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Philipus Susilo Darsono menyatakan menerima. Sedangkan 4 terdakwa lainnya (Michael Bambang Parikesit, Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib) menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU.
Saat wartawan media ini menanyakan kesalah seorang pegawai Bank BRI yang tidak mau menyebutkan namanya pada saat berkumpul dengan terdakwa Philipus Susilo Darsono sesuai persidangan, terkait apakah ada aturan pemerintah bahwa terdakwa akan dipecat atau tetap bekerjas setelah selesai menjalani hukuman. Menurut pengawai Bank BRI tersebut, hal itu tergantung dari keputusan direksi.
“Tergantung dari putusan Direksi, tapi saya juga kurang atau betul,” katanya tanpa bersedia menyebutkan namanya. Sedangkan terdakwa Philipus Susilo Darsono tak mau berkomentar. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :