0
beritakorupsi.co - Rabu, 19 Desember 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa 18 terdakwa (masing-masing 6 terdakwa dalam satu berkas perkara) selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi dalam pembahasan APBD dan  Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu, yang totalnya sebesar Rp6.5 miliyar, sehingga di pidana penjara antar 4.1 tahun  (4 tahun dan 1 bulan) hingga 4.8 tahun (4 tahun dan 8 bulan) serta pencabutan hak politik masing-masing terdakwa selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok (pidana badan) Dalam persidangan yang berlangsung (Rabu, 19 Desember 2018) diruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana., SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota (Ad Hoc) Samhadi., SH., MH dan Dr. Lufsiana, dan dihadiri Tim JPU KPK Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan. sementara para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya masing-masingmasing.

Ke- 18 terdakwa ini dibagi dalam 3 berkas perkara dan disidangkan dalam III session masing-masing 1 (satu) berkas perkara terdiri dari 6 terdakwa, yakni Sulik Lestyowati, Abd. Hakim, Bambang Sumartono, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani (1 berkas perkara session I), dan Rahayu Sugiarti, Ya’quban Ananda Gudban, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Rahman dan Sukarno (1 berkas perkara session ke II), serta  Sprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Slamet, H.M. Zainuddin AS dan Wiwik Hendri Astuti, satu berkas perkara dan session ke III.

Dalam surta putusan Majelis Hakim, para politikus dari beberapa Partai Politik ini dijerat dalam dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP
 

Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa duit yang diterima para terdakwa yang disebut dengan istilah Uang Pokir dan Uang Sampah pada saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 adalah merupakan uang suap dan gratifikasi karena berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang.

Majelis Hakim menjelaskan tentang Pasal yang dijerat terhadap para terdakwa, yaitu Pasal 12 huruh a terkait penerima uang Pokir (pokok pokok pikiran) sebesar Rp15 juta untuk Ketua sedangkan masing-masing anggota Rp12.5 juta atau sejumlah Rp700 juta, yang dihitung 10 persen dari total anggrana Pokir sejumlah Rp9 miliyar, dan uang “Sampah” senilai Rp10 juta untuk masing-masing Ketua, dan anggota Rp5 juta atau totalnya sebesar Rp300 juta, yang diterima  pada Juni 2015, saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjelaskan tentang Pasal 12 huruf B dalam UU Korupsi terkait penerimaan duit sebesar Rp125 juta untuk Ketua (Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi), dan Rp100 juta bagi setiap anggota, yang diterima pada sekitar Nopember - Desember 2014 pada saat pembahasan APBD (murni) Kota Malang TA 2015, yang tidak diakui oleh beberapa terdakwa dalam persidangan, pada hal perbuatan para dewan yang terhormat ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, maupun tentang pemerintahan yang bersih dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Majelis Hakim juga menyebutkan, bahwa uang pokir yang yang diterima masing-masing anggota sebesar Rp10 juta menjadi Rp12.5 juta adalah atas usulan terdakwa Ya’quban Ananda Gudban. Dan hal ini sesuai dengan keterangan beberapa saksi dalam persidangan, walaupun terdakwa sendiri tidak mengakuinya.

 

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa bahwa Terdakwa Rahayu Sugiarti, terdakwa Ya’qud Ananda Gudban, terdakwa Hery Subaintono, terdakwa Sukarno, terdakwa Heri Puji Utami, dan Terdakwa H. Abd. Rachman (juga terdakwa lainnya adkwaan sama) bersama-sama dengan Moch. Arif Wicaksono, Wiwik Hendri Astuti, H.M. Zainuddin AS, Mohan Katelu, Salamat, Sahrawi, Bambang Sumarto, Suprapto, Abdul Hakim, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Tri Yudiani dan Siful Rusdi, pada tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015,  Atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jalan Bingkil No.1 Kota Malang, Kantor DPRD Kota Malang di Jalan Tugu No. 1A Kota Malang dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang Jalan Panji Soeroso No. 7 Kota Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai anggota DPRD Kota Malang masa jabatan periode tahun 2014 - 2019, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp700 juta dari Moch. Anton, Cipto Wiyono dan Jarot Edy Sulistlyono yang diserahkan melalui Tedy Sujadi Soemama, pada hal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu para terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tesebut diberikan agar memberikan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang, yang bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)  juncto pasal 400 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan SPRD juncto UU RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan SPRD yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam menghantar Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2015.

Dalam pembahasan tersebut. dibahas juga tentang anggaran kegiatan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang hasilnya, setiap anggota DPRD mendapatkan anggaran sebesar Rp200 juta dimasukkan pada Dinas PUPPB Kota Malang yang seluruhnya sebesar Rp9 milliar. Terkait anggaran Pokir tersebut, Ketua DPRD Moch. Arief Wicaksono mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPRD, yaitu terdakwa l Rahayu Sugiarti, Wiwik Hendri Astuti, H.M Zainuddin AS dan para Ketua Fraksi, yaitu terdakwa II Ya'qud Ananda Gudban, terdakwa III Heri Subiantono, terdakwa IV Sukarno, terdakwa V Hery Pudji Astuti, Suprapto, Mohan Katelu, Salamet, Sahrawi serta dihadiri Ketua Komisi C Bambang Sumarto diruangan Ketua DPRD Kota Malang, terkait usulan kegiatan pokok-pokok pikiran yang ada di Dinas PUPPB Kota Malang, dan menyepakati bahwa anggota DPRD tidak usah mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pokir di Dinas PUPPB yang diusulkan oleh Konstituen, dan sebagai penggantinya akan diberikan imbalan fee dengan istilah 'uang pokir' dengan besaran 10 persen dari nilai kegiatan anggaran pokir atau sebesar Rp 900 juta.


“Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2015, Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono, terdakwa l Rahayu Sugiarti, Wiwik Hendri Astuti, H.M Zainuddin AS dan para Ketua Fraksi DPRD Kota Malang, yaitu terdakwa Il Ya'qud Ananda Gudban, terdakwa III Heri Subiantono, terdakwa IV Sukarno, terdakwa V Hery Pudji Astuti, Suprapto, Mohan Katelu, Salamet, dan Sahrawi melakukan pertemuan dengan Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Walikota Malang Sutiadji, dan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono bertempat di ruangan Ketua DPRD Kota Malang,” kata anggota Majelis Hakim Dr. Lufsiana pada saat membacakan pertimbangan dalam surat putusan.

Pada pertemuan tersebut, lanjut anggota Majelis Hakim Dr. Lufsiana, Moch. Arief Wicaksono dan Suprapto menjadi juru bicara para Ketua Fraksi yang mewakili seluruh anggota DPRD Kota Malang. meminta kepada Walikota Malang Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan fee pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah 'uang pokir' kepada anggota DPRD Kota Malang, agar pembahasan berjalan lancar dan tidak ada halangan dari Anggota DPRD Kota Malang sehingga dapat disetujui.

“Atas permintaan tersebut, Moch Anton menyanggupi dengan memerintahkan Cipto Wiyono untuk menyiapkan 'uang pokir' dimaksud. Setelah pertemuan di ruangan Ketua DPRD tersebut, Moch. Arief Wicaksono membicarakan kembali dengan Moch. Anton secara berdua saja, agar Moch. Anton memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD tersebut, dan Moch Anton menyanggupinya,” kata Majelis Hakim kemudian.Majelis Hakim menyebutkan, hal itu disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang dan seluruh anggota DPRD Malang menyetujuinya. Selanjutnya Cipto Wiyono meminta Jarot Edy sulistyono untuk memerintahkan Teddy Sujada sumama selaku Kepala Bidang PUPPB Kota Malang untuk menemui dirinya. Setelah Teddy Sujada sumama menghadap, Cipto Wiyono meminta Teddy Sujada sumama agar mengumpulkan uang dari para rekanan atau kontraktor pada Dinas PUPPB  Kota Malang sebesar 9p900 juta, yang mana uang sebesar Rp700 juta diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono, dan uang Rp200 juta diserahkan kepada Cipto Wiyono.

Atas permintaan tersebut, Teddy Sujada sumama melaporkannya kepada Jarot Edy Sulistyono,  dan diperintahkan untuk melaksanakannya. Setelah uang terkumpul sebesar Rp900 juta, pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, Teddy Sujada sumama menyerahkan uang pokir kepada Jarot Edy sulistyono di kantor Dinas PUPPB Kota Malang Jalan Bingkil No 1 Kota Malang. Selanjutnya, Jarot Edy Sulistyono melaporkan kepada Cipto Wiyono. “Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk anggota DPRD Kota Malang, yang kemudian Cipto Wiyono menyampaikan bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edy sulistyono. Sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Cipto Wiyono, Jarot Edy Sulistyono menghubungi Moch. Arif Wicaksono, menanyakan ke mana penyerahan uang pokir sebesar Rp700 juta. Kemudian Moch.  Arif Wicaksono meminta agar uang Pokir diserahkan di rumah dinasnya Jalan Panji Suroso No 7 Kota Malang dengan terlebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya sebesar Rp100 juta, dan untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp600 juta dibungkus tersendiri. Kemudian,  pada pukul 14.24 WIB, Moch. Arif Wicaksono menyampaikan kepada Bambang Sumarto,  bahwa uang pokir dari Moch. Anton akan segera diterima,” ungkap Majelis Hakim.Sekitar pukul 15.00 WIB, Jarot Edy Sulistiyono meminta Teddy Sujadi Soemama untuk menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada Moch. Arief Wicaksono, dan uang sebesar Rp200  juta kepada Cipto Wiyono. Kemudian Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang sebesar Rp700  juta yang terbungkus dalam kardus kepada Moch. Arief Wicaksono dirumah dinasnya, dan Rp200 juta kepada Cipto Wiyono di rumah dinasnya, namun Cipto Wiyono tidak ada sehingga Teddy Sujadi Soemama menyerahkan uang tersebut melalui staff Cipto Wiyono yang berada dirumah dinas.

“Setelah mendapat laporan penyerahan "uang pokir", Cipto Wiyono melaporkannya kepada Moch. Anton. Setelah Moch. Arief Wicaksono menerima uang tersebut, Moch. Arief Wicaksono kemudian memberitahukan kepada Suprapto, bahwa uang pokir sebesar Rp700 juta sudah diterima, dan meminta Suprapto datang ke rumah dinasnya. Setelah Suprapto datang, Moch. Arief Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Ketua Fraksi DPRD Kota Malang supaya datang ke rumah dinasnya untuk membagi uang pokir kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, antara lain : Rahayu Sugiarti sebesar Rp17.500.00,;  Ya'qud Ananda Gudban sebesar Rp15.000.000,; Hery Subiantono sebesar Rp15.000.000,; Sukarno sebesar Rp17.500.000,; Heri Pudji Utami sebesar Rp15.000.000,; H. Abd. Rachman sebesar Rp12.500.000,; Moch. Anef Wmaksono sebesar Rp82.500.000,; Wiwik Hendri Astuti sebesar R917 500.000,;  H.M. Zainuddin AS sebesar Rp17.500.000; Mohan Katelu sebesar Rp17.500.000,; Salamet sebesar Rp15.000,; Sahrawl sebesar Rp15.000.000,; Bambang Sumarto sebesar Rp15.000.000,; Suprapto sebesar Rp17.500.000,; Abdul Hakim sebesar Rp17.500.000,; Sullk Lestyowatl sebesar Rp12.500.000,; Imam Fauzi sebesar Rp12.500.000,; Tri Yudlani sebesar Rp15.000.000, dan  Syaiful Rusdi sebesar Rp15.000.000,” beber Majelis Hakim dalam surat usannya.


Majelis Hakim menyatakan, bahwa setelah para terdakwa dan anggota DPRD Kota Malang lainnya menerima uang tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 berjalan lancar tanpa ada hambatan dari para anggota DPRD Kota Malang. Sehingga pada tanggal 22 Juli 2015, dapat dilaksanakan kegiatan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembahan APBD TA 2015 yang pada pokoknya, menyetujui Rancangan Perubahan APBD TA 2015 menjadi APBD-P TA 2015 Kota Malang sebagaimana dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor:  188.4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Recangan Peraturan Daerah Kota Malam Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beianja Dumh Tahm Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.

Bahwa para terdakwa mengetahui atau patut diduga, bahwa uang tersebut diberikan agar memberikan pemetujuan terhadap usulan Perubahan APBD Pemerintah Kota Malang TA 2015,  yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) juncto Pasal 400 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juncto UU RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. 

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 12 huruf a (atau pasal 11) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Majelis Hakim.

Selain suap,  para terdakwa juga dijerat tentang penerimaan Gratifikasi

Majelis Hakim juga menjerat para terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang ini, telah menerima gratifikasi berupa uang “sampah” sebesar Rp300 juta. Dan uang itu tidak hanya diterima oleh terdakwa, melainkan seluruh Anggota DPRD Kota Malang dalam pembahasan persetujuan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang, berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir  (TPA) Supit Urang sebesar Rp300 juta, dan penerimaan uang pada tahun 2014 dalam pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 sebesar Rp5.5 milliar

Majelis Hakim dalam surat putusannya mengungkapkan, bahwa dalam rentang waktu antara bulan September 2014 sampai dengan bulan Juli 2015,  bertempat di Kantor DPRD Kota Malang di Jalan Tugu No. 1A Kota Malang, para tendakwa telah menenema uang sebesar Rp5.500.000.000 (Lima milyar Lima ratus juta rupiah) pada saat  pembahasan APBD Kota Malang Tahun Anggaan 2015, Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono kemudian membagikannya kepada 45 (Empat puluh lima) anggota DPRD Kota Malang Mulai: para Ketua Fraksi. diantaranya ; 

1. Terdawak I Rahayu Sugiarti ”besar Rp125 000000
2. Terdakwa II Ya’qud Ananda Gudban sebesar Rp125.000.000
3. Terdakwa III Hery Sublantono sebesar Rp125.000.000
4. Terdakwa IV Sukarno sebesar Rp125.000.000
5. Terdakwa V Heri Pudji Utami sebesar Rp110.000.000
6. Terdakwa VI H. Abd. Rachman sebesar Rp100.000.000
7. Moch Anef Wicaksono sebesar Rp125.000.000
8. Wiwik Hendri Astuti sebesar Rp125.000.000
9. H.M. Zainuddin AS sebesar Rp125.000.000
10. Mohan Katelu sebesar Rp125 000.000
11. Salamat sebesar Rp125.000.000
12. Sahrawi sebesar Rp125.000 000
13. Bambang Sumarto sebesar Rp100.000.000
14. Suprapto sebesar Rp100.000.000
15. Abdul Hakim sebesar Rp100.000.000
16. Sulik Lestyowati sebesar Rp100.000.000
17. Imam Fauzi sebosar Rp100.000.000
18. Tri Yudiani  sebesar Rp100 juta
19. Syaiful Rusdi sebesar Rp100 juta,Selain itu, Majelis Hakim juga membeberkan tentang penerimaan uang sampah oleh anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp300 juta pada saat pembahasan persetujuan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang, berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir  (TPA) Supit Urang yang diterima Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono untuk kemudian dibagikan kepada 45 (Empat puluh Lima) anggota DPRD Kota Malang melaiui para Ketua Fraksi, diantaranya :

1. Terdakwa I Rahayu Sugiarti sebesar Rp10.000.000
2. Terdakwa ll Ya’qud Ananda Gudban sebesar Rp10.000.000
3. Terdakwa III Hery Subiantono sebesar Rp10.000.000
4. Terdakwa IV Sukarno sebesar Rp10.000.000
5. Terdakwa V Heri Pudji Utami sebesar Rp10.000.000
6. Terdakwa VI H. Abd. Rachman sebesar Rp10.000
7. Moch Arief Wicaksono sebesar Rp25.000.000
8. Wiwik Hendri Astuti sebesar Rp10.000.000
9. H.M. Zainuddin AS sebesar Rp10.000.000
10. Mohan Katelu sebesar Rp10.000.000
11. Salamet sebesar Rp10.000.000
12. Sahrawi sebesar Rp10.000.000
13. Bambang Sumarto sebesar Rp5.000.000
14. Suprapto sebesar Rp5.000.000
15. Abdul Hakim sebesar Rp5.000.000
16. Sullk Lestyowati sebesar Rp5.000.000
17. Imam Fauzi sebesar Rp5.000.000
18. Tn Yudianl sebesar Rp5.000.000
19. Syaiful Rusdi sebesar Rp5.000.000
Terpidana 5 tahun penjara mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono saat menjadi saksi untuk 18 terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019
“Bahwa para terdakwa, sejak menerima uang tersebut diatas tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (Tiga puluh) hari kerja,  sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  padahal penerimaan itu tidak ada alasan yang sah menurut hukum,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tersebut, haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban, atau tugas para terdakwa selaku Penyelenggara Negara, yaitu sebagai anggota DPRD Kota Malang. Hal mana bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang periode tahun 2014 2019 sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pasal 5 angka 4, Pasal 400 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, juncto UU RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Majelis Hakim pun menolak pembelaan para terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum masing-masing terdakwa. Dan sebaliknya, Majelis Hakim setuju atas surat dakwaan JPU KPK. Sehingga para terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya.

Dalam surat putusannya Majelis Hakim menyatakan, selain menghukum pidana pokok (pidana badan), para terdakwa juga di hukum dengan pidana tambahan berupa mengembalikan seluruh uang yang diterima para terdakwa sesuai dengan dakwaan JPU KPK, serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan Publik yang diselenggarakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (hak Politik) masing-masing selama 3 tahun.

Dan Majelis Hakim pun mempertimbangkan, terkait uang yang diterima para terdakwa yang sudah dikemabalikan seluruhnya melalui KPK sehingga, kecuali terdakwa Sulik Lestyowati, Bambang Sumartono dan Ya’quban Ananda Gudban yang tidak menegembalikan. Dan Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya, bahwa duit yang dikembalikan para terdakwa ini untuk disetorkan oleh KPK ke Kas Pemkot Kota Malang.

“Mengadili : Menyatakan terdakwa Sulik Lestyowati, Abd. Hakim, Bambang Sumartono, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama (Pasal 12 huruf a) dan dakwaan ke- 2 (kedua, Pasal 12 huruf B) UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan, “Menghukum terdakwa Sulik Lestyowati dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, denda sebesar Rp200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Menghukum terdakwa Sulik Lestyowati untuk membayar uang pengganti yang seluruhnya sebesar Rp150 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bedandanya akan rampas oleh Jaksa. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Hukuman yang sama dengan terdakwa Sulik Lestyowati, juga dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bambang Sumartono dan Ya’quban Ananda Gudban. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang masing-masing ke- 3 terdakwa selama 7 tahun.

Sementara terdakwa Abd. Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Rahman, Sukarno, Sprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Slamet, H.M. Zainuddin AS dan Wiwik Hendri Astuti juga di hukum lebih ringan dari tuntuntan JPU KPK (lihat tabel).

Atas putusan Majelis Hakim, 15 terdakwa maupun JPU KPK menerima. Sedangkan 3 terdakwa yaitu Sulik Lestyowati, Bambang Sumartono dan Ya’quban Ananda Gudban mengatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU KPK.

“Terkait terdakwa Sulik Lestyowati, Bambang Sumartono dan Ya’quban Ananda Gudban kami pikir-pikir,” kata JPU KPK Burhanuddin kepada Majelis Hakim.

Sesuai persidangan, JPU KPK Burhanuddin menjelaskan kepada media ini terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Sulik Lestyowati, Bambang Sumartono dan Ya’quban Ananda Gudban, JPU KPK masih pikir-pikir selama 7 hari dan akan berkoordinasi dengan seluruh Tim. Alasannya, karena putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan.

“Kami masih pikir-pikir selama 7 hari, dan akan berkoordinasi dengan seluruh Tim. Karena  putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan kami yaitu 7 tahun penjara,” ujar JPU KPK Burhanuddin.

Tekait 3 anggota DPRD Kota Malang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya Subur Triyono yang saat ini sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Banyuwangi, JPU KPK Burhanuddin mengatakan, masih menunggu proses persidangan dengan 22 tersangka, di mana 10 diantaranya tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Ini kan masih ada yang 22 orang, 10 sudah kita limpahkan dan tinggal menunggu sidang, dan yang 12 lagi tak akan lama lagi akan kita limpahkan. Jadi kita liha dari persidangan nanti,” ucap JPU KPK Burhanuddin. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top