beritakorupsi.co - Senin, 7 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang berbeda terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam kasus Korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya tahun 2009 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp3.850.000.000 (tiga milliar delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp187 juta lebih yang diperhitungkan dengan uang sebesar Rp95 juta yang sudah dititipkan terdakwa.
Ke- 3 terdakwa (perkara masing-masing terpisah) adalah Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) dan terdakwa Sunaryo selaku Ketua pengadaan barang/Jasa pembangunan IPAL PD RPH Surabaya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahundan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Agus Suhermanto selaku pemenang tender (Proyek IPAL) di hukum lebih berat, yakni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga di hukum pidana tambahan berupa pengembalian kerugian nengara sebesar Rp187 juta lebih, atau ditambah pidana penjara selama 3 bulan bila harta benda terdakwa tidak mencukupi saat Jaksa melakukan perampasan jika terdakwa tidak membayar setelah satu putusan berkekuatan hukum tetap (Inckrah).
Hukuman terhadap ke- 3 terdakwa ini dibacakan dalam surat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang berlangsung di ruang sidang Cakra, yang diketuai Hakim Rochmat dengan dibantu dua Hakim anggota (Ad Hoc), serta dihadiri JPU Suryanta Desi dari Kejari Tanjung Perak. Sementara terdakwa Lutfia Rachmad didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Dewa Nyoman dkk, terdakwa Sunaryo didampingi oleh Yuliana Hertiningsih dkk dari Yayasan Legundi Keadilan Indonesia, serta terdakwa Agus Suhermanto didampingi Teguh Santoso.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa Lutfia Rachmad dan Sunaryo. Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa Agus Suhermanto selama 5 tahun penjara.
Dalam surat putusan Majelis Hakim, ke- 3 terdakwa dijerat dalam Pasal Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya tahun 2009 lalu dengan anggaran dari penyertaan modal APBD PD RPH Surabaya sebesar Rp3.850.000.000, tidak sesuai dengan spesifikasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp187 juta.
Terkait Pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat, sehingga terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa (Lutfia Rachmad, Sunaryo dan Agus Suhermanto) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan Tindap Pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Lutfia Rachmad menerima. Sedangkan terdakwa Sunaryo dan terdakwa Agus Suhermanto serta JPU mengatakan pikir-pikir.
“Ia terima ajalah, bagaimana lagi kan,” kata Dewa Nyoman selaku PH terdakwa Lutfia Rachmad saat dimina tanggapannya oleh media ini seusai persidangan.
Sementara JPU Suryanta Desi mengatakan, tepa masih pikir-pikir. “Ya kita masih pikir-pikirlah,” ujar Desi. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :