1
JPU KPK : Uang itu berasal dari 47 Kontraktor yang dijelaskan Teddy tadi, tetapi Dia lupa berapa nilainya
beritakorupsi.co - Kasus Korupsi Suap seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 dalam pembahasan Perubahan APBD maupun APBD (murni)  Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu yang totalnya sebesar Rp6.5 miliyar, dan Rp900 juta ternyata bersumber dari sebanyak 45 kontraktor di Kota Malang yang mengerjakan proyek APBD. 

Tak heran, dari beberapa kasus Korupsi yang melibatkan Kepala Daerah, Kepala Dinas PU pun tak ketinggalan untuk menemani sang majikan menginap di balik jeruji besi alias penjara yang sudah disiapkan oleh lembaga Anti Rasuah itu, karena uang suap yang diterima Kepala Daerah dari Kepala Dinas PU, ternyata bersumber dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek APBD. Dari beberapa kasus terbut, Dinas PU sepertinya dijadikan sebagai “ATM”.
Keterlibatan beberapa Kontraktor dalam pemberian uang suap kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas PU yang disebut sebagai fee proyek APBD yang didapatkannya, bisa jadi tidak hanya di Kota Malang tetapi bisa jadi terjadi di beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia Khususnya di Jawa Timur, bila dilihat dari beberapa kasus Korupsi suap tangkap tangan ataupun dari penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota), diantaranya Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Bupati Malang Rendra dan Wali Kota Malang Moch. Anton.

Keterlibatan 45 Kontraktor di Kota Malang dalam pemberian uang suap ke DPRD Kota Malang melalui Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) Kota Malang tahun 2015, terkait pembahasan APBD Perubahan TA 2015, di mana saat itu DPRD Kota Malang meminta uang “Pokir” (Pokok-pokok Pikiran) 10% dari jumlah anggaran Pokir sebesar Rp9 miliyar  kepada Wali Kota Malang Moch. Anton, agar pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 berjalan lancar dan tidak mendapatkan Instupsi dari anggota Dewan.
Untuk memenuhi permintaan dari DPRD, Wali Kota Malang Moch. Anton (sudah divonis)  memerintahkan Sekda Cipto Wiyono untuk melaksanakannya, dan kemudian Sekda memerintahkan Kabid (Kepala Bidang) Dinas PUPR Kota Malang Teddy Soekadi Soemarma untuk mengumpulkannya dari beberapa Kontraktor di lingkungan Dinas PUPR Kota Malang.

Atas perintah Sekda, Teddy Soejadi Soemarma pun mengumpulkan sebanyak 47 kontarktor yang mengerjakan proyek APBD di Kota Malang, dan hasilnya terkumpulah duit “panas” itu sebesar Rp900 juta. Hal ini terungkap dari keterangan Teddy Soejadi Soemarma dalam persidangan yang berlangsung, pada Rabu, 16 Januari 2019.

Rabu, 16 Januari 2019, Tim JPU KPK Burhanudin, Arif Suhermanto, Andi Kurniawan dan Dameria Silaban, menghadirkan 3 (tiga) orang saksi untuk 10 terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suranaya yang diketuai Hakim Cokorda Gede Arthana., SH., MH dan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota (Ad Hoc), yaitu Hakim Samhadi., SH., MH dan Hakim Dr. Lufsiana, sementara para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya masing-masingmasing.

Ke- 3 saksi itu adalah Teddy Soekadi Soemarma (Kabid Dinas PUPR Kota Malang),; Nunung (Sekretaris Dinas PUPR Kota Malang) dan Subur Triono (anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 dari Fraksi PAN).

Sementara 10 terdakwa itu diantaranya Erni Farida (PDIP),; 1. Erni Farida (FPDIP),; 2. Sony Yudiarto (DEMOKRAT),; 3. Harun Prasojo (PAN),; 4. Teguh Puji Wahyono (GERINDRA), 5. Choirul Amri (PKS),; 6. Arief Hermanto (PDIP),; 7. Teguh Mulyono (PDIP),; 8. Mulyanto (PKB),; 9. Choeroel Anwar (GOLKAR) dan 10.  Suparno (GERINDRA).

Sementara 12 anggota DPRD lainnya masih menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri sekaligus Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya untuk jadwal perisidangan. Sedangkan 19 anggota DPRD Kota Malang termasuk Ketua DPRD sudah divonis beberapa waktu lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inckrah).
Kepada Majelis Hakim, Teddy Soekadi Soemarma menerangkan, bahwa uang sebesar Rp700 juta berasal dari rekanan (kontraktor) yang ada di lingkungan Dinas PU yang dikumpulkannya atas perintah Sekda Kota Malang Cipto Wiyono.

“Terkumpul dari 45 rekanan yang ada di lingkungan Dinas PU, saya lupa berapa dari masing-masing rkanan. Itu atas perintah Sekda. Itu perintah Pak,” kata Teddy Soekadi Soemarma menjawab pertanyaan JPU KPK.

Ke- 45 rekanan (kontraktor) yang dimaksud adalah CV Ananta, mengerjakan proyek pemeliharaan Insidentil gedung renovasi Gedung Serbaguna Kantor Kelurahan Bandungrejosari,; CV Dua Berlian,; CV Kayu Apu, mengerjakan renovasi gedung Kecamatan Lowok Waru,; CV Karsa Putra Jaya Babatan, mengerjakan pavingisasi Jalan di kelurahan Madyopuro,; CV Graha Mitra Utama, mengerjakan perbaikan Jalan dan saluran di Kelurahan Ciptomulyo,; CV Ficotama, mengerjakan perbaikan jalan Kelurahan Lowokwaru,; CV Menara Utama,; CV Teguh Arofah, mengerjakan perbaikan jalan di Kelurahan Rampal Celaket, CV Estetika, mengerjakan pembangunan saluran di Kelurahan Sukoharjo,; CV Bhakti Utama,; CV trimitra Lexata,;  CV Alsa Raya,; CV Putri Harapan, mengerjakan pavingisasi di Kelurahan Tasikmadu,; CV Ideal,; CV Rexa,; CV Pratama Karya,; CV Fam  Jaya, mengerjakan perbaikan saluran air di kelurahan pandanwangi,; CV Panji Jaya, mengerjakan perbaikan jalan di Kelurahan Kauman,; CV Bintang Persada, mengerjakan perbaikan dan formalisasi kelurahan sukun ,; CV Barokah Jaya, mengerjakan pembangunan saluran air di Kelurahan pisang candi,;  CV Sendang Tirta Abadi, mengerjakan normalisasi saluran di Kelurahan Lowokwaru.; CV Cahaya Persada. mengerjakan lanjutan Pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan merjosari,;  CV Adi Jaya Utama, mengerjakan Pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Kotalama,; CV  Adi Selaras,; CV Era Guna Raya, mengerjakan pembangunan turap di Kelurahan mergosono,;  cv gunakarya, mengerjakan pembangunan saluran di Kelurahan Lowokwaru,; CV Jati Selaras, mengerjakan perbaikan jalan di Kelurahan Tasikmadu,; CV Dwi Tunggal, mengerjakan pavingisasi jalan di

Kelurahan Gunung Rejo,; CV Catur Karya Manunggal, mengerjakan perbaikan jalan di Kelurahan pandanwangi,; CV Tirta Jaya, mengerjakan pembangunan turap Kelurahan Tanjung Rejo,; CV Surya Nebula, mengerjakan renovasi gedung PKK Kelurahan Lowokwaru,; CV Esas Setikma, mengerjakan perbaikan Jalan Kelurahan Tulurejo,; CV Senjaya, mengerjakan pembangunan turap di Kelurahan Cemorokandang,; CV Kyai Mojo, mengerjakan pembangunan jalan air di kelurahan Mojolangu,; CV Cempaka Mandiri, mengerjakan perbaikan jalan di jalan Arjosari,; CV Manunggal Jaya Abadi, mengerjakan Rehab rumah tidak layak,;  CV Bayu, mengerjakan renovasi gedung kantor kecamatan Kedungkandang,; CV Duta Prima Teknik, mengerjakan pembangunan gedung bersama Kantor Kecamatan syukur,; CV Sarana Jaya, mengerjakan lanjutan pembangunan gedung Posyandu dan MCK dan CV Mekarsari, mengerjakan lanjutan Pembangunan Gedung Serbaguna Molojangu

Saat JPU KPK menanyakan alasan apa, sehingga uang dikumpulkan dari para rekanan tidak menggunakan uang sendiri. Teddy menjelaskan, karena itu perintah Sekda, dan saksi tidak memiliki uang. Sedangkan uang sebesar Rp300 juta yang dipertanyakan JPU KPK kepada saksi, menurut Teddy, bahwa itu adalah upahnya  sebagai panita lelang.

“Itu perintah Sekda, Pak. Saya tidak punya uang. Yang tiga ratus (Rp300) juta itu sebagai komisi selama setahun sebagai panitia lelang, untuk pribadi,” jawab saksi Teddy.

Dari total uang yang terkumpul, Rp200 juta diserhakan ke Cipto melalui Sekretaris pribadi di yang saat itu berada di rumah Dinas Sekda. Sedangkan yang Rp700 juta diserahkan ke Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicasono (sudah divonis).


Sementara keterangan Nunung menjelaskan, bahwa untuk membantu kebutuhan Dinas, dirinya diperintahkan Kepala Dinas PU untuk mengumpulkan uang 10% dari masing-masing Bidang yang ada Dinas PU. Selain itu, Nunung juga menjawab pertanyaan JPU KPK, bahwa ada anggota DPRD yang meminta uang.

Sedangkan keterangan Subur Triono tak jauh beda dengan keterangannya sejak awal kasus ini disidangkan dengan terdakwa Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala Dinas PU (sudah divonis) terkait adanya pembagian uang Pokir oleh Ketua DPRD ke setiap anggota Dewan yang berjumlah 45 orang.
 
Dari keterangan saksi Teddy, sama dengan surat dakwaan JPU KPK yang menjelaskan, bahwa pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2015, Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono, melakukan pertemuan dengan Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Walikota Malang Sutiadji, dan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono bertempat di ruangan Ketua DPRD Kota Malang.

Pada pertemuan tersebut, Moch. Arief Wicaksono meminta kepada Walikota Malang Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan fee pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah 'uang pokir' kepada anggota DPRD Kota Malang, agar pembahasan berjalan lancar dan tidak ada halangan dari Anggota DPRD Kota Malang sehingga dapat disetujui.

Atas permintaan tersebut, Moch Anton menyanggupi dengan memerintahkan Cipto Wiyono untuk menyiapkan 'uang pokir' dimaksud. Setelah pertemuan di ruangan Ketua DPRD tersebut, Moch. Arief Wicaksono membicarakan kembali dengan Moch. Anton secara berdua saja, agar Moch. Anton memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD tersebut, dan Moch Anton menyanggupinya.


 PU KPK menyebutkan, hal itu disampaikan Moch. Arif Wicaksono kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang. Selanjutnya Cipto Wiyono meminta Jarot Edy sulistyono untuk memerintahkan Teddy Sujada sumama selaku Kepala Bidang PUPPB Kota Malang untuk menemui dirinya. Setelah Teddy Sujada sumama menghadap, Cipto Wiyono meminta Teddy Sujada sumama agar mengumpulkan uang dari para rekanan atau kontraktor pada Dinas PUPPB  Kota Malang sebesar Rp900 juta, yang mana uang sebesar Rp700 juta diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono, dan uang Rp200 juta diserahkan kepada Cipto Wiyono.

Atas permintaan tersebut, Teddy Sujada sumama melaporkannya kepada Jarot Edy Sulistyono,  dan diperintahkan untuk melaksanakannya. Setelah uang terkumpul sebesar Rp900 juta, pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, Teddy Sujada sumama menyerahkan uang pokir kepada Jarot Edy sulistyono di kantor Dinas PUPPB Kota Malang Jalan Bingkil No 1 Kota Malang. Selanjutnya, Jarot Edy Sulistyono melaporkan kepada Cipto Wiyono.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk anggota DPRD Kota Malang, yang kemudian Cipto Wiyono menyampaikan bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edy sulistyono. Sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Cipto Wiyono, Jarot Edy Sulistyono menghubungi Moch. Arif Wicaksono, menanyakan ke mana penyerahan uang pokir sebesar Rp700 juta.
“Kemudian Moch.  Arif Wicaksono meminta agar uang Pokir diserahkan di rumah dinasnya Jalan Panji Suroso No 7 Kota Malang dengan terlebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya sebesar Rp100 juta, dan untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp600 juta dibungkus tersendiri. Kemudian,  pada pukul 14.24 WIB, Moch. Arif Wicaksono menyampaikan kepada Bambang Sumarto,  bahwa uang pokir dari Moch. Anton akan segera diterima,” ungkap JPU KPK

Sekitar pukul 15.00 WIB, Jarot Edy Sulistiyono meminta Teddy Sujadi Soemama untuk menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada Moch. Arief Wicaksono, dan uang sebesar Rp200  juta kepada Cipto Wiyono. Kemudian Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang sebesar Rp700  juta yang terbungkus dalam kardus kepada Moch. Arief Wicaksono dirumah dinasnya, dan Rp200 juta kepada Cipto Wiyono di rumah dinasnya, namun Cipto Wiyono tidak ada sehingga Teddy Sujadi Soemama menyerahkan uang tersebut melalui staff Cipto Wiyono yang berada dirumah dinas.

Setelah Moch. Arief Wicaksono menerima uang tersebut, Moch. Arief Wicaksono kemudian memberitahukan kepada Suprapto, bahwa “uang pokir" sebesar Rp700 juta sudah diterima, dan meminta Suprapto datang ke rumah dinasnya. Setelah Suprapto datang, Moch. Arief Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Ketua Fraksi DPRD Kota Malang supaya datang ke rumah dinasnya untuk membagi “uang pokir” kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, antara lain; Erni Farida Rp12.5 juta,; Sony Yudiarto Rp12.5 juta,; Harun Prasojo Rp12.5 juta,; Teguh Puji Wahyono Rp12.5 juta, dan  Choirul Amri Rp12.5 juta,; Serta terdakwa Arief Hermanto Rp12.5 juta,; Teguh Mulyono Rp12.5 juta,; Mulyanto Rp12.5 juta,; Choeroel Anwar Rp12.5 juta, dan  Letkol. Purn. Suparno Rp12.5 juta

Para terdakwapun dijerat Pasal 12 huruf a (atau pasal 11) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU KPK.

Selain menerima uang suap,  para terdakwa juga didakwa menerima Gratifikasi

JPU KPK juga menjerat para terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang ini telah menerima gratifikasi berupa uang “sampah” pada saat pembahasan persetujuan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir  (TPA) Supit Urang sebesar Rp300 juta, dan penerimaan uang pada tahun 2014 dalam pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 sebesar Rp5.5 milliar, yang juga dibagikan keseluruh anggota Dewan.

JPU KPK dalam surat dakwaannya mengungkapkan, bahwa dalam rentang waktu antara bulan September 2014 sampai dengan bulan Juli 2015,  bertempat di Kantor DPRD Kota Malang di Jalan Tugu No. 1A Kota Malang, para tendakwa telah menenma uang sebesar Rp5.500.000.000 (Lima milyar Lima ratus juta rupiah) pada saat  pembahasan APBD Kota Malang Tahun Anggaan 2015..

Dan uang itupun dibagikan oleh Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono kepada 45 anggota DPRD Kota Malang.

Atas perbuatannya, para terdakwa inipun dijerat dengan Pasal pasal 12 B UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rd1)


Posting Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top