0
Tersangka Onggo Wijaya pada saaksi dipersidangan terdakwa Mustopa kamal Pasha
beritakorupsi.co - Rabu, 30 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akan menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK terhadap 5 (lima) tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi suap Bupati (non aktif) Mojokerto Mustofa Kamal Pasha sebesar Rp2.7 M pada tahun, terkait bemberian 11 IPPR Izin dan 11 izin IMB dalam pembangunan  Tower pemancar jaringan Telepon Seluler di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Ke- 5 tersangka itu adalah Onggo Wijaya selaku Direktur Pemasaran PT Protelindo,; Ockyanto  dari PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Group,; Nabiel Titawano selaku penyedia Jasa di PT Tower Bersama Group,; Ahmad Suhawi dan mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan.

Hal itu dikatakan Panmud Pengailan Tipikor Surabaya, Ahmad Nur saat ditemui wartawan media ini diruang kerjanya, pada Senin, 28 Januari 2019.

“Besok Rabu tanggal 30 Januari sidangnya lima (5) tersangka kasus Bupati MKP (Mustopa Kamal Pasha.red),” kata Ahmad Nur.

Sebelumnya, pada Kamis, 24 Januari 2019, Tim JPU KPK dalam perkara ini juga mengatakan hal yang sama, seusai sidang perkara Korupsi suap Bupati Malang Rendra Kresna, dengan terdakwa Ali Murtopo, pengusaha Kontraktor di Kabuoaten Malang selaku penyuap. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top