0
Penasehat Hukum : Kami akan melakukan Eksepsi karena penghitungan 
                                                    negara dilakukan oleh Dinas bukan  lembaga negara, 
                                                   dan perkara gugatan dalam kasus inipun masih berjalan 
                                                    di PN Sidoarjo

beritakorupsi.co - Senin, 14 Januari 2019, Tim JPU Kejari Sidoarjo dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menggelar sidang Kasus dugaan Korupsi proyek pekerjaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPTS) di Pasar Larangan, Pasa Taman dan Pasar Krian Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2017 yang menelan anggaran sesuai dengan PAK DPA SKPD TA 2018 Nomor 910/113/404.6.2/201 tanggal 12 Oktober 2017 masing-masing senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp60.498.276,4 (enam puluh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam koma empat sen).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Ari Lukmanul Hakim selaku Tim Leader konsultan pengawas dari PT. Kijang Wahana Kreasi (Direkturnya Bambang Suhartono), Abdul Manan dan Nur Ahmad selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam berkas perkara terpisah.

Pelimpahan kasus perkara ini dari Kejari Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor Surabaya terkesan dipaksakan, sebab terdakwa melalui Penasehat Hukumhnya mempraperadilakan Kejari Sidoarjo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 2 Januari 2019 (pendaftaran gugatan), dan jadwal sidang pertama pada tanggal 7 Januari 2019, namun Kejari Sidoaro selaku termohon sepertinya sengaja tidak menghadiri sidang sehingga di tunda pada tanggal 14 Januari 2019 bertepatan dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, dalam surat dakwaan terlihat banyak coretan-coretan di beberapa lembar surat dakwaan pada saat JPU membacakannya, dan penyebutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sidoarjo, bukan Kabupaten Sidaorjo namun tidak di coret.

Alasan terdakwa Ari Lukmanul Hakim melalui Penasehat Hukumnya, Galang Fordem dkk,  mempraperadilakan Kejari Sidoarjo, diantaranya karena penghitungan kerugian negara dalam kasus ini hanya berdasarkan dari Dinas bukan dari Inspektorat apa lagi dari lembaga negara seperti BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Timur.

Selain itu, lanjut Galang Fordem, penahan terdakwa dilakukan terakhir dari 3 tersangka, namun pelimpahan perkaranya dilakukan terlebihdahulu. Apakah karena terdakwa mempraperadilakan Kejari Sidoarjo ?

Hal itu seperti yang disampaikan Galang Fordem selaku Penasehat Hukum terdakwa Ari Lukmanul Hakim kepada wartawan media ini seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, pada Senin, 14 Januari 2019

“Kita akan menyampaikan Eksepsi, karena perhitungan kerugian negara dalam kasus ini hanya berdasarkan penghitungan dari Dinas bukan dari Inspektorat atau BPKP. Selain itu, sidang praperadilan kasus ini pun sedang berjalan di PN Sidoarjo,” ujar Galang.

Galang menambahkan, pendaftaran gugatan pada tanggal 2 Januari 2019, dan jadwal sidang pertama seharusnya tanggal 7 Januari 2019. Namun karena pihak Kejari tidak datang sehingga sidang ditunda hari ini (Senin, 14 Januari 2019) bertepatan dengan sidang pembacaan surat dakwaan.

“Saya tidak tahu, apakah karena gugatan sehingga perkara ini dilimpahkan ke kesini (Pengadilan Tipikor). Terdakwa ini ditahan terakhir dari tiga tersangka, tetapi yang dilimpahkan hanya terdakwa ini,” kata Galang.

Sementara Tim JPU Kejari Sidoarjo yang semula akan memberikan keterangan kepada wartawan media ini setelah mendapat petunjuk dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoajo, bahwa surat dakwaan tidak diperbolehkan “difoto” untuk pemberitaan, namun akhirnya tidak jadi karena Tim JPU sudah meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor.

Sementara dalam persidangan yang berlangsung (Senin, 14 Januri 2019) dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosisawan dan dibantu dua Hakim anggota (Ad Hoc), Tim JPU dari Kejari Sidoarjo membacakwan surat dakwaannya terhadap terdakwa Ari Lukmanul Hakim yang didampingi Penasehat Hukumnya Galang Fordem dkk.

Terdakwa Ari Lukmanul Hakim pun dijerat dalam 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Rt Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.

Dalam surat dakwaan JPU menyatakan, bahwa Terdakwa ARI LUKMANUL HAKIM adalah sebagai Tim Leader konsultan pengawas dari masing-masing pekerjaan pembangungan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di Pasar Larangan, Pasa Taman dan Pasar Krian Kabupaten Sidoarjo tahun 2017, bersama -sama dengar ABDUL MANAN dan NUR AHMAD (Ketiganya dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 27 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Jalan Raya Siwalan Panji Nomor 36 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih diwilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebagai upaya untuk mengelola sampah yang ada di pasar, mengingat volume sampah di pasar sangat besar, dengan diproses pemilahan sampah organik dan anorganik, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sidoarjo membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada tahur 2017 di tiga tempat, yakni di Pasar Larangan, Pasa Taman dan Pasar Krian.

Bahwa pembangunan TPST di Pasa Larangan, Pasar Krian dan Pasar Taman Tahun Anggaran (TA) 2017, tersedia Pagu anggaran sesuai dengan PAK DPA SKPD TA 2018 Nomor 910/113/404.6.2/201 tanggal 12 Oktober 2017 masing-masing senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan TPST  di Pasar Larangan, Pasar Krian dan Pasar Taman TA 2017, panitia Pengadaan dalam pembangunan adalah M. BAHRUL AMIG sebagai Pengguna Anggaran (PA),; MUHAMMAD JAKFAR selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),;  NUR ACHMAD (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP),;  NANANG FATHURROZI (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa/PPBJ),; ASRORUDDIN (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK),; GAGUK SUPRIYATNO (Pejabat Penata Usahaan Keuangan/PPUK),; EKO HERRY SUBEKTI (Bandara Pengeluaran),; IDA NOVITA SARI (Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Kebersihan),; CHUSNUL lNAYAH (Kuasa BUD).

Bahwa yang ditunjuk menjadi Konsultan Perencana untuk TPST Pasar Larangan adalah CV. GUNA UTAMA KONSULTAN (Direkturnya adalah GUFRONA KWM. ST) dengan nilai kontrak Rp13.677.000 (tiga belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Konsultan Perencana untuk TPST Pasar Krian CV. NANDA GRAHA KONSULTAN (Direktumya lr. WARDATUN TOIBA Umar)  dengan Nilai Kontrak Rp13.704.000 (tiga belas juta tujuh ratus empat ribu rupiah). Dan Konsultan Perencana untuk TPTS Pasar Taman CV. CAKRAWALA DESIGN (Direkturya adalah ClClK YUNIUS GRAHANAS TUTIK. SE) dengan nilai kontrak Rp13.663.000 (tiga belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan TPST di Pasar Krian dan Larangan, pejabat pengadaan menunjuk Konsultan Pengawas dari PT. KIJANG WAHANA KREASI (Direktumya BAMBANG SUHARTONO. SE) dengan Nilai Kontrak untuk TPST Pasar Krian Rp6.695.000 (enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan Nomor SPK : 056I31.10.67/404.5.10I2017 tanggal 31 Oktober 2017 dengan jangka waktu pelaksanannya 60 hari kalender dan SPMK tanggal 31 Oktober 2017, dan untuk TPTS Pasar  Larangan Nomor SPK : 056/27.10.38l404.5.10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan jangka waktu pelaksanannya 60 hari kalender dan SPMK tanggal 27 Oktober 2017, serta TPST Pasar Taman Nomor SPK : 056I27.10.40I404.5.10I2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan jangka waktu pelaksanannya 45 hari kalender dan SPMK tanggal 27 Oktober 2017.

Bahwa Nilai Kontrak pembangunan TPTS Pasar Krian adalah Rp196.754.000 dengan masa kerja selama 80 hari terhitung sejak tanggal 31 Oktober  - 29 Desembar 2017 dan masa pemeliharaan 180 hari,; Nilai kontrak pembangunan TPTS Pasar Larangan Rp Rp108.048.000, dengan masa kerja selama 80 hari terhitung sejak  tanggal 27 Oktober - tanggal 25 Desember 2017 dan masa pemeliharaan 180 hari. Dan Nilai kontrak pembangunan TPTS Pasar Taman Rp194.008.000, dengan masa kerja selama 80 hari terhitung sejak tanggal 31 Oktober  - 29 Desembar 2017 dan masa pemeliharaan 180 hari.

Bahwa bermula pada saat terdakwa menjadi Tim Leader konsultan pengawas dari masing-masing pekerjaan pembangungan di 4 (empat) TPST tersebut, karena terdakwa memasukkan company promo PT. Kilano Wahana Kreasi, dan CV. GUNA UTAMA KONSULTAN tanpa  sepengetahuan dari Direktur PT. Kijang Wahana Kreasi dan CV. GUNA UTAMA KONSULTAN ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Jalan Raya Siwalan Panji Nomor 36 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara, hasil pengadaan langsung ditetapkan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan TPST Pasar Krian dan Pasar Larangan adalah PT. Kilang Wahana.  Sedangkan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan TPST pasar Taman adalah CV. GUNA UTAMA KONSULTAN, namun yang bekerja di lapangan adalah terdakwa ARI LUKMANUL HAKlM. Bahwa terdakwa ARI LUKMANUL HAKlM menjabat sebagai Tim Leader konaultan pengawas  dari masing-masing pekerjaan pembangungan TPST di Kabupaten Sidoarjo tahun 2017.

Bahwa Terdakwa sebagai Tim Leader Tugasnya antara lain adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontrak proyek dari 0% sampai dengan 100%,; membuat laporan mingguan tentang proyek,; membuat surat teguran kepada kentraktor apabila pada pelaksanaannya ada keterlambatan.

Bahwa terdakwa ARI LUKMANUL HAKIM menjabat sebagai Tim Leader konsultan pengawas  dari masing-masing pekerjaan pembangungan TPST di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2017,  dalam membuat laporan perkembangan pekerjaan/mutual cek ( MC) dari 0% hingga 100%, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaa dari konsultan Pengawasan pekerjaan TPST Pasar Taman, Pasar  Larangan dan Pasar Krian di Kabupaten Sidoarjo tahun 2017 telah memalsu tanda  tangan GHUFRONA K.W.M selaku Direktur CV Guna Utama Konsultan, dan BAMBANG SOEHARTONO,  sebagai Direktur Utama PT . Kijang Wahana Kreasi, serta ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak serta pekerjaan paving di TPST Pasar Krian belum selesai  dikerjakan.

Bahwa GHUFRONA K.W.M. ST selaku direktur CV Guna Utama Konsultan tidak pernah memasukkan dan tidak tahu siapa yang memasukkan penawaran penyedia jasa pengawas kegiatan pembangunan TPST di pasar taman, tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan jasa konsultan Pengawasan terkait kegiatan sebagai konsultan pengawas pekerjaan TPST Pasar Taman

Bahwa BAMBANG SOEHARTONO. ST.MT sebagai Direktur Utama PT. Kijang Wahana Kreasi merasa tidak pernah tahu kalau perusahaan tersebut telah dipakai sebagai Konsultan Pengawas di pelaksanaan pekerjaan TPST Pasar Larangan dan Pasar Krian. Bahwa BAMBANG SOEHARTONO tidak pernah mengetahui adanya pekerjaan tersebut, dan  tidak pernah merasa meminjamkan perusahaannya kepada orang lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan TPST.

Bahwa saksi BAMBANG SOEHARTONO, ST.MT tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan jasa konsultan Pengawasan terkait kegiatan sebagai konsultan pengawas pekerjaan TPST (tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Pasar larangan dan Pasar Krian. dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saksi dan stempelnya juga bukan stempel asli PT. Kijang Wahana Kreasi.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi GHUFRONA K.W.M. ST selaku direktur CV Guna Utama Konsultan, dan saksi BAMBANG SOEHARTONO. ST.MT sebagai Direktur Utama PT. Kijang Wahana Kreasi tersebut menerangkan, bahwa CV Guna Utama Konsultan dan PT. Kijang Wahana Kreasi tidak melakukan kegiatan pekerjaan sebagai pengawas pembangunan PSTS di Pasar Larangan, Pasar Taman dan  Pasar Krian Kabupaten Sidoarjo tahun 2017.

Sehingga fakta dilapangan tidak ada konsultan pengawas yang melakukan pengawasan pembangunan pekerjaan TPST di Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian Kabupaten Sidoarjo tahun 2017. Sehingga laporan perkembangan pekerjaan pembangunan Pasar Larangan,  Pasar Taman dan Pasar Krian Kabupaten Sidoarjo tahun 2017 tidak sesuai dengan fakta dilapangan, yakni salah satunya pembanguan TPST di Pasar Larangan, Pasar Krian dan Pasar Taman Kab. Sidoarjo tahun 2017, tidak pernah dilakukan Adendum atau CCO (pekerjaan tambah kurang) karena untuk nilai pengeluaran ke tiga TPST tersebut tidak ada perubahan namun ada pekerjaan untuk pemindahan paving yang di TPST Krian, dan pekerjaan pemindahan paving di TPST Krian tersebut terlambat diselesaikan.

Bahwa GHUFRONA K.W.M. ST selaku direktur CV Guna Utama Konsultan tidak pernah memasukkan penawaran penyedia jasa pengawas kegiatan pembangunan TPST di pasar taman.   Tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan jasa konsultan Pengawasan terkait kegiatan sebagai konsultan pengawas pekerjaan TPST Pasar Taman. Tidak pernah tahu kalau perusahaannya telah dipakai sebagai Konsultan Pengawas pelaksanaan pekerjaan TPST Pasar Larangan dan Pasar Krian. Dan tidak pernah mengetahui adanya pekerjaan tersebut. Karena BAMBANG SOEHARTONO, ST.MT tidak pernah meminjamkan perusahaannya kepada orang lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan TPST Pasar Larangan dan Pasar Krian di Kabupaten Sidoarjo tahun 2017:

 Selain itu, BAMBANG SOEHARTONO, ST.MT tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan jasa konsultan Pengawasan terkait kegiatan sebagai konsultan pengawas pekerjaan TPST (tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Pasar larangan dan Pasar Krian dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saksi dan stempel nya juga bukan stempel asli PT. Kijang Wahana Kreasi.

Bahwa pekerjaan pembangunan TPST di Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian di Kabupaten Sidoarjo tahun 2017 belum selesai 100% namun terdakwa selaku team leader di lapangan Konsultan Pengawas-pembangunan TPST di Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian di Kabupaten Sidoarjo tahun 2017 membuat laporan perkembangan pekerjaan  mutual cek ( MC) sudah 100%, dan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan jasa konsultan Pengawasan pekerjaan TPST (tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Pasar Taman. Pasar Larangan dan Pasar Krian di Kabupaten Sidoarjo tahun 2017 sudah 100% sehingga dibuatlah Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan 100% oleh NUR AHMAD beradasarkan laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan mingguan PT Kijang Wahana Kreasi tidak sah.

Karena saat serah terima pekeriaan TPST Pasar Krian, terdapat pekerjaan lantai pasangan paving stone yang belum dikerjakan senilai Rp3.040.441,25 (tiga juta empat puluh ribu empat ratus empat puluh satu koma dua puluh lima sen), sehingga merupakan kerugian Negara dengan nilai kontrak total sebesar Rp20.123.000 (dua puluh juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa ARI LUKMANUL HAKIM. ST bersama dengan ABDUL MANAN dan NUR AHMAD, adalah perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dengan total keseluruhan sebesar +Rp60.498.276,4 (enam puluh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam koma empat sen) dengan perincian sebagai berikut:

1 Kekurangan Pekerjaan Pembangunan fisik Rp37.334.835,15 yang tidak sesuai dengan kontrak di TPST Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian Kabupaten Sidoarjo tahun 2017,; 2. Kegiatan pekeriaan sebagai pengawas konsultan  pembangunan tidak dilaksanakan Rp20.123.000,; 3. Pekerjaan Lantai Pasangan Paving di TPTS  Pasar Kriam Rp3.040.441,25.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3 atau Pasal 9) Jo Pasal 18 UU Rt Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top