PH terdakwa Samanhudi Anwar, Amir Burhanudin : Kamipun akan banding atas Vonis 5 Tahun Penjara, karena uang pengganti Rp5.1 M tidak ada dalam Putusan Hakim
beritakorupsi.co - Rabu, 23 Januari 2019, Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Timur, atas Vonis pidana 5 (lima) penjara terhadap terdakwa Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar, dalam kasus Korupsi suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 6 Juni 2018 lalu.
Hal itu disampaikan PU KPK RI Joko Hermawan kepada media ini di gedung pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 31 Januari 2019.
“Ya, kami banding. Karena uang pengganti sebesar Rp5.1 milliar dalam tuntutan kami, tidak ada dalam putusan Majelis Hakim,” ujar PU KPK Joko.
Terpisah. Penasehat Hukum (PH) terdakwa Samanhudi Anwar, Amir Burhanudin pun menanggapinya.
Amir Burhanudin, saat dihubungi media ini (Jum'at, 1 Pebruari 2019) mengatakan, bahwa uang pengganti yang tidak ada dalam putusan Majelis Hakim adalah berdasarkan fakta persidangan. Amir mengatakan, pihaknyapun akan melakukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun penjara, karena uang pengganti sebesar Rp5,1 mlliar tidak ada, maka terdakwa seharusnya bebas.
“Kamipun akan banding atas putusan lima (5) tahun penjara. Kenapa ? karena uang pengganti sebesar Rp5.1 milliar dalam tuntutan Jaksa KPK, tidak ada dalam putusan Majelis Hakim. Terdakwa seharusnya bebas,” kata Amir, Jum'at, 1 Pebruari 2019.
Kamis, 24 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun setelah terdakwa selesa menjalani hukuman pokok (pidana penjra) terhadap terdakwa Samanhudi Anwar selaku Wali Kota (non aktif) Blitar periode 2014 - 2019, karena terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Tidana Korupsi (TPK) suap sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari Susilo Prabowo alias Embun, sebagai fee pembangunan SMPN 3 dan pembuangan gedung olahraga (GOR) Kota Blitar pada tahun 2018
Sementara dalam surat tuntutan Penunutut Umum KPK, pada Kamis, 27 Desember 2018, terdakwa Samanhudi Anwar dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa mengembalikan uang suap yang diterima oleh terdakwa sejumlah Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ; Dan pencabutan hak Politik terdakwa selam 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok (pidana penjara)
Dalam surat tuntutan PU KPK menjelaskan kronologis perbuatan terdakwa Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar, yaitu bahwa dalam kurun waktu dari bulan Desember 2014 sampai dengan Februari 2018, Terdakwa I Samanhudi Anwar, telah menerima uang sejumlah Rp6.600.000.000,00 (enam miliar enam ratus juta rupiah) dari SUSILO PRABOWO alias EMBUN dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 4 Desember 2014 sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) penarikan melalui Cek BII Maybank dengan Nomor CI 494887 dengan keterangan transaksi “kepada P.Hudi".
2. Pada tangga126 Januari 2015 sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) penarikan melalui Cek BII Maybank dengan Nomor CI 494900 dengan keterangan transaksi “kepada P. Hudi” dan catatan transaksi “Proy 2014".
3. Pada tanggal 16 Juni 2015 sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) penarikan melalui Bilyet Giro BII dengan nomor BX 365517 dengan keterangan transaksi “untuk P. Hudi”.
4. Pada tanggal 2 Februari 2018 sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) penarikan melalui Cek Maybank dengan nomor CP 050752 dengan keterangan transaksi “PHudi 2018”.
5. Pada tanggal 12 Februari 2018 sejumlah Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) penarikan melalui Cek Maybank dengan nomor CP 050758 dengan keterangan transaksi “P Hudi”.
6. Tanggal 6 Juni 2018 sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), saat terdakwa ditangkap KPK)
JPU KPK menjelakan, bahwa penerimaan uang pada tanggal 6 Juni 2018 sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), Terdakwa I menerima dari SUSILO PRABOWO alias EMBUN melalui Terdakwa II, yakni pada tanggal 5 Juni 2018 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa I menelepon Terdakwa II, meminta agar mengajak SUSILO PRABOWO Alias EMBUN datang ke rumahnya. Pada sekira jam 18.22 WIB, SUSILO PRABOWO Alias EMBUN menelpon Terdakwa II, mengajak ke rumah Terdakwa I guna membicarakan pembagian proyek.
Selanjutnya Terdakwa II dan SUSILO PRABOWO alias EMBUN, menemui Terdakwa I MUH. SAMANHUDI ANWAR di rumah dinas Walikota Blitar. Dalam pertemuan itu, Terdakwa I menunjuk SUSILO PRABOWO alias EMBUN sebagai pelaksana proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2 tahun anggaran 2018, dan untuk meyakinkan SUSILO PRABOWO alias EMBUN, Terdakwa I menghubungi MOH. AMINURCHOLIS (Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kota Blitar) dan MOHAMMAD SIDIK (Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar) menanyakan anggaran proyek dimaksud dan mendapat jawaban bahwa anggaran pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2 tersedia sejumlah kurang lebih Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah). Sebagai kompensasinya, Terdakwa I meminta uang fee sebesar 8% dari nilai proyek, dan uang fee itu agar diberikan melalui Terdakwa I.
“Pada tanggal 6 Juni 2018, sesuai kesepakatan sebelumnya, Terdakwa I melalui Terdakwa II menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta mpiah) di rumah Terdakwa II di Jalan Kelud, Kelurahan Kepanjenlor, Kota Blitar dari SUSILO PRABOWO alias EMBUN,” kata JPU KPK.
JPU KPK menyatakan, bahwa uang tersebut bersumber dari rekening Giro Nomor 2436001000 atas nama PT Moderna Teknik Perkasa, perusahaan milik SUSILO PRABOWO alias EMBUN dengan nomor Cek CP052044 Tanggal 6 Juni 2018 sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan keterangan transaksi “SMP 3". PT Moderna Teknis Perkasa, juga mengerjakan proyek pembangunan gedung SMP Negeri 3 Blitar tahap I pada tahun 2017.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa I baik secara langsung maupun melalui Terdakwa II telah menerima uang sejumlah Rp6.600.000.000 (enam miliar enam ratus juta rupiah), karena Terdakwa I telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata JPU KPK kemudian.
JPU KPK menjelaskan terkait hal tersebut di atas, didukung dengan alat-alat bukti, doktrin, dan yurisprudensi, sehingga fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu, bahwaTerdakwa I memerintahkan HERMANSYAH PERMADI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar untuk membuat daftar proyek yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR, yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I membahas pembagian proyek dengan SUSILO PRABOWO Alias EMBUN dan mengarahkan HERMANSYAH PERMADI untuk mengalokasikan paket proyek tersebut untuk SUSILO PRABOWO alias EMBUN.
JPU KPK menyatakan, untuk menindaklanjuti arahan Terdakwa I, HERMANSYAH PERMADI membahas pengaturan proyek dengan asosiasi dan para kontraktor yang diwakili oleh SUSILO PRABOWO alias EMBUN, HENRYN MULAT, SUKAMTO, SUKARSO serta perwakilan GAPENSI, dengan hasil penyedia barang/jasa hanya akan mengajukan penawaran terhadap proyek sesuai jatah masing-masing, dan tidak melakukan penawaran terhadap proyek lainnya, sehingga dapat dipastikan pemenang lelang sesuai pembagian paket.
Selain itu, lanjut JPU KPK dalam surat tuntutannya, untuk memastikan SUSILO PRABOWO alias EMBUN memenangkan proyek-proyek sebagaimana pembagian, Terdakwa I dan HERMANSYAH PERMADI memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait untuk membuat spesifikasi teknis tertentu yang hanya dimiliki oleh perusahaan yang terafiliasi dengan SUSILQ PRABOWO alias EMBUN.
JPU KPK pun membeberikan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dikerjakan SUSILO PRABOWO, pada kurun waktu sejak tahun 2014 sampai dengan 2017, sebagai berikut:
Pekerjaan Tahun 2014
1. Paket peningkatan jalan di Jalan Mengkudu dengan nilaikontrak Rp 932370.300 (Sembilan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah) dengan sumber dana dan' DAK Kota Blitar tahun anggaran 2014 :dengan nama penyedia jasa CV YALA BUMI PERSADA
2. Paket Peningkatan Jembatan di Jaian AHMAD DAHLAN dengan nilai kontrak Rp 1.391.388.000 (Satu milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan sumber dana dari DAK Pemkot Blitar dengan TA 2014 dengan nama penyedia CV. SURYA PRADANA. Paket pekerjaan Peningkatan Jembatan di Jalan Cakraningrat Menuju ke P2KH Nomor : 630.0AK/140/410.102/2014 tanggal 12 Agustus 2014 dengan nilai kontrak Rp 1.085.120.000 (Satu milyar Delapan puluh lima juta seratus dua puluh ribu) dengan nama pelaksana CV. SURYA PRADANA.
3. Paket Pembangunan Talud Di Jln. Agus Salim Bagian barat dan Bagian Timur Kel. Ngadirejo dengan nilai kontrak sebesar Rp 924.783.000 dengan nama penyedia jasa CV. KARTIKA PERKASA. _ Paket Pengaspalan Halaman Parkir Stadion dan Halaman Parkir Kantor Walikota Blitar dengan nilai kontrak Rp 555.485.300 dengan nama penyedia jasa CV. SAPTA SARANA.
4. Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Dispenda Kota Blitar dengan nilai Kontrak Rp 2.261 .462000 dengan nama penyedia jasa CV. KARTIKA PERKASA.
Pekerjaan tahun 2015
1. Pekerjaan Pembangunan Duiker Di Area Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp 197083000 dengan pelaksana CV. KARTIKA PERKASA.
2. Paket pekerjaaan Pengurugan Lahan Kawasan Gedung Kesenian. dengan nama pelaksana CV. DAYA NUSANTARA dengan nilai kontrak sebesar Rp 198.055.000.
3. Paket Rehabilitasi Trotoar Jl. Imam Bonjol Bagian Timur dengan nama pelaksana CV. PURNAMA JAYA dengan nilai kontrak Rp1.364.802.000.
4. Paket pekerjaan Rehabilitasi Trotoar Jl. Imam Bonjol Bagian Barat dengan nama pelaksana CV. AIRLANGGA PUTRA dengan besaran kontrak Rp1.738.546.000.
5. Paket pekerjaan Peningkatan Jalan di JI. Ciliwung Lanjutan dengan besaran kontrak Rp 482822800000 dengan nama pelaksana PT. TATA KARUNIA ABADI
6. Paket Peningkatan Jalan di Jalan Mastrip dengan nama peIaksana CV PURNAMA JAYA dengan nilai kontrak Rp684.865.000
7. Paket rehabilitasi Jalan dan Trotoar di JL. Bali Bagian Timur dengan nama pelaksana CV SAPTA SARANA dengan nilai kontrak Rp987.438.000
8.Paket rehabilitasi Jalan dan Trotoar di JL. Cemara Bagian Barat kontrak Rp1.593.156.000
9. Paket Pembuatan Pagar Taman Tanjungsari dengan pelaksana CV SAPTA SARANA dengan nilai kontrak Rp493.513.000
10. Paket rehablitasi Jalan den Trotoar di Jl. Cemara Bagian Temur dengan pelaksana CV YALA BUMI PERSADA dengan nilai kontrak Rp1.867.800.000
11. Paket rehabilitasi Jalan dan Trotoar di Jl. Tanjung Bagian Utara Lanjutan dengan pelaksana CV YALA BUMI PERSADA dengan nilai kontrak Rp2.387.929.000
12. Paket pengurugan Lahan di Kelurahan Kepanjenkidul Lanjutan dengan pelaksana CV DAYA NUSANTARA dengan nilai kontrak Rp931.808.000
13. Paket penataan Strain Kali Lahar dengan pelaksana CV KARTIKA PERKASA dengan nilai kontrak Rp294.713.000
14. Paket peningkatan Jalan di Jln D.I Panjaitan dengan nama pelaksana PT MODERNA TEKNIK PERKASA dangan nilai kontrak Rp4.509.990.000
15. Paket pembangunan SMPN 3 Kota Blitar tahap pertama dengan pelaksana PT MODERNA TEKNIK PERKASA dengan nilai kontrak Rp11.341.000.000
16. Paket pengurugan Lahan di Kelurahan Kepanjenkidul dengan pelaksana CV DAYA NUSANTARA dengan nilai kontrak Rp393.990.000
Pada tahun 2018, lanjut JPU KPK, Terdakwa I dan HERMANSYAH PERMADI, kembali mengalokasikan proyek kepada SUSILO PRABOWO alias EMBUN, diantaranya proyek pembangunan fasilitas pendukung Stadion Supriyadi Btitar senilai Rp796.078.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu rupiah), dan proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2, pada tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp23.279.520.300 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
JPU KPK menyatakan, guna memastikan SUSILO PRABOWO alias EMBUN mendapatkan proyek-proyek tersebut, pada tanggal 5 Juni 2018 sekira jam 10.00 MB, Terdakwa I menelpon Terdakwa II, meminta agar mengajak SUSILO PRABOWO Alias EMBUN datang ke rumahnya. Kemudian pada sekira jam 18.22 WIB, SUSILO PRABOWO Alias EMBUN menelpon Terdakwa II untuk mengajak ke rumah Terdakwa I, guna membicarakan pembagian proyek.
Kemudian, Terdakwa II dan SUSILO PRABOWO alias EMBUN menemui Terdakwa I MUH. SAMANHUDI ANWAR di rumah dinas Walikota Blitar. Dalam pertemuan itu, Terdakwa I menunjuk SUSILO PRABOWO alias EMBUN sebagai pelaksana proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2, tahun anggaran 2018. Dan untuk meyakinkan SUSILO PRABOWO alias EMBUN, Terdakwa I menghubungi MOH. AMINURCHOLIS (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Blitar) dan MOHAMMAD SIDIK (Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar) menanyakan anggaran proyek dimaksud dan mendapat jawaban bahwa anggaran pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2 tersedia sejumlah kurang lebih Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah). Sebagai kompensasinya Terdakwa I meminta uang fee sebesar 8% dari nilai proyek, uang fee mana agar diberikan melalui Terdakwa II.
“Permintaan Terdakwa I tersebut kemudian dipenuhi oleh SUSILO Prabowo alias Embun, dengan memberikan uang sejumlah Rp1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) melalui Terdakwa II BAMBANG PURNOMO alias TOTOK sebagaiman yang telah diuraikan unsur sebelumnya,” kata JPU KPK
JPU KPK menyatakan, rangkaian perbuatan para Terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme; dan Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 berserta perubahannya.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa I melalui Terdakwa II, telah menerima uang fee sebesar Rp6.600.000.000 (enam miliar enam ratus juta rupiah) sebagai kompensasi karena Terdakwa I telah memberikan proyek (pioting proyek) kepada SUSILO PRABOWO sejak tahun 2014 s.d. 2018,” lanjut JPU KPK
JPU KPK menjelaskan, keterangan Terdakwa II dipersidangan yang menyatakan, bahwa tidak mengetahui uang sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang diterima dari SUSILO PRABOWO alias EMBUN merupakan fee proyek pembangunan gedung SMP N 3 Kota Blitar tahap II untuk Terdakwa I. Terhadap bantahan Terdakwa II ini, penuntut umum berpendapat sebagai berikut:
Bahwa untuk menentukan seseorang mengetahui apakah perbuatannya merupakan suatu kejahatan atau tidak, maka harus diukur berdasarkan niat batin atau kesengajaanya yang terlihat dari perbuatannya. Dari perspektif ajaran “kesengajaan" yang didaiamnya terkandung unsur mengetahui dan menghendaki (willen en wettens), maka seseorang dianggap mengetahui dan menghendaki jika mempunyai kesadaran atau keinsyafan mengenai suatu perbuatan yang disadari adanya kemungkinan timbulnya suatu akibat dari perbuatan itu.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pada tanggal 5 Juni 2018,
Terdakwa II secara sadar menghadiri pertemuan dengan Terdakwa I dan
SUSILO PRABOWO alias EMBUN di rumah dinas Terdakwa II. Terdakwa I
mendengar dan mengikuti pembicaraan antara SUSILO PRABOWO alias EMBUN
dan Terdakwa II, yang membahas mengenai proyek SMP N 3 Blitar. Terdakwa
II juga mendengar bahasa permintaan fee yakni 8 persen dan 2 persen.
Terdakwa II juga mendengar, saat Terdakwa I menelpon MUHAMAD SIDIK dan
MOH. AMINURCHOLIS yang menanyakan anggaran SMP N 3 Blitar. Selain itu,
Terdakwa II juga mendengar kesepakatan antara Terdakwa I dan SUSILO
PRABOWO, bahwa uang sejumlah Rp1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah) akan diterima melalui Terdakwa II, yang pada tanggal 6 Juni
2018, Terdakwa II secara sadar menjadi perantara (intermediary) dari
Terdakwa I, dengan menerima uang dari SUSILO PRABOWO alias EMBUN
sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” beber
JPU KPK saat membacakan surat tuntutannya
“Berdasarkan
fakta-fakta tersebut, maka Terdakwa II tidak hanya mengetahui namun juga
menghendaki untuk menerima uang dari SUSlLO PRABOWO alias EMBUN yang
merupakan fee proyek pembangunan SMP N 3 Blitar, dimana Terdakwa II
sebagai kepanjangan tangan dari Terdakwa I. Dengan demikian, dalam diri
Terdakwa II, terdapat kesengajaan yakni kesengajaan sebagai maksud
(opzet als oogmerk). Oleh karena itu bantahan Terdakwa II tersebut harus
dikesampingkan,” kata JPU KPK
JPU KPK mengatakan, bahwa Terdakwa I MUH. SAMANHUDI ANWAR dan Terdakwa II BAMBANG PURNOMO alias TOTOK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :