0
Mantan Bupati Jember MZA. Djalal (kiri) dan terdakwa Ita serta terdakwa Sugiarto (kana)
“Sudah ada mulai penyidikan baru” jawab JPU kepada majelis Hakim

beritakorupsi.co -  “Harsunya Dia (MZA. Djalal) dan 13 SKPD bisa masuk dalam Pasal 55 (Pasal 55 KUHP.Red). Dia itu sudah niat. Terus siapa yang mau membayar kerugian negara ?,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah sambil bertanya.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam persidangan yang berlasung di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sugiarto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai  Ketua Tim Anggaran, dan terdakwa Ita Poeri Andayani (perkara terpisah) selaku Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sekaligus sebagai Wakil Ketua 1 Tim Anggaran Kab. Jember, pada Kamis, 23 Januari 2019

Sebab Suguarto menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa permintaan pencairan dana Bansos itu, atas permintaan secara lisan oleh Dewan melalui Ketua DPRD H.M Thoif Zamroni kepada Sugiarto, yang kemudian permintaan Dewan itu disampaikannya kepada sang Bupati. Sang Bupati pun menyetujui.

“Untuk Ketua sebesar satu kiliyar (Rp1.000.000.000), dan anggota tujuh ratus lima puluh juta (Rp750.000.000). Kemudian dalam perubahan ada tambahan untuk Ketua sebesar empat ratus juta (Rp400.000.000) menjadi satu koma empat miliyar (Rp1.400.000.000), dan tambahan untuk anggota sebesar dua ratus (Rp200.000.000) menjadi sembilan ratus lima puluh juta (Rp950.000.000),” kata Sugiarto


Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, apakah permintaan itu disampaikan ke Bupati. Sugiarto menjawab,

disampaikan dan disetujui.

Kemudian Ketua Majelis Hakim pun menanyakan langsung ke JPU terkait perkembanagan dari kasus ini, dan dijawab salah satu dari Tim JPU, bahwa sudah ada penyidikan baru.

"Sudah ada penyidikan baru," jawab salah satu tim JPU.

Mantan Bupati Jember MZA. Djalal, dan 13 Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dimaksud itu, diantaranya Dinas Kesra, DPU Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga, Dinas Sosial, Pariwisata, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas pendidikan, Dinas Koperasi, Kantor perpustakaan, Dinas Kesehatan, Disperindag dan Bagian Perekonomian bisa menjadi tersangka dalam kasus Korupsi dana hibah Bansos (Bantuan Sosial) sebesar Rp38.500.000.000 (tiga puluh delapan miliyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Jember Tahuan Anggaran  (TA) 21015, sejumlah Rp206.111.625.480 yang tidak sesuai prosedur mulai dari penganggaran hingga pencariannya.

Pasal 55 KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana) ayat (1) berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Mengapa Ketua Majelis Hakim mengatakan, kalau mantan Bupati Jember dan 13 SKPK bisa masuk dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ?.

Karena yang di proses hukum dalam kasus ini hanya Ketua DPRD (sudah divonis 2 tahun penjara), Sekda dan Kepala DPPKAD oleh Kejaksaan Negeri Jeber maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah mengenai pencairan yang merugikan negara sebesar Rp90 juta dari anggaran Rp1 miliyar yang diterima Ketua DPRD, berdasarkan hasil penghitungan Tim Audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur Nomor S-1214/13/05/2018 tanggal 5 Maret 2018.

Kasus Korupsi dana Bansos Kabupaten Jember ini pun ibarat :gedung yang roboh, bukan hanya kesalahan pada Speck saat pembangunan gedungnya, melainkan mulai dari pndasinya. Tetapi yang dipermasalahkan adalah bagunan yang roboh, sementara kesalahan pada pondasinya dibiarkan.

Karena kasus Korupsi dana Bansos Kabupaten Jember tahun 2015 lalu, bukan hanya Rp1 miliyar melainkan sebesar Rp38 miliyar yang tidak sesuai dengan prosedur dalam proses dipencairan.

Kerugian negara dalam kasus ini adalah berdasarkan hasil pengihitungan BPKP untuk terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 yang sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa bulan lalu.

Hal itu pun diakui oleh Melly selaku Ahli Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dihadirkan oleh JPU ke persidangan untuk menjelaskan hasil temuannya kepada Majelis Hakim, pada Kamis, 3 Januari 2019.

Melly, kepada Majelis Hakim mengatakan saat itu, bahwa proses pencairan dana Bansos tidak sesuai prosedur. Proposal pengajuan oleh penerima dana hiba dibuat mundur seolah-olah profosal itu sudah ada sebelum SK Bupati dikeluarkan.

“Proses pencairan tidak sesuai prosedur. Tanggal pada Proposal dibuat mundur. Para Kelompok Ternak selaku penerima ternyata tidak ada. Pembentukan Kelompok dibuat menjelang pencairan, pada hal aturannya, Kelompok penerima sudah aktif paling sedikit 3 tahun sebelumnya. Namun dari Bakesbangpol, dibuat tahun mundur, seolah-olaholah Kelompok sudah ada sejak tahun 2011,” kata Melly menjelaskan (Kamis, 3 Januari 2019).

Andai saja mantan orang nomor Satu di Kabupaten Jemebr itu, tidak menyetujui permintaan secara lisan oleh DPRD terkait pencairan anggaran Hibah, kedua terdaka dan Ketua DPRD Kabupaten Jember ini pun tak akan diadili

Bahwa mekanisme dan tata cara pengalokasian bantuan hibah / bantuan sosial diatur dalam Peraturan Permendagri tentang Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang pada pokoknya adalah pemohon bantuan mengajukan Surat permohonan bantuan belanja hibah / bantuan sosial secara tertulis yang ditujukan ke panitia Daerah.

Setelah pemohonan/usulan/proposal tertuils dari pemohon baik dari anggota (Individu, keluarga  dan/atau masyarakat) maupun dari kelompok masyarakat (lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain) diterima, selanjutnya Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait (melalui disposis| dan/atau penunjukan melalui keputusan Kepala Daerah) untuk dilakukan evaluasi usulan / permohonan tersebut.

Untuk mengevaluasi usulan dimaksud, SKPD terkait dapat membentuk tim evaluasi. Tim evaluasi akan mengevaiuasi syarat pemberian bantuan hibah / bantuan sosial serta syarat dan kriteria penerima bantuan sosial atau hibah dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melaiul TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. TAPD pada prinsipnya hanya sebatas memberikan pertimbangan atas kemampuan keuangan daerah, oleh karena kelayakan administrasi serta bisa dan tidaknya usulan pemohon ditentukan hasil evalusi melalui rekomendasi SKPD terkait.
Rekomendasi kepala SKPD yang mengevaluasi kelayakan administrasi pemohon yang berkaitan dengan keabsahan syarat pemberian dan syarat serta kriteria penerima dan pertimbangan T4PD mengenai kemampuan keuangan daerah menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan hibah / bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS anggaran.

Bahwa penganggaran bantuan hibah / bantuan sosial sudah harus lebih awal dicantumkan dalam KUA dan PPAS. Dengan demikian pencantuman anggaran bantuan hibah / bantuan sosial tidak boleh dadakan, artinya pencantuman anggaran bantuan hibah / bantuan sosial nanti dicantumkan pada saat penyusunan RAPBD, apalagi anggaran bantuan sosial nantl diusulkan dan/atau dicantumkan dalam pembahasan RAPBD antara TAPD dengan Badan anggaran DPRD.

Setelah dicantumkan dalam KUA dan PPA, maka pencantuman bantuan hibah I bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD (Dinas DPPKAD) dan hibah berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD sesuai bidang usulannya. Seianjutnya dipahami bahwa RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar dalam RAPBD. Bahwa bantuan hibah / bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis obyek belanja bantuan sosuai, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD (Dinas PPKAD) meliputi; Individu dan/atau keluarga,; masyarakat dan lembaga non pemerintahan.

Pada hal nama, alamat penerima dan besaran bantuan hibah / bantuan sosial dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 

Untuk penandatangan NPHD ini, Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang oleh Kepala Daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. Setelah Keputusan Kepala Daerah tentang daftar penerima hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang dihibahkan ditetapkan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan penerima, maka proses berikutnya adalah pengajuan persetujuan kepada Kepala Daerah tentang persetujuan pembayaran dan besaran yang akan disalurkan/diserahkan dan dicairkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Apakah besaran hibah disalurkan/diserahkan dan dicairkan sekaligus atau secara bertahap,  tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Setelah Itu dilakukan proses penyaluran/pencairan dan diserahkan langsung kepada penerima melalui rekening pihak penerima hibah dengan nomor rekening sesuai yang tercantum dalam NPHD

Bahwa pada tahun 2015, Dana Hibah yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Jember adalah sebesar Rp206.111.625.480 (dua ratus enam mliyar seratus sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah ), sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perda No. 3 Tahun 2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2015, serta Peraturan Bupati Jember No. 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jember TA 2015 tanggal 18 Desember 2014.

Bahwa dari Dana hibah sebesar Rp206.111.625.480 tersebut, sebesar Rp38.500.000.000 (tiga puluh delapan miliyar lima ratus juta rupiah) merupakan permintaan dari Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember, yang ditujukan kepada Bupati Jember melalui 14 (empat belas) SKPD Kab. Jember antara lain ; 1. Bagian Kesra (Kepala Dinas, Drs. Imam Bukhori) Rp8.426500000,; 2. Bagian Ekonomi (Kepala Dinas, Drs. Widodo) Rp7.530.000.000,; 3. Kanpora (Drs. Suparno) Rp665.000.000,; 4. DPU Bina (Kepala Dinas, Marga Ir. Rasyid Zakaria) Rp2.337500300,; 5. DPU Cipta Karya (Kepala Dinas, lr. Merwin) Rp2.091.900000,; 6. Dinas Sosial (Kepala Dinas, Drs. Heru) Rp60.000.000,; 7. Pariwisata (Drs. Arif Cahyono) Rp195.000.000,; 8. Dinas Peternakan (Kepala Dinas, Ir. Mahfudz Afandi) Rp23.563.000.000,; 9. Dinas Pertanian (Kepala Dinas, lr. Hari Wijayadi)  Rp2.202.000000,; 10. Dinas pendidikan (Kepala Dinas, Drs. Bambang) Rp1.477.000.000,; l1. Dinas Koperasi (Kepala Dinas, Ir. Erfano) Rp710.000.000,; 12. Kantor perpustakaan (Kepala Dinas, Drs. Suparno) Rp50.000.000,; 13. Dinas Kesehatan (Kepala Dinas, Dr. Bambang) Rp30.000.000, dan 14. Disperindag (Kepala Dinas, Drs. Ahmad Sudlon Rp150.000.000.

Bahwa  Thoif Zamroni sebagai Anggota sekaligus Ketua DPRD serta Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember, menghimpun usulan bantuan dana hibah dari masyarakat dengan cara mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon bantuan Bansos/hibah yang selanjutnya untuk pelaksanaan di lapangan, Thoif Zamroni menunjuk Subairi dan Mokhtar Sami’an yang kemudian oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an ditmdaklanjuti dengan membuat nama kelompok dan menyetorkannya kepada Thoif Zamroni.
Saksi para Kepala Dinas
Sedangkan mengenai besaran dan jenis bantuan, yang menentukan adalah Thoif Zamroni, selain Itu juga menyuruh Indra Prasetya untuk mencari kelompok ternak yang akan diajukan melalui Thoif Zamroni dengan ketentuan, apabila cair sebagian akan dipotong untuknya. 

Bahwa kelompok ternak yang diusulkan melalui Thoif Zamroni adalah Dinas Peternakan berjumlah 24 kelompok dengan jumlag sebesar Rp835.000.000, (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Bahwa kelompok ternak maupun penerima hibah dari Satker Kesra dan Bagian Ekonomi yang pengusulannya melalui Thoif Zamroni adalah simpatisan Thoif Zamroni pada pemilihan legislatif tahun 2014, dan baru membentuk kelompok hanya untuk mendapatkan dana hibah. Selain Itu, kelompok tersebut bukan peternak, bukan pengurus masjid / mushola atau mempunyai  usaha sebagaimana pada proposal dengan susunan ketua dan bendahara yang mayoritas masih ada hubungan keluarga. Selain Itu terdapat juga beberapa kelompok ternak yang mengajukan bantuan ke Dinas Peternakan, namun kelompok tersebut juga membuat kelompok dengan nama lain yang mengajukan bantuan ke Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Jember.

Faktanya, pengusulan belanja hibah yang dimintakan Kelompok masyarakat dengan permintaan dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu Thoif Zamroni selaku Ketua,; Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode  2014 - 2019) tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Jember karena Secara riel tidak ada Permohonan/usulan hibah dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebelum ditetapkan dan disahkannya Perda No. 3 Tahun 2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang APBD Kabupaten Jember TA 2015, serta Peraturan Bupati Jember No. 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jember TA 2015 tanggal 18 Desember 2014

Selain itu, tidak ada Surat Keputusan Bupati Jember yang menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan belanja hibah dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Tidak ada Penyampaian hasil evaluasi berupa rekomendasi dari Kepala SKPD terkait usulan belanja hibah dari Pemenntah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang diamkan kepada Bupati melalui TAPD. Tidak ada pertimbangan dan TAPD atas rekomendasi dari SKPD terkait usulan belanja hibah dari Pemerintah, pemenntah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang seharusnya dijadikan sebagai dasar pencantuman alokasi anggaran hlbah dalam rancangan KUA dan PPAS.

Bahwa pada saat Rapat Gabungan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember yang diketuai terdakwa Sugiarto bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember yang dipimpin oleh Thoif Zamroni dengan 3 (tiga) orang wakil ketua yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto dalam rangka pembahasan KUAPPAS TA 2015, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember meminta anggaran Hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk setiap anggota DPRD sesuai dengan jabatannya (pimpinan atau anggota) dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (by name by addresss) yang dihimpun oleh Diena Ivandayani, dalam rapat tersebut Unsur Pimpinan menyampaikan kepada terdakwa Sugiaro selaku  Ketua Panitia Anggaran, bilamana permintaan tersebut tidak diakomodir, maka tidak akan ada pembahasan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015.

Menanggapi permintaan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut. terdakwa Sugiarto  selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, melaporkan secara lisan kepada Bupati Jember MZA Djalal, dan Bupati menyampaikan agar permintaan alokasi anggaran hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kab. Jember tersebut diakomudir.

Selanjutnya dalam rapat benkutnya, terdakwa Sugiarto menyampaikan, bahwa permintaan alokasi anggaran belanja hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut dapat disetujui dan untuk admlnistrasmya agar disesuaikan.

Bahwa meskipun tanpa melalui Mekanisme sebagaimana diatur dalam Ketentuan yang ada,  namun Bupati Jember MZA. Djalal bersama dengan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu H.M Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD kabupaten Jember dan Wakil Ketua DPRD jember yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto membuat dan menandatangani Nota kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan DPRD  Kabupaten Jember Tanggal 4 Nopember 2014 Nomor : 22 Tahun 2014 Tentang KebIjakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Bahwa selanjutnya, terdakwa Sugiarto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai  Ketua Tim Anggaran Kab. Jember, memerintahkkan Ita Poeri Andayani (perkara terpisah) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) sekaligus sebagal Wakil Ketua 1 Tim Anggaran untuk menindaklanjutinya. sehingga terbit SK Bupati Jamber No.188.45l34/012/2015 tertanggal 2 Januari 2015 tentang daftar penerima hibah lengkap dengan nama kelompok, nama ketua dan nominal uang hibah (by name by addres) tanpa melalui pengajuan proposal, tanpa ferivlkasi dan tanpa adanya rekomendasi dari masing-masing SKPD.

Setelah SKPD menerima SK Bupati Jember tentang penerima hibah tersebut, kemudian SKPD  Ferivikator menerima proposal yang tanggalnya dibuat mundur seolah-olah pengajuannya sebelum adanya SK Bupati Jember.

Untuk pembuatan proposal bagi kelompok yang pengusulannya melalul Tholf Zamroni, dikoordinir oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an dengan cara, sebelumnya mengecek nama kelompok ke Dinas Peternakan, agar sama dengan nama kelompok yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati. Setelah proposal selesai, kemudian proposal diserahkan langsung ke Dinas Peternakan dan ada yang diserahkan kepada Tholf Zamronl, kemudian oleh Thoif Zamroni  di kumpulkan pada Diena Ivandayani untuk selanjutnya diserahkan kepada SKPD Dinas Petemakan.

Setelah menerima SK Bupati Jember, selanjutnya SKPD ferivikator membuat rekomendasi dari masing-masnng SKPD yang tanggalnya dibuat mundur disesuaikan dengan surat dari DPRD Nomor : 170/2483/3S.09.2/2014 tanggal 14 Nopember 2014, perihal Data Usulan Dana Hubah Tahun Anggaran 2015, sehingga seolah-olah terbitnya SK bupati tersebut sudah ada rekomendasli dari SKPD Ferivikator.


Namun karena Bupati menyetujui pengusulan belanja dana hibah Bansos dalam APBD Kabupaten Jember TA 2015, sekalipun tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Jember, karena Secara riel tidak ada Permohonan/usulan hibah dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,  sebelum ditetapkan dan disahkannya Perda No. 3 Tahun 2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang APBD Kabupaten Jember TA 2015, serta Peraturan Bupati Jember No. 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jember TA 2015 tanggal 18 Desember 2014

Pada saat pembahasan KUA-PPAS TA 2015. Di mana unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember meminta anggaran Hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk setiap anggota DPRD sesuai dengan jabatannya (pimpinan dan anggota) dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (by name by addresss) yang dihimpun oleh Diena Ivandayani.

Dalam rapat tersebut, unsur Pimpinan menyampaikan kepada terdakwa Sugiaro selaku  Ketua Panitia Anggaran, bilamana permintaan tersebut tidak diakomodir, maka tidak akan ada pembahasan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015.

Menanggapi permintaan oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut, terdakwa Sugiarto selaku Sekda sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, melaporkannya kepada Bupati Jember MZA Djalal, dan Bupati MZA. Djalal  menyampaikan agar permintaan alokasi anggaran hibah oleh Unsur Pimpinan DPRD Kab. Jember tersebut supaya diakomudir.

Kemudian dalam rapat berikutnya, terdakwa Sugiarto menyampaikan, bahwa permintaan alokasi anggaran belanja hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut dapat disetujui,  dan untuk administrasinya agar disesuaikan, meskipun tanpa melalui Mekanisme sebagaimana diatur dalam Ketentuan yang ada,  namun Bupati Jember MZA. Djalal bersama dengan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu H.M Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD kabupaten Jember dan Wakil Ketua DPRD jember yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto membuat dan menandatangani Nota kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan DPRD  Kabupaten Jember Tanggal 4 Nopember 2014 Nomor : 22 Tahun 2014 Tentang KebIjakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Selanjutnya, terdakwa Sugiarto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai  Ketua Tim Anggaran Kab. Jember, memerintahkkan Ita Poeri Andayani (perkara terpisah) selaku Kepala DPPKAD sekaligus sebagai Wakil Ketua 1 Tim Anggaran untuk menindaklanjutinya.

Kemudian terbitlah SK Bupati Jamber No.188.45l34/012/2015 tertanggal 2 Januari 2015 tentang daftar penerima hibah lengkap dengan nama kelompok, nama ketua dan nominal uang hibah (by name by addres) tanpa melalui pengajuan proposal, ferivikasi dan tanpa adanya rekomendasi dari masing-masing SKPD sebelumnya.

Setelah SKPD menerima SK Bupati Jember tentang penerima hibah tersebut, kemudian SKPD selaku Ferivikator menerima proposal yang tanggalnya dibuat mundur seolah-olah pengajuannya sebelum adanya SK Bupati Jember.

Untuk pembuatan proposal bagi kelompok yang pengusulannya melalul Tholf Zamroni, dikoordinir oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an dengan cara, sebelumnya mengecek nama kelompok ke Dinas Peternakan, agar sama dengan nama kelompok yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati. Setelah proposal selesai, kemudian proposal diserahkan langsung ke Dinas Peternakan dan ada yang diserahkan kepada Thoif Zamronl, kemudian oleh Thoif Zamroni  di kumpulkan pada Diena Ivandayani untuk selanjutnya diserahkan kepada SKPD Dinas Petemakan.

Setelah menerima SK Bupati Jember, selanjutnya SKPD selaku ferivikator membuat rekomendasi dari masing-masnng SKPD yang tanggalnya dibuat mundur disesuaikan dengan surat dari DPRD Nomor : 170/2483/3S.09.2/2014 tanggal 14 Nopember 2014, perihal Data Usulan Dana Hubah Tahun Anggaran 2015, sehingga seolah-olah terbitnya SK bupati tersebut sudah ada rekomendasli dari SKPD Ferivikator. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top