0
- Ahli Auditor Dari BPKP Perwakilan Prov. Jatim  
  Menyebutkan, pencairan dana Bansos Kabuopaten Jember  
  tidak sesuai Prosedur, dan tanggal pembuatan Profosal  
  dibuat mundur#

beritakorupsi.co - Mantan Bupati Jember MZA. Djalal, terdiam dalam persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 3 Januari 2019) saat anggota Manejelis Hakim Dr. Andriano maupun Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, menanyakan tentang tanggung jawab MZA. Djalal sebagai Bupati terkait proses pencairan dana Bansos tahun 2015

Kasus Korupsi dana Bansos Kabupaten Jember ini bermula pada saat pembahasan KUA-PPAS TA 2015. Di mana unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember meminta anggaran Hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk setiap anggota DPRD sesuai dengan jabatannya (pimpinan dan anggota) dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (by name by addresss) yang dihimpun oleh Diena Ivandayani.

Dalam rapat tersebut, unsur Pimpinan menyampaikan kepada terdakwa Sugiaro selaku  Ketua Panitia Anggaran, bilamana permintaan tersebut tidak diakomodir, maka tidak akan ada pembahasan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015.

Menanggapi permintaan oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut, terdakwa Sugiarto selaku Sekda sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, melaporkannya kepada Bupati Jember MZA Djalal, dan Bupati MZA. Djalal  menyampaikan agar permintaan alokasi anggaran hibah oleh Unsur Pimpinan DPRD Kab. Jember tersebut supaya diakomudir.

Kemudian dalam rapat berikutnya, terdakwa Sugiarto menyampaikan, bahwa permintaan alokasi anggaran belanja hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut dapat disetujui,  dan untuk administrasinya agar disesuaikan, meskipun tanpa melalui Mekanisme sebagaimana diatur dalam Ketentuan yang ada,  namun Bupati Jember MZA. Djalal bersama dengan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu H.M Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD kabupaten Jember dan Wakil Ketua DPRD jember yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto membuat dan menandatangani Nota kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan DPRD  Kabupaten Jember Tanggal 4 Nopember 2014 Nomor : 22 Tahun 2014 Tentang KebIjakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Selanjutnya, terdakwa Sugiarto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai  Ketua Tim Anggaran Kab. Jember, memerintahkkan Ita Poeri Andayani (perkara terpisah) selaku Kepala DPPKAD sekaligus sebagai Wakil Ketua 1 Tim Anggaran untuk menindaklanjutinya.  

Kemudian terbitlah SK Bupati Jamber No.188.45l34/012/2015 tertanggal 2 Januari 2015 tentang daftar penerima hibah lengkap dengan nama kelompok, nama ketua dan nominal uang hibah (by name by addres) tanpa melalui pengajuan proposal, ferivikasi dan tanpa adanya rekomendasi dari masing-masing SKPD sebelumnya.

Setelah SKPD menerima SK Bupati Jember tentang penerima hibah tersebut, kemudian SKPD selaku Ferivikator menerima proposal yang tanggalnya dibuat mundur seolah-olah pengajuannya sebelum adanya SK Bupati Jember.

Untuk pembuatan proposal bagi kelompok yang pengusulannya melalul Tholf Zamroni, dikoordinir oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an dengan cara, sebelumnya mengecek nama kelompok ke Dinas Peternakan, agar sama dengan nama kelompok yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati. Setelah proposal selesai, kemudian proposal diserahkan langsung ke Dinas Peternakan dan ada yang diserahkan kepada Thoif Zamronl, kemudian oleh Thoif Zamroni  di kumpulkan pada Diena Ivandayani untuk selanjutnya diserahkan kepada SKPD Dinas Petemakan.

Setelah menerima SK Bupati Jember, selanjutnya SKPD selaku ferivikator membuat rekomendasi dari masing-masnng SKPD yang tanggalnya dibuat mundur disesuaikan dengan surat dari DPRD Nomor : 170/2483/3S.09.2/2014 tanggal 14 Nopember 2014, perihal Data Usulan Dana Hubah Tahun Anggaran 2015, sehingga seolah-olah terbitnya SK bupati tersebut sudah ada rekomendasli dari SKPD Ferivikator.

Dan dalam persidangan kali ini (Kamis, 3 Januari 2019), Hal tersebut di ataspun dipertanyakan Majelis Hakim terhadap terdakwa, terkait pengajuan proposal dari penerima hibah dana bansos setelah Saksi (MZA. Jala) sebagai Bupati mengeluarkan SK tentang pencairan dana hibah tersebut.

Mantan Bupati Jember MZA. Djalal, dihadirkan Tim JPU Kejari Jember dan JPU Kejati Jatim  ke persidangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Sugiarto (mantan Sekda sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkab. Jember) dan terdakwa Ita Poeri Andayani (Kepala DPPKAD yang juga sebagai Wakil Ketua Tim anggaran) yang didampingi Penasehat Hukumnya M. Nuril.

Selain mantan orang nomor satu di Kabupaten Jember ini, Tim JPU juga menghadirkan ahli audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, yakni Melly.

“Saat proposal itu ada dimeja saudara, ada ngga saudara memeriksa, tidak semua, satu saja ada nggak yang saudara periksa?,” tanya Majelis Hakim.

“Tidak,” jawab mantan orang nomor satu di Kabupaten Jemberi ini singkat.

“Lalau di mana tanggung jawab saudara sebagai Bupati?,” tanya Majelis Hakim kemudian, namun mantan Bupati Jember ini terdiam, tak bisa menjawab.

Melly, Audit dari BPKP Jatim
Dalam kasus ini ada yang menggelitik. Karena yang di proses hukum adalah mengenai pencairan yang merugikan negara sebesar Rp60 juta, berdasarkan hasil penghitungan Tim Audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur Nomor S-1214/13/05/2018 tanggal 5 Maret 2018.

Pada hal, kasus Korupsi dana Bansos Kabupaten Jember tahun 2015 lalu sebesar Rp38 miliyar, bukan hanya proses dipencairan, melainkan sejak awal proses penganggarannya.

Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh PBKP Jatim dalam kasus ini, adalah hasil pengihitungan BPKP untuk terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 yang sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa bulan lalu.

Hal itu pun diakui oleh Melly selaku Ahli Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dihadirkan oleh JPU ke persidangan, untuk memberikan keterangan tekait temuannya.

Melly, kepada Majelis Hakim mengatakan, bahwa proses pencairan dana Bansos tidak sesuai prosedur. Proposal pengajuan oleh penerima dana hiba dibuat mundur seolah-olah profosal itu sudah ada sebelum SK Bupati dikeluarkan.

“Proses pencairan tidak sesuai prosedur. Tanggal pada Proposal dibuat mundur. Para Kelompok Ternak selaku penerima ternyata tidak ada. Pembentukan Kelompok dibuat menjelang pencairan, pada hal aturannya, Kelompok penerima sudah aktif paling sedikit 3 tahun sebelumnya. Namun dari Bakesbangpol, dibuat tahun mundur, seolah-olaholah Kelompok sudah ada sejak tahun 2011,” kata Melly menjelaskan. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top