0
Saksi Wahyu Tri Hardianto selalu Plh. (Pelaksana harian) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
“Wahyu Tri Hardianto mengakui dalam persidangan,  bahwa dirinya diperintahkan oleh Wali Kota Pasuruan Setyono untuk memploting Proyek”

beritakorupsi.co - Senin, 14 Januari 2019, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) RI, Kiki Andi Nugroho, Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, Amir Nurdianto dan Bayu Satrio menghadirikan 8 (delapan) orang saksi, termasuk 2 (dua) diantaranya adalah berstatus tersangka untuk di dengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Muhammad Baqir selaku penyuap Wali Kota Pasuruan Sutyono dalam kasus perkara Korupsi suap tangkap tangan KPK pada tanggal 3 Oktober 2018.

Saksi yang dihadirkan JPU KPK diantaranya Mohammad Agus Fadjar selaku Kepala Dinas PUPR,; Edy Trisulo Yudo (adik kandung Wali Kota Pasurusan),; Roby Abdurochman,; Novita Sugiastuti,; M. Wongso Kusumo dan Heriyanto Heru Prabowo.

Dan 2 (dua) saksi yang berstatus tersangka adalah  Wahyu Tri Hardianto selalu Plh. (Pelaksana harian) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Pasuruan).

Dalam kasus ini, KPK mengamankan 4 orang tersangka, diantaranya Muhammad Baqir selaku pengusaha Kontraktor (CV Mahadir),; Wali Kota Pasuruan Setyono,; Wahyu Tri Hardianto selalu Plh. (Pelaksana harian) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Pasuruan) dalam perkara terpisah.

Dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya (Senin, 14 Januari 2019), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPPK dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosisawan dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hoc) yaitu Dr. Andriano dan Agus, serta Penasehat Hukum terdakwa, Suryono Pane dkk.

Kepada Majelis Hakim, saksi Wahyu Tri Hardianto selalu Plh. Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan mengakui, bahwa dirinya yang menjabat sebagai sebagai Asisten II sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR menggantikan Mohammad Agus Fadjar sebagai Kepala Dinas PUPR karena sakit, diperintahkan oleh Wali Kota Pasuruan Setyono untuk melakukan Ploting (pembagian) proyek di Pemkot Pasuruan.

Saksi Wahyu Tri Hardianto menerangkan, bahwa pada saat dirinya menghubungi terdakwa untuk mengikuti lelang, disampaikan juga, bahwa ada fee sebesar 5% untuk jurangan alias sang Wali Kota Setyono dan juga untuk anggota Pokja (Kelompok Kerja) lelang pengadaan barang jasa.

“Ia saya diperintah. Saya sampaikan kalau ada fee lima persen (5%) untuk Wali Kota. Untuk Pokja 20 juta,” kata saksi Wahyu Tri Hardianto kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK.

Saksi Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Pasuruan) juga mengakui, bahwa dirinyalah yang mengambil duit “panas” dari ATM, di mana duit itu adalah berasal dari terdakwa sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh terdakwa.

“Ya saya ambil. Sempat eror ketika saya menarik kembali. Beberapa kali saya laklukan selalu eror. Saya coba menarik seratus ribu, bisa tapi sempat juga eror,” kata saksi Dwi Fitri Nurcahyo bertserus terang.

Saksi dari depan kanan, saksi Wahyu Tri Hardianto selalu Plh. (Pelaksana harian) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),; Mohammad Agus Fadjar selaku Kepala Dinas PUPR,; Edy Trisulo Yudo (adik kandung Wali Kota Pasurusan),; Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Pasuruan),; Roby Abdurochman,; Novita Sugiastuti,; M. Wongso Kusumo dan Heriyanto Heru Prabowo.
Dari keterangan para saksi ini juga terungkap, bahwa Edy Trisulo Yudo selaku adik kandung Wali Kota Pasurusan berperan dalam Ploting Proyek, termasuk mendapatkan juga prng didanai dari uang rakyat itu.

Selain itu, keterangan saksi-saksi ini juga teruarai dalam surat dakwaan JPU KPK.  Dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa sekitar bulan Maret 2018 bertempat di rumah EDY TRISULO YUDO yang merupakan adik kandung SETIYONO, melakukan pertemuan untuk merealisasikan penyusunan draft ploting paket pekerjaan oleh MOHAMMAD AGUS FADJAR, DWI FITRI NURCAHYO bersama dengan EDY TRlSULO YUDO.

Draft ploting paket pekerjaan itu, lanjuta JPU KPK, dibuat dalam bentuk tabel/kolom yang terdiri dari kolom,  Nomor, SKPD, Paket Pekerjaan, Pagu, HPS, PP, Apel dan Keterangan yang telah mencantumkan calon pemenang lelang (manten) untuk masing-masing paket pekerjaan.

Beberapa hari kemudian, draft ploting paket pekerjaan tersebut dipaparkan oleh MOHAMMAD AGUS FADJAR kepada SETIYONO di ruang kerja rumah dinas Walikota, yang dihadiri pula oleh DWI FITRI NURCAHYO dan EDY TRISULO YUDO. Setelah paparan tersebut,  SETIYONO banyak memberikan koreksi mengenai perusahaan mana yang akan menjadi pemenang lelang dari setiap paket pekerjaan dan jatah siapa paket pekerjaan itu, saat itu.

Saat itu juga, SETIYONO menyampaikan mengenai commitment fee yang harus dipenuhi oleh pemenang proyek, yaitu bila pembangunan gedung fee-nya sebesar 5% (lima persen) sedangkan untuk plengsengan atau saluran air sebesar 7% (tujuh persen).

Atas revisi SETIYONO, selanjutnya MOHAMMAD AGUS FADJAR melakukan 2 (dua) kali perbaikan ploting paket pekerjaan sebelum akhirnya menjadi draft final dan disetujui SETIYONO.

JPU KPK mnungkapkan, draft final ploting paket pekerjaan selanjutnya dicetak (print) dan hasil cetakannya (print out) disampaikan MOHAMMAD AGUS FADJAR kepada SETIYONO di Rumah Dinas Walikota.  Print out itu berisi ploting paket pekerjaan untuk:
1. Walikota 1 , yaitu SETIYONO;
2. Walikota 2, yaitu EDY TRISULO YUDO (Adik Kandung SETIYONO);
3. Wawali, RAHARTO TENO  PRASETYO;
 4. Wartawan; Anggota DPRD;
5. Partai Politik; Tim sukses sewaktu SETIYONO ikut Pilkada, yaitu Kaji Yunus, Kaji Kodir dan Kaji Mali;
6. AKLI (Asosiasi Jasa Kelistrikan);
7. TANDON (rekanan yang merupakan pilihan DWI FITRI NURCAHYO dan disetujui SETIYONO); dan
8. Pihak-pihak lain yang diploting oleh Walikota SETlYONO.

Bahwa saat menyerahkan print out ploting paket pekerjaan, SETIYONO meminta MOHAMMAD AGUS FADJAR untuk menginformasikan kepada setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tentang adanya ploting-an paket pekerjaan tersebut. Dan arahan itu dipenuhi oleh MOHAMMAD AGUS FADJAR, dengan cara menemui langsung Kepala SKPD-SKPD di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Bahwa salah satu paket pekerjaan yang sudah di ploting, adalah Pekerjaan pembangunan PLUT KUMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan dengan pagu anggaran senilai Rp2.297.464.000 (dua milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), sesuai ploting yang dibuat SETIYONO untuk pekerjaan pembangunan PLUT ini masuk paket pekerjaan kelompok “TANDON”, yang dikelola oleh DWI FITRI NURCAHYO,  dan telah ditentukan calon pemenang lelangnya adalah M. WONGSO KUSUMO pemilik CV. SINAR PERDANA sekaligus sebagai Ketua Gapensi Kota Pasuruan.

JPU KPK mengungkapkan, bahwa lelang pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) II Bagian Layanaan Pengadaan (BLP). Pada tanggal 8 Agustus 2018, AGUS WIDODO selaku Ketua Pokja II, mengumumkan Paket Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Pengembangan PLUT-KUMKM di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) Kota Pasuruan.

Pada 21 (Dua puluh satu) perusahaan yang mendaftar, namun hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran yakni CV. SINAR PERDANA milik M. WONGSO KUSUMO dengan nilai penawaran Rp2.213.496.000 (dua milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), namun setelah dilakukan evaluasi penawaran berupa evaluasi teknis,  temyata CV. SINAR PERDANA tidak memenuhi persyaratan teknis personil inti, sehingga menyebabkan lelang tersebut gagal.

Pada tanggal 20 Agustus 2018, NJOMAN SWASTI selaku Kepala BLP, dan SITI AMINI selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menghadap Walikota SETIYONO untuk melaporkan gagalnya lelang pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM. Saat itu SETIYONO menanyakan,  kemungkinan dilakukan lelang ulang serta meminta NJOMAN SWASTI dan SITI AMINI untuk berkoordinasi dengan DWI FITRI NURCAHYO terkait teknis lelang ulang pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM.

Kemudian siang harinya dilakukan pertemuan kembali di ruang Walikota, antara SETIYONO bersama NJOMAN SWASTI, SITI AMINI dan DWI FITRI NURCAHYO. Saat itu SETIYONO bertanya kepada DWI FITRI NURCAHYO, apakah pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM dapat dilaksanakan dalam sisa waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan dijawab oleh DWI FITRI NURCAHYO bisa. Sehingg Walikota SETIYONO meminta agar paket pekerjaan PLUT-KUMKM dilakukan lelang ulang dan meminta DWI FITRI NURCAHYO mencari back up perusahaan, sehingga lelang bisa diikuti minimal oleh 2 (perusahaan).

Kemudian DWI FITRI NURCAHYO menghubungi SUPAAT (Almarhum) untuk mencari perusahaan back up peserta lelang proyek pembangunan PLUT-KUMKM. Saat itu SUPAAT merekomendasikan perusahaan Terdakwa. Lalu keesokan harinya, DWI FITRI NURCAHYO mengajak WAHYU TRI HARDIANTO dan ROBY ABDUROCHMAN yang keduanya merupakan orang kepercayaan DWI FITRI NURCAHYO untuk menemui SUPAAT dirumahnya.

Saat itu SUPAAT menghubungi Terdakwa melalui telepon yang intinya, menyampaikan adanya pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM, dan SUPAAT juga menjelaskan kondisi lelang pertama yang gagal karena perusahaan milik M. WONGSO KUSUMO tidak lengkap dokumen penawarannya. Pada saat itu SUPAAT bertanya, berapa yang harus disisihkan. Dan DWI FITRI NURCAHYO menjelaskan, bahwa untuk “Kanjengnya” atau Walikota SETIYONO disisihkan 5% (lima persen), serta DWI FITRI NURCAHYO juga berpesan supaya Terdakwa dan SUPAAT tidak melupakan WAHYU TRI HARDIANTO dan ROBY ABDUROCHMAN yang membantu proses pembuatan penawaran.

Pada tanggal 21 Agustus 2018, sesuai dengan petunjuk Walikota SETIYONO, selanjutnya SITI AMINI membuat surat pengantar untuk dilakukan lelang ulang terhadap pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM. Dan di hari yang sama, Pokja II BLP Kota Pasuruan mengumumkan lelang ulang tersebut.

Pada tanggal 22 Agustus 2018, Terdakwa berkomunikasi dengan DWI FITRI NURCAHYO, dan membicarakan masalah dokumen lelang. Saat itu juga DWI FITRI NURCAHYO menyampaikan perihal commitment fee sebesar 5% (lima persen) untuk “juragan" atau Walikota SETIYONO, dan disanggupi oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan ayahnya yakni HUD MUHDLOR berkoordinasi dengan DWI FITRI NURCAHYO terkait teknis lelang ulang pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM.

Kemudian siang harinya dilakukan pertemuan kembali di ruang walikota antara SETIYONO bersama NJOMAN SWASTI, SITI AMINI dan DWI FITRI NURCAHYO. Dalam pertemuan itu  SETIYONO bertanya kepada DWI FITRI NURCAHYO, apakah pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM dapat dilaksanakan dalam sisa waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan dijawab DWI FITRI NURCAHYO bisa. Kemudian Walikota SETIYONO meminta agar paket pekerjaan PLUT-KUMKM dilakukan lelang ulang, dan meminta DWI FITRI NURCAHYO mencari back up perusahaan sehingga lelang bisa diikuti minimal oleh 2 (perusahaan).

Kemudian DWI FITRI NURCAHYO menghubungi SUPAAT (Almarhum) untuk mencari perusahaan back up peserta lelang proyek pembangunan PLUT-KUMKM, saat itu SUPAAT merekomendasikan perusahaan Terdakwa, lalu keesokan harinya DWI FITRI NURCAHYO mengajak WAHYU TRI HARDIANTO dan ROBY ABDUROCHMAN yang keduanya merupakan orang kepercayaan DWI FITRI NURCAHYO untuk menemui SUPAAT dirumahnya, ketika itu SUPAAT menghubungi Terdakwa melalui telepon yang intinya menyampaikan adanya pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM dan SUPAAT juga menjelaskan kondisi lelang pertama yang gagal karena perusahaan milik M. WONGSO KUSUMO tidak lengkap dokumen penawarannya. Pada saat itu SUPAAT bertanya berapa yang harus disisihkan dan DWI FITRI NURCAHYO menjelaskan bahwa untuk “Kanjengnya” atau Walikota SETIYONO disisihkan 5% (lima persen) serta DWI FITRI NURCAHYOjuga berpesan supaya Terdakwa dan SUPAAT tidak melupakan WAHYU TRI HARDIANTO dan ROBY ABDUROCHMAN yang membantu proses pembuatan penawaran.

Pada tanggal 21 Agustus 2018, sesuai dengan petunjuk Walikota SETIYONO selanjutnya SITI AMINI membuat surat pengantar untuk dilakukan lelang ulang terhadap pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM dan di hari yang sama Pokja II BLP Kota Pasuruan mengumumkan lelang ulang tersebut.

Pada tanggal 22 Agustus 2018, Terdakwa berkomunikasi dengan DWI FITRI NURCAHYO dan membicarakan masalah dokumen lelang, saat itu juga DWI FITRI NURCAHYO menyampaikan perihal commitment fee sebesar 5% (lima persen) untuk “juragan" atau Walikota SETIYONO dan disanggupi oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan ayahnya yakni HUD MUHDLOR menemui DWI FITRI NURCAHYO di rumahnya untuk membahas teknis lelang ulang pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM, saat itu Terdakwa juga sudah mengetahui telah menjadi "manten” (kandidat pemenang lelang).

Selanjutnya, kepastian Terdakwa menjadi manten pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM disampaikan oleh DWI FITRI NURCAHYO kepada WAHYU TRI HARDIANTO. Hari itu juga WAHYU TRI HARDIANTO menelpon Terdakwa, dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk Pokja II BLP yang melaksanakan lelang pekerjaan Pembangunan PLUT-KUMKM.

Pada tanggal 24 Agustus 2018, Terdakwa melalui M-banking men-transfer uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 08910229704 a.n WAHYU TRI HARDIANTO. kemudian uang itu diserahkan oleh WAHYU TRI HARDIANTO kepada DWI FITRI NURCAHYO untuk diberikan kepada WAKHFUDI HIDAYAT selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengendalian BLP. Oleh WAKHFUDI HIDAYAT disarankan kepada EDY TRISULO YUDO yang merupakan adik Walikota SETIYONO untuk membantu DWI FITRI NURCAHYO.

Selanjutnya DWI FITRI NURCAHYO menyampaikan kepada WAKHFUDI HIDAYAT, bahwa manten pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM berubah, yang awalnya CV. SINAR PERDANA milik M. WONGSO KUSUMO menjadi perusahaan yang diajukan Terdakwa yaitu CV. MAHADIR. Untuk itu WAKHFUDI HIDAYAT bersama DWI FITRI NURCAHYO dan WAHYU TRI HARDIANTO membantu melengkapi kekurangan syarat-syarat lelang CV. MAHADIR yang diajukan Terdakwa.

Kemudian WAKHFUDI HIDAYAT juga membagi uang yang diterima dari Terdakwa dengan anggota Pokja II yang melaksanakan lelang pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM.

Pada Tanggal 27 agustus 2018, dibuka pendaftaran lelang ulang pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM dengan peserta sebanyak 28 (dua puluh delapan) perusahaan termasuk CV. MAHADHIR yang diajukan Terdakwa, dan yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) perusahaan yaitu CV. SINAR PERDANA dengan nilai penawaran Rp2.213.496.000 (dua milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dan CV. MAHADHIR dengan nilai penawaran Rp2.210.429.000 (dua milyar dua ratus sepuluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), namun saat dilakukan evaluasi teknis hanya CV. MAHADIR yang lulus persyaratan teknis. Sehingga pada tanggal 4 September 2018, CV. MAHADIR diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan PLUT-KUMKM.

Pada tanggal 5 September 2018, karena CV. MAHADHIR telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, terdakwa dihubungi oleh SUPAAT untuk menanyakan commitmen fee, dan Terdakwa menyampaikan feenya sebesar 5% (lima persen) dan akan dikirimkan pada hari jumat tanggal 7 September 2018 sesuai janjinya.

Pada tanggal 7 September 2018, Terdakwa melakukan setor tunai sebesar Rp115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) dari BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Singosari Malang ke rekening Bank BCA milik SUPAAT dengan Nomor 0891003489. Terdakwa mengetahui bahwa uang fee itu untuk Walikota SETIYONO.

Bahwa setelah Terdakwa mengirimkan uang fee ke rekening SUPAAT, selanjutnya SUPAAT memberitahukan ke WAHYU TRI HARDIANTO, yang kemudian disampaikan pula kepada DWI FITRI NURCAHYO, mengetahui uang fee telah dikirimkan, lalu DWI FITRI NURCAHYO mengajak WAHYU TRI HARDIANTO dan ROBI ABDUROCHMAN untuk mengambil uang fee tersebut ke rumah SUPAAT. Akan tetapi uang fee tersebut tidak jadi diambil hari itu karena SUPAAT sedang sakit keras.

Bahwa sejak tanggal 10 September 2018, DWI FITRI NURCAHYO menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, karena MOHAMMAD AGUS FADJAR selaku Kepala Dinas PUPR deflnitif dalam keadaan sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

Pada tanggal 17 September 2018, dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian antara SUSILO RIFAI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan dengan HUD MUHDLOR selaku Direktur CV MAHADHIR untuk pekerjaan Pengembangan PLUT-KUMKM, dengan No Kontrak 600/1320/423.111/2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.195.813.000 (dua milyar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).

Pada tanggal 24 September 2018, SUPAAT meninggal dunia, dan ATM beserta buku tabungan yang berisi uang fee dari Terdakwa dipegang oleh istri SUPAAT yakni NOVITA SUGIASTUTI, lalu pada tanggal 3 Oktober 2018, WAHYU TRI HARDIANTO bersama dengan ROBI ABDUROCHMAN menemui NOVITA SUGIASTUTI. Kemudian NOVITA SUGIASTUTI memberikan kartu ATM rekening BCA atas nama SUPAAT yang didalamnya tersisa uang sebesar Rp106.000.000 (seratus enam juta rupiah) karena ada yang terpakai untuk biaya pengobatan SUPAAT selama sakit.

Kemudian WAHYU TRIHARDIANTO melaporkannya kepada DWI FITRI NURCAHYO, lalu DWI FITRI NURCAHYO memerintahkan agar uang tersebut ditarik tunai dan dipindahbukukan ke rekening WAHYU TRIHARDIANTO untuk kemudian diberikan kepada Walikota SETIYONO melalui HENDRIYANTO HERU PRABOWO alias HENDRIK keponakan Walikota SETIYONO.

Bahwa atas perintah DWI FITRI NURCAHYO, selanjutnya WAHYU TRIHARDIANTO membawa ATM tersebut untuk ditarik tunai, dan sebagian di pindahbukukan ke rekening WAHYU TRIHARDIANTO.

pada saat akan diserahkan kepada SETIYONO melalui HENDRIYANTO HERU PRABOWO alias HENDRIK, WAHYU TRIHARDIANTO ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai persidangan, JPU KPK Kiki Andi Nugroho menjelaskan kepada wartawan media ini, bahwa delapan (8) saksi yang dihadirkan, dua diantaranaya adalah berstatus tersangka, namun kehadiran para saksi hanya fokus pada perbuatan terdakwa.

“Dari 8 saksi tadi ada dua tersangka. Kita hanya fokus untuk perbuatan terdakwa ini,” ujar JPU KPK Kiki.

Saat wartawan ini kembali menanyakan, keterlibatan pihak-pihak lain termasuk beberapa Wartawan dalam kasus ini, JPU KPK Kiki menjelaskan, bahwa semua akan lebih terungkap kalau tersangka Setyono selaku Wali Kota disidangkan.

“Semua akan lebih terungkap kalau Wali Kota nanti disidangkan. Ini kan masih perbuatan terdakwa Muhammad Baqir. Belum yang lainnya. Semua nanti nama-nama akan disebutkan. Ikuti saja persidangan ini,” ujar JPU Kiki

Terpisah. Menurut Suryono Pane selaku Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa apa yang diterangkan oleh saksi tidak dibantahnya.

Suryono Pane menambahkan, terdakwa dalam kasus ini dihubungi langsung oleh saksi untuk mengikuti lelang. Alasannya, lanjut Pane, karena terdakwa diketahui sering mengerjakan proyek gedung bertingkat.

Terkait masalah fee, kata Suryono Pane melanjutkan, karena memang terdakwa diminta untuk memberikan fee sejak awal.

“Dalam kasus ini, terdakwa dihubungi bukan menawarkan diri. Kalau masalah fee, memang karena diminta,” ujar Pane. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top