Terdakwa Ali Murtopo |
beritakorupsi.co - Kolusi, Korupsi dan Nepotisme itu sepertinya sudah terjalin sejak awal antara Calon Kepala Daerah dengan para tim suksesnya maupun dengan berbagai pihak yang memberikan bantuan kampanye maupun dukungan sebagai tim pemenangan. Seperti dalam kasus Korupsi suap Bupati Malang Rendra Kresna dengan Ali Murtopo selaku pengusaha yang juga tim sukse Bupati Malang pada tahun 2011 lalu.
Seperti Peribahasa yang berbunyi; “Sepintar-pintarnya orang menyembunyikan yang busuk, akan tercium juga”. Dan ini pula yang dialami oleh Ali Murtopo selaku Pengusaha yang juga tim sukses Rendra Kresna dan Ahmad Subhan (Wakil Buti Malang yang saat ini berstatus terangka dan sudah ditahan oleh KPK dalam kasus Korupsi suap Bupati Mojokerto pada tahun 2015).
Mungkin Ali Murtopo maupun Rendra Kresna tak mengira, kalau perbuatan jahatnya di tahun 2011-2012 lalu tak akan tercium oleh Lembaga Anti karena sudah berlalu sekitar 8 tahun lamanya, namun ternyata meleset. Buktinya, pada tahun 2018, perbuatan jahat Ali Murtopo dan Rendra Kresna maupun dengan pihak-pihak lain, ternyata tercium juga.
Mimpi indah berubah menjadi mimpi buruk. Udara segar dan cahaya mentari pagi tak lagi dirasakan. Lenggak lenggok langkah kakinyapun tak pula menyertai hiruk pikuknya masyarakat Kabupaten Malangh di pagi, siang maupun malam hari. Karena Ali Murtopo dan Rendra Kresna sudah meringkuk di penjara milik KPK.
Yang lebih memalukan lagi adalah, keterlibatan beberapa Wartawan yang disebut sebagai orang yang profesional, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang “terlibat” dalam beberapa kasus Korupsi suap Kepala Daerah yang ditangani oleh KPK, karena menerima aliran duit sebagai “tutup mulut”, ataupun hanya sebagai saksi dalam persidangan, seperti dalam kasus Korupsi suap tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung (Dakwaan JPU KPK menyebutkan, Aparat Penegak Hukum, Wartawan dan LSM menerima sebesar Rp2 miliyar lebih), Kasus Korupsi Suap Ketua DPRD Kota Malang (mantan Wartawan Radar Malang menerima duit dari Ketua DPRD Malang dan Eryk Armando Talla), Kasus Korupsi suap tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Nganjuk (Wartawan Rada Nganjuk menjadi saksi di persidangan dan sempat diamankan KPK).
Dan juga dalam kasus Korupsi Suap Bupati Malang Rendra Kresna, yang disebut dalam surat dakwaan JPU KPK dengan terdakwa Ali Murtopo selaku penyuap Bupati, di mana beberapa Wartawan dan LSM di Kabupetan Malang menerima duit “haram” sebesar Rp880 juta sebagai “tutup mulut”. Namun tak satu pun para pejabat dinegeri ini Khususnya di Kabupaten Malang yang “mencaci maki” perbuatannya. Berbeda dengan seseorang wartawan yang hendak menemuinya untuk mendapatkan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat, maka berbagai carapun akan dilakukan untuk menghindarinya termasuk peran Dewan Pers yang harusnya bertindak tegas terhadap si Wartawan maupun Medianya, di mana si wartawan itu bekerja.
Sementara dalam kasus Korupsi Suap Bupati Malang, Tim JPU KPK menyeret Ali Murtopo selaku pengusaha yang juga sebagai tim sukses Rendra Kresna ke muka persidangan untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi selaku penyuap Bupati pada tahun 2011 sebesar Rp3 miliyar lebih.
Kamis, 3 Januari 2019, Tim JPU KPK Abdul Basir, Joko Hermawan, N.N. Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi, membacakan surat dakwaannya atas nama terdakwa Ali Murtopo dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Agus Hamzah dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hoc) yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipkor Surabaya, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Haris Fajar Kustaryo dkk dari Kota Malang.
Dalam sudar dakwaan JPU KPK, terdakwa Ali Murtopo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dalam surat dakwaan JPU KPK menjelaskan, pada bulan Desember 2009 sampai dengan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Rumah Makan Amsterdam Malang, di ruang kerja Bupati Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa terdakwa ALI MURTOPO telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan cara memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp3.026.000.000 (tiga milyar dua puluh enam juta rupiah) kepada Penyelenggara Negara yaitu RENDRA KRESNA selaku Bupati Malang, melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk memenangkan perusahaan yang dipergunakan terdakwa ALI MURTOPO.
Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban RENDRA KRESNA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut ; Pada akhir tahun 2009, bertempat di rumah makan Amsterdam Malang, terdakwa ALI MURTOPO melakukan pertemuan dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang, yaitu RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN beserta tim suksesnya yakni ERYK ARMANDO TALLA yang mempunyai kedekatan dengan RENDRA KRESNA, CHAIRUL ANAM, JOSHUA, YOYOK, WILDAN, MOH. ZAINI ILYAS Alias ZAINI dan tim sukses lainnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN, yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN, yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee proyek di Pemerintah Daerah Malang, jika RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN terpilih menjadi Bupati dan wakil Bupati Malang.
“Dalam pelaksanaannya, IWAN KURNIAWAN selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi, memberikan pinjaman sejumlah Rp11.900.000.000 (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah), dan pinjaman dari pengusaha-pengusaha lainnya sejumlah Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah). Atas bantuan Terdakwa Ali MURTOPO dan tim suksesnya tersebut, RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Malang periode 2010 - 2015, dan dilantik pada tanggal 26 Oktober 2010,” ungkap JPU KPK dalam surat dakwaannya.
JPU KPK mengatakan, guna mengembalikan uang yang telah dipergunakan untuk kampanye, beberapa hari setelah dilantik sebagai Bupati Malang, RENDRA KRESNA melakukan pertemuan dengan HENRY TANJUNG selaku Kabag PDE-LPSE Kabupaten Malang, dan ERYK ARMANDO TALLA di ruang kerja Bupati Malang. Dalam pertemuan tersebut, RENDRA KRESNA memerintahkan HENRY TANJUNG dan ERYK ARMANDO TALLA untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RENDRA KRESNA temasuk Terdakwa.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya ERYK ARMANDO TALLA dan HENRY TANJUNG beberapa kali melakukan pertemuan guna membahas mengenai pelaksanaan teknis pengaturan lelang di LPSE. Berdasarkan pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Terdakwa dan TRI DHARMAWAN selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang.
Pada bulan November 2010 di ruang kerja Bupati Malang, Terdakwa menghadiri pertemuan dengan RENDRA KRESNA, ERYK ARMANDO TALLA, SUWANDI selaku kepala dinas pendidikan, HENRY TANJUNG, ANWAR selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, SUJONO selaku kepala dinas Peternakan, WlLLEM selaku kepala dinas pengelolaan dan pendapatan aset, dan beberapa kepala SKPD Iainnya.
“Dalam pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pengaturan lelang e-procurementagar, pemenangnya adalah tim sukses RENDRA KRESNA, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada RENDRA KRESNA yang besarnya telah ditentukan yakni untuk proyek-proyek di Dinas pengairan sebesar 17,5 % 20%, fee untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% - 17,5%, dan fee untuk proyek di Dinas Pendidikan sebesar 17,5% - 20%. Dan terdakwa juga ditunjuk untuk mengerjakan proyek peningkatan fisik dan mutu pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” beber JPU KPK dalam surat dakwaannya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pada bulan Desember 2010 di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, terdakwa melakukan pertemuan dengan ERYK ARMANDO TALLA dan SUWANDI beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa terdakwa akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen yakni BAGUS TRISAKTI selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media, dan MANSYUR TUALEKA selaku perantara produsen buku PT. Tiga Serangkai.
“Sedangkan ERYK ARMANDO TALLA akan berkoordinasi dengan HENRY TANJUNG guna pembentukan ULP, serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik, agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh RENDRA KRESNA,” kata JPU KPK.
JPU KPK memberkan perbuatan terdakwa dalam hal pemesanan alat peraga dan buku sebelum proses lelang di mulai. Bulu dan alat perga itu dipesan oleh terdakwa dari BAYU TRISAKTI yakni: a. Study kit untuk IPA. ‘IPBA, IPS dan Bahasa untuk Pendidikan tingkat SD,; b. Alat permainan matematika, IPS, Bentang Alam dan alat pembelajaran elektronik untuk SD dan SMP, dan c. Peralatan elektronik dan permainan matematika untuk SD.
Pada sekira September - Oktober 2011, bertemapt di Hotel Regent's Park Malang dan Hotel Kartika Graha Malang, terdakwa melakukan pertemuan beberapa kali dengan ERYK ARMANDO TALLA, BAGUS TRISAKTI, MANSYUR TUALEKA, HENRY TANJUNG dan KHUSNUL FARID, guna membahas persiapan pelelangan buku dan alat peraga sebagaimana yang telah dipesan oleh Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut disepakati, spesifikasi teknis dan buku dan alat peraga, menyesuaikan dengan buku dan alat peraga yang telah dibeli oleh Terdakwa terlebih dahulu, dan dalam penyusunan HPS, agar memasukkan fee untuk RENDRA KRESNA. Fee peminjaman perusahaan pemenang dan pendamping serta fee untuk pejabat Dinas Pendidikan sebagai komponen biaya.
“Pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2010 dan 2011, dengan spesifikasi teknis dan HPS, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Terdakwa. Dalam pelaksanaannya, Terdakwa dibantu oleh tim IT untuk mengkondisikan, agar perusahaan-perusahaan yang dipergunakan oleh Terdakwa menjadi pemenang dalam pelelangan elektronik (e-procurement),” ungkap JPU KPK
“Dalam pelelangan tersebut, Terdakwa mengikuti lelang sebanyak 4 (empat) paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dengan menggunakan perusahaan CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV TUnjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa. Perusahaan-perusahaan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa sebagai calon peserta pemenang lelang dan sebagai peserta pendamping,” lanjut JPU KPK kemudian
JPU KPK mengatakan, Pada tanggal 20 Desember 2011, panitia lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Terdakwa sebagai pemenang lelang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara PPK Dinas Pendidikan dengan direktur perusahaan-perusahaan tersebut, sebagai berikut:
1. Paket Pengadaan buku pangayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp8.930.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluhjuta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling.
2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.050.000.000 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri
3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia, interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.952.776.000 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Kartika Fajar Utama
4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp12.232.346.500 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Adhikersa.
Pada tanggal 27 - 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut:
a. CV Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp8.808.227.250 (delapan milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur Nomor rekening 0011192815,;
b. CV Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp12.065.541.775.00 (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim Nomor rekening 0011190898.
c. CV Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp6.293.283.450 (enam milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719
d. CV Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp7.121.349.300 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Selanjutnya uang pembayaran tersebut diberikan kepada Terdakwa dengan perincian sebagai berikut: 1. Sejumlah Rp3.270.000.000 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diberikan oleh HARI MULYANTO dengan menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287 dan nomor BA 118293 dari rekening CV Karya Mandiri nomor 0041048719.
2. Sejumlah Rp11.885.000.000 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) diberikan oleh ADIK DWI PUTRANTO melalui SUDARSO yang bersumber dari rekening CV Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898.
3. Sejumlah Rp8.450.000.000 (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) diberikan oleh MOH. ZAINI ILYAS selaku direktur CV Sawunggaling kepada Terdakwa menggunakan rekening BCA milik Terdakwa nomor 3170461010.
4. Sejumlah Rp5.921.349.300 (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) diberikan oleh CHOIRIYAH selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama dan ERYK ARMANDO TALLA kepada Terdakwa.
“Sehingga Terdakwa menerima uang dari keempat proyek tersebut seluruhnya berjumlah Rp29.526.349.300 (dua puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah),” ungkap JPU KPK
JPU KPK menjelaskan, selanjutnya Terdakwa membayarkan sebagian uang tersebut kepada BAGUS TRISAKTI sebagai pembayaran buku dan alat peraga yang telah dipesan oleh Terdakwa sejumlah Rp23.936.870.000 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp5.589.479.300 (lima miliyar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) diberikan kepada RENDRA KRESNA sebagai fee sebesar 7,5%, karena RENDRA KRESNA memberikan proyek-proyek tersebut kepada Terdakwa. dengan perincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada RENDRA KRESNA melalui ERYK ARMANDO TALLA yang diambilkan dari rekening Terdakwa di Bank BCA Cabang Gondanglegi Nomor 3170461010.
Selanjutnya, kata JPU KPK dalam surat dakwaannya, atas perintah RENDRA KRESNA, uang Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) diberikan ERYK ARMANDI TALLA kepada beberapa wartawan dan LSM untuk mengamankan praktek pengaturan lelang proyek yang dilakukan oleh RENDRA KRESNA.
2. Pada tanggal 13 Januari 2012, atas permintaan RENDRA KRESNA, Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada RENDRA KRESNA. Uang tersebut ditarik oleh Terdakwa dari Bank BCA Cabang Gondanglegi dengan Nomor Rekening 3170461010.
Setelah melakukan penarikan uang tersebut, atas perintah RENDRA KRESNA, Terdakwa mendatangi ERYK ARMANDO TALLA di gudang Jalan Raya Karangploso, dan menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada IWAN KURNIAWAN sebagai pengembalian hutang biaya pilkada.
3. Pada tanggal 16 Januari 2012, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada RENDRA KRESNA melalui BUDIONO. Uang tersebut diambil dari rekening Terdakwa di Bank Mandiri Cabang Merdeka dengan Nomor Rekening 1440011228977.
4. Pada tanggal 14 Maret 2012. Terdakwa memberikan uang kepada RENDRA KRESNA sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di rumah RENDRA KRESNA di Pringgitan melalui BUDIONO selaku asisten pribadi RENDRA KRESNA.
5. Selain itu. dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa juga beberapa kali memberikan uang kepada RENDRA KRESNA melalui ERYK ARMANDO TALLA secara bertahap sejumlah Rp546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enamjuta rupiah).
Sehingga total uang yang diberikan oleh terdakwa kepada RENDRA KRESNA seluruhnya berjumlah Rp3.026.000.000 (tiga miliar dua puluh enamjuta rupiah). Selain memberikan sejumlah uang kepada RENDRA KRESNA dari pembayaran tersebut, Terdakwa juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri sejumlah Rp2.563.479.300 (dua miliar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah)
JPU KPK mengatakan, bahwa pemberian uang sebagaimana tersebut di atas oleh terdakwa, karena telah mendapatkan beberapa proyek dari RENDRA KRESNA yang berhubungan serta dan bertentangan dengan kewajiban RENDRA KRESNA selaku Bupati Kabupaten Malang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Pasal 13 ) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK di akhir surat dakwaannya.
Atas surat dakwaan JPU KPK, Tim Penasehta Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saks-saksi pada sidang yang akan berlangsung pada tanggal 17 Januari mendatang.
Menurut JPU KPK Joko Hemawan, jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini sebanyak 36 saksi. Namu saksi yang akan dihadirkan pada sidang yang akan datang, JPU KPK Joko Hermawan tak menyebutkannya.
“Saksinya tak lebih dari 36 orang,” katanya
Saat ditanya, apakah Wartawan dan LSM yang disbut dalam surat dakwaan akan dihadirkan juga dalam persidangan. Menurut JPU KPK Joko Hermawan, akan melihat fakta persidangan.
“Nanti kita lihat dalam fakta persidangan,” ujarnya. (Rd1)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.