0
JPU KPK Dodi Sukmono : Kami masih pikir-pikir atas 
                                           putuan Majelis Hakim terkait                                                            pengembalian uang sebesar Rp5.1  M
                                           oleh terdakwa Samanhdui Anwar, yang  
                                           menurut Majelis Hakim tidak
                                           cukup bukti.

beritakorupsi.co - Kamis, 24 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,  menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilihdalam jabatan publik  terhadap terdakwa Samanhudi Anwar  selaku Wali Kota (non aktif) Blitar periode 2014 - 2019, karena terbukti bersalah menurut hukum, melakukan Tindak Tidana Korupsi (TPK) suap sebesar Rp1.500.000.000 (satu  miliyar lima ratus juta rupiah) dari Susilo Prabowo alis Embun, sebagai fee pembangunan SMPN 3 dan pembuangan gedung olahraga (GOR) Kota Blitar pada tahun 2018

Selain terdakwa Samanhudi Anwar, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Bambang Purnomo alis Totok si tukang jahit pakaian di Kota Blitar, selaku sahabat terdakwa Samanhdui Anwar yang berperan mengambil uang dari Susilo Prabow .

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Samanhudi Anwwar dan terdakwa Bambang Purnomo alias Totok, tertuang dalam surat putusan Majelis Hakim yang dibacakan di muka persidangan oleh Majelis Agus Hamzah selaku Ketua dan dibantu dua Hakim anggota (Ad Hoc), dan dihadiri Tim JPU KPK Dodi Sukmono serta Amir Burhanudin dkk  selaku Pensehat Hukum terdakwa.

Dalam surta putusan Majelis Hakim maupun tuntutan JPU KPK, terdakwa Samanhudi Anwar dan terdakwa Bambang Purnomo alias Totok dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP

Namun hukuman pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Samanhudi Anwar, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU KPK. Selain itu, Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana tambahan berupa mengembalikan uang suap sebesar Rp6.1 miliyar. Alasan Majelis Hakim dalam pertimbangannya, bahwa uanh suap sebesar Rp6,1 miliyar yang diterimanya dari Susilo Prabawo sejak 2014 - 2018 tidak cukup bukti.

Dalam surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada persidangan Kamis, 27 Desember 2018, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta tuntutan pidana tambahan berupa mengembalikan uang suap yang diterima dan dinikmati terdakwa Samanhudi Anwar dari pengusaha Susilo Prabowo alias Embun sebesar Rp1.500.000.000 (satu  miliyar lima ratus juta rupiah) dan dipenjara selama 2 tahun apabila harta bendanya tidak mencukupi saat dirampas oleh Jaksa sebagai penggantinya bila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inckrah), serta tuntutan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politiknya) selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok (pidana penjara badan)

Sedangkan Bambang Purnomo dalam tuntutan JPU KPK, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair 4 (empat) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Samanhudi Anwar dan terdakwa Bambang Purnomo, ditangkap KPK pada tanggal 6 Juni 2018 lalu, bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Sutrisno (Kepala Dinas PUPR) dan Agung Prayitno (orang dekat Bupati) terkait penerimaan duit “haram”, yang kemudian diseret oleh JPU KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili  dalam kasus Korupsi suap fee proyek APBD di Kota Blitar sejak tahun 2014 hingga 2018 yang totalnya sebesar Rp6.1 miliyar dari pengusaha Kontraktor Susilo Prabowo alis Embun, terkait beberapa proyek dan pembangunan gedung sekolah SMPN 3 tahap II, dan pembangunan gedung olah raga (GOR) di Kota Blitar.

Namun dalam persidangan, ke- 5 (lima) terdakwa ini di sidangkan dengan perkara terpisah, yaitu terdakwa Samanhudi Anwar bersama terdakwa Bambang Purnomo. Sedangkan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung yang terpilih kembali untuk periode 2018 - 2023 pada Pilkada 27 Juni 2018 disidangkan bersama terdakwa Sutrisno (Kepala Dinas PUPR) dan Agung Prayitno (orang dekat Bupati). Ketiga terdakwa ini akan dijatuhui hukuman oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Pebruari mendatang.

Dalam sidang yang berlangsung (Kamis, 23 Januari 2019), Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa I Samanhudi Anwar dan terdakwa II Bambang Purnomo alias Totok, terbukti secara sah dan meyakinkan melaku

Dalam sidang yang berlangsung (Kamis, 24 Januari 2019), Majelis Hakim menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu dari bulan Desember 2014 sampai dengan Februari  2018, Terdakwa I Samanhudi Anwar, telah menerima uang sejumlah Rp6.600.000.000,00 (enam miliar enam ratus juta rupiah) dari Susilo Prabowo alias Embun dengan perincian sebagai berikut :

1. Pada tanggal 4 Desember 2014 sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) penarikan melalui Cek BII Maybank dengan Nomor CI 494887 dengan keterangan transaksi “kepada P.Hudi".

2. Pada tangga126 Januari 2015 sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) penarikan melalui Cek BII Maybank dengan Nomor CI 494900 dengan keterangan transaksi “kepada P. Hudi” dan catatan transaksi “Proy 2014".

3. Pada tanggal 16 Juni 2015 sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) penarikan melalui  Bilyet Giro BII dengan nomor BX 365517 dengan keterangan transaksi “untuk P. Hudi”.

4. Pada tanggal 2 Februari 2018 sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) penarikan melalui Cek Maybank dengan nomor CP 050752 dengan keterangan transaksi “PHudi 2018”.

5. Pada tanggal 12 Februari 2018 sejumlah Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) penarikan melalui Cek Maybank dengan nomor CP 050758 dengan keterangan transaksi “P Hudi”.

6. Tanggal 6 Juni 2018 sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), saat terdakwa ditangkap KPK)

Majelis Hakim menjelakan, bahwa penerimaan uang pada tanggal 6 Juni 2018 sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), Terdakwa I Samanhudi Anwar menerima dari Susilo Prabowo alias Embun melalui Terdakwa II, yakni pada tanggal 5 Juni 2018 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa I menelepon Terdakwa II,  meminta agar mengajak SUSILO Susilo Prabowo alias Embun datang ke rumahnya. Pada sekira jam 18.22 WIB, Susilo Prabowo alias Embun menelpon Terdakwa II, mengajak ke rumah Terdakwa I guna membicarakan pembagian proyek.

Selanjutnya Terdakwa II dan Susilo Prabowo alias Embun, menemui Terdakwa I di rumah dinas Walikota Blitar. Dalam pertemuan itu, Terdakwa I menunjuk Susilo Prabowo alias Embun  sebagai pelaksana proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2 tahun anggaran 2018, dan untuk meyakinkan Susilo Prabowo alias Embun, Terdakwa I menghubungi Moch. Amin Urcholis (Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kota Blitar) dan Moh.Sidik (Kepala Dinas  Pendidikan Kota Blitar) menanyakan anggaran proyek dimaksud dan mendapat jawaban bahwa anggaran pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2 tersedia sejumlah kurang lebih Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah). Sebagai kompensasinya, Terdakwa I meminta uang fee sebesar 8% dari nilai proyek, dan uang fee itu agar diberikan melalui Terdakwa I.

“Pada tanggal 6 Juni 2018, sesuai kesepakatan sebelumnya, Terdakwa I melalui Terdakwa II menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta mpiah) di rumah Terdakwa II di Jalan Kelud, Kelurahan Kepanjenlor, Kota Blitar dari Susilo Prabowo alias Embun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa uang tersebut bersumber dari rekening Giro Nomor 2436001000 atas nama PT Moderna Teknik Perkasa, perusahaan milik Susilo Prabowo alias Embun dengan nomor Cek CP052044 Tanggal 6 Juni 2018 sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan keterangan transaksi “SMP 3". PT Moderna Teknis Perkasa, juga mengerjakan proyek pembangunan gedung SMP Negeri 3 Blitar tahap I pada tahun 2017.

Majelis Hakim menjelaskan, bahwaTerdakwa I memerintahkan Hermansyah Permadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar untuk membuat daftar proyek yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR, yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I membahas pembagian proyek dengan Susilo Prabowo alias Embun, dan mengarahkan Hermansyah Permadi untuk mengalokasikan paket proyek tersebut untuk Susilo Prabowo alias Embun.

Untuk menindaklanjuti arahan Terdakwa I, Hermansyah Permadi membahas pengaturan proyek dengan asosiasi dan para kontraktor yang diwakili oleh Susilo Prabow alias Embun, Hnedryn Mulat, Sukamto dan Sukarso serta perwakilan GAPENSI, dengan hasil penyedia barang/jasa hanya akan mengajukan penawaran terhadap proyek sesuai jatah masing-masing, dan tidak melakukan penawaran terhadap proyek lainnya, sehingga dapat dipastikan pemenang lelang sesuai pembagian paket.

Selain itu, lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya, untuk memastikan Susilo Prabowo alias Embun memenangkan proyek-proyek sebagaimana pembagian, Terdakwa I dan Hermansyah Permadi memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait untuk membuat spesifikasi teknis tertentu yang hanya dimiliki oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Susilo Prabowo alias Embun..

Beberapa proyek pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dikerjakan Susilo Prabowo alias Embun, pada kurun waktu sejak tahun 2014 sampai dengan 2017, sebagai berikut:
Pekerjaan Tahun 2014

1. Paket peningkatan jalan di Jalan Mengkudu dengan nilaikontrak Rp 932370.300 (Sembilan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah) dengan sumber dana dan' DAK Kota Blitar tahun anggaran 2014 :dengan nama penyedia jasa CV YALA BUMI PERSADA

2. Paket Peningkatan Jembatan di Jaian AHMAD DAHLAN dengan nilai kontrak Rp 1.391.388.000 (Satu milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan sumber dana dari DAK Pemkot Blitar dengan TA 2014 dengan nama penyedia CV. SURYA PRADANA. Paket pekerjaan Peningkatan Jembatan di Jalan Cakraningrat Menuju ke P2KH Nomor : 630.0AK/140/410.102/2014 tanggal 12 Agustus 2014 dengan nilai kontrak Rp 1.085.120.000 (Satu milyar Delapan puluh lima juta seratus dua puluh ribu) dengan nama pelaksana CV. SURYA PRADANA.

3. Paket Pembangunan Talud Di Jln. Agus Salim Bagian barat dan Bagian Timur Kel. Ngadirejo dengan nilai kontrak sebesar Rp 924.783.000 dengan nama penyedia jasa CV. KARTIKA PERKASA. _ Paket Pengaspalan Halaman Parkir Stadion dan Halaman Parkir Kantor Walikota Blitar dengan nilai kontrak Rp 555.485.300 dengan nama penyedia jasa CV. SAPTA SARANA.

4. Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Dispenda Kota Blitar dengan nilai Kontrak Rp 2.261 .462000 dengan nama penyedia jasa CV. KARTIKA PERKASA.

Pekerjaan tahun 2015

1. Pekerjaan Pembangunan Duiker Di Area Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp 197083000 dengan pelaksana CV. KARTIKA PERKASA.

2. Paket pekerjaaan Pengurugan Lahan Kawasan Gedung Kesenian. dengan nama pelaksana CV. DAYA NUSANTARA dengan nilai kontrak sebesar Rp 198.055.000.

3. Paket Rehabilitasi Trotoar Jl. Imam Bonjol Bagian Timur dengan nama pelaksana CV. PURNAMA JAYA dengan nilai kontrak Rp1.364.802.000.

4. Paket pekerjaan Rehabilitasi Trotoar Jl. Imam Bonjol Bagian Barat dengan nama pelaksana CV. AIRLANGGA PUTRA dengan besaran kontrak Rp1.738.546.000.

5. Paket pekerjaan Peningkatan Jalan di JI. Ciliwung Lanjutan dengan besaran kontrak Rp 482822800000 dengan nama pelaksana PT. TATA KARUNIA ABADI

6. Paket Peningkatan Jalan di Jalan Mastrip dengan nama peIaksana CV PURNAMA JAYA dengan nilai kontrak Rp684.865.000

7. Paket rehabilitasi Jalan dan Trotoar di JL. Bali Bagian Timur dengan nama pelaksana CV SAPTA SARANA dengan nilai kontrak Rp987.438.000
8.Paket rehabilitasi Jalan dan Trotoar di JL. Cemara Bagian Barat kontrak Rp1.593.156.000
9. Paket Pembuatan Pagar Taman Tanjungsari dengan pelaksana CV SAPTA SARANA dengan nilai kontrak Rp493.513.000

10. Paket rehablitasi Jalan den Trotoar di Jl. Cemara Bagian Temur dengan pelaksana CV YALA BUMI PERSADA dengan nilai kontrak Rp1.867.800.000

11. Paket rehabilitasi Jalan dan Trotoar di Jl. Tanjung Bagian Utara Lanjutan dengan pelaksana CV YALA BUMI PERSADA dengan nilai kontrak Rp2.387.929.000

12. Paket pengurugan Lahan di Kelurahan Kepanjenkidul Lanjutan dengan pelaksana CV DAYA NUSANTARA dengan nilai kontrak Rp931.808.000

13. Paket penataan Strain Kali Lahar dengan pelaksana CV KARTIKA PERKASA dengan nilai kontrak Rp294.713.000

14. Paket peningkatan Jalan di Jln D.I Panjaitan dengan nama pelaksana PT MODERNA TEKNIK PERKASA dangan nilai kontrak Rp4.509.990.000

15. Paket pembangunan SMPN 3 Kota Blitar tahap pertama dengan pelaksana PT MODERNA TEKNIK PERKASA dengan nilai kontrak Rp11.341.000.000

16. Paket pengurugan Lahan di Kelurahan Kepanjenkidul dengan pelaksana CV DAYA NUSANTARA dengan nilai kontrak Rp393.990.000

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa terdakwa I tidak cukup bukti terkait penerimaan uang sebesar Rp5.1 miliyar,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.

Pada tahun 2018, lanjut Majelis Hakim, Terdakwa I dan Hermansyah Permadi kembali mengalokasikan proyek kepada Susilo Prabowo alias Embun, diantaranya proyek pembangunan fasilitas pendukung Stadion Supriyadi Btitar senilai Rp796.078.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu rupiah), dan proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2, pada tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp23.279.520.300 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah)

Guna memastikan Susilo Prabowo alias Embun mendapatkan proyek-proyek tersebut, pada tanggal 5 Juni 2018 sekira jam 10.00 MB, Terdakwa I menelpon yerdakwa II, meminta agar mengajak Susilo Prabowo alias Embun datang ke rumahnya.  Kemudian pada sekira jam 18.22 WIB, Susilo Prabowo alias Embun menelpon terdakwa II untuk mengajak ke rumah terdakwa I, guna membicarakan pembagian proyek.

Kemudian, Terdakwa II dan Susilo Prabowo alias Embun menemui Terdakwa I Samanhudi Anwar di rumah dinas Walikota Blitar. Dalam pertemuan itu, Terdakwa I menunjuk Susilo Prabowo alias Embun sebagai pelaksana proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2, tahun anggaran 2018. Dan untuk meyakinkan Susilo Prabowo alias Embun, Terdakwa I menghubungi Moh. Amin Nurcholis (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Blitar) dan Moh. Sidik (Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar), menanyakan anggaran proyek dimaksud dan mendapat jawaban, bahwa anggaran pembangunan SMP Negeri 3 Blitar Tahap 2 tersedia sejumlah kurang lebih Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah). Sebagai kompensasinya terdakwa I meminta uang fee sebesar 8% dari nilai proyek, uang fee mana agar diberikan melalui Terdakwa II.

Permintaan Terdakwa I Samanhudi Anwar dipenuhi oleh Susilo Prabowo alias Embun, dengan memberikan uang sejumlah Rp1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) melalui Terdakwa II Bambang Purnomo alias Totok

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa terdakwa I tidak cukup bukti terkait penerimaan uang sebesar Rp5.1 miliyar,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme; dan Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 berserta perubahannya.

Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa I Samanhdi Anwar dan terdakwa II Bambang Purnomo alias Totok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa I Samanhdi Anwar dan terdakwa II Bambang Purnomo alias Totok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam dalam dalam Pasal 12 huruf a UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP ;

Menghukum terdakwa I Samanhdi Anwar dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan. Selain itu, hukuman pidana tambahan lainnya terhadap terdakwa Samanhudi Anwar berupa pencabutan hak memili dan dipilih dalam jabatan publik yang diselenggararakan berdasarkan Peraturan Pemerintah selama 5 (lima) tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok;

Menghukum terdakwa II Bambang Purnomo alias Totok dengan hukuman pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa I Samanhdi Anwar dan terdakwa II Bambang Purnomo  mengatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan tim Penasehat Hukumnya, begitu juga dengan JPU KPK Dodi Sukmon.

Usai persidangan, JPU KPK Dodi Sukono kepada media ini mengatakan, menghargai putusan Majelis Hakim. Pun demikian, lanjut JPU KPK Dodi, terkait pengembalian uang sebesar Rp5.1 miliyar dalam tuntutan namun dalam putusan tidak ada, maka JPU KPK masih pikir-pikir terlabihn dahulu.

“Kami sangat menghargai putusan Majelis Hakim. Namun terkait pengembalian uang sebesar Rp5.1 miliyar dalam tuntutan kami, dan putusan Majelis Hakim mengatakan tidak cukup bukti, maka kami pikir-pikir terlebih dahulu,” kata JPU KPK.

Terpisah. Amir Burhanudin mengatakan, terkait pengembalian uang sebesar Rp5.1 yang dalam putusan Majelis Hamim mengatakan tidak culup bukti, maka itulah fakta sebenarnya,” ujar Amir. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top