0
beritakorupsi.co - Kejujuran itu sepertinya sulit tak ada di diri seorang Kepala Daerah saat menjadi saksi maupun saat menjadi terdakwa yang terjerat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi saat duduk dikursi ruang sidang dihadapan Majelis Hakim, seperti Wali Kota Pasuruan Setyono saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Baqir (Pengusaha Kontraktor) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Suap Wali Kota Pasuruan, Senin, 21 Januari 2019.

Senin, 21 Januari 2019, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) RI, Kiki Ahmad Yani, Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, Amir Nurdianto dan Bayu Satrio menghadirikan Setyono selaku Wali Kota Pasuruan (Setyono saat ini ditahan di KPK) bersama 4 (empat) orang saksi lainnya, diantaranya Agus Widodo anggota Pokja II Plut (Kelompok Kerja II Pusat Layanan Usaha Terpadu),; Njoman Swasti selaku Kepala BLP (Badan Layanan Pengadaan),; Siti Amini (Kepala Dinas Koperasi) dan Wafhudi Hidayat (Staf BLP).

Kehadiran ke- 5 saksi ini adalah sebagai saksi yang kedua kalinya (terakhir) dari seluruh saksi yang berjumlah 13 orang yang dihadirkan JPU KPK dalam kasus perkara suap Wali Kota Pasuruan Setyono dengan terdakwa Muhammad Baqir selaku penyuap yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya Suryono Pane yang juga mantan Ketua Panwaslu Kota Pasuruan.

Pada sidang pekan lalu (Senin, 14 Januari 2019), saksi yang pertama kalinya dihadirkan JPU KPK sebanyak 8 (delan) orang, diantaranya Wahyu Tri Hardianto selalu Plh. (Pelaksana harian) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),; Mohammad Agus Fadjar selaku Kepala Dinas PUPR,; Edy Trisulo Yudo (adik kandung Wali Kota Pasurusan),; Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Pasuruan),; Roby Abdurochman,; Novita Sugiastuti,; M. Wongso Kusumo dan Heriyanto Heru Prabowo.

Dihadapan Majelis Hakim, Saksi Setyono tak mengakui dengan jujur terkait permintaan fee proyek pembangunan gedung sebesar 5%, dan 7% untuk proyek plengsengan atau saluran air di Kota Pasuruan. Setyono hanya mengatakan, meminta dengan suka rela.

“Saya tidak meminta,” jawab Setyono.

Namun saat ditanya lagi oleh JPU KPK terkait permintaan fee sebesar 5%, Setyono mengatakan, meminta tetapi hanya suka rela.

“Saya meminta tetapi suka rela,” jawab sang Wali Kota Pasuruan ini kemudian.

Sementara Mufti Hidayat mengakui, adanya pemenerimaan uang sebesar Rp20 juta dan fee 5% untuk anggota Pokja dan pihak lainnya. Uang itu langsung dibagikan oleh Mufti Hidayat kepada anggota Pokja lainnya.

“Saya bagikan langsung,” akunya jujur.  Begitu juga dengan keterangan Njoman Suwasti selaku Kepala BLP Kota Pasuruan yang mengakui terkait adanya penerimaan uang.

Anehnya, apa yang dikatakan sang Wali Kota Pasuruan ini, bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya maupun dalam surat dakwaan JPU KPK yang menjelaskan, bahwa pada awal tahun 2018,  bertempat di rumah dinas Setyono selaku Walikota Pasuruan, meminta Mohammad Agus Fadjar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dwi Fitri selaku Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan untuk mengatur pemenang lelang dari setiap paket pekerjaan (ploting paket pekerjaan).

Menindaklanjuti permintaan Setyono, sekitar bulan Maret 2018 bertempat di rumah Edy Trisulo Yudo yang merupakan adik kandung Setyono, dilakukan pertemuan untuk merealisasikan penyusunan draft ploting paket pekerjaan oleh Mohammad Agus Fadjar, Dwi Fitri Nurcahyo bersama dengan Edy Trisulo Yudo.

Draft ploting paket pekerjaan itu, dibuat dalam bentuk tabel/kolom yang terdiri dari kolom,  Nomor, SKPD, Paket Pekerjaan, Pagu, HPS, PP, Apel dan Keterangan yang telah mencantumkan calon pemenang lelang (manten) untuk masing-masing paket pekerjaan.

Beberapa hari kemudian, draft ploting paket pekerjaan tersebut dipaparkan oleh Mohammad Agus Fadjar kepada Setyono di ruang kerja rumah dinas Walikota, yang dihadiri pula oleh Dwi Fitri Nurcahyo bersama dengan Edy Trisulo Yudo. Setelah paparan tersebut,  Setyono banyak memberikan koreksi mengenai perusahaan mana yang akan menjadi pemenang lelang dari setiap paket pekerjaan dan jatah siapa paket pekerjaan itu, saat itu.

Saat itu juga, Setyono menyampaikan mengenai commitment fee yang harus dipenuhi oleh pemenang proyek, yaitu bila pembangunan gedung fee-nya sebesar 5% (lima persen) sedangkan untuk plengsengan atau saluran air sebesar 7% (tujuh persen).

Atas revisi Setyono, selanjutnya Mohammad Agus Fadjar melakukan 2 (dua) kali perbaikan ploting paket pekerjaan sebelum akhirnya menjadi draft final dan disetujui Setyono. Draft final ploting paket pekerjaan selanjutnya dicetak (print) dan hasil cetakannya (print out) disampaikan Mohammad Agus Fadjar kepada Setyono di Rumah Dinas Walikota.  Print out itu berisi ploting paket pekerjaan untuk: .
1. Walikota 1 , yaitu Setyono;
2. Walikota 2, yaitu Edy Trisulo Yudo (Adik Kandung Setyono);
3. Wakil Wali Kota Raharto Teno Prasetyo;
4. Wartawan; LSM dan Anggota DPRD;
5. Partai Politik; Tim sukses sewaktu Setyono ikut Pilkada, yaitu Kaji Yunus, Kaji Kodir dan Kaji Mali;
6. AKLI (Asosiasi Jasa Kelistrikan);
7. TANDON (rekanan yang merupakan pilihan Dwi Fitri (disetujui SETIYONO); dan
8. Pihak-pihak lain yang diploting oleh Walikota Setyono.

Bahwa saat menyerahkan print out ploting paket pekerjaan, Setyono meminta Mohammad Agus Fadjar untuk menginformasikan kepada setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tentang adanya ploting-an paket pekerjaan tersebut. Dan arahan itu dipenuhi oleh Mohammad Agus Fadjar, dengan cara menemui langsung Kepala SKPD-SKPD di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Bahwa salah satu paket pekerjaan yang sudah di ploting, adalah Pekerjaan pembangunan PLUT KUMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan dengan pagu anggaran senilai Rp2.297.464.000 (dua milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), sesuai ploting yang dibuat Setyono untuk pekerjaan pembangunan PLUT ini masuk paket pekerjaan kelompok “TANDON”, yang dikelola oleh Dwi Fitri Nurcahyo,  dan telah ditentukan calon pemenang lelangnya adalah M. Wongso Kusumo pemilik CV. Sinar Perdana sekaligus sebagai Ketua Gapensi Kota Pasuruan. (Rd1)

Seusai persidangan, saat wartawan media ini menanyakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerimaan uang “haram” atau proyek seperti wartawan, LSM dan DPRD dalam surat dakwaan, JPU KPK Kiki Ahmad Yani menejelaksan, akan lebih terungkap bila saat Setyono disidangkan.

“Akan lebih jelas kalau sidangnya Setyono nanti,” kata JPU KPK Kiki Ahmad Yani. Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top