#Wali Kota Pasuruan Setiyono disidangkan tanggal 25 Pebruari 2019, Bupati Malang Rendra Kresna menunggu jadwal sidang#
beritakorupsi.co - 2 (Dua) Kepala Daerah di Jawa Timur yang terseret dalam kasus Korupsi suap yang ditangani KPK, yaitu tersangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan dan tersangka Rendra Kresna selaku Bupati Malang akan segera diadili sebagai penerima suap untuk menyusul sahabat/tim suksesnya sekaligus si penyuap yang sudah terlebih dahulu diadili di pengadilan Tipikor Suranaya.
Tersangka Setiyono akan disidangkan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap tangkap tangan KPK pada tanggal 3 Oktober 2018. Selain Setiyono, KPK juga turut mengamankan Muhammad Baqir pengusaha sekaligus sebagai penyuap, Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan) dan Wahyu Tri Hardianto (orang kepercayaan Dwi Fitri Nurcahyo).
Namun, Muhammad Baqir sudah terlebih dahulu diadili dan sedang menunggu vonis dari Majelis Hakim yang akan disidangkan pada tanggal 25 Pebruari 2019.
Hal itu dikatakan JPU KPK Joko Hermawan maupun Panmud Pengadilan Tpikor Ahkmad Nur kepada Wartawan media ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu, 20 Pebruari 2019
“Perkaranya Rendra Kresna sudah kita limpahkan tadi. Kalau Setiyono disidangkan tanggal 25,” kata JPU KPK Joko.
“Setiyono sidang hari Senin tanggal 25, kalau Renda Kresna bari tadi dilimpah, masih menunggu jadwal dan penetapan Majelis Hakim oleh Ketua PN (Pengadilan Negeri Surabaya.reed),” ujar Ahkmad Nur saat ditemui dirung kerjanya.
Tersangka Setiyono ditangkap KPK pada tanggal 3 Oktober 2018 lalu bersama Wali Kota Pasuruan Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto.
Dari hasil penyidikan penyidik KPK diketahui, bahwa kasus suap menyuap antara pengusaha dengan Wali Kota Pasuruan Setiyono adalah berkaitan dengan fee proyek ABPD Kota Pasuruan sebesar Rp115 juta.
Dari kasus ini pun sepertinya akan menyeret beberapa pihak. Karena proyek APBD Kota Pasuruan itu tidak hanya diberikan Wali Kota terhadap terdakwa Muhammad Baqir, melainkan ke pihak-pihak lainnya.
Sementara Bupati Malang Renda Kresna, ditetapkan sebagai tersangka bersama Ali Murtopo selaku pengusaha yang juga sebagai tim sukses Rendra Kresna, setelah penyidik KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan Korupsi Suap sebesar Rp3 miliar lebih sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada tahun 2011 yang menelan anggaran APBD sebesar Rp25 miliar. Namun Ali Murtopo sudah diadili terlebih dahulu dan tinggal menunggu vonis atas tuntutan dari JPU KPK dengan pidana penjara 4 tahun, serta mengembalikan uang yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp2.7 miliar. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :