Foto dari kanan, R. Kunhidayat Imam,; Sutikno Tjoedoko,; Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan |
Terdakwa Sutikno Tjoedoko divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan sama dengan tuntutan JPU. Sedangkan terdakwa R. Kunhidayat Imam,; Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun dari 1 tahun dan 6 bulan tuntutan JPU. Para ke- 4 terdakwa di hukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, untuk terdakwa Sutikno Tjoedoko di hukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta lebih atau pidana penjara selama 1 tahun, apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inckrah) dari jika harta benda terdakwa yang disita oleh Jaksa dan dilelang sebagai uang pengganti kerugian negara. Sedangkan 3 terdakwa lainnya yang sudah menitipkan uang, akan dikembalikan ke kas negara c/q Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim di muka persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan John Dista., SH yang dihadiri Tim JPU Kejari Surabaya Jolfis Sambow.,SH dkk serta para Penasehat Hukum terdakwa, pada Rabu, 13 Pebruari 2019.
Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Sutikno Tjoedoko,; R. Kunhidayat Imam,; Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (KUMKM) yang berasal dari dana yang dialokasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan usaha lainnya sebesar Rp1 milliar yang seharusnya disalurkan ke anggota Koperasi, namun justru dinikamati oleh para terdakwa.
Sehingga Keempat terdakwa ini pun dijerat dengan Pasal Subsidair yaitu Pasal 3 junckto Pasal18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa pada tanggal 9 Maret 2011, Walikota Surabaya cq Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 50/PAD/XVI.37/2011 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi Mitra Lestari.
Pada pertengahan tahun 2012, Sutikno Tjoedoko selaku Manager Koperasi Mitra Lestari mendapat informasi dari Marsudi, bahwa ada program pendanaan dana bergulir khusus Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementrian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang dananya teranggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2013 Nomor : DIPA-999.03.1.979403/2013 tanggal 23 Agustus 2013 pada Satuan Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Selanjutnya terdakwa R. Kunhidayat Imam, bersama Sutikno Tjoedoko, Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan sepakat untuk mengajukan permohonan pembiayaan dana bergulir kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Kemudian terdakwa R. Kunhidayat Imam, S.|R bersama Sutikno Tjoedoko membuat surat permohonan pembiayaan dana bergulir Nomor : 20/Kop.ML/Xll/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa R. Kunhidayat Imam, S.|R selaku Ketua Koperasi Mitra Lestari, Pawitro Tjoedoko selaku Sekretaris Koperasi Mitra Lestari, dan Johanes Trilaksono Kurniawan selaku Bendahara Koperasi Mitra Lestari dengan nominal pinjaman sebesar Rp.1.500.000.000,(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak pencairan.
Bahwa yang menjadi lampiran untuk kelengkapan administrasi dalam permohonan pengajuan pembiayaan dana bergulir oleh Koperasi Mitra Lestari kepada LPDB-KUNIKM adalah Identitas Anggota Koperasi Terlampir dengan Surat Kuasa dan Identitas serta legalitas Koperasi, diantaranya ; 1. Pas foto terbaru terakhir dari seluruh pengurus Koperasi ukuran 4 X 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar,; 2. Foto Copy bukti identitas seluruh pengurus (KTP) yang masih berlaku,; 3. Foto copy akte pendirian AD/ART berikut perubahanya rangkap 2 (dua),; 4. Foto copy badan hukum koperasi rangkap 2 (dua) yang dilegalisir dinas / badan yang membidangi,; 5. Foto copy Berita Acara RAT tahun terakhir rangkap 2 (dua) yang dilegalisir dinas/badan yang membidangi,; 6. Susunan pengurus dan pengawas rangkap 2 (dua) yang diketahui dinas/badan yang membidangi Koperasi,; 7. Foto copy NPWP,; 8. Daftar dan jumlah anggota koperasi,; 9. Foto copy TERDAPAT,; 10. Laporan keuangan (neraca dan neraca laba/Rugi 2 (dua) tahun terakhir,; 11. Nominatif pinjaman kepada anggota periode terakhir yang disertai dengan tingkat kolektibilitas (N PL),; 12. Surat persetujuan dari anggota kepada pengurus koperasi.
Bahwa untuk melengkapi salah satu persyaratan permohonan pembiayaan dana bergulir LPDB-KUNIKM, Sutikno Tjoedoko selaku Manager Koperasi Mitra Lestari, membuat Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 26 Februari 2011, dan tanggal 25 Februari 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa R. Kunhidayat lmam bersama Pawitro Tjoedoko, Sutikno Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan.
Selain membuat Rapat Anggota Tahunan (RAT), Sutikno Tjoedoko juga membuat Risalah Rapat Anggota Koperasi Mitra Lestari Nomor : 10/RA/MlTRA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 tentang Persetujuan Permohonan Fasilitas Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUNIKM yang terlampir dalam Daftar Hadir Anggota yang ditandatangani oleh semua pengurus dan Anggota Koperasi Mitra Lestari yang seolah-olah Rapat Anggota tersebut dilaksanakan, namun pada kenyataannya, Rapat Anggota Koperasi Mitra Lestari tersebut tidak pernah dilaksanakan, dimana Daftar Hadir yang terlampir dalam Risalah Rapat tersebut terdapat beberapa Anggota Koperasi Mitra Lestari yang tidak pernah bertandatangan, dan ada juga Anggota Koperasi Mitra Lestari yang bertandatangan namun tidak mengetahui apabila Risalah Rapat tersebut akan digunakan untuk pengajuan permohonan pembiayaan dana bergulir LPDB-KUNIKM.
Bahwa setelah persyaratan administrasi permohonan pembiayaan dana bergulir LPDB-KUNIKM sudah lengkap, permohonan tersebut kemudian dikirim ke LPDB-KUNIKM, dan setelah berkas administrasi permohonan pembiayaan dana bergulir dari Koperasi Mitra LPDB-KUNIKM, selanjutnya M. Yudha Rizki Pratama selaku Staf Bisnis pada LPDB-KUNIKM melakukan verifikasi berkas dan on the spot ke Kantor Koperasi Mitra Lestari, dan setelah dinyatakan tidak adanya suatu permasalahan atas berkas permohonan pengajuan pembiayaan tersebut, maka LPDB-KUNIKM melalui Rapat Komite LPDB-KUNIKM memutuskan permohonan pembiayaan dana bergulir Koperasi Mitra Lestari yang disetujui sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Setelah terdakwa R. Kunhidayat Imam, selaku Ketua Koperasi Mitra lestari dan Johanes Trilaksono Kurniawan selaku Bendahara Koperasi Mitra Lestari menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3). Kemudian terdakwa R. Kunhidayat Imam bersama Sutikno Tjoedoko, dan atas kesepakatan Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan melengkapi persyaratan penandatanganan perjanjian pinjaman berupa daftar definitif penerima dana LPDB-KUNIKM yang berisi 24 (dua puluh empat) nasabah.
Tujuannya, apabila pinjaman dana bergulir yang dimohonkan kepada LPDB-KUMKM disetujui, maka dana bergulir LPDB-KUNIKM tersebut harus diberikan kepada UMK (Usaha Menegah Kecil) yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif, dan apabila terdapat perubahan daftar definitif, maka pengurus Koperasi Mitra Lestari wajib memberitahukan UMK (Usaha Menengah Kecil) yang baru kepada LPDB-KUNIKM.
Bahwa terdakwa R. Kunhidayat Imam, bersama Sutikno Tjoedoko dan atas kesepakatan Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan, selain melengkapi daftar definitif penerima dana dari LPDB-KUNIKM, juga melengkapi daftar piutang dan jaminan Bilyet Deposito sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disimpan di BPRS Sampang, kepada LPDB-KUNIKM disertai dengan kelengkapan persyaratan yang telah dikirim oleh pengurus Koperasi Mitra Lestari pada saat pengajuan permohonan pembiayaan dana bergulir LPDB-KUNIKM, serta terdakwa R. Kunhidayat Imam, bersama Sutikno Tjoedoko, Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan menyerahkan surat persetujuan yang berisi menjadi penjamin perorangan atau penjamin pribadi atas hutang yang diterima oleh Koperasi Mitra Lestari sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari LPDB-KUNIKM, dan juga terdakwa R. Kunhidayat Imam, Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan, bersedia menjamin kelancaran angsuran pinjaman kepada LPDB-KUNIKM serta menyalurkan dana bergulir LPDB-KUNIKM kepada UKM (Usaha Kecil Menengah) sesuai dengan daftar definitif.
Bahwa setelah terdakwa R. Kunhidayat Imam, bersama Sutikno Tjoedoko, Pawltro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurnlawan melengkapi persyaratan sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), kemudian dibuatkan Akta Perjanjian Pinjaman Nomor : 639 tanggal 28 Februari 2013 oleh Notaris Sosiati Setia Manaransyah SH. M.Kn antara Pengurus Koperasi Mitra Lestari yang diwakili oleh terdakwa R. Kunhidayat Imam selaku Ketua Koperasi Mitra Lestari, Pawltro Tjoedoko selaku Sekretaris Koperasi Mitra Lestari dan Johanes Trilaksono Kurniawan selaku Bendahara Koperasi Mitra Lestari dengan pihak LPDB-KUNIKM.
Bahwa selanjutnya Pengurus Koperasi Mitra lestari mengajukan Surat Permohonan Pencairan Pembiayaan kepada Direktur Utama LPDB-KUNIKM dengan Surat Nomor : 11/KML/II/2013 tanggal 04 Maret 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa R. Kunhidayat Imam, selaku Ketua Koperasi Mitra Lestari dan Johanes Trilaksono Kurniawan selaku Bendahara Koperasi Mitra Lestari.
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2013, pembiayaan dana bergulir tersebut ditransfer oleh LPDB-KUNIKM ke rekening Koperasi Mitra Lestari dengan Nomor Rekening : 6170291555 BCA KCP Tandes sebesar Rp1.000000.000 (satu milyar rupiah).
Setelah dana bergulir masuk ke rekening Koperasi Mitra Lestari sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), selanjutnya dana bergulir tersebut dilakukan penarikan secara bertahap, dimana setiap slip penarikan berupa cek selalu ditanda tangani oleh terdakwa R. Kunhidayat Imam, seIaku Ketua Koperasi Mitra Lestari dan Johanes Trilaksono Kurniawan selaku Bendahara Koperasi Mitra Lestari.
Bahwa setelah dana bergulir tersebut dicairkan oleh terdakwa R. Kunhidayat Imam, dan Johanes Trilaksono Kurniawan atas kesepakatan bersama, kemudian dana bergulir tersebut diserahkan semuanya kepada Sutikno Tjoedoko.
Setelah Sutikno Tjoedoko menerima dana bergulir tersebut selanjutnya Sutikno Tjoedoko atas sepengetahuan terdakwa R. Kunhidayat Imam, Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan, tidak meneruskan pinjaman LPDB-KUNIKM kepada UMK (Usaha Menengah Kecil) yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif, namun menggunakannya untuk kepentingan Sutikno Tjoedoko, R. Kunhidayat Imam, Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan.
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi kewajiban atas penggunaan dana bergulir LPDB-KUNIKM yang diterima oleh Koperasi Mitra Lestari, terdakwa R. Kunhidayat Imam, bersama dengan Sutikno Tjoedoko atas sepengetahuan Pawitro Tjoedoko selaku Sekretaris dan Johanes Trilaksono Kurniawan selaku Bendahara, membuat Laporan Realisasi Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan yang ditandatangani oleh terdakwa R. Kunhidayat Imam, selaku Ketua Koperasi Mitra Lestari dan Pawitro Tjoedoko selaku Sekretaris Koperasi Mitra Lestari yang kemudian dikirim ke, dimana Laporan Realisasi Penyaluran Plnjaman/Pembiayaan tersebut dibuat seolah-olah berisi nama-nama nasabah yang menerima penyaluran dana.
Bahwa mengenai perubahan atas pemberian pinjaman diluar daftar definitif, tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa R. Kunhidayat Imam, Sutikno Tjoedoko, Pawitro Tjoedoko dan Johanes TriIaksono Kurniawan kepada LPDB-KUNIKM.
Bahwa sekitar tahun 2014, angsuran pinjaman dana bergulir atas nama Koperasi Mitra Lestari dinyatakan macet oleh LPDB-KUNIKM, akan tetapi sebelum dinyatakan macet pihak LPDB-KUNIKM mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dewan Pengawas dan Pengurus Koperasi Mitra Lestari untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan yaitu Surat nomor 467/SP1/Dir.1/2013 tanggal 12 November 2013,; Surat nomor 041/SP1/Dir.1/2014 tanggal 13 Januari 2014,; Surat nomor 149/SP1/Dir.1/2014 tanggal 11 Maret 2014 4. Surat nomor 176/SP2/Dir.1/2014 tanggal 01 April 2014.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 1354/Dir.1/2016 tanggal 20 Juli 2016, pihak LPDB-KUNIKM menyatakan, bahwa kondisi pinjaman Koperasi Mitra Lestari masuk klasifikasi E (Macet), dan telah jatuh tempo pada tanggal 25 April 2016.
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2016, Koperasi Mitra Lestari yang beralamat di Ruko Niaga Tama A-15 Jl. Manukan Tama Surabaya, telah tutup atau tidak beroperasi lagi. Sehingga tidak dapat menyelesaikan kewajiban untuk membayar pinjaman pembiayaan dana bergulir LPDB-KUNIKM
Bahwa perbuatan terdakwa R. Kunhidayat imam, bersama Sutikno Tjoedoko, Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan yang telah menandatangani Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 26 Februari 2011 dan tanggal 25 Februari 2012, serta menandatangani Risalah Rapat Anggota Koperasi Mitra Lestari Nomor : 10/RA/MlTRA/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 tentang persetujuan permohonan fasilitas pembiayaan dana bergulir LPDB-KUNIKM, dan menandatangani Daftar Hadir Rapat yang dibuat oleh Sutikno Tjoedoko sebagai salah satu kelengkapan pengajuan dana bergulir LPDB-KUNIKM yang seolah-olah rapat tersebut dilaksanakan akan tetapi pada kenyataannya rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Dan terdakwa R. Kunhidayat imam, S.!R bersama Sutikno Tjoedoko, Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan tidak meneruskan pinjaman LPDB-KUNIKM kepada UMK (Usaha Menengah Kecil) yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif, telah bertentangan dengan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 36/Per/LPDB/201O tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi.
Bahwa perbuatan terdakwa R. Kunhidayat Imam, bersama Sutikno Tjoedoko, Pawitro Tjoedoko dan Johanes Trilaksono Kurniawan telah merugikan negara cq. LPDB-KUNIKM sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-687/PW 13/5/2018 tanggal 14 September 2018.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Sutikno Tjoedoko menyatakan menerima, sedangkan tiga terdakwa lainnya mapun JPU mengatakan pikir-pikir. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :