0
beritakorupsi.co - Kamis, 28 Pebruari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suranaya, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terdahadap terdakwa Ali Murtopo, pengusaha kontraktor yang juga tim Sukses sekaligus penyuap Bupati Malang Rendra Kresna pada tahun 2011 lalu sebesar Rp3.026.000.000 (tiga miliar dua puluh enamjuta rupiah), sebagai fee proyek pekerjaan peningkatan fisik dan mutu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang dikerjakan oleh terdakwa dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Malang sebesar Rp25 milliar.

Majelis Hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ali Murtopo, melainkan ada hukuman pidana tambahan berupa pengembalian uang suap yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp1.8 miliyar. Masyarakat mungkin bertanya, karena terdakwa adalah sebagai penyuap namun di hukum untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh terdakwa.

Fakta yang terungkap dipersidangan memang demikian, total fee proyek pekerjaan sebesar Rp5 miliyar rupiah lebih yang harusnya diserahkan terdakwa kepada Bupati Rendra Kresna, namun ternyata sebahagian dinikmati oleh terdakwa. Sehingga uang yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp1.8 miliyar itulah yang wajib dikembakikannya.

Hukuman pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa Ali Murtopo ini terurai dalam surat putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang di Ketuai Agus Hamzah dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra serta dihadiri oleh tim Jaksa KPK Abdul Basir, Joko Hermawan, N.N. Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi serta tim Penasehat Hukum terdakwa Haris Fajar Kustaryo dkk dari Kota Malang, Kamis, 28 Pebruari 2019.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Ali Murtopo yang menyuap Bupati Malang Rendra Kresna diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menjelaskan, bahwa pada akhir tahun 2009, bertempat di rumah makan Amsterdam Malang, terdakwa Ali Murtopo melakukan pertemuan dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang, yaitu Rendra Kresna dan Ahmad Subhan  beserta tim suksesnya yakni Eryk Armando Talla yang mempunyai kedekatan dengan Rendra Kresna, Chairul Anam, Joshus, Yoyok, Wildan, Moch. Zaini Ilyas alias Zaini dan tim sukses lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye Rendra Kresna dan Ahmad Subhan , yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada Rendra Kresna dan Ahmad Subhan  , yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee proyek di Pemerintah Daerah Malang, jika Rendra Kresna dan Ahmad Subhan terpilih menjadi Bupati dan wakil Bupati Malang.

“Dalam pelaksanaannya, Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi, memberikan pinjaman sejumlah Rp11.900.000.000 (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah),  dan pinjaman dari pengusaha-pengusaha lainnya sejumlah Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah). Atas bantuan Terdakwa Ali Murtopo dan tim suksesnya tersebut, Rendra Kresna dan Ahmad Subhan  terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Malang periode 2010 - 2015, dan dilantik pada tanggal 26 Oktober 2010,” kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Pengaturan dan fee proyek itu adalah untuk mengembalikan uang pinjaman biaya kampanye Rendra Kresna dan Ahmad Subhan. Lalu Rendra Kresna melakukan pertemuan dengan Hendry Tanjung selaku Kabag (Kepala Bagian) PDE-LPSE Kabupaten Malang, Eryk Armando Talla di ruang kerja Bupati Malang.

Dalam pertemuan tersebut, Rendra Kresna memerintahkan Hendry Tanjung dan Eryk Armando Talla untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses Rendra Kresna temasuk terdakwa Ali Murtopo.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Eryk Armando Talla dan Hendry Tanjung,  melakukan pertemuan beberapa kali guna membahas mengenai pelaksanaan teknis pengaturan lelang di LPSE. Berdasarkan pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Terdakwa dan Tri Darmawan selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada LPSE Kabupaten Malang.

Pada bulan November 2010, terdakwa menghadiri pertemuan di ruang kerja Bupati Malang dengan Rendra Kresna, Eryk Armando Talla, Suwandi selaku kepala dinas pendidikan, Hendry Tanjung, Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sujono selaku kepala Dinas Peternakan, Willem selaku kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau yang sekarang menjadi Organisasi Perangkat Daerah (Organisasi Perangkat Daerah) Iainnya.

Pada tanggal 20 Desember 2011, panitia lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Terdakwa sebagai pemenang lelang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak, antara PPK Dinas Pendidikan dengan direktur perusahaan-perusahaan tersebut, sebagai berikut:


1. Paket Pengadaan buku pangayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp8.930.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluhjuta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling.

2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.050.000.000 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri

3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia, interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.952.776.000 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Kartika Fajar Utama

4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp12.232.346.500 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Adhikersa.

Pada tanggal 27 - 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut:

a. CV Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp8.808.227.250 (delapan milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur Nomor rekening 0011192815,; 

b. CV Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp12.065.541.775.00 (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim Nomor rekening 0011190898.

c. CV Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp6.293.283.450 (enam milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719

d. CV Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp7.121.349.300 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Selanjutnya uang pembayaran tersebut diberikan kepada Terdakwa dengan perincian sebagai berikut: 1. Sejumlah Rp3.270.000.000 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diberikan oleh Hari Mulyanto dengan menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287 dan nomor BA 118293 dari rekening CV Karya Mandiri nomor 0041048719.

2. Sejumlah Rp11.885.000.000 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) diberikan oleh Adik Dwi Putranto melalui Sudarsono yang bersumber dari rekening CV Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898.

3. Sejumlah Rp8.450.000.000 (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) diberikan oleh Moh. Zaini Ilyas selaku direktur CV Sawunggaling kepada Terdakwa menggunakan rekening BCA milik Terdakwa nomor 3170461010.

4. Sejumlah Rp5.921.349.300 (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) diberikan oleh CHOIRIYAH selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama dan Eryk Armando Talla kepada Terdakwa.

Sehingga Terdakwa menerima uang dari keempat proyek tersebut seluruhnya berjumlah Rp29.526.349.300 (dua puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Selanjutnya Terdakwa membayarkan sebagian uang tersebut kepada Bagus Trisakti sebagai pembayaran buku dan alat peraga yang telah dipesan oleh sejumlah Rp23.936.870.000 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Sedangkan sisanya sebesar Rp5.589.479.300 (lima miliyar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) diberikan kepada Rendra Kresna sebagai fee sebesar 7,5%, karena Rendra Kresna memberikan proyek-proyek tersebut kepada Terdakwa. dengan perincian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla yang diambilkan dari rekening Terdakwa di Bank BCA Cabang Gondanglegi Nomor 3170461010.

Kemudian atas perintah Rendra Kresna, uang Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) diberikan Eryk Armando Talla kepada beberapa wartawan dan LSM untuk mengamankan praktek pengaturan lelang proyek.

2. Pada tanggal 13 Januari 2012, atas permintaan Rendra Kresna,  Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Rendra Kresna. Uang tersebut ditarik oleh Terdakwa dari Bank BCA Cabang Gondanglegi dengan Nomor Rekening 3170461010.

Setelah melakukan penarikan uang tersebut, atas perintah Rendra Kresna, Terdakwa mendatangi Eryk Armando Talla di gudang Jalan Raya Karangploso, dan menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Iwan Kurniawan  sebagai pengembalian hutang biaya pilkada.

3. Pada tanggal 16 Januari 2012, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Rendra Kresna melalui Budiono. Uang tersebut diambil dari rekening Terdakwa di Bank Mandiri Cabang Merdeka dengan Nomor Rekening 1440011228977.

4. Pada tanggal 14 Maret 2012. Terdakwa memberikan uang kepada Rendra Kresna sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di rumah Rendra Kresna di Pringgitan melalui Budiono selaku asisten pribadi Rendra Kresna

5. Selain itu. dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa juga beberapa kali memberikan uang kepada Rendra Kresna melalui Eryk Armandi Tall secara bertahap sejumlah Rp546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enamjuta rupiah).

Majelis Hakim mengatakan, bahwa pemberian uang sebagaimana tersebut di atas oleh terdakwa, karena telah mendapatkan beberapa proyek dari Rendra Kresna yang berhubungan serta dan bertentangan dengan kewajiban Rendra Kresna selaku Bupati Kabupaten Malang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

“Dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terakhir dirubah dengan perubahan keempat Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yaitu “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika untuk tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”,” ucap JPU KPK

Majelis Hakim menjelaskan, dari uraian hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan terdakwa Ali Murtopo memberikan sejumlah uang yang totalnya berjumlah Rp3.026.000.000 (tiga miliar dua puluh enamjuta rupiah) kepada Bupati Rendra Kresna adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) humf  b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa terdakwa juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri sejumlah Rp1.8 miliyar yang harus dikembalikan ke kas negara.

Majelis Hakim menyebutkan, atas perbuatan terdakwa, haruslah di hukum dengan hukuman yang setimbap dengan perbuatannyua, dan Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penunt Umum, dan tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Ali Murtopo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaa pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) humf  b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Menghukum terdakwa Ali Murtopo dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp200 juta  subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ; Selain itu, Menghukum pula terdakwa dengan hukuman pidana tambahan berupa mengembalikan uang yang besarnya Rp1.8 miliyar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakum Agus Hamzah.

Atas putuan Majelis Hakim, terdakwa maupun Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pikir-pikir.. (Rd1).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top