0
#Benarkah KPK tidak akan mengembangkan kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung karena ada jaminan dari Komisi III di Gedung Senayan?#

beritakorupsi.co - Kamis, tanggal 14 Pebruari 2019 mendantang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akan membacakan surat putusannya (Vonis) terhadap terdakwa kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK pada tanggal 6 Juni 2018  terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp138,4 milliar dari pengusaha kontraktor, lalu bagaimana dengan nasib beberapa pejabat Tulungagung yang disebut-sebut juga menerima uang suap sejak 2014 hingga  2018?

Karena dalam surat tuntutan JPU KPK disebutkan, bahwa ada uang dari fee sebesar 15% dari jumlah anggaran setiap proyek pekerjaan yang didapatkan oleh beberapa kontraktor dan Asosiasi  di Tulungagung sejak tahun 2014 - 2018 mengalir ke pihak-pihak lain sebesar Rp41 milliar, yang dapat dilakukan penuntutan untuk pengembalian uang tersebut.

“Ia, ada uang sejumlah empat puluh satu miliyar rupiah (Rp41 M) kepihak lain, dan bisa dilakukan penuntutan. Jadi apapun yang terungkap dalam fakta persidangan, akan kita sampaikan ke pimpinan untuk dapat dikembangkan. Kita tidak bicara kemungkinan, tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar JPU KPK Dodi Sukomono, Kamis, 17 Januari 2019.

Hal itu seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Dodi Sukmono saat ditanya wartawan media ini, Kamis, 17 Januari 2019.

Nama-nama pejabat Tulungagung maupun pejabat Pemprov Jatim yang disebut-sebut dalam surat dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun fakta yang terungkap dimuka persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi,  diantaraya Yamani (Pejabat DPPKAD) dan Sukarji (Kabdi Dinas PU) dihadapan Majelis Hakim, diantaranya adalah Ketua DPRD Supriyono Rp750 juta,;  Sekda Indra Fauzi Rp700 juta,; Kepala DPPAKD Hendry Setiyawan Rp2.985 milliar, Kepala Bapeda Suharto, Kajari, Kapolres dan beberapa pejabat lainnya serta LSM serta Wartawan akan masuk dalam putusan Majelis Hakim nanti?

Sedangkan pejabat Pemprov Jatim yaitu Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana Prasarana Bappeda,; Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur,; Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur,; Chusainuddin, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Ahmad Riski Sadiq anggota Komisi III DPR RI dari F-PAN

Saat ditanya lebih lanjut, apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan atau pengembangan untuk tersangka baru?. Menurut JPU KPK Dodi Sukmono, bahwa KPK tidak bicara kemungkinan tetapi fakta.

“Kita tidak bicara kemungkinan, tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap JPU KPK Dodi Sukmono kemudian.

Apakah pejabat Kab. Tulungagung dan pejabat lainnya yang disebut-sebut menerima uang suap dapat dikategorikan sebagai penerima suap/gratifikasi dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11  Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pasal 11 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.


Pasal 12 ayat (1) huruf a berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 12 ayat (1) huruf b berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;


Dan para rekanan dan Asosasi di Tulungagung sebagai sumber uang suap karena mendapatkan proyek APBD sejak 2014 - 2018 dengan memberikan fee 15% dari nilai setiap anggaran proyek atas permintaan Bupati melalui Kepala Dinas PU, diantaranya Susilo Prabowo alias Embun (sudah divonis terlebih dahulu), Tigor Prakasa, Sony Sandra, Dwi Basuki, Ari Kusumawati selaku Ketua Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia), Abror  selaku pengurus Gapeksindo, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi  (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia), Santoso  selaku pengurus Apeksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia), Rohmat (pengurus Gapeknas), Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung.

Bagaimana dengan para pengusaha kontraktor dan Asosiasi yang juga disebut-sebut dalam surat dakwaan, tuntutan maupun dalam fakta persidangan, yang memberikan fee 15% dari nilai anggaran setiap proyek pekerjaan yang dapatkan para rekana dan Asosiasi dari Bupati, dapat dikategorikan sebagai pemberi dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pasal 5 ayat (1) huruf berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

huruf a berbunyi : Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

Pasal 13 berbunyi : Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(Tim/Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top