- Adakah yang “terselamatkan” dalam kasus Korupsi
Pemotongan jasa pelayanan dana kapitasi BPJS Kesehatan
di 32 Puskemas se- Kabupaten Gresik yang sudah berlangsung
sejak Tahun 2014?
- Dalam surat tuntutan JPU disebutkan : Hasil Pemotongan
JASPEL Tahun 2016 - 2017 sebesar Rp.2.451.370.985 dibagi-
bagikan ke Wartawan, LSM, Wakil Bupati, Bupati dan Ajudan
Bupati Gresik
beritakorupsi.co - Rabu, 27 Pebruari 2019, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie Dwi Subianto yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Gresik dkk, membacakan surat tuntutannya dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dalam kasus perkara Korupsi pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik tahun 2016 - 2017 sebesar Rp.2.451.370.985 (berdasarkan hasil audit Tim Audit Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur), di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Wiwin Arodawanti dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu M. Mahin., SH., MH dan Dr. Lufsiana. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (Penasehat Hukum)-nya, Adi Sutrisno.
Selain tuntutan pidana badan (penjara), terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliyar subsider 6 bulan kurangan dan mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang hasil pemotongan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp.2.451.370.985 atau dipenjara selama 1 tahun.
Sepanjang sejarah perkara Korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, ini baru kali pertama denda dalam tuntutan JPU Kejari Gresik mencapai denda maksimal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adai saja besaran denda dalam UU Tipikor sebesar Rp1 triliun, mungkin itu juga yang akan dikenakan oleh JPU terhadap terdakwa ini.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dijerat dalam Pasal 12 huruf f, yang sebelumnya dalam susar dakwaan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jis Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (l) KUHP.
Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
huruf f berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta,menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
Namun dalam kasus ini ada yang menggelitik, yaitu bahwa pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik sudah berlangsung sejak tahun 2014, pada saat dr. Sugeng menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, sedangkan terdakwa menjabat sebagai Sekretaris dan kemudian pada tahun 2016 sebagai Plt (Pelaksana Tugas) setelah dr. Sugeng pensiun.
Menjelang dr. Sugeng pensiun, sisa pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik sebesar Rp452 juta diserahkan dr. Sugeng ke terdakwa. Lalau berapa total hasil pemotongan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh dr. Sugeng sejak 2014 hingga menjelang pensiun ?
Anehnya, yang dilakukan oleh terdakwa adalah melanjutkan dari Pejabat yang digantikannya yaitu dr. Sugeng. Adakah yang “diselamatkan” dalam kasus ini ?. Yang lebih anehnya lagi adalah, mengapa dr. Sugeng “tak tersenutuh tangan tim Kejaksaan Gresik” dalam kasus ini ?
Selain itu, dalam surat tuntutan JPU Kejari Gresik yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim sangat jelas disebutkan, bahwa duit dari hasil sisa pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik, mengalir juga ke berbagai pihak, diantaranaya Bupati dan ajudannya, Wakil Bupati, Asisten 1, 2 dan 3 dan pihak-pihak lainnya.
Menurut terdakwa yang diungkapkan dalam persidangan, bahwa apa yang dilakukannya adalah melanjutkan perbuatan dari pejabat sebelumnya. Menurut terdakwa, bahwa yang menggagas dilakukannya pemotongan dana Jaspe ini adalah Kepala Dinas Sebelumnya. Hasil pemotongan sebesar 3% dikelola oleh Puskesmas dan Forum Kepala Puskesmas (Forkom) yang diketuai drg. Saifudin Ghozali (Kepala Puskesman Dukun), dan Bendahara dr. Rahayu Agustina (Kepala Puskesmas Metatu) dan dr. Hafida (Kepala Puskesmas Mengganti). Dan itu digunakan untuk jalan-jalan ke Thailand dan Medan. Bukti-bukti akan dilampirkan oleh terdakwa.
Menurut terdakwa, bahwa uang yang terkumpul dipergunakan untuk kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yang tidak tercaver (dibiayayi) APBD, diantaranya untuk THR (tunjugan hari raya) tahun 2016 - 2017 sebesar Rp175 juta, Kunjungan pengawasan DPRD ke Puskemas sebar Rp20 juta, Partisipasi Kegiatan Pemkab Gresik tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp200 juta, Tamu Study banding ke Dinas Kesehatan sebesar Rp20 juta, Pengembalian Temuan BPK Terkait Pengadaan Makanan Minuman dinDinas Kesehatan Tahun 2016 sebesar Rp170 juta, Dinkes SAKIP ke Tretes sebesar Rp40 juta, Halal Bihalal tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp20 juta, Hari Kesehatan Nasional (HKN) sebesar Rp50 juta, HUT RI (Mobil Hias ) sebesar Rp10 juta, konsumsi peserta lomba sebanyak 300 orang sebesar Rp10 juta, pembuatan video sebesar Rp5 juta, transportasi dan akomodasi untuk 2 orang ke Lampung untuk menerima hadiah sebesar Rp10 juta, transportasi Kader sebesar Rp16 juta, total kegiatan PHBS Rp41 juta.
Selain itu, terdakwa juga mengungkapkan, bahwa dari dana pemotongan Jaspel BPJS dipergunakan untuk kegiatan UKS SMAN Kedamean Gresik terdiri dari transport dan akomodasi ke Jakarta sebanyak 5 orang (@Rp4 juta) sebesar Rp20 juta, Germas untuk pemaparan di Jakarta sebanyak 4 Orang (@Rp4 juta) sebesar Rp16 juta, Kabupaten Sehat di Kemendagri Jakarta untuk menerima hadiah sebesar Rp8 juta, dan total biaya Rp85 juta.
Kemudian untuk Kegiatan LSM, Wartawam dan Security termasuk Iklan ucapan HUT Gresik, HKN dan HUT Jawa Pos sebesarbRp3 juta, kegiatan LSM sebanyak 6 orang sebesar Rp3 juta, Santunan anak Yatim Piatu dan janda sebanyak 20 orang masing-masing (@Rp300) sebesar Rp6.
Untuk kegiatan Gathering Batam - Singapura bulan Februari 2016 untuk 110 peserta sebesar Rp345 juta, Gathering ke Jogja Tahun 2017 sebanyak 110 Orang sebesar Rp192 juta, STUBA ke Jakarta Selatan Tahun 2016 sebanyak 42 Orang sebesar Rp112 juta, STUBA ke Dinkes Padang sebanyak 45 orang sebesar Rp128 juta.
Kasus Korupsi Pemotongan pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik tidak jauh beda dengan kasus yang terjadi di Disinas Kesehatan Kabupaten Jombang, di mana Kepala Dinasnya ditangkap KPK.
Tidak hanya di Dinkes Gresik dan Jombang, melainkan di beberapa daerah lainnya, diantaranya Kadinkes Pesisir Barat Provinsi (Lampung), Plt. Kadinkes Jombang (Jatim), Kadinkes Lampung Timur (Lampung) dan Kadinkes Ketapang (Kalbar). Hal ini berdasar temuan ICW.
Dari temuan ICW terkait kasus serupa, selain Kepala Daerah dan pejabat eselon II dan III Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi. Terdapat 3 orang kepala puskesmas dan Bendahara Puskesmas yang juga terseret dalam kasus korupsi (modus yang digunakan terdapat dalam tabel) dengan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar dengan jumlah tersangka 14 orang
Sementara dalam surat tuntutan JPU dikatakan, pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016, Sabtu tanggal 02 April 2016 serta dilanjutkan pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Maret 2016 sampai dengan Juni 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 245 Gresik, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu ;
Bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan terhadap alokasi jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 10 persen di Kabupaten Gresik dengan cara memerintahkan masing-masing Kepala Puskesmas se-Kabupaten Gresik yang berjumlah sebanyak 32 untuk memotong dan menyetor hingga sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran alokasi jasa pelayanan dana Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik untuk setiap bulannya, berdasarkan jumlah peserta masing-masmg Puskesmas.
JPU mengatakan, dari hasil pemotongan itu, terdakwa memasukan ke dalam rekening pribadinya yang setiap bulannya sebesar 10 persen dari masing-masing sebanyak 32 Puskesmas se-Kabupaten Gresik.
JPU mengatakan, bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasai 12 ayat (4) Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 32 tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Jo. Pasal 2 huruf d Peraturan…Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Jo. Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Opersional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.
JPU menjelaskan, bahwa pada tahun 2014, Pemerintah mulai menerapkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan, yang memiliki tugas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, dimana dalam pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan memiliki sumber pendapatan dari iuran peserta, investasi dan alokasi dana pemerintah.
Salah satu program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan adalah dalam bentuk penyaluran Dana Kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas. Dana kapitasi sendiri merupakan Besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan, dimana alokasi peruntukannya jasa pelayanan kesehatan sebesar 60% dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebesar 40%.
Menindaklanjuti hal tersebut BPJS Kesehatan Cabang Gresik menyalurkan dana kapitasi kepada seluruh FKTP/Puskesmas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik yakni sebanyak 32 (tiga puluh dua) Puskesmas yang tersebar di 18 (delapan belas) kecamatan se-Kabupaten Gresik dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening JKN masing-masing ke-32 (tiga puluh dua) Puskesmas.
Pada tahun anggaran 2016 dan 2017, BPJS Kesehatan Cabang Gresik melakukan pembayaran dana kapitasi kepada 32 (tiga puluh dua) Puskesmas se-Kabupaten Gresik melalui transfer ke rekening bendahara JKN masing-masing Puskesmas, yakni pada tahun 2016 sebesar Rp40.952.674.500, sedangkan untuk tahun 2017 sebesar Rp40.855.282.075, dimana sebelum pembayaran tersebut terlebi dahulu dilakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Gresik dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, yaitu pada tahun 2016 dengan nomor PKS: 89/PKSN 11.13/01 l644l.7/03.1/437.52/2016 tanggal 01 Januari 2016 dan pada tahun 2017 Nomor PKS; 10/KTR/Vll-l3/01117445/10.1/437.52/2017 tanggal 5 Januari 2017, embayaran / pengucuran dana kapitasi sejumlah tersebut di atas didasarkan pada database BPJS Kesehatan Cabang Gresik, tentang jumlah peserta JKN pada FKTP Puskesmas di wilayah kerja Kabupaten Gresik periode tahun 2016 dan tahun 2017
JPU menyatakan, bahwa dalam pelaksanaannya di tahun 2016 dan 2017, telah terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana kapitasi dimana terdakwa memasukkan ke dalam rekening pribadi terdakwa, dana yang diperoleh dari pemotongan alokasi Jasa pelayanan (Jaspel) Dana Kapitasi setiap bulannya hingga sebesar 10 persen dari masing-masing Puskesmas se-Kabupaten Gresik.
Menurut JPU dalam surat tuntutannya, bermula pada tanggal 31 Maret 2016 dalam sebuah rapat terbatas di ruang Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan yang memasuki masa pensiun yaitu saksi dr. Soegeng Widodo, terdakwa sendiri selaku Sekretaris Dinas yang akan menggantikan dr. Soegeng Widodo, para Kepala Bidang Dinas Kesehatan diantaranya Mukhibatul Khusnah, dr. Henny Jasaningsih, Diah Rustiari, Kasubag Keuangan, Titik Rositawati dan Rumiyati.
Dalam rapat tersebut, kanjut JPU, terjadi penyerahan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp454 dari dr. Soegeng Widodo kepada terdakwa yang diketahuinya bahwa dana tersebut merupakan dana sisa kegiatan di masa kepemimpinan saksi dr. Soegeng Widodo selaku Kepala Dinas yang lama, dan disepakati dalam rapat tersebut agar dana sisa tersebut segera diserahkan kepada saksi Eni Wahyuni, S.Km (staf dari Bagian RenGram pada Dinas Kesehatan Kab. Gresik) untuk disimpan dan dicatatkan dalam pembukuan.
Akan tetapi begitu selesai rapat dan penyerahan uang tersebut, terdakwa tidak langsung menghubungi Eni Wahyuni, melainkan terdakwa segera menuju Bank Jatim Cabang Gresik lalu membuat akun rekening baru atas nama M.Nurul Dholam, dengan nomor rekening 0277019451, kemudian terdakwa langsung memasukkan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp454 juta.
Pada tanggal 01 April 2016 di ruang Kepala Dinas, terdakwa menyerahkan buku rekening tersebut berikut KTP milik terdakwa kepada saksi Eni Wahyuni dan meminta agar Eni Wahyuni supaya mencatatkan setiap kali ada dana setoran dari Puskesmas ke dalam catatan pembukuan serta memasukkan dana dari Puskesmas tersebut ke dalam akun rekening milik terdakwa tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016, terdakwa mengumpulkan beberapa perwakilan Kepala Puskesmas bertempat di ruang Kepala Dinas yang dihadiri dr.Rahayu Nugrahani,; drg.Syaifudin Ghozali,; dr.Ja'iman,; dr.Daniel Sau,; dr.Rini Sulistyoasih,; dr.Setyo Rini, dan drgHafida.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menginstruksikan agar seluruh Kepala puskesmas yang hadir untuk menyetorkan hingga 10 persen Jaspel Dana Kapitasi setiap bulan dengan menyampaikan untuk mempertahankan kebijakan yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas sebelumnya. Selain itu, disampaikan juga bahwa nantinya dana yang terkumpul akan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan Dinas yang tidak terakomodir oleh anggaran DIPA APBD.
Setelah itu, terdakwa memerintahkan kepada para Kepala Puskesmas yang hadir untuk menyampaikan instruksi tentang setoran 10 persen jaspel tersebut kepada seluruh Kepala Puskesmas yang tidak hadir untuk dilaksanakan, serta mengenai teknis penyetorannya dilakukan dengan cara menyerahkan kepada Eni Wahyuni, S.Km. Atas instruksi dari terdakwa tersebut, seluruh Keapala Puskesmas sebanyak 32 memerintahkan bendahara JKH Puskesmas agar setiap kali pembayaran, dana kapitasi dari BPJS Kesehatan Cabang Gresik masuk ke rekening JKN Puskesmas tiap bulannya, khusus alokasi Jasa Pelayanan setelah dikurangi pajak supaya langsung dilakukan pemotongan secara tunai hingga sebesar 10 persen dengan menyetorkannya kepada terdakw melalui Eni Wahyuni, S.Km dari staf Bagian Rengram.
Atas perintah tersebut, para bendahara JKP masing-masing Puskesmas pun melaksanakannya dimulai dari pembayaran dana kapitasi per bulan Apri 2016, pemotongan sekaligus penyetoran 10 persen jaspel dilakukan secara tunai diserahkankepada Eni Wahyuni, S.Km untuk dicatatkan, akan tetapi tidak disertai tanda terima, agar pembayaran dana kapitasi pada bulan April 2016 bisa dilakukan di bulan Mei atau bulan-bulan berikutnya dengan cara dirapel.
Selain itu, para bendahara JKN Puskesmas diperintahkan juga agar penyusunan LPJ/SPJ dibuat seolah olah terserap keseluruhan tanpa ada potongan 10 persen jaspel. Begitupun pada bulan-bulan berikutnya yakni Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2016, penyetoran 10 persen Jaspel Dana kapitasi dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti cara sebelumnya.
Pada sekitar bulan Januari - Februari 2017, beberapa Kepala Puskesmas mencoba berinisiatif mempelopori rekanrekan lainnya untuk menghentikan praktik pemotongan dan penyetoran 10 persen jasa pelayanan dana kapitasi, dimana terhadap ajakan tersebut mayoritas Kepala Puskesmas langsung berhenti melakukan praktik pemotongan dan penyetoran 10 persen jaspel Dana Kapitasi pada periode bulan Januari 2017 yang seharusnya disetorkan bulan Februari, namun masih ada beberapa Kepala Puskesmas yang belum tahu akan ajakan tersebut, sehingga masih tetap melakukan pemotongan dan penyetoran 10 persen jaspe1 Dana Kapitasi kepada petugas di Dinas Kesehatan Kab Gresik.
Setelah itu, secara berangsur-angsur Kepala Puskesmas menghentikan praktik tersebut sejak bulan Februari, Maret, April, Mei, dan Juni, dan akhirnya praktik pemotongan dan penyetoran 10 persen jaspe1 Dana Kapitasi benar-benar berhenti dilakukan secara total sejak bulan Juli 2017.
JPU mengatakan, bahwa dalam kurun waktu, antara bulan Maret 2016 - Juni 2017, diketahui terjadi beberapa kali penerimaan dana dari hasil pemotongan Jaspel dana BPJS sebesar 10 persen. Dan dana itu dipergunakan untuk kegiatan Dinas Kesehatan yang tidak tercover (dibiayayi) oleh APBD, serta diberikan juga kepada pada pihak-pihak lain diantaranya, Wakil Bupati Gresik (M. Qosim), Sekertaris Daerah (Djoko S), Asisten I. II dan III Kab Gresik, Kepala BKD Kab Gresik (Nadlin), Kepala DPPKAD (Yethy Suparyatidra), Jajaran staf di DPPKAD, Komisi IV DPRD Kab Gresik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ajudan Bupati dan Wakil Bupati, Sekertaris Pribadi Bupati dan Wakil Bupati dan pihak-pihak lainnya.
JPU menjelaskan, dari uraian hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam melakukan pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik sebesar Rp.2.451.370.985, adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 humf f Jis Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (l) KUHP.
“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini untuk ; Menyatakan terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 humf f Jis Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (l) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliyar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.451.370.985 dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inckrah). Bilamana terdakwa tidak membayar dalam waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap JPU Andrie Dwi Subianto mengakhiri surat tuntutannya.
Atas surat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Pensehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaannya) pada sidang pekan depan.
Seuasai persidangan, saat wartawan media ini meminta penjelasan dari JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Grsik Andrie Dwi Subianto terkait keterlibatan dr. Sugeng dalam pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik dengan menyerahkan uang sisa sebesar Rp454 juta, tak dapat menjelaskan dengan pasti.
Andrie Dwi Subianto menunggu putusan Majelis Hakim apakah ada pihak lain yang disebutkan atau tidak.
“Kita tunggu putusan Majelis Hakim,” ucapnyua.
Aneh memang, bila dikatakan menunggu putusan Majelis Hakim, apakah ada pihak lain atau tidak. Padahal, Majelis Hakim hanya menyidangkan perkara yang dilimpahkan oleh JPU, ibarat ungkapan “menyidangkan makanan 4 sehat 5 sempurna, atau makan 4 sehat tidak sempurna,”.
Sekalipun dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, bahwa ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus perkara Korupsi tersebut, namun bila Jaksa tidak menindak lanjutinya, apakah Majelis Hakim memiliki kewengan untuk itu ?
Seperti kasus Korupsi pelepasan aset daerah Kabupaten Blitar pada tahun 2013, dan kasus Korupsi Road Show Kota Batu ke Kalimantan pada tahun 2015. Dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, bahwa dua Kepala Daerah itu turut bertanggung jawab.
Namun kenyataannya, hingga detik ini, dua kasus itu tak ada kelanjutannya. Eddy Rumpok dipenjarakan bukan karena kasus yang ditangani oleh Kejaksaan, melainkan ditangkap KPK karena menerima suap/gratifikasi. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :