0



























beritakorupsi.co - Terdakwa Syamsul Arifin, mantan Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang terseret dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dana retribusi Parkir sejak tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp21 milliar, dituntut pidana penjara selama 9 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pindana tambahan berupa membayar uang pengganti sejulah Rp21 milliar subsider 5 tahun penjara atau total hukuman yang dijatuhkan oleh JPU Kejari Malang terhadap terdakwa selama 14 tahun dan 6 bulan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at, 15 Pebruari 2019.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Syamsul Arifin dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Arifin menurut Jaksa Anjar Purbo yang membuat surat tuntutan menjelaskan, bahwa uang pengganti yang wajib dikembalikan terdakwa sebanyak Rp21 milliar,  bukan Rp1.5 milliar seperti yang diberitakan sebelumnya, tidak disetorkan oleh terdakwa.

“Saya yang membuat surat tuntutannya, tetapi yang sidang hari Jum'at kemarin adalah Jaksa Irawan Eko. Uang penggati sebesar Rp21 milliar, dalam surat dakwaan juga sebesar itu bukan Rp1.5 milliar,” kata Jaksa Anjar di Pengadilan Tipikor, Senin, 18 Pebruari 2019.

Selain itu, menurut Jaksa Anjar Purbo, terdakwa Syamsul Arifin tidak mau bercerita, apakah duit itu hanya dinikamatinya atau ada pihak lain. Dan terdakwa Syamsul Arifin sangat perpengaruh di Dinas Perhubungan Kota Malang, hingga Kepala Dinas Perhubungan dapat dipindahkannya.

“Terdakwa tidak mau bercerita. Terdakwa sangat ditakuti di Dinas Perhubungan. Dia bisa menggeser Kepala Dinas, terdakwa sudah 12 tahun menjadi Kabid,” ujar Jaksa Anjar.

Dalam kasus ini pun sepertinya ada yang menggelitik. Karena duit parkir yang menjadi salah satu PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Malang sejak 2015 - 2017 sebanyak Rp21 milliar tidak disetorkan oleh terdakwa Syamsul Arifin selaku Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).

Apakah Inspektorat tidak melakukan audit internal di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau yang sekarang disenut Organisasi Perangkat Daerah (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Malang setiap tahun, atau tidak ada penagihan atau ada surat teguran dari Dinas terkait kepada Dinas Perhubungan, sehingga uang parkir selama 3 (tiga) tahun nyantol di kantong terdakwa ?

Atau karena KPK telah menyeret Wali Kota Malang Moch. Anton  untuk diadili dalam kasus Kosrupsi Suap DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, sehingga kasus ini baru terungkap ?

Apakah pelaku Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU Tipikor hanya dilakukan oleh 1 (satu) orang, sama dengan pelaku Tindak Pidana kriminal seperti pencopet Bus Kota ? (Rd1)
















Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top