Terdakwa Syahri Mulyo (kiri) dan terdakwa Sutrisno |
beritakorupsi.co - Kamis, 14 Pebruari 2019, adalah hari bersejarah untuk pertama kalinya Jawa Timur atau di Indonesia, di mana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membuat sejarah baru di awal tahun 2019 ini dalam menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi suap tangkap tangan KPK, dengan menghukum (Vonis) Kepala Dinas selaku bawahan justru lebih berat, yaitu “13.6” tahun penjara dari Kepala Daerah (Bupati) selaku pejabat tertinggi di Tulungagung, yaitu dengan hukuman selama “12.6” tahun.
Terdakwa Syahri Mulyo selaku Bupati (non aktif) Tulungangung periode 2013 - 2018 dan periode 2018 - 2023 (Periode ke- 2) bersama orang kepercayaan Syahri Mulyo yaitu Agung Prayitno dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung ditangkap KPK pada tanggal 6 Juni 2018 dalam kasus perkara Korupsi suap.
Dari hasil penyidikan tim penyidik KPK berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun dari tersangka/terdakwa sendiri yang termuat dalam BAP (berita acara pemeriksaan) serta barang bukti, adalah sebagai dasar Jaksa KPK menyeret Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, Jaksa KPK pun menghadirkan saksi-saksi yang ada dalam surat dakwaan berdasarkan BAP, diantaranya beberapa Kepala Bidang Dinas PUPR, Kepala BPKAD dan Kepala Bidang BPKAD, Kepala Bapeda, Kepala Dinas Disperindag, Sekda, Ketua DPRD, beberapa Kontraktor dan Asosiasi pengusaha Konstruksi dan beberapa saksi lainnya terungkap, bahwa duit yang diterima Syahri Mulyo maupun melalui Sutrisno sejak 2014 hingga 2018 yang terperinci dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp138.4 milliar.
Duit sebesar Rp138.4 milliar itu adalah sebagai fee 15% dari setiap nilai anggaran proyek pekerjaan yang diberikan oleh Bupati melalui Kepala Dinas terhadap beberapa kontraktor dan Asosiasi di Kabupaten Tulungangug.
Namun duit itu menurut Jaksa KPK dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan dengan membuat rincian secara jelas dan cermat berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan fakta persidangan, tidak hanya dinikmati oleh Syahri Mulyo dan Sutrisno, melainkan mengalir juga ke beberapa nama pejabat lainnya yang ada di Tulungangung, Pemprov Jatim, DPRD Jatim dan juga salah seorang anggota DPR RI. Nama-namanyapun jelas tertera dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa KPK.
Dalam surat tuntutan Jaksa KPK, duit yang dinikmati dan wajib dikembalikan oleh terdakwa Syahri Mulyo adalah sebesar Rp77 milliar subsider 3 tahun penjara. Duit sebanyak Rp77 milliar yang dinikmati terdakwa Syahri Mulyo, bukan hanya sebagai fee proyek, melainkan dari beberapa Kepala Dinas. Sementara tuntutan pidana penjara sebagai sangsi hukum atas perbuatan terdakwa Syahri Mulyo dari Jaksa KPK adalah selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik terdakwa selama 5 tahun.
Sedangkan duit yang dinikmati dan wajib dikembalikan oleh terdakwa Sutrisno dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa KPK adalah sebesar Rp9.5 milliar subsider 2 tahun penjara. Sementara tuntutan pidana penjara sebagai sangsi hukum atas perbuatan terdakwa Sutrisno dari Jaksa KPK adalah selama 8 tahun, denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK pun membuat sejarah baru di Jawa Timur dalam perkara ini, yaitu dengan menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Tulungangung selama 5 tahun.
Sedangkan hukuman pidana terhadap Agung Prayitno dari Jaksa KPK adalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dedan sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa pencabutan hak politik.
Sementara Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara Korupsi Suap Bupati (nan aktif) Tulungagung Syahri Mulyo, dan terdakwa Sutrsino selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung adalah sejarah baru dalam mengadili terdakwa Korupsi suap 13 Kepala Daerah yang ditangani KPK di Jawa Timur sejak tahun 2017.
Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Kepala Dinas lebih berat dari Kepala Daerah yang sama-sama tertangkap tangan KPK dalam kasus Korupsi suap.
Apakah Kepala Dinas Kabupaten Tulungagung yang menjadi “otak” utama dari kasus suap Kepala Daerah (Bupati) Tulungagung ? Atau Kepala Dinas Kabupaten Tulungagung yang memerintahkan Bupati Tulunagung untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap itu, sehingga hukuman Kepala Dinas lebih berat dari Kepala Daerah ?
Kamis, 14 Pebruari 2019, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, menjatuhkan hukuman pidana penjara (vonis) terhadap terdakwa Syahri Mulyo dengan total hukuman selama ‘12.6’ tahun, denda sebesar Rp700 juta. Pidana tambahan berupa mengembalikan uang hasil suap yang dinikmati terdakwa sebesar Rp26.836 milliar, serta pencabutan hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Dan untuk terdakwa Sutrisno, di hukum pidana penjara yang totalnya lebih tinggi dari Bupati Syahri Mulyo, yaitu selama ‘13.6’ tahun, denda sebesar Rp600 juta. Pidana tambahan berupa mengembalikan uang hasil suap yang dinikmati terdakwa sebesar Rp71.576.611,06, tanpa ada pencabutan hak politik.
Serta untuk terdakwa Agung Prayitno, dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa KPK yaitu dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp350 juta subsider 6 kurungan tanpa pencabutan hak politik.
Menurut Majelis Hakim, bahwa total uang yang terkumpul dari fee proyek sebesar Rp145.777.619,06. Dan uang yang dinikmati oleh terdakwa Syahri Mulyo sebesar Rp26.836 milliar dari total tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp77 milliar. Dan uang yang dinikmati terdakwa Sutrisno menurut Majelis Hakim sebesar Rp71.576.611,06, dari total tuntutan Jaksa KPK sejumlah Rp9.5 milliar. Sedangkan untuk pihak-pihak lain menurut Majelis Hakim senilai Rp46 milliar, sedangkan menurut rincian Jaksa KPK berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa Sutrisno sebesar Rp41 milliar.
Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa I Syahri Mulyo, terdakwa II Sutrisno dan terdakwa III Agung Prayitno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
“Menghukum terdakwa I Syahri Mulyo dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp700 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp26.836 milliar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah hukuman berleuatan hukum tetap (Inckrah). Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun. Hukuman pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak menduduki ajabatan publik yang diatur dalam undang-undang selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Syahri Mulyo adalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, dendan sebesar Rp750 juta subsider 6 kurang. Pidana tambahan berupa mengembalikan uang suap yang dinikmati oleh terdakwa Syahri Mulyo sejak 2014 hingga 2018 sebesar Rp77 milliar subsider 3 tahun penjara.
Jaksa KPK menilai, bahwa terdakwa Syahri Mulyo selaku pejabat tertinggi di Kabupaten Tulungagung adalah orang yang memerintahkan Syahri Mulyo selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung untuk meminta fee 15% dari para kontraktor dan Asosiasi di Kabupaten Tulungagung.
Kemudian giliran terdakwa Sutrisno yang dijatuhi hukuman (Vonis) oleh Majelis Hakim. Dalam putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Sutrisno, membuat Jaksa KPK, Penasehat Hukum terdakwa termasuk terdakwa sendiri maupun para pengunjung dari masyarakat Tulungangung yang memadati raung sidang Cakra membuat mata terbelalak.
Sebab, pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Sutrsino, 9 kali lipat dari tuntutan Jaksa KPK.
“Menghukum terdakwa II Sutrisno dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp600 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp71.576.611,06 dalam waktu 1 (satu) bulan setelah hukuman berleuatan hukum tetap (Inckrah). Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 3 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Sutrisno adalah dengan pidana penjara selama 8 tahun, dendan sebesar Rp600 juta subsider 6 kurang. Pidana tambahan berupa mengembalikan uang suap yang dinikmati oleh terdakwa sejak 2014 hingga 2018 sebesar Rp9.5 milliar subsider 2 tahun penjara.
Uang pengganti yang wajib dikembalikan oleh terdakwa Syahri Mulyo dan terdakwa Sutrisno, akan dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Syahri Mulyo sebesar Rp1.5 milliar, dan uang yang telah dikembalikan terdakwa Sutrisno sebesar Rp625 juta, serta uang yang dikembalikan oleh Sukarji (Kabid Dinas PUPR) sebesar Rp2.100.300.000.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Agung Prayitno mengatakan tidak banding alias menerima. Sedangkan terdakwa Syahrli Mulyo dan terdakwa Sutrisno maupun Jaksa KPK mengatakan pikir-pikir.
Seusai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Syahri Mulyo, Sutrisno maupun ratusan masyarakat Tulungangung saat menemui wartawan media ini di gedung pengadilan Tipikor Surabaya mengatakan, agar KPK tidak melakukan diskriminasi dan politik hukum terhadap proses hukum dalam kasus korupsi suap Bupati Tulungagung.
Kami meminta KPK agar tidak diskriminasi dan politik hukum dalam menangani kasus Korupsi suap Bupati Syari Mulyo. Karena ada aliran uang sebesar Rp41 milliar dipihak lain menurut Jaksa KPK. Siapa pihak lain itu. KPK harus mengusutnya," kata Welly Suherman selaku juru bicara masyarakat Tulungagung, Kamis, 14 Pebruari 2019. (Rd1)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.