0
beritakorupsi.co - Sugiarto, selaku Sekda (Sekrtaris Daerah) sekaligus sebagai Ketua  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Ita Poeriandayani, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Jember yang juga sebagai Wakil Ketua TAPD, adalah terdakwa dalam kasus  Korupsi dana Bansos (bantuan sosial) pada tahun 2015 lalu sebesar Rp38.5 milliar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Jember Tahuan Anggaran 2015 sejumlah Rp206.111.625.480, dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp90 juta yang termasuk dari total kerugian negara senilai Rp1.045.000.000 (satu milyar empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : 5-1214/ PW13/ 05/ 2018 tanggal 05 Maret 2018, dituntut dengan pidana ringan, yakni masing-masing selama 18 bulan penjara oleh Tim JPU Kejari Jember dan Kejati Jatim, pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 7 Pebruari 2019.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Herdian Rahadi yang juga sebaga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari (Kejaksaan Negeri) Jember dan JPU dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim (Jawa Timur) di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah., SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock), dengan dihadiri Penasehat Hukum Kedua terdakwa Sugiarto dan Ita Poeriandayani, yakni M. Nuril.

Kasus  Korupsi dana Bansos Kab. Jember yang menyeret terdakwa Sugiarto selaku Sekda yang juga sebagai Ketua TAPD, dan Ita Poeriandayani selaku Kepala PBKAD dan sebagai Wakil Ketua TAPD Kab. Jember ini adalah lanjutan dari perkara yang sama dengan terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019, yang sudah divonis terlebih dahulu pada sidang beberapa bulan lalu.

 Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Sugiarto dan Ita Poeriandayani dijerat dengan Pasal yang sama dengan terpidana Thoif Zamroni, yaitu Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Hanya saja, tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Sugiarto dan Ita Poeriandayani oleh JPU,  jauh lebih ringan, yakni masing-masing selama 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Thoif Zamroni (terpidana) adalah selama 3 tahun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta, dan kemudian divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kasus Korupsi dana Bansos yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Jember Tahuan Anggaran  (TA) 2015, ibarat gedung yang roboh karena dianggap tidak sesuai dengan Spesifikasi. Pada hal sudah diketahui, bahwa kesalahan bukan hanya pada pembangunan gedung, melainkan sejak pembuatan pondasi.

Anehnya, yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan adalah bangunan yang roboh,  sementara kesalahan pada pembuatan pondasinya tidak. Begitu juga dengan kasus Korupsi dana Bansos Kabupaten Jember ini, karena yang dipermasalahkan oleh penyidik Kejaksaan adalah pencairan dana Bansos sebesar Rp38.500.000.000 (tigapuluh delapan miliyar limaratus juta rupiah) oleh Kepala BPKAD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada pihak Kelompok tani ternak selaku  penerima. Pada hal,  kesalah sudah sejak awal pada saat pembahasan anggaran antara Pemda  dan Dewan Kabupaten Jember.

akibatnya, yang diseret ke Pengadilan Tipikor pun hanya Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD,  Sugiarto selaku Sekda sekaligus (eksofficio)  sebagai Ketua Tim Anggaran, dan Ita Poeri Andayani selaku Kepala BPKAD (Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah) yang juga sebagai wakil ketua Tim anggaran sekaligus Pengguna Anggaran dana Bansos Kabupaten Jember

Yang lebih anehnya lagi adalah, MZA Djalal selaku Bupati yang menyetujui pencairan dana Bansos, dan anggota DPRD yang menerima masing-masing sebesar Rp900 juta (anggota) dan Ketua sebesar Rp1 milliar lebih serta beberapa Kepala SKPD yang tidak melakukan verifikasi profosal pencairan tak dianggap ikut bertanggung jawab.
Pencairan dana Bansos Kabupaten Jember ini bermula pada saat pembahasan KUA-PPAS TA 2015. Di mana unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember meminta anggaran Hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk setiap anggota DPRD sesuai dengan jabatannya (pimpinan dan anggota) dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (by name by addresss) yang dihimpun oleh Diena Ivandayani.

Dalam rapat tersebut, unsur Pimpinan DPRD menyampaikan kepada terdakwa Sugiaro selaku  Ketua Panitia Anggaran, bilamana permintaan tersebut tidak diakomodir, maka tidak akan ada pembahasan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015.

Menanggapi permintaan oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut, terdakwa Sugiarto selaku Sekda sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, melaporkannya kepada Bupati Jember MZA Djalal, dan Bupati MZA. Djalal  menyampaikan agar permintaan alokasi anggaran hibah oleh Unsur Pimpinan DPRD Kab. Jember tersebut supaya diakomudir.

Kemudian dalam rapat berikutnya, terdakwa Sugiarto menyampaikan, bahwa permintaan alokasi anggaran belanja hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut dapat disetujui,  dan untuk administrasinya agar disesuaikan, meskipun tanpa melalui Mekanisme sebagaimana diatur dalam Ketentuan yang ada,  namun Bupati Jember MZA. Djalal bersama dengan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu H.M Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD kabupaten Jember dan Wakil Ketua DPRD jember yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto membuat dan menandatangani Nota kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan DPRD  Kabupaten Jember Tanggal 4 Nopember 2014 Nomor : 22 Tahun 2014 Tentang KebIjakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Selanjutnya, terdakwa Sugiarto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai  Ketua Tim Anggaran Kab. Jember, memerintahkkan Ita Poeri Andayani (perkara terpisah) selaku Kepala DPPKAD sekaligus sebagai Wakil Ketua 1 Tim Anggaran untuk menindaklanjutinya. 

Kemudian terbitlah SK Bupati Jamber No.188.45l34/012/2015 tertanggal 2 Januari 2015 tentang daftar penerima hibah lengkap dengan nama kelompok, nama ketua dan nominal uang hibah (by name by addres) tanpa melalui pengajuan proposal, ferivikasi dan tanpa adanya rekomendasi dari masing-masing SKPD sebelumnya.

Setelah SKPD menerima SK Bupati Jember tentang penerima hibah tersebut, kemudian SKPD selaku Ferivikator menerima proposal yang tanggalnya dibuat mundur seolah-olah pengajuannya sebelum adanya SK Bupati Jember.

Untuk pembuatan proposal bagi kelompok yang pengusulannya melalul Tholf Zamroni, dikoordinir oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an dengan cara, sebelumnya mengecek nama kelompok ke Dinas Peternakan, agar sama dengan nama kelompok yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati. Setelah proposal selesai, kemudian proposal diserahkan langsung ke Dinas Peternakan dan ada yang diserahkan kepada Thoif Zamronl, kemudian oleh Thoif Zamroni  di kumpulkan pada Diena Ivandayani untuk selanjutnya diserahkan kepada SKPD Dinas Petemakan.

Setelah menerima SK Bupati Jember, selanjutnya SKPD selaku ferivikator membuat rekomendasi dari masing-masnng SKPD yang tanggalnya dibuat mundur disesuaikan dengan surat dari DPRD Nomor : 170/2483/3S.09.2/2014 tanggal 14 Nopember 2014, perihal Data Usulan Dana Hubah Tahun Anggaran 2015, sehingga seolah-olah terbitnya SK bupati tersebut sudah ada rekomendasli dari SKPD Ferivikator.

Dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU dijelaskan, bahwa pada tanggal 8 Oktober 2014, pada suatu waktu dalam kurun tahun 2014 - 2015, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Jember atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Kabupaten Jember, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomlan Negara, yaitu mengalokasikan serta menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos)/hibah dan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015, yang pengusulannya melalui DPRD Kabupaten Jember, dimana penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak tepat sasaran.

Dengan maksud, supaya terdakwa maupun orang lain mendapatkan sejumlah uang dari para kelompok ternak yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan hibah serta memberikan aliran dana kepada perorangan yang mengatasnamakan sebagai kelompok maupun perkumpulan keluarga, yang dibuat seolah-olah sebagai satu kelompok melalui Satuan Kerja Dinas Peternakan, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 400 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Selain itu, mekanisme pengusulan maupun pencairan kepada kelompok-kelompok penerima dana hibah APBD/P Tahun Anggaran (TA) 2015 tanpa melalui proses ferivikasi, serta tanpa dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga bertentangan dengan ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD  sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 tahun 2012, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/4627/5] tanggal 18 Agustus 2015, Peraturan DPRD Kabupaten Jember 24 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jember, Peraturan Bupati Jember No. 46 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jember.

JPU mengatakan, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri  Thoif  Zamroni sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) sebagaimana telah dikembalikan oleh Thoif Zamroni dalam perkara terpisah yang sudah putus serta berkekuatan hukum tetap, atau orang lain yakni : Subairi,; Muhtar dan Indra Prsetya (terpidana dalam perkara lain) masing-masing selaku koordinator kepercayaan terdakwa dalam penyaluran bantuan hibah,; Abd. Jalal (Ketua Kelompok ternak bebek Abadi),; Makhuf Baikuni selaku Ketua Kelompok Bintang Jaya,; Nafhan Baidi (Ketua Kelompok Ternak Agung Jaya),; Amar Suselo (Ketua Kelompok Ternak Maju),; Ika Puspita Dewi selaku Bendahara Kelompok Temak Ayam Maju,; Helmi Rutaib (Ketua Kelompok Temak Kambing Mayang Jaya),; Heri (Ketua Kelompok Fajar),; As’yari (Ketua Kelompok Ternak kambing Sentosa),; Iskandar  (Ketua Kelompok ternak ayam perkasa),; Yasin (Ketua Kelompok Trnak Sidodadi),; Qusyairi (Ketua Kelompok Ternak Ikan Air Jaya),; Jumari (Ketua Kelompok Temak Ikan Nila Jaya),; Khoirudin (Ketua Kelompok Ternak Sapi Sidomulyo),; PURWANTO (Ketua Kelompok Temak Kambing Garahan Jaya), BENI AFWAN DAI ROBY (Ketua Kelompok Ternak Bebek Mayang Saqri),; NOSAMAN (Ketua Kelompok Ternak Sapi Majujaya), WATIB AS'ARI (penerima bantuan untuk Kelompok Ternak Sapi Baru Makmur dan Maju Jaya),; AGUS NOVAL dan MUKHTAR SAMI'AN masing-masing selaku Sekretaris dan Bendahara Kelompok Ternak Sapi Bimasakti,; AANG (Ketua Kelompok Temak Sapi Barokah Jaya).

Selain itu, juga pengurus /Ketua Pengurus Mushola atau TPQ, diantaranya FARIDATUL JANAH (Ketua Pengurus Mushola AL Husni Desa Mayang),; M. ANDI SUHAIMY, selaku Ketua TPQ Raudlatul Mutaabbidln Desa Mayang,; NURHASIP selaku Imam Mushola NURUL JADID Desa Tegalgusi,; DENI ISLAMI selaku Ketua Mushola Dzikrul Muchlishm,; SAHARI selaku Ketua Pengurus Mushola Al-hidayah,; EKO BASORI selaku Pengurus Mushalla Al-Fatah.; NUR AHMAD FAINUR selaku Pengurus Musholla ASSA'ADAH,; JAZULI selaku Bendahara Mushola Alhuda,; MAHFUD BAIKUNI selaku Ketua Pengurus Mushola Al Hikmah,; ISBAD UBAIDILLAH selaku PENANGGUNG JAWAB Mushola Assaidnah,; BAHRULLAH selaku PENANGGUNG JAWAB Mushola AL Mubarok,; FALIQ DAIROBI selaku Pengurus Mushola Al Hikmah,; BAHRONI Bin PENJESIT selaku Pengurus Mushollah,; NUR HASAN HABSYI selaku Ketua Panitia Mushola Al Husni dan Wina pengurus Mushola Al Ikhlas,; SA'ADAH selaku Ketua Panitia Musholla ASSA'ADAH,: AS'ARI selaku Pengurus Mushola Al Hikmah,; ISMAIL selaku Pengurus Mushola Ar Rahman
Thoif Zamroni (pada saat disidangkan di Pengadilan Tipikor)
Bahwa sehubungan dengan mekanisme dan tata cara pengalokasian bantuan hibah / bantuan sosial diatur dalam Peraturan Permendagri tentang Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang pada pokoknya adalah pemohon bantuan mengajukan Surat permohonan bantuan belanja hibah / bantuan sosial secara tertulis yang ditujukan ke panitia Daerah.

Setelah pemohonan/usulan/proposal tertuils dari pemohon baik dari anggota (Individu, keluarga  dan/atau masyarakat) maupun dari kelompok masyarakat (lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain) diterima, selanjutnya Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait (melalui disposis| dan/atau penunjukan melalui keputusan Kepala Daerah) untuk dilakukan evaluasi usulan / permohonan tersebut.

Untuk mengevaluasi usulan dimaksud, SKPD terkait dapat membentuk tim evaluasi. Tim evaluasi akan mengevaiuasi syarat pemberian bantuan hibah / bantuan sosial serta syarat dan kriteria penerima bantuan sosial atau hibah dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melaiul TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. TAPD pada prinsipnya hanya sebatas memberikan pertimbangan atas kemampuan keuangan daerah, oleh karena kelayakan administrasi serta bisa dan tidaknya usulan pemohon ditentukan hasil evalusi melalui rekomendasi SKPD terkait.

Rekomendasi kepala SKPD yang mengevaluasi kelayakan administrasi pemohon yang berkaitan dengan keabsahan syarat pemberian dan syarat serta kriteria penerima dan pertimbangan T4PD mengenai kemampuan keuangan daerah menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan hibah / bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS anggaran.

Bahwa penganggaran bantuan hibah / bantuan sosial sudah harus lebih awal dicantumkan dalam KUA dan PPAS. Dengan demikian pencantuman anggaran bantuan hibah / bantuan sosial tidak boleh dadakan, artinya pencantuman anggaran bantuan hibah / bantuan sosial nanti dicantumkan pada saat penyusunan RAPBD, apalagi anggaran bantuan sosial nantl diusulkan dan/atau dicantumkan dalam pembahasan RAPBD antara TAPD dengan Badan anggaran DPRD.

Setelah dicantumkan dalam KUA dan PPA, maka pencantuman bantuan hibah I bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD (Dinas DPPKAD) dan hibah berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD sesuai bidang usulannya. Seianjutnya dipahami bahwa RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar dalam RAPBD. Bahwa bantuan hibah / bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis obyek belanja bantuan sosuai, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD (Dinas PPKAD) meliputi; Individu dan/atau keluarga,; masyarakat dan lembaga non pemerintahan.

Pada hal nama, alamat penerima dan besaran bantuan hibah / bantuan sosial dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 

Untuk penandatangan NPHD ini, Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang oleh Kepala Daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. Setelah Keputusan Kepala Daerah tentang daftar penerima hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang dihibahkan ditetapkan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan penerima, maka proses berikutnya adalah pengajuan persetujuan kepada Kepala Daerah tentang persetujuan pembayaran dan besaran yang akan disalurkan/diserahkan dan dicairkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Apakah besaran hibah disalurkan/diserahkan dan dicairkan sekaligus atau secara bertahap,  tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Setelah Itu dilakukan proses penyaluran/pencairan dan diserahkan langsung kepada penerima melalui rekening pihak penerima hibah dengan nomor rekening sesuai yang tercantum dalam NPHD

Bahwa pada tahun 2015, Dana Hibah yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Jember adalah sebesar Rp206.111.625.480 (dua ratus enam mliyar seratus sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah ), sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perda No. 3 Tahun 2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2015, serta Peraturan Bupati Jember No. 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jember TA 2015 tanggal 18 Desember 2014.

JPU menjelaskan, bahwa dari Dana hibah sebesar Rp206.111.625.480 tersebut, sebesar Rp38.500.000.000 (tiga puluh delapan miliyar lima ratus juta rupiah) merupakan permintaan dari Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember, yang ditujukan kepada Bupati Jember melalui 14 (empat belas) SKPD Kab. Jember antara lain ; 1. Bagian Kesra (Kepala Dinas, Drs. Imam Bukhori) Rp8.426500000,; 2. Bagian Ekonomi (Kepala Dinas, Drs. Widodo) Rp7.530.000.000,; 3. Kanpora (Drs. Suparno) Rp665.000.000,; 4. DPU Bina (Kepala Dinas, Marga Ir. Rasyid Zakaria) Rp2.337500300,; 5. DPU Cipta Karya (Kepala Dinas, lr. Merwin) Rp2.091.900000,; 6. Dinas Sosial (Kepala Dinas, Drs. Heru) Rp60.000.000,; 7. Pariwisata (Drs. Arif Cahyono) Rp195.000.000,; 8. Dinas Peternakan (Kepala Dinas, Ir. Mahfudz Afandi) Rp23.563.000.000,; 9. Dinas Pertanian (Kepala Dinas, lr. Hari Wijayadi)  Rp2.202.000000,; 10. Dinas pendidikan (Kepala Dinas, Drs. Bambang) Rp1.477.000.000,; l1. Dinas Koperasi (Kepala Dinas, Ir. Erfano) Rp710.000.000,; 12. Kantor perpustakaan (Kepala Dinas, Drs. Suparno) Rp50.000.000,; 13. Dinas Kesehatan (Kepala Dinas, Dr. Bambang) Rp30.000.000, dan 14. Disperindag (Kepala Dinas, Drs. Ahmad Sudlon Rp150.000.000.

Bahwa  Thoif Zamroni sebagai Anggota sekaligus Ketua DPRD serta Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember, menghimpun usulan bantuan dana hibah dari masyarakat dengan cara mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon bantuan Bansos/hibah yang selanjutnya untuk pelaksanaan di lapangan, Thoif Zamroni menunjuk Subairi dan Mokhtar Sami’an yang kemudian oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an ditmdaklanjuti dengan membuat nama kelompok dan menyetorkannya kepada Thoif Zamroni.

Sedangkan mengenai besaran dan jenis bantuan, yang menentukan adalah Thoif Zamroni, selain Itu juga menyuruh Indra Prasetya untuk mencari kelompok ternak yang akan diajukan melalui Thoif Zamroni dengan ketentuan, apabila cair sebagian akan dipotong untuknya. 

Bahwa kelompok ternak yang diusulkan melalui Thoif Zamroni adalah Dinas Peternakan berjumlah 24 kelompok dengan jumlag sebesar Rp835.000.000, (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Bahwa kelompok ternak maupun penerima hibah dari Satker Kesra dan Bagian Ekonomi yang pengusulannya melalui Thoif Zamroni adalah simpatisan Thoif Zamroni pada pemilihan legislatif tahun 2014, dan baru membentuk kelompok hanya untuk mendapatkan dana hibah. Selain Itu, kelompok tersebut bukan peternak, bukan pengurus masjid / mushola atau mempunyai  usaha sebagaimana pada proposal dengan susunan ketua dan bendahara yang mayoritas masih ada hubungan keluarga. Selain Itu terdapat juga beberapa kelompok ternak yang mengajukan bantuan ke Dinas Peternakan, namun kelompok tersebut juga membuat kelompok dengan nama lain yang mengajukan bantuan ke Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Jember.

Faktanya, pengusulan belanja hibah yang dimintakan Kelompok masyarakat dengan permintaan dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu Thoif Zamroni selaku Ketua,; Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode  2014 - 2019) tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Jember karena Secara riel tidak ada Permohonan/usulan hibah dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebelum ditetapkan dan disahkannya Perda No. 3 Tahun 2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang APBD Kabupaten Jember TA 2015, serta Peraturan Bupati Jember No. 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jember TA 2015 tanggal 18 Desember 2014

Selain itu, tidak ada Surat Keputusan Bupati Jember yang menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan belanja hibah dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Tidak ada Penyampaian hasil evaluasi berupa rekomendasi dari Kepala SKPD terkait usulan belanja hibah dari Pemenntah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang diamkan kepada Bupati melalui TAPD. Tidak ada pertimbangan dan TAPD atas rekomendasi dari SKPD terkait usulan belanja hibah dari Pemerintah, pemenntah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang seharusnya dijadikan sebagai dasar pencantuman alokasi anggaran hlbah dalam rancangan KUA dan PPAS.

Bahwa pada saat Rapat Gabungan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember yang diketuai terdakwa Sugiarto bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember yang dipimpin oleh Thoif Zamroni dengan 3 (tiga) orang wakil ketua yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto dalam rangka pembahasan KUAPPAS TA 2015, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember meminta anggaran Hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk setiap anggota DPRD sesuai dengan jabatannya (pimpinan atau anggota) dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (by name by addresss) yang dihimpun oleh Diena Ivandayani, dalam rapat tersebut Unsur Pimpinan menyampaikan kepada terdakwa Sugiaro selaku  Ketua Panitia Anggaran, bilamana permintaan tersebut tidak diakomodir, maka tidak akan ada pembahasan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015.

Menanggapi permintaan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut. terdakwa Sugiarto  selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, melaporkan secara lisan kepada Bupati Jember MZA Djalal, dan Bupati menyampaikan agar permintaan alokasi anggaran hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kab. Jember tersebut diakomudir.

Selanjutnya dalam rapat benkutnya, terdakwa Sugiarto menyampaikan, bahwa permintaan alokasi anggaran belanja hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut dapat disetujui dan untuk admlnistrasmya agar disesuaikan.

Bahwa meskipun tanpa melalui Mekanisme sebagaimana diatur dalam Ketentuan yang ada,  namun Bupati Jember MZA. Djalal bersama dengan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu H.M Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD kabupaten Jember dan Wakil Ketua DPRD jember yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto membuat dan menandatangani Nota kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan DPRD  Kabupaten Jember Tanggal 4 Nopember 2014 Nomor : 22 Tahun 2014 Tentang KebIjakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Bahwa selanjutnya, terdakwa Sugiarto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai  Ketua Tim Anggaran Kab. Jember, memerintahkkan Ita Poeri Andayani (perkara terpisah) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) sekaligus sebagal Wakil Ketua 1 Tim Anggaran untuk menindaklanjutinya. sehingga terbit SK Bupati Jamber No.188.45l34/012/2015 tertanggal 2 Januari 2015 tentang daftar penerima hibah lengkap dengan nama kelompok, nama ketua dan nominal uang hibah (by name by addres) tanpa melalui pengajuan proposal, tanpa ferivlkasi dan tanpa adanya rekomendasi dari masing-masing SKPD.

Setelah SKPD menerima SK Bupati Jember tentang penerima hibah tersebut, kemudian SKPD  Ferivikator menerima proposal yang tanggalnya dibuat mundur seolah-olah pengajuannya sebelum adanya SK Bupati Jember.

Untuk pembuatan proposal bagi kelompok yang pengusulannya melalul Tholf Zamroni, dikoordinir oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an dengan cara, sebelumnya mengecek nama kelompok ke Dinas Peternakan, agar sama dengan nama kelompok yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati. Setelah proposal selesai, kemudian proposal diserahkan langsung ke Dinas Peternakan dan ada yang diserahkan kepada Tholf Zamronl, kemudian oleh Thoif Zamroni  di kumpulkan pada Diena Ivandayani untuk selanjutnya diserahkan kepada SKPD Dinas Petemakan.

Setelah menerima SK Bupati Jember, selanjutnya SKPD ferivikator membuat rekomendasi dari masing-masnng SKPD yang tanggalnya dibuat mundur disesuaikan dengan surat dari DPRD Nomor : 170/2483/3S.09.2/2014 tanggal 14 Nopember 2014, perihal Data Usulan Dana Hubah Tahun Anggaran 2015, sehingga seolah-olah terbitnya SK bupati tersebut sudah ada rekomendasli dari SKPD Ferivikator.

       PROSES PENCAIRAN DANA BANSOS

Walaupun Dra. Ita Poeri Andayani selaku Kepala BPKA sekailgus Pengguna Anggaran untuk pencairan bantuan hibah mengetahui, kalau proses penganggaran bantuan hibah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten jember melalui unsur Pimpinannya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Dra. Ita Poeri Andayani masih tetap memproses dan menyetujui agar permohonan hibah tersebut dapat dicairkan. Bahwa dari permohonan bantuan hibah yang diajukan oleh Thoif  Zamroni tersebut, oleh Ita Poeri Andayani telah dicairkan ke Dinas Pertanian, Bagian Kesra dan Bagian Perekonomian.

Dengan menggunakan wewenang dari Terdakwa Sugiarto selaku Sekda, yang secara eksofficio  sebagai Ketua Tim Anggaran yang mengetahui, kalau dana hibah yang diusulkan H.M Thoif Zamroni bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Jember, belum dilengkapi proposal melainkan hanya usulan by name by addres yang seharusnya ditolak, namun justru diakomodir dengan cara memerintahkan kepada Ita Poeri Andayani selaku Kepala BPKA Kab. Jember sekaligus Pengguna Anggaran untuk alokasi dan pencairan bantuan hibah berupa uang adalah menentukan bisa atau tidaknya Permohonan hibah dari Pemohon (baik perorangan maupun kelompok) diproses pencairanya.

Bahwa dengan adanya Penetapan alokasi anggaran belanja hibah TA 2015 oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten jember bersama dengan Badan Anggaran Kabupaten Jember yang tidak melalui mekanisme atau tata cara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Jember No. 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Jember, dan Peraturan tentang Belanja hibah lainnya, berdampak pada proses pencairan dan penggunaan belanja hibah TA 2015 yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya.

Bahwa dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan oleh kelompok digunakan tidak sesuai dengan proposal antara lain, ada yang menaikkan harga dan ada pula pembelian fiktif yang tentunya bukti-bukti dukung penggunaan bantuan juga direkayasa,; Ada potongan harga terhadap kelompok ternak Sidomulyo dan kelompok Nila Jaya masing-masing sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Indra Prasetya, yang kemudian uang sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tersebut diberikan kepada H.M. Thof Zamroni  sebagaimana perjanjian awal antara H.M. Thof Zamroni  dengan Indra Prasetya.

Karena pemanfatanya tidak tepat sasaran, berpengaruh juga terhadap pembuatan laporan penanggungjawaban, yang mana seharusnya dibuat dan menjadi kewajiban oleh kelompok, namun dalam pelaksanaannya yang membuat LPJ adalah Subairi selaku Koordinator dan dibantu oleh Mokhtar Sami'an dengan merekayasa bukti pembelian

Delain itu, ada juga penerima hibah yang tidak membuat laporan penanggungjawaban, dan ketika dilakukan pengecekan ke lokasi temyata kelompok yang mengajukan dana hibah yang pengusulannya melalui H.M. Thoif Zamroni sudah tidak ada lagi.

Sehingga bantuannya juga tidak tepat sasaran karena digunakan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam proposal maupun Laporan Pertanggung jawabannya, yaitu ternak atau unggas yang dibeli atas nama ke ompok tidak lagi dinikmati oleh kelompok melainkan dinikmati perorangan karena memang kelompoknya tidak ada;

 PERUBAHAN APBD KABUPATEN JEMBER TA 2015
Bahwa pada Juli 2015, dilakukan perubahan APBD Kab. Jember termasuk dana hibah yang pengusulannya melalui DPRD Jember yang dalam pengusulan dana hibah, perubahan tersebut prosesnya seperti pada saat usulan pertama. Ada penambahan anggaran untuk masing-masing anggota DPRD sesuai dengan jabatannya, khusus untuk H.M. Thoif Zamroni yang awalnya  sebesar Rp1.000.000.000 untuk 40 kelompok  menjadi Rp1.495.000.000 untuk 70 kelompok dengan rincian sebagai berikut : Dinas peternakan ada tambahan sebanyak 4 kelompok (Rp 320.000.000),; Bagian Kesra ada tambahan 25 kelompok (Rp125.000.000),; Bagian Ekonomi ada tambahan 1 kelompok (Rp50.000.000)

Bahwa pencairan dana bantuan hibah sebagaimana tersebut di atas dilakukan 2 kali, pertama pada bulan Agustus 2015 (8 kelompok pada dinas peternakan) dan terakhir pada bulan Desember 2015 (16 kelompok pada Dinas Peternakan, 1 kelompok pada Bagian Perekonomian, 28 kelompok pada Bagian Kesra, 1 kelompok pada Dinas Pertanian, dan 1 kelompok pada Dinas Pendidikan).

Sehingga dari 70 kelompok yang diusulkan oleh H Thoif Zamroni yang dicairkan sebanyak 52 kelompok. Khusus peternakan yang dicairkan adalah sebanyak 21 kelompok dengan jumlah sebesar Rp665.000.000 (enam ratus enam puluh lima juta rupiah).

JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Sugiarto selaku Sekda kab. Jember sekaligus Ketua Tim Anggaran bersama dengan Dra. Ita Poeriandayani selaku Kepala BPKAD dan sebagai Wakil ketua Tim Anggaran Kabupaten Jember, serta H.M. Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014-2019, yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember bersama-sama dengan Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode  2014 - 2019 dalam kedudukannya sebagal Wakil Badan Anggaran), telah menyebabkan dana hibah Dewan Tahun Anggaran 2015 bisa dikeluarkan/dicairkan.

Pada hal mekanismenya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pencaiurannya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukanya, hingga menyebabkan bertambahnya kekayaan H.M. Thoif Zamroni sebesar Rp60.000.000 (enam puiuh juta rupiah) serta memperkaya pula orang lain yakni orang-orang dekat maupun kelompok yang diusulkan oleh H.M. Thoif Zamroni untuk mendapatkan bantuan hibah hingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.045.000.000 (satu milyar empat puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan Perhitungan Keuangan Negara BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : 5-1214/ PW13/ 05/ 2018 tanggal 05 Maret 2018.

JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Sugiarto bersama dengan Dra. Ita Poeriandayani sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini untuk ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiarto dan terdakwa Dra. Ita Poeriandayani berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahu dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta  subsidiair 4 (empat) bulan kurungan. dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU di akhir surat tuntutannya.

Atas surat tuntutan JPU, Penasehat Hukuk Kedau terdakwa, M. Nuril akan menyampaikan Pledoi (pembelaan) pada sidang pekan. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top