beritakorupsi.co - Kamis, 14 Pebruari 2019, Tim Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir, Joko Hermawan, N.N. Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (PU KPK RI), membacakan surat tuntutannya di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan pidana penjara selama 4 (emat) tahun terhadap terdakwa Ali Murtopo seorang pengusaha di Kabupaten Malang sekaligus selaku Tim Sukses serta selaku penyuap Bupati Malang Rendra Kresna pada tahun 2011 lalu sebesar Rp3.026.000.000 (tiga miliar dua puluh enamjuta rupiah) sebagai fee dari proyek pekerjaan peningkatan fisik dan mutu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp25 milliar.
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) itu sepertinya sudah terjalin sejak awal pada saat seseorang mencalonkan Kepala Daerah dengan pihak-pihak disekitarnya seperti tim Sukses, pengusaha yang tergabung dalam tim pemenangan, dan KKN itu kemudian berjalan setelah si calon Kepala Daerah itu terpilih dan dilantik.
Dan itupula yang terjadi antara terdakwa Ali Murtopo bersama pihak lainnya dengan Rendra Kresna saat mencalonkan sebagai Bupati Malamg yang berpasangan dengan Subhan (Calon Wakil Bupati) pada tahun 2010 lalu.
Seperti Peribahasa yang berbunyi; “Sepintar-pintarnya orang menyembunyikan yang busuk, akan tercium juga”.
Dan ini pula yang dialami oleh Ali Murtopo selaku Pengusaha yang juga tim sukses Rendra Kresna dan Ahmad Subhan (Wakil Buti Malang yang saat ini berstatus terdakwa dan sudah diadili di Pengadilan Tipikor Suarabaya dalam kasus Korupsi suap Bupati Mojokerto pada tahun 2015).
Mungkin Ali Murtopo maupun Rendra Kresna tak mengira, kalau perbuatan jahatnya di tahun 2011-2012 lalu tak akan tercium oleh Lembaga Anti karena sudah berlalu sekitar 8 tahun lamanya, namun ternyata meleset. Buktinya, pada tahun 2018, perbuatan jahat Ali Murtopo dan Rendra Kresna maupun dengan pihak-pihak lain, ternyata tercium juga.
Mimpi indah berubah menjadi mimpi buruk. Udara segar dan cahaya mentari pagi tak lagi dirasakan. Lenggak lenggok langkah kakinyapun tak pula menyertai hiruk pikuknya masyarakat Kabupaten Malangh di pagi, siang maupun malam hari. Karena Ali Murtopo dan Rendra Kresna sudah meringkuk di penjara milik KPK.
Yang lebih memalukan lagi adalah, keterlibatan beberapa Wartawan yang disebut sebagai orang yang profesional, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang “terlibat” dalam beberapa kasus Korupsi suap Kepala Daerah yang ditangani oleh KPK, karena menerima aliran duit sebagai “tutup mulut”, seperti dalam kasus Korupsi suap tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung (Dakwaan JPU KPK menyebutkan, Aparat Penegak Hukum, Wartawan dan LSM menerima sebesar Rp2 miliyar lebih), Kasus Korupsi Suap Ketua DPRD Kota Malang (mantan Wartawan Radar Malang menerima duit dari Ketua DPRD Malang dan Eryk Armando Talla), Kasus Korupsi suap tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Nganjuk (Wartawan Rada Nganjuk menjadi saksi di persidangan dan sempat diamankan KPK) termasuk dalam kasus Korups suap Bupati Malang Rendra Kresna.
Dan juga dalam kasus Korupsi Suap Bupati Malang Rendra Kresna, yang disebut dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa Ali Murtopo selaku penyuap Bupati Malang Rendra Kresna, di mana dalam surat tuntutan itu disebutkan, bahwa uang sebesar Rp880 juta diperuntukkan untuk beberapa Wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan Proyek Bupati melalui Eryk Armando Talla atas perintah Bupati Rendra Kresna.
Namun tak satu pun para pejabat dinegeri ini termasuk Dewan Pers Khususnya pejabat Kabupaten Malang yang “mencaci maki” perbuatannya. Berbeda dengan seseorang wartawan yang hendak menemui para pejabat untuk mendapatkan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat, maka berbagai carapun akan dilakukan termasuk melaporkan ke Dewn Pers maupun ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena dianggap Wartawan “abal-abal yang membahayakan”.
Sementara dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Ali Murtopo yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta dihadiri oleh terdakwa Ali Murtopo dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Haris Fajar Kustaryo dkk dari Kota Malang.
Dalam surat tuntutan JPU KPK dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Ali Murtopo yang menyuap Bupati Malang Rendra Kresna diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK menjelaskan, bahwa pada akhir tahun 2009, bertempat di rumah makan Amsterdam Malang, terdakwa Ali Murtopo melakukan pertemuan dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang, yaitu Rendra Kresna dan Ahmad Subhan beserta tim suksesnya yakni Eryk Armando Talla yang mempunyai kedekatan dengan Rendra Kresna, Chairul Anam, Joshus, Yoyok, Wildan, Moch. Zaini Ilyas alias Zaini dan tim sukses lainnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye Rendra Kresna dan Ahmad Subhan , yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada Rendra Kresna dan Ahmad Subhan , yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee proyek di Pemerintah Daerah Malang, jika Rendra Kresna dan Ahmad Subhan terpilih menjadi Bupati dan wakil Bupati Malang.
“Dalam pelaksanaannya, Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi, memberikan pinjaman sejumlah Rp11.900.000.000 (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah), dan pinjaman dari pengusaha-pengusaha lainnya sejumlah Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah). Atas bantuan Terdakwa Ali Murtopo dan tim suksesnya tersebut, Rendra Kresna dan Ahmad Subhan terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Malang periode 2010 - 2015, dan dilantik pada tanggal 26 Oktober 2010,” ungkap JPU KPK dalam surat tuntutannya.
Pengaturan dan fee proyek itu adalah untuk mengembalikan uang pinjaman biaya kampanye Rendra Kresna dan Ahmad Subhan. Lalu Rendra Kresna melakukan pertemuan dengan Hendry Tanjung selaku Kabag (Kepala Bagian) PDE-LPSE Kabupaten Malang, Eryk Armando Talla di ruang kerja Bupati Malang.
Dalam pertemuan tersebut, Rendra Kresna memerintahkan Hendry Tanjung dan Eryk Armando Talla untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses Rendra Kresna temasuk terdakwa Ali Murtopo.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Eryk Armando Talla dan Hendry Tanjung, melakukan pertemuan beberapa kali guna membahas mengenai pelaksanaan teknis pengaturan lelang di LPSE. Berdasarkan pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Terdakwa dan Tri Darmawan selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada LPSE Kabupaten Malang.
Pada bulan November 2010, terdakwa menghadiri pertemuan di ruang kerja Bupati Malang dengan Rendra Kresna, Eryk Armando Talla, Suwandi selaku kepala dinas pendidikan, Hendry Tanjung, Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sujono selaku kepala Dinas Peternakan, Willem selaku kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau yang sekarang menjadi Organisasi Perangkat Daerah (Organisasi Perangkat Daerah) Iainnya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pengaturan lelang e-procurementagar, pemenangnya adalah tim sukses Rendra Kresna, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada Rendra Kresna yang besarnya telah ditentukan, yakni untuk proyek-proyek di Dinas Pengairan sebesar 17,5 % - 20%, fee untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% - 17,5%, dan fee untuk proyek di Dinas Pendidikan sebesar 17,5% - 20%. Dan terdakwa juga ditunjuk untuk mengerjakan proyek peningkatan fisik dan mutu pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pada bulan Desember 2010 di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, terdakwa melakukan pertemuan dengan Eryk Armando Talla dan Suwandi beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa terdakwa akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen, yakni Bagus Trisakti selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media, dan Mansyur Tauleka selaku perantara produsen buku PT. Tiga Serangkai.
Sedangkan Eryk Armando Talla akan berkoordinasi dengan Hendry Tanjung guna pembentukan ULP, serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik, agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Rendra Kresna.
Sebelum proses lelang dimulai, Buku dan alat perga itu sudah dipesan oleh terdakwa dari Bagus Trisakti, yakni: a. Study KIT untuk IPA. IPBA, IPS dan Bahasa untuk Pendidikan tingkat SD,; b. Alat permainan Matematika, IPS, Bentang Alam dan alat pembelajaran Elektronik untuk SD dan SMP, dan c. Peralatan Elektronik dan permainan Matematika untuk SD.
Kemudian pada sekira September - Oktober 2011, bertemapt di Hotel Regent's Park Malang, dan di Hotel Kartika Graha Malang, terdakwa melakukan pertemuan beberapa kali dengan Eryk Armando Talla, Bagus Trisakti, Mansyur Tualeka, Hendry Tanjung dan Khusnul ,Farid untuk membahas persiapan pelelangan buku dan alat peraga sebagaimana yang telah dipesan oleh Terdakwa.
Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa spesifikasi teknis, buku dan alat peraga, menyesuaikan dengan buku dan alat peraga yang telah dibeli oleh Terdakwa terlebih dahulu, dan dalam penyusunan HPS agar memasukkan fee untuk Rendra Kresna. Fee peminjaman perusahaan pemenang dan pendamping serta fee untuk pejabat Dinas Pendidikan sebagai komponen biaya.
Kemudian pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2010 dan 2011 dengan spesifikasi teknis dan HPS sebagaimana yang telah ditentukan oleh Terdakwa. Dalam pelaksanaannya, Terdakwa dibantu oleh tim IT untuk mengkondisikan, agar perusahaan-perusahaan yang dipergunakan oleh Terdakwa menjadi pemenang dalam pelelangan elektronik (e-procurement).
Dalam pelelangan tersebut, Terdakwa mengikuti lelang sebanyak 4 (empat) paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dengan menggunakan perusahaan CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa. Perusahaan-perusahaan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa sebagai calon peserta pemenang lelang dan sebagai peserta pendamping.
Pada tanggal 20 Desember 2011, panitia lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Terdakwa sebagai pemenang lelang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak, antara PPK Dinas Pendidikan dengan direktur perusahaan-perusahaan tersebut, sebagai berikut:
1. Paket Pengadaan buku pangayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp8.930.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluhjuta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling.
2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.050.000.000 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri
3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia, interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.952.776.000 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Kartika Fajar Utama
4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp12.232.346.500 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Adhikersa.
Pada tanggal 27 - 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut:
a. CV Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp8.808.227.250 (delapan milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur Nomor rekening 0011192815,;
b. CV Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp12.065.541.775.00 (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim Nomor rekening 0011190898.
c. CV Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp6.293.283.450 (enam milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719
d. CV Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp7.121.349.300 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Selanjutnya uang pembayaran tersebut diberikan kepada Terdakwa dengan perincian sebagai berikut: 1. Sejumlah Rp3.270.000.000 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diberikan oleh Hari Mulyanto dengan menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287 dan nomor BA 118293 dari rekening CV Karya Mandiri nomor 0041048719.
2. Sejumlah Rp11.885.000.000 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) diberikan oleh Adik Dwi Putranto melalui Sudarsono yang bersumber dari rekening CV Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898.
3. Sejumlah Rp8.450.000.000 (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) diberikan oleh Moh. Zaini Ilyas selaku direktur CV Sawunggaling kepada Terdakwa menggunakan rekening BCA milik Terdakwa nomor 3170461010.
4. Sejumlah Rp5.921.349.300 (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) diberikan oleh CHOIRIYAH selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama dan Eryk Armando Talla kepada Terdakwa.
Sehingga Terdakwa menerima uang dari keempat proyek tersebut seluruhnya berjumlah Rp29.526.349.300 (dua puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Selanjutnya Terdakwa membayarkan sebagian uang tersebut kepada Bagus Trisakti sebagai pembayaran buku dan alat peraga yang telah dipesan oleh sejumlah Rp23.936.870.000 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp5.589.479.300 (lima miliyar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) diberikan kepada Rendra Kresna sebagai fee sebesar 7,5%, karena Rendra Kresna memberikan proyek-proyek tersebut kepada Terdakwa. dengan perincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla yang diambilkan dari rekening Terdakwa di Bank BCA Cabang Gondanglegi Nomor 3170461010.
Kemudian atas perintah Rendra Kresna, uang Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) diberikan Eryk Armando Talla kepada beberapa wartawan dan LSM untuk mengamankan praktek pengaturan lelang proyek.
2. Pada tanggal 13 Januari 2012, atas permintaan Rendra Kresna, Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Rendra Kresna. Uang tersebut ditarik oleh Terdakwa dari Bank BCA Cabang Gondanglegi dengan Nomor Rekening 3170461010.
Setelah melakukan penarikan uang tersebut, atas perintah Rendra Kresna, Terdakwa mendatangi Eryk Armando Talla di gudang Jalan Raya Karangploso, dan menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Iwan Kurniawan sebagai pengembalian hutang biaya pilkada.
3. Pada tanggal 16 Januari 2012, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Rendra Kresna melalui Budiono. Uang tersebut diambil dari rekening Terdakwa di Bank Mandiri Cabang Merdeka dengan Nomor Rekening 1440011228977.
4. Pada tanggal 14 Maret 2012. Terdakwa memberikan uang kepada Rendra Kresna sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di rumah Rendra Kresna di Pringgitan melalui Budiono selaku asisten pribadi Rendra Kresna
5. Selain itu. dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa juga beberapa kali memberikan uang kepada Rendra Kresna melalui Eryk Armandi Tall secara bertahap sejumlah Rp546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enamjuta rupiah).
JPU KPK mengatakan, bahwa pemberian uang sebagaimana tersebut di atas oleh terdakwa, karena telah mendapatkan beberapa proyek dari Rendra Kresna yang berhubungan serta dan bertentangan dengan kewajiban Rendra Kresna selaku Bupati Kabupaten Malang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
“Dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terakhir dirubah dengan perubahan keempat Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yaitu “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika untuk tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”,” ucap JPU KPK
JPU KPK menjelaskan, dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa perbuatan terdakwa Ali Murtopo memberikan sejumlah uang yang totalnya berjumlah Rp3.026.000.000 (tiga miliar dua puluh enamjuta rupiah) kepada Bupati Rendra Kresna adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) humf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK juga mengungkapkan, bahwa terdakwa juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri sejumlah Rp2.563.479.300 (dua miliar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini untuk ;
Menyatakan terdakwa Ali Murtopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal5 ayat (1) huruf b (atau Pasal 13 ) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Murtopo berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidiair 6 (6) bulan kurungan ;
Menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.717.745.000 dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inckrah). Bilamana terdakwa tidak membayar dalam waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dau) tahun,” ucap JPU KPK Gina di akhir surat tuntutannya.
Atas surat dakwaan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Tim Penasehta Hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaanya (Pledoi) pada sidang berikutnya yang akan kembali digelar pada pekan depan. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :