beritakorupsi.co - Rabu, 13 Pebruari 2019, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Radityo dkk dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tuban membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa kasus Korupsi dana kegiatan Pengembangan Budidaya Ternak Sapi untuk Pengentasan Kemiskinan pada Dinas Pertanian Kabupaten Tuban tahun 2015 sebesar Rp53.247.500, Ismoyo Bin Darmin seorang petani warga Dusun Karanggeneng Desa Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, di muka persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Tim Penasehat Hukum terdakwa, Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk.
Dalam surat dakwaan JPU Radityo menyatakan, berawal pada tanggal 6 Maret 2013, Kelompok Tani SUMBER REJEKI Desa Sidorejo Kec. Kenduruan Kab.Tuban yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dengan diketuai Marjani (Almarhum) yang mengajukan proposal bantuan pengembangan Sapi kepada Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tuban,
Bahwa sebelas anggota Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Sidorejo Kec. Kenduruan Kab.Tuban, yaitu : Manjani (Ketua Kelompok Tani),; Ismoyo / Terdakwa (anggota),; Sumijan (anggota),; M. Hadi Istiyono (anggota),; Sabrang (anggota),; Subali (anggota),; Slamet (anggota),; Radi (anggota),; Heri (anggota),; Marsudi (anggota) dan Rakimo (anggota).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014, Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Sidorejo Kec. Kenduruan Kab.Tuban menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tuban berupa 11 (sebelas) ekor sapi, diantaranya 10 (sepuluh) ekor sapi betina dan l (satu) ekor sapi jantan dengan jenis sapi lokal, telinga kiri diplong, dicatut atau dilubangi dan diberi label serta diterima oleh Kelompok Tani Sumber Rejeki yang kemudian ditempatkan dalam 1 (satu) kandang bantuan dari Pemerintah di Desa Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.
Sekira bulan November 2014, sebelum sapi bantuan tersebut datang dan diterima oleh anggota Kelompok Tani Sumber Rejeki tersebut, terdakwa sebagai salah satu anggota Kelompok Tani Sumber Rejeki menawar sapi tersebut dan membeli 4 (empat) ekor sapi betina bantuan yang menjadi hak dari anggota Kelompok Tani lainnya yaitu Marjani (Alm), SakSi Subali, saksi Sabrang, sakSi Sumijan dengan harga masing-masing sapi betina sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa memberikan uang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk 4 (empat) ekor sapi betina kepada Marjani (Alm)
Setelah sapi-sapi bantuan tersebut dirawat selama 3 (tiga) bulan di kandang bantuan Pemerintah, kemudian sekira bulan Maret 2015, 4 (empat) ekor sapi betina bantuan yang sebelumnya dibeli dari 4 (empat) anggota Kelompok Tani, dijual ke Pasar Hewan Jatirogo dan terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp19.900.000 (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
“Selanjutnya pada bulan Juli 2015, terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi jantan bantuan yang dipelihara oleh M. Hadi Istiyono ke Pasar Hewan Jatirogo dengan harga sebesar Rp8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah),” ucap JPU
JPU menyatakan, pada bulan Februari 2016, terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi betina bantuan yang dipelihara oleh terdakwa sendiri ke salah satu pedagang sapi yang tidak dikenalnya seharga Rp.5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga dari total penjualan 5 (lima) ekor sapi betina dan 1 (satu) ekor sapi jantan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah), yang mana penjualan sapi-sapi bantuan tersebut dilakukan tanpa musyawarah kelompok tani dan 5 (lima) ekor sapi betina bantuan yang masih tersisa tersebut sampai dengan saat ini dirawat seluruhnya oleh terdakwa di kandang sapi milik terdakwa
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian N0mor : 524/155/PPK/414.057/2014 tanggal 17 September 2014, diketahui bahwa harga satuan masing-masing sapi jantan maupun betina dalam kegiatan pengadaan sapi peranakan ongole (PO) di wilayah Kabupaten Tuban tahun 2014, sebesar Rp.8.407.500 (delapan juta empat ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) per ekor, sedangkan untuk sapi jantan harga satuannya sebesar Rpl1.210.000,00 (sebelas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) per ekor
“Bahwa terdakwa secara melawan hukum telah menjual sapi bantuan tanpa sepengetahuan anggota Kelompok Tani Sumber Rejeki melalui musyawarah (tidak ada berita acara penjualan sapi) dan tidak diketahui oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanian Kabupaten Tuban,” ujar JPU
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri R1 Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyatakan dalam hal monitonng dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosual yang tidak muai dengan usu1an yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi muai dengan peraturan perundang-undangan
Selain itu, perbuatan terdakwa juga melanggar Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Budidaya Ternak Sapi untuk Pengentasan Kemiskinan Tahun Anggaran 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, pada BAB 11 angka 8 penjualan ternak atau tukar ganti setiap penjualan terak dan atau tukar ganti ternak harus dilakukan melalui persetujuan / kemufakatan kelompok dan diketahui oleh dinas terkait setempat
“Tukar ganti dan atau jual beli harus dilengkapi berita acara penjualan, dan atau tukar ganti, penyebab atau alasan kenapa dilakukan serta harus dapat dipertanggungjawabkan, tukar ganti dapat dilakukan hanya dengan ternak yang sejenis,” kata JPU
“Bahwa hasil penjualan 5 (lima) ekor sapi betina dan 1 (satu) ekor sapi jantan senilai Rp 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) tersebut oleh terdakwa, telah menguntungkan terdakwa karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” kata JPU kemudian
Menurut JPU, sehingga dengan adanya kejadian tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Tuban mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp53.247.500 (lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Sapi Bantuan Pemkab. Tuban oleh Marjani bin Parto dan kawan-kawan (Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Desa Sidorejo Kec. Kenduruan) Nomor : X.700/017/4l4.060/2017 tanggal I Maret 2017, dengan perhitungan, Sapi yang telah dijual terdakwa sebanyak 5 ekor sapi betina (5 x Rp8.407.500 = Rp.42.037.500) dan 1 ekor sapi jantan (1 x Rp11.210.000 = Rp11.210.000). Sehingga total seluruhnya sebesar Rp53.247.500
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junckto Pasal 18 ayat (1) huruf b Ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU di akhir surat dakwaannya.
Atas surat dakwaan JPU, Tiim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim, tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Saya Ratu Chahaya dari Gang plamboyan 1 kec kembangan, Jakarta barat, Indonesia, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan-rekan saya orang INDONESIA yang telah berkeliling mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati, saya menghabiskan hampir 12 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusSatu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON. Saya mendapatkan pinjaman Bisnis online saya sebesar Rp50.000.000 juta dari mereka.
Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong; Tapi PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON memberi saya impian dan kebahagiaan saya kembali.
Situs web: https://rikaandersonloancompany.webs.com
Email: Rikaandersonloancompany@gmail.com
Layanan Pelanggan Whatsapp: +1 916 448 1012
Whatsapp: +1(929)526-0086
Email pribadi saya sendiri: queenchahaya@gmail.com.
Anda dapat berbicara dengan saya kapan pun Anda mau. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan saya untuk saran. Hati-hati