beritakorupsi.co - Terdakwa Muhammad Baqir selaku pemberi suap terhadap Wali Kota Pasuruan tinggal menunggu Vonis dari Majelis Hakim, sementara tersangka Setiyono Wali Kota Pasuruan periode 2016 - 2023 yang ditangkap KPK pada tanggal 3 Oktober 2018 lalu, akan segera diadili dalam kasus perkara Korupsi selaku penerima Suap, setelah Jaksa KPK melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin, 18 Pebruari 2019.
“Hari ini perkara Setiyono dilimpahkan, tunggu aja bentar lagi,” ucap Jaksa KPK Amir Nurdianto seusai sidang perkara Korupsi Suap terdakwa Muhamad Baqir dengan Pledoi (Pembelaan)
Hal senda juga dikatakan Penitra Muda (Panmud) Tipikor Ahkmad Nur saat ditemui diruang kerjanya di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, pada Senin, 18 Pebruari 2019
“Barusan Jaksa KPK melimpahkan perkara atas nama 3 (tiga) tersangka, yaitu Setiyono (Wali Kota Pasuruan), Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan) dan Wahyu Tri Hardianto (orang kepercayaan Dwi Fitri Nurcahyo). Untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkan, menunggu penetapan dari Ketua (maksudnya Ketua Pengadilan Negeri Surabaya),” ujar Ahkmad Nur, Senin, 18 Pebruari 2019.
Sementara terdakwa Muhummad Baqir, penguasaha sekaligus selaku tim Sukses Setiyono pada saat pencalonan Cawali Pasuruan pada tahun 2015 sekaligus penyuap Wali Kota, akan divonis pada sidang pekan depan (Senin, 25 Pebruari 2019) setelah terdakwa membacakan pembelaan atau pledoinya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, Senin, 18 Pebruari 2019.
“Putusan tanggal 25 (25 Pebruari 2019.red),” kata Suryono Pane, selaku Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa Muhammad Baqir selaku penyuap Wali Kota yang mengajukan JC (Justice Collaborator) untuk mendapatkan hukuman ringan, namun ditolak KPK. Sekalipun ditolak, ternyata tuntutan yang dijatuhkan Jaksa KPK terhadap terdakwa tergolong ringan, yaitu dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam surat tuntutan Jaksa KPK, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Muhammad Baqir seorang pengusaha di Kota Pasuruan, ditangkap KPK pada tanggal 3 Oktober 2018 lalu bersama Wali Kota Pasuruan Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto.
Seteleh para tersangka/terdakwa ini diamankan dan kemudian diperiksa oleh penyidik KPK, diketahui bahwa kasus suap menyuap antara pengusaha dengan Wali Kota adalah berkaitan dengan fee proyek ABPD Kota Pasuruan.
Dari kasus ini pun sepertinya akan menyeret beberapa pihak. Karena proyek APBD Kota Pasuruan itu tidak hanya diberikan Wali Kota terhadap terdakwa Muhammad Baqir, melainkan ke pihak-pihak lainnya.
Namun demikian, melihat dari beberapa kasus Korupsi Suap tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap beberapa Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur sejak Maret 2017 hingga sekarang tak kunjung tuntas.
Nama-nama yang terlibat yang kemudian disebutkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa KPK hanya sekedar dibacakan saja di muka persidangan, dan tak ada kelanjutan dari perkara terbut.
Kecuali dalam kasus Korupsi Suap uang Pokir sebesar Rp12.5 juta hingga Rp15 juta untuk masing-masing anggota DPRD Kota Malang, KPK langsung bersemangat menetapkan 40 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 termasuk Wali Kota Malang menjadi tersangka beberapa minggu menjelang Pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018.
Kasus inipun masih menimbulkan pertanyaan. Sebab hingga saat ini, Sekda, Kabid Dinas PUPR dan 45 pengusaha kontraktor di Kota Malang yang terlibat dalam kasus suap DPRD Kota Malang, belum ada kelanjutannya entah sampai kapan.
Belum lagi kasus Korupsi suap dan gratifikasi serta TPPU (tindak pidana pencucian uang) terpidana Bambang Irianto mantan Wali Kota Madiun, karena KPK hanya menyeret BI sebutan akrab Bambang Irianto ke Pengadilan Tipikor.
Lalu bagaimana pula dengan kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap Dirut PT PAL, kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap Ketua Komis B DPRD Jatim, kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap Ketua DPRD Kota Mojokerto, kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap Bupati Nganjuk, kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap Bupati Jombang, kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung, kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Blitar. Inipun seperti hilang ditelan waktu.
Apaka hal ini akan terjadi dalam kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Pasuruan ?. (Rd1) |
Posting Komentar
Tulias alamat email :