0

beritakorupsi.co - Rabu, 27 Maret 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara (Vonis) selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan kepada terdakwa Sudaryatiningtyas, selaku Guru TK Dharma Wanita Kecamatan Umbulsan Kabupaten Jember dalam karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dana BOP BOP (Biaya Operasional Pendidikan) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp248.960.000

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sudaryatiningtyas, diucapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan John Dista, diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jln. Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur dengan agenda pembacaan surat putusan, yang dihadiri Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Jember serta dihadiri Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ahmad Suryono dkk

Terdakwa Sudaryatiningtyas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dana BOP PAUD TA 2017 dengan cara memark-Up  dalam kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) hingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp248.960.000 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Terdakwapun dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman yang yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Sudaryatiningtyas, lebih ringan dari pada tuntutan JPU yakni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Selain itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Sudaryatiningtyas, adalah Panitia Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017, bersama-sama dengan Drs. Hery Yudi Siswoyo selaku Kabid Kearsipan Diknas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember (prkara terpisah) telah melakukan perbuatan karena jabatan atau kewenangan yang melekat pada dirinya, memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi dengan caracara sebagai benkut ;

Berawal dari penunjukkan terdakwa Sudaryatiningtyas selaku Ketua I PKG Kabupaten berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor : 421.9/4048/413/2017 tentang pembentukan PKG PAUD Kabupaten Jember Periode 2017 - 2020, yang ditandatangani oleh Hery Yudi Siswoyo se1aku Kabid Dikmas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor. 821.2/138/414/2017 tanggal 21 April 2018,  membentuk Pengurus PKG Kabupaten dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor : 421.9/4048/413/2017 tentang pembentukan Pusan Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Kabupaten Jember Periode 2017 - 2020 dengan struktur kepengurusan terdiri atas:

Ketua : Muhammad Amrullah,; Ketua I Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi. POKJA TK Koordinator : Dra. Nurul Asfla,;  Tri Astutik,; Kayah Indarti,; Luluk Ainun Ain,; Fatrikah,; Sumariyah,;. Zaenab Hilda,; Hafifaturohman,; Subasir,; Holipa Hoiriya,; Nur Agustin. POKJA KB Koordinator : Nurul Sofuyah dengan anggota Sayati Budi Astuti Kurnia,; Zulfa Mazida; Siti Habiba,; Anik Kristanti,; Nunuk Tuti Rahaju,; Dwi Kusuma Ning Dian. POKJA SPS Koordinator : Amindari, dan anggota Titin Irawati,; Muhammad Azis Rowi,; Lilik Fitriyah,; Sri Agustantini. POKJA TPA Koordinator : Dra. Ernawati,; Hyatmi Diah Lestari. POKJA ICT Koordinator : Latif Mahmudah dengan anggota Ferida Budiarti, dan Natalia Eka Kartika.

Majelis Hakim menyatakan, setelah pengurus PKG Kabupaten tersusun, kemudian diundang oleh Heri Yudi Siswoyo untuk mengadakan rapat pembentukan Panitia Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 yang terdiri dari Muhammad Amrullah selaku penanggung Jawa. Sementara Ketua panitia I : Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi. Seksi Acara terdiri dari Siti Khotijah,; Hyatmi Diah Lestari,; QutsiAmin,; Kayahlndarti. Seksi Penerima Tamu Tri Astutik sepeda,; Lquk Ainun Ain SPd Dra. Ernawati, MPd Dra. Nurul Asfia Fatrikah. Seksi Penerima Tamu yaitu  Tri Astuti,; Luluk Ainin,; Ernati,; Nurul Asifah, dan Fatrikah dan beberapa panitia lainnya.

Setelah terbentuk panitia Bimtek, selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2017 diadakan rapat untuk pelaksanaan Bimtek yang dihadiri oleh  Heri Yudi Siswoyo, Panitia termasuk terdakwa Sudaryatiningtyas, dan Pengurus PKG Kecamatan, yang membahas mengenai materi Bimtek : Kebijakan PAUD oleh Kepala Dinas Pendidikan,; Bimtek Pajak oleh Kepala Kantor Pajak Kabupaten Jember,; Pembinaan dan Pengarahan dalam upaya preventif dan apreslve BOP PAUD oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Jember,; Bimtek Akreditasi oleh Ketua POKJA AKREDITASI Jember,; Pembinaan dan pengarahan dalam upaya preventif dan apresive BOP PAUD oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember.

Majelis Hakim mengatakan, pelaksanan Bimtek pada tanggal 20 Desember 2017 diHotel Bandung Permai dengan anggaran Bimtek tiap peserta sebesar Rp320.000 (tiga ratus dua puluh ribu ruplah) terdiri dari konsumsi sebesar Rp75.000,; Tas peserta sebesar Rp150.000,; Pajak tas PPN 10 persen sebesar Rp15.000,; Sertifikat peserta sebesar Rp17.000.; Materai sebesar Rp3.000.; Dokumentasi Publikasi sebesar Rp10.000.;  ATK sebesar Rp25.000,; Narasumber Rp100.000.; Pendamping teknis sebesar Rp15.000.

Dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Heri Yudi Siswoyo bersama dengan terdakwa selaku pelaksana kegiatan menetapkan Bimtek tersebut sebagai bagian dari kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh para penerima Dana BOP PAUD TA 2017 sesuai penyampaian dari PKG Kecamatan untuk merubah RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) yang sebelumnya dan sudah terverifikasi.

Namun kenyataannya tida ada item peningkatan kapasitas pendidik dalam sub kegiatan Penunjang pada kolom II menjadi ada kegiatan peningkatan kapasitas pendidik dalam sub kegiatan Penunjang pada kolom I, dan nilainya dicantumkan sejumlah Rp320.000 sebagaimana hasil pertemuan pada tanggal 16 Desember 2017, dan disampaikan pula bahwa penggunanaan Dana BOP PAUD Tahun 2017 untuk kegiatan Bimtek, bisa dimasukkan dalam LPJ Dana BOP PAUD Tahun 2017, sehingga lembaga penerima Dana BOP PAUD Tahun 2017 memasukkan penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2017 untuk kegiatan Bimtek ke dalam peningkatan kapasitas pendidik dan kuitansi pembayaran Bimtek tersebut dimasukkan
dalam LPJ penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2017.

Majelis Hakim mengatakan, dalam kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017, telah nyata diarahkan untuk menggunakan dana BOP PAUD tahun 2017, sehingga telah nyata penggunaan dana BOP PAUD 2017 menjadi tidak tepat sasaran serta tidak sesuai dengan peruntukkannya, yang dalam pelaksanaan Bimtek juga dilakukan penggelembungan atau mark up biaya, dan hal tersebut tidak lepas dari peran terdakwa bersama dengan Heri Yudi Siswoyo sebagai selaku inisiator PKG Kabupaten sebagai pelaksana kegiatan.

Padahal telah nyata, PKG sendiri merupakan Satuan Pendidikan informal diluar SKPD Dinas Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Jember khususnya ketentuan pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas;  Sekretaris, Bidang Tenaga Kependidikan, Bidang Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan  Sekolah Dasar (T K/ SD), Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMPI SMAI dan SMK), Bidang Pendidikan Nonformal dan informal, Kelompok jabatan fungsional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Majelis Hakim menjelaskan, bahwa penggunaan dana BOP untuk kegiatan Bimtek oleh terdakwa selaku Ketua Panitia Bimtek bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo dalam melaksanakan Bimtek, selain melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2008 sebagaimana terurai di atas juga melanggar Juknis BOP PAUD Tahun 2017 sebagaimana terurai dalam Perrnendikbud Nomor 4 Thun 2017 dalam BAB IV hurud D angka 4 dan 10 menegaskan yaitu DAK Non Fisik BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal tidak boleh digunakan untuk hai-hal (angka 4) membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota Provinsi Pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/Guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, juga tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan sosial, pendampingan terkait program BOP PAUD, Perpajakan, program BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan non formal di luar SKPD pendidikan Kabupaten/Kota, dan kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Disamping itu juga bertentangan dengan tujuan dan sasaran penggunaan dana BOP PAUD Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 khususnya pada BAB l Huruf C. Tujuan Pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, dan meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.

“Sasaran program DAK Non Fisik BOP PAUD adalah Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD - Diknas, yang bertentangan dengan ketentuan berlaku sebagaimana disebut di atas,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama dengan Heri Yudi Siswoyo, dalam pelaksanaan Bimtek yang kepanitiaannya mengakomodir seluruh pengurus PKG Kabupaten, juga bertentangan dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini, yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.   

Berdasarkan ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 pada halaman 5 point 3 huruf c menjelaskan, SK Pembentukan PKG dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sehingga dengan demikian, PKG hanya sampai dengan PKG Kecamatan yang mana SK pembentukan harusnya intern PKG sendiri bukan dari Dinas seperti halnya Surat Keputusan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Gugus (FKPKG) Provinsi Jawa Timur Nomor : 010/ PKG-JATIM/XI/2014 tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani oleh Suryadi selaku Ketua FKPKG Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya secara aktif ditindaklanjuti oleh terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama Heri Yudi Siswoyo.

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas dalam kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo adalah sangat dominan, yang nampak sejak proposal sampai dengan undangan, jadwal kegiatan hingga mengeluarkan kuitansi bukti pembayaran kegiatan, sehingga menyebabkan kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis, Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 menjadi dimasukkan dalam item kegiatan peningkatan kapasitas pendidikan, yang sebenarnya adalah kurang beralasan, karena penyusunan laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tidak bersinggungan dengan peserta didik atau murid, melainkan terkait dengan kualitas laporan penggunaan dana BOP PAUD yang seharusnya pesertanya bukan guru sebagai pendidik, tetapi lebih kepada Bendahara,  petugas yang bertanggung jawab atas administrasi pengelolaan dana bantuan.

Dan setiap tahap pelaksanaan Bimtek, yakni dari proposal sampai dengan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kegiatan oleh terdakwa, dilaporkan kepada Heri Yudi Siswoyo termasuk sisa anggaran dari pelaksaan kegiatan Bimtek yang dilaporkan kepada terdakwa,  dimana dari kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut; Dana terkumpul sebesar Rp364.373.500 (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah),; Dana yang digunakan untuk kegiatan sebesar Rp352.107.000 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus tujuh ribu rupiah). Sehingga masih ada sisa sejumlah Rp72.111.600 (tujuh puluh dua Juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah).

Namun oleh  Heri Yudi Siswoyo dan terdakwa dibuat seolah-olah sisa sebesar Rp12.266.500 (dua belas juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) karena selisihnya sejumlah Rp58.845.100 (Ilma puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus ruprah) bermaksud hendak digunakan oleh terdakwa bersama dengan Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017.

Bahwa dalam kegiatan Bimtek yang diarahkan menggunakan dana BOP PAUD TA 2017 sejumlah Rp248.960.000 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) seharusnya digunakan untuk tujuan, sasaran serta keperuntukannya sebagaimana dalam Juklak dan Juknis penggunaan dana BOP PAUD TA 2017, namun telah digunakan untuk  memperkaya PKG Kabupaten maupun terdakwa bersama dengan Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017

Bahwa terhadap dana BOP yang sumber dari APBN sejumlah Rp248.960.000, digunakan oleh peserta untuk membayar biaya Bimtek sesuai arahan saksi Heri Yudi Siswoyo yang dilaksanakan secara aktif oleh terdakwa, di mana uang tersebut menjadi kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Jember yang tertuang dalam surat Nomor : X.700/79/35.09.410/2018 tanggal 13 September 2018.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas telah terbukti mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan haruslah di hukum, sementara atas pembelaan terdakwa maupun melalui Penasehat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan ditolak seluruhnya,” kata Majelis Hakim.

“Mengadili ; Menyatakan, bahwa terdakwa Sudaryatiningtiyas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Menghukum terdakwa Sudaryatiningtiyas dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp50 juta subsiadair 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis di akhir surat Putusannya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa juga melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucap terdakwa. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top