Terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam |
beritakorupsi.co - Selasa, 12 Maret 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Wiwin Arodawanti dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu M. Mahin., SH., MH dan Dr. Lufsiana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp1 (satu) miliyar subsuder 6 (enam) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp1.951.370.985 subsider 1 (satu) tahun penjara terhadap terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di 32 Puskesmas Kabupaten Gresik pada tahun 2016 - 2017 sebesar Rp.2.451.370.985 berdasarkan hasil audit Tim Audit Khusus Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur.
Surat Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Sari Lantai 2 (dua) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, serta Penasehat Hukum terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam, Adi Sutrisno.
Vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terhadap terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam, sama persis dengan tuntutan Jaksa dari Kejari Gresik dalam persidangan yang berlangsung pada sidang sebelumnya (Rabu, 27 Pebruari 2019).
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam dijerat dengan Pasal 12 huruf f, yang sebelumnya dalam susat dakwaan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jis Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (l) KUHP
Dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam telah melakukan pemotongan terhadap alokasi jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 10% pada 32 Puskesmas Kabupaten Gresik, sejak terdakwa dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan pada April 2016 hingga 2017 dengan cara memerintahkan masing-masing Kepala Puskesmas untuk memotong pembayaran alokasi jasa pelayanan dana Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik dan menyetorkannya.
Namun dalam kasus inipun ada yang menggelitik, yaitu bahwa pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik sudah berlangsung sejak tahun 2014, pada saat dr. Sugeng menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, sedangkan terdakwa menjabat sebagai Sekretaris dan kemudian pada tahun 2016 sebagai Plt (Pelaksana Tugas) setelah dr. Sugeng pensiun.
Menjelang dr. Sugeng pensiun, ada sisa uang dari pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik yang dilakukan dr.Sugeng semasa menjabat Kepada Dinas Kesehatan sebesar Rp454 juta, dan uang itu pun diserahkan dr. Segeng kepada terdakwa.
Hal ini seperti yang terungkap dalam surat dakwaan, surat tuntutan JPU maupun dalam putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim menyatakan, pada tahun anggaran 2016 dan 2017, BPJS Kesehatan Cabang Gresik melakukan pembayaran dana kapitasi kepada 32 Puskesmas se-Kabupaten Gresik melalui transfer ke rekening bendahara JKN masing-masing Puskesmas, yakni pada tahun 2016 sebesar Rp40.952.674.500, sedangkan untuk tahun 2017 sebesar Rp40.855.282.075, dimana sebelum pembayaran tersebut terlebi dahulu dilakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Gresik dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, yaitu pada tahun 2016 dengan nomor PKS: 89/PKSN 11.13/01 l644l.7/03.1/437.52/2016 tanggal 01 Januari 2016 dan pada tahun 2017 Nomor PKS; 10/KTR/Vll-l3/01117445/10.1/437.52/2017 tanggal 5 Januari 2017, embayaran / pengucuran dana kapitasi sejumlah tersebut di atas didasarkan pada database BPJS Kesehatan Cabang Gresik, tentang jumlah peserta JKN pada FKTP Puskesmas di wilayah kerja Kabupaten Gresik periode tahun 2016 dan tahun 2017
Majelis Hakim mengatakan, pada tanggal 31 Maret 2016 dalam rapat di ruang Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan yang memasuki masa pensiun yaitu saksi dr. Soegeng Widodo, terdakwa sendiri selaku Sekretaris Dinas yang akan menggantikan dr. Soegeng Widodo, para Kepala Bidang Dinas Kesehatan diantaranya Mukhibatul Khusnah, dr. Henny Jasaningsih, Diah Rustiari, Kasubag Keuangan, Titik Rositawati dan Rumiyati.
Dalam rapat tersebut, lanjut Majelis Hakim, terjadi penyerahan uang hasil pemotongan sebelumnya sebesar Rp454 dari dr. Soegeng Widodo kepada terdakwa, dan untuk segera diserahkan kepada Eni Wahyuni, S.Km (staf dari Bagian RenGram pada Dinas Kesehatan Kab. Gresik) untuk disimpan dan dicatatkan dalam pembukuan.
Akan tetapi begitu selesai rapat dan penyerahan uang tersebut, terdakwa tidak langsung menyerahkan uang tersebut kepada Eni Wahyuni, melainkan terdakwa segera menuju Bank Jatim Cabang Gresik lalu membuat akun rekening baru atas nama M.Nurul Dholam, dengan nomor rekening 0277019451, kemudian terdakwa memasukkan uang kurang lebih sebesar Rp454 juta ke rekening milik terdakwa.
Anehnya, pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh dr.Sugeng sejak tahun 2014 sepertinya “sah”, dan pemotongan yang dilanjutkan oleh terdakwalah yang dianggap salah melanggar aturan yang berlaku, sehingga terdakwapun diseret ke Pengadilan Tipikor untuk diadili dihadapan Majelis Hakim, dan pidana penjara selama 6 tahun pun diberikan terhadap terdakwa, dan mengembalikan seluruh hasil pemotongan Jaspel yang jumlahnya sebesar Rp.2.451.370.985 berdasarkan hasil audit Tim Audit Khusus Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur harus dikembalikan oleh terdakwa.
Pada hal, duit hasil pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut tidak dinikmati oleh terdakwa sendiri, melainkan dipergunakan untuk kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik diantaranya untuk THR (tunjugan hari raya) tahun 2016 - 2017 sebesar Rp175 juta, Kunjungan pengawasan DPRD ke Puskemas sebar Rp20 juta, Partisipasi Kegiatan Pemkab Gresik tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp200 juta, Tamu Study banding ke Dinas Kesehatan sebesar Rp20 juta, Pengembalian Temuan BPK Terkait Pengadaan Makanan Minuman dinDinas Kesehatan Tahun 2016 sebesar Rp170 juta, Dinkes SAKIP ke Tretes sebesar Rp40 juta, Halal Bihalal tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp20 juta, Hari Kesehatan Nasional (HKN) sebesar Rp50 juta, HUT RI (Mobil Hias ) sebesar Rp10 juta, konsumsi peserta lomba sebanyak 300 orang sebesar Rp10 juta, pembuatan video sebesar Rp5 juta, transportasi dan akomodasi untuk 2 orang ke Lampung untuk menerima hadiah sebesar Rp10 juta, transportasi Kader sebesar Rp16 juta, total kegiatan PHBS Rp41 juta.
Selain itu, menurut terdakwa bahwa dari dana pemotongan Jaspel BPJS dipergunakan untuk kegiatan UKS SMAN Kedamean Gresik terdiri dari transport dan akomodasi ke Jakarta sebanyak 5 orang (@Rp4 juta) sebesar Rp20 juta, Germas untuk pemaparan di Jakarta sebanyak 4 Orang (@Rp4 juta) sebesar Rp16 juta, Kabupaten Sehat di Kemendagri Jakarta untuk menerima hadiah sebesar Rp8 juta, dan total biaya Rp85 juta.
Kemudian untuk Kegiatan LSM, Wartawam dan Security termasuk Iklan ucapan HUT Gresik, HKN dan HUT Jawa Pos sebesarbRp3 juta, kegiatan LSM sebanyak 6 orang sebesar Rp3 juta, Santunan anak Yatim Piatu dan janda sebanyak 20 orang masing-masing (@Rp300 ribu) sebesar Rp6 juta
Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan |
Belum lagi duit itu dibagi-bagikan kepada Pejabat Kabupaten Gresik, diantaranya Bupati Sambari dan ajudannya, Wakil Bupati Qosim dan ajudannya, Sasisten 1, 2 dan 3 Kabupaten Gresik, Kepala DPPKAD dan Kepala Bidang, DPRD Kabupaten Gresik.
Ironisnya, bahwa duit yang dinikmati oleh ratusan orang di Kabupaten Gresik itu harus dipikul oleh terdakwa dan “menjadi senyum manis bagi orang-orang yang turut menikmatinya”.
Dalam putusannya Majelis Hakim menjelaskan, pada tanggal 01 April 2016 di ruang Kepala Dinas, terdakwa menyerahkan buku rekening tersebut berikut KTP milik terdakwa kepada Eni Wahyuni, dan meminta agar Eni Wahyuni supaya mencatatkan setiap kali ada dana setoran dari Puskesmas ke dalam catatan pembukuan serta memasukkan dana dari Puskesmas tersebut ke dalam akun rekening milik terdakwa tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016, terdakwa mengumpulkan beberapa perwakilan Kepala Puskesmas bertempat di ruang Kepala Dinas yang dihadiri dr.Rahayu Nugrahani,; drg.Syaifudin Ghozali,; dr.Ja'iman,; dr.Daniel Sau,; dr.Rini Sulistyoasih,; dr.Setyo Rini, dan drgHafida.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menginstruksikan agar seluruh Kepala puskesmas yang hadir untuk menyetorkan hingga 10 persen dari Jaspel Dana Kapitasi setiap bulan dengan menyampaikan, untuk mempertahankan kebijakan yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas sebelumnya. Selain itu, disampaikan juga bahwa nantinya dana yang terkumpul akan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan Dinas yang tidak terakomodir oleh anggaran DIPA APBD.
Setelah itu, terdakwa memerintahkan kepada para Kepala Puskesmas yang hadir untuk menyampaikan instruksi tentang setoran 10 persen Jaspel tersebut kepada seluruh Kepala Puskesmas yang tidak hadir untuk dilaksanakan, serta mengenai teknis penyetorannya dilakukan dengan cara menyerahkan kepada Eni Wahyuni, S.Km. Atas instruksi dari terdakwa tersebut, seluruh Keapala Puskesmas sebanyak 32 memerintahkan bendahara JKH Puskesmas agar setiap kali pembayaran, dana kapitasi dari BPJS Kesehatan Cabang Gresik masuk ke rekening JKN Puskesmas tiap bulannya, khusus alokasi Jasa Pelayanan setelah dikurangi pajak supaya langsung dilakukan pemotongan secara tunai hingga sebesar 10 persen dengan menyetorkannya kepada terdakw melalui Eni Wahyuni, S.Km dari staf Bagian Rengram.
Atas perintah tersebut, para bendahara JKP masing-masing Puskesmas pun melaksanakannya dimulai dari pembayaran dana kapitasi per bulan Apri 2016, pemotongan sekaligus penyetoran 10 persen jaspel dilakukan secara tunai diserahkan kepada Eni Wahyuni, S.Km untuk dicatatkan, akan tetapi tidak disertai tanda terima, agar pembayaran dana kapitasi pada bulan April 2016 bisa dilakukan di bulan Mei atau bulan-bulan berikutnya dengan cara dirapel.
Selain itu, para bendahara JKN Puskesmas diperintahkan juga agar penyusunan LPJ/SPJ dibuat seolah olah terserap keseluruhan tanpa ada potongan 10 persen jaspel. Begitupun pada bulan-bulan berikutnya yakni Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2016, penyetoran 10 persen Jaspel Dana kapitasi dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti cara sebelumnya.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa dalam kurun waktu antara bulan Maret 2016 - Juni 2017, diketahui terjadi beberapa kali penerimaan dana dari hasil pemotongan Jaspel dana BPJS sebesar 10 persen. Dan dana itu dipergunakan untuk kegiatan Dinas Kesehatan yang tidak tercover (dibiayayi) oleh APBD, serta diberikan juga kepada pada pihak-pihak lain diantaranya, Wakil Bupati Gresik (M. Qosim), Sekertaris Daerah (Djoko S), Asisten I. II dan III Kab Gresik, Kepala BKD Kab Gresik (Nadlin), Kepala DPPKAD (Yethy Suparyatidra), Jajaran staf di DPPKAD, Komisi IV DPRD Kab Gresik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ajudan Bupati dan Wakil Bupati, Sekertaris Pribadi Bupati dan Wakil Bupati dan pihak-pihak lainnya.
Majelis Hakim mengatakan, dari uraian hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam dianggap bersalah dan harusalah di hukum sesuai dengan perbuatannya, dan menolak pemebelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Majelis Hakim menyebutkan, bahwa duit sebesar Rp500 juta yang dititipkan terdakwa melalui rekening Kejaksaan Negeri Gresik haruslah diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp.2.451.370.985.
Dalam pembelaan maupun Duplik terdakwa melalui Penasehat Hukmnya Adi Sutrisno mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah melanjutkan apa yang dilakukan oleh dr. Sugeng, dan meminta agar dr. Sugeng juga di “jadikan sebagai tersangka”.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 humf f Jis Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (l) KUHP.
“Mengadili ; Menghukum terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliyar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.951.370.985 dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harat bedanya akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Wiwin.
Atas putusan Majelis Hakim terbut, terdakwa maupun JPU mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” kata Adi Sutrisno selaku Penasehat Hukum terdakwa.
Seusai persidangan, terkait keterlibatan dr. Sugeng dalam pemotongan dana Jaspel, JPU Kejari Gresik tak mau diwawancarai wartawan, tetapi mengucapkan “kebohongan publik” dengan mengatakan, bahwa Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto sedang dalam perjalanan menuju Pengadilan Tipikor untuk menjawab pertanyaan wartawan.
“Nanti sama Kasi Pidsus, sedang dalam perjalan kesini (Pengadilan Tipikor),” kata Jaksa yang bertubuh besar ini. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :