0
#Dalam Persidangan terungkap, Uang "haram" sebesar Rp880 juta mengalir ke Wartawan dari Eryk Aramando Talla atas perintah Terdakwa Rendra Kresna (Bupati Malang)#

beritakorupsi.co - Kamis, 21 Maret 2019, Tim Jaksa KPK Abdul Basir, Joko Hermawan, N.N. Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi menghadirkan “orang hebat” sebagai saksi dalam sidang perkara kasus Korupsi Suap Rp7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah serta dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock).

“Orang hebat” yang dimaksud adalah Eryk Armando Talla. Sekalipun nama Eryk Armando Talla bukanlah sebagai Pejabat tinggi negara, atau tokoh agama apalagi tokoh masyarakat di Indonesia atau di Kabupaten Malang, namun Eryk Armando Talla tidaklah asing di sebahagian kalangan pejabat di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur, begitu juga di kalangan media maupun wartawan Khususnya di Malang Raya.

Semakin “hebatnya”, Eryk Arando Talla disebut-sebut dekat dengan beberapa pejabat di Kabupaten/Kota di Jawa Timur serta “berperan” mengatur proyek-proyek pemerintahan di sejumlah daerah, termasuk di Pemkot dan Kabupaten Malang.

Sehingga tak heran, pada tanggal 17 Januari 2019, saat Eryk Armando Talla pertamakalinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa/terpidana Ali Murtopo (sudah divonis) selaku pengusaha di Kabupaten Malang sekaligus  sebagai salah satu penyuap Bupati Malang pada tahun 2011-2012, KPK memberikan pengamanan dan pengawalan yang begitu superketat dari beberapa petugas Brimob lengkap dengan sejanta laras panjang, helm dan rompi anti peluru, termasuk berjaga-berjaga dipintu masuk ruang sidang, sementara Eryk Armando Talla sepertinya terlihat menggunakan baju anti peluru dibalik baju batiknya saat duduk sebagai saksi di ruang sidang.
Sebelumnya, pada tanggal 17 April 2018 Eryk Armando Talla bersama Lazuardi Firdaus (wartawan Radar Malang, Jawa Pos Group) juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena  “terlibat” dalam kasus Korupsi Suap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono terkait penganggaran proyek jembatan Kedungkandang thun 2015. Eryk Armando Talla dan Lazuardi Firdaus berperan memperkenalkan sekaligus mengadakan pertemuan bersama seorang pengusaha yang juga anak mantan (Alm) salah satu Jaksa Agung Muda (JAM) dengan Moch. Arif Wicaksono (terpidana). Saat itu, Eryk Armando Talla juga mendapat pengawalan tapi bukan dari petugas Brimob melainkan dari beberapa pria berambut cepak dengan berpakaian batik.

Dan kali ini, Eryk Aramando Talla dihadirkan sebagai saksi di Persidangan dalam perkara Korupsi Suap Bupati Malang Rendra Kresna. Dalam kasus ini, Eryk Armando Talla juga terlibat sebagai penerima uang “suap” dari Ali Murtopo, seperti dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

Namun hanya KPK lah yang tahu, mengapa si Eryk Armando Talla ini tidak disidangkan bersamaan dengan si Rendra Kresna, supaya lebih jelas terungkap dengan terang benderang dihadapan Majelis Hakim, bahwa uang yang diterima Rendra Kresna dari Ali Murtopo dan beberapa pengusaha kontraktor lainnya melalui si Eryk Armando Talla.

Keterlibatan Eryk Armando Talla bukan hanya menerima uang fee proyek dari Ali Murtopo, tetapi Aryk Armando Talla terlibat dalam pengaturan proses lelang melalui LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Malang dengan melibatkan IT Hacker, agar pemenang lelang hanya kontraktor-kontraktor yang sudah ditentukan.

Sementara keterangan Eryk Armando Talla di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim (Kamis, 21 Maret 2019), tak jauh beda dengan keterangan sebelumya pada saat sebagai saksi untuk terpidana Ali Baqir (17 Januari 2019).

Dihadapan Majelis Hakim terungkap, pada tahun 2010, setalah Rendra Kresna dilantik menjadi Bupati Malang, lalu mengadakan pertemuan dengan Eryk Armando Talla bersama Hendry Tanjung selaku Kabag PDE-LPSE Kabupaten Malang untuk membahas mengenai pengembalian uang pinjaman dana kampanye Terdakwa Rendra Kresna yang jumlahnya mencapai Rp131 miliyar.
Uang itu berasal dari beberapa pengusaha kontrktor yang juga sebagai tim sukses Rendra Kresna dengan cara pengembalian dari proyek APBD Kabupaten Malang yang akan diberikan sekaligus mendapatkan fee atau keuntungan. Ibarat Peribahasa, “Menyelam sambil minum Air, membayar pinjaman sekaligus mendapat tambahan pundi-pundi”.

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Rendra Kresna memerintahkan Hendry Tanjung dan Eryk Armando Talla untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses Terdakwa, diantaranya Ali Murtopo dengan kompensasi memberikan sejumlah fee kepada Terdakwa.

Kemudian Eryk Armando Talla dan Hendry Tanjung beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas teknis pengaturan lelang di LPSE. Dari pertemuan-pertemuan tersebut disepakati, bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Tri Dharmawan selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang untuk Ali Murtopo, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana

Pada bulan November 2010, di ruang kerja Bupati Malang, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Ali Murtopo, Eryk Armando Talla, Suwandi selaku kepala dinas pendidikan, Hendry Tanjung, Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sujono selaku kepala dinas Peternakan, Willem Petrus Salamena selaku kepala Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Aset Daerah, dan beberapa kepala SKPD lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati, akan dilakukan pengaturan lelang e-procurement agar pemenangnya adalah tim sukses Terdakwa, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada Terdakwa yang besarnya telah ditentukan yakni untuk proyek-proyek di dinas pengairan sebesar 17.5 % 20%, untuk proyek di dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% - 17,5% dan untuk proyek di dinas pendidikan sebesar 17,5% - 20%. Dalam pertemuan itu Ali Murtopo ditunjuk sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan mutu pada Dinas pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kemudian pada bulan Desember 2010, di kantor dinas pendidikan Kabupaten Malang, Ali Murtopo melakukan pertemuan dengan Eryk Armando Talla dan Suwandi beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati, Ali Murtopo akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen yakni Bagus Trisakti selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media, dan Mansyur Tualeka selaku perantara produsen buku PT Tiga Serangkai.
Sedangkan Eryk Armando Talla akan berkoordinasi dengan Henry Tanjung guna pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Terdakwa.

Keterangan Eryk Armando Talla ini tak jauh beda dengan surat dakwaan JPU KPK yang menyebutkan, bahwa Eryk Armando Talla akan berkoordinasi dengan Hendry Tanjung selaku Kabag PDE-LPSE Kabupaten Malang guna pembentukan ULP, serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik, agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Rendra Kresna.

“Ada pertemuan, ada semacam notulen yang disepakati fee 5 persen, semula hanya di Dinas Pendidikan namun berlaku untuk semua. Pelaksanaan lelang melalui LPSE, ada adminya. Saya hanya menyediakan gudang sebagai tempat. Ini ada Adminya yang mengawasi lalulintas masuk  ke server, dan untuk mengawasi orang-orang yang akan masuk dalam group,” kata Eryk Armando Talla.

Eryk Armando Talla juga mengakui, bahwa beberapa perusahaan yang dipergunakan Ali Murtopo dalam mengukiti lelang pengadaan Buku dan alat peraga adalah CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa.

Sementara dari keterangan Ali Murtopo pada sidang sebelumnya mengatakan, bahwa CV yang diperuganakannya adalah CV Sawunggaling dan Karya Mandiri. Sedangkan CV lainnya dipergunakan oleh Eryk Aramando Talla sendiri.

Dari keterangan Eryk Armando Talla dalam kasus ini bisa dijadikan sebagai “teropong atau cermin” oleh KPK maupun aparat penegak hukum (APH) untuk “mengintip” proyek-proyek di berbagi Kabupaten/Kota lainnya dalam pelaksanaan proses lelang, yang bisa jadi terjadi untuk memenangkan pihak-pihak tertentutu yang sudah ditentukan. Apalagi dengan proyek pekerjaan yang belum lama dikerjakan namun sudah mengalami kerusakan.

Dalam persidangan ini terungkap pula, karena Ali Murtopo telah ditentukan sebagai pelaksana proyek pengadaan buku dan alat peraga, Ali Murtopo pun melakukan pemesanan buku dan alat peraga dari Bagus Trisakti, meskipun belum dilakukan pelelangan, dengan perincian ; Study kit untuk IPA, IPBA, IPS dan Bahasa untuk Pendidikan tingkat SD,; Dan alat permainan matematika, lPS, Bentang Alam dan alat pembelajaran elektronik untuk SD dan SMP serta serta Peralatan elektronik dan permainan matematika untuk SD.

Dalam menentukan spesifikasi teknis atas barang-barang tersebut, Ali Murtopo,  Henry Tanjung dan Khusnul Farid menyesuaikan spesifikasi teknis dengan barang-barang yang telah dipesan oleh Ali Murtopo sebelumnya. Demikian juga dalam penyusunan HPS diperhitungkan komponen fee untuk diberikan kepada Terdakwa.

Pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2010 dan 2011. Setelah pengumuman tersebut, Ali Murtopo mengikuti pelelangan sebanyak 4 (empat) paket pekerjaan dengan menggunakan 6 (enam) perusahaan yakni CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa. Guna memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana  melakukan peretasan (hacking) terhadap sistem teknologi infomasi ULP, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat dimenangkan sesuai dengan arahan Terdakwa.
Eryk Armando Talla saat menjadi saksi untuk terdakwa Ali Murtopo (17 Januari 2019)
Pada tanggal 20 Desember 2011, panitia lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Ali Murtopo sebagai pemenang lelang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara PPK Dinas Pendidikan dengan Direktur perusahaan-perusahaan tersebut, diantaranya untuk ;

1. Pengadaan 3 (tiga) Paket buku pengayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp8.930.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling.

2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.050.000.000 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri

3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.952.776.000 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Kartika Fajar Utama

4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp12.232.346.500 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Adhikersa.

Kemuidan, pada tanggal 27 dan 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah Kabupaten Malang yakni ;

1. CV Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp8.808.227.250 (delapan milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur Nomor rekening 0011192815

2. CV Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp12.065.541;775 (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim Nomor rekening 0011190898.

3. CV Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp6.312.954.400.00 (enam milyar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719

4. CV Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp7.121.349.300,00 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Dan uang pembayaran tersebut diberikan kepada Ali Murtopo seluruhnya berjumlah Rp29.156.345.000 (dua puluh sembilan milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)  dengan perincian ;

1. Dari Moh. Zaini Ilyas selaku Direktur CV Sawunggaling sejumlah Rp8.450.000.000 (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening BCA milik Ali Murtopo nomor 3170461010

2. Dari Adik Dwi Putranto sejumlah Rp11.885.000.000 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) melalui Sudarso yang bersumber dari rekening CV Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898

3. Dari Hari Mulyanto sejumlah Rp4.552.300.000 (empat milyar lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287 Nomor BA 118293 dan transfer dari rekening CV Karya Mandiri nomor 0041048719.

4. Dari Choiriya selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama Sejumlah Rp4.269.045.000 (empat milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah).

Uang suap yang diterima terdakwa Rendra Kresna dari Ali Murtopo pada tahun 2012 sebesar Rp3.026.000.000 (tiga milyar dua puluh enam juta rupiah) sebagai realisasi fee sebesar 7,5% sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Uang itu ada yang diberikan secara langsung oleh Ali Murtopo ke terdakwa Rendra Kresna, dan ada pula melalui Eryk Armando Talla.

Menurut Ali Murtopo, pada tanggal 5 Januari 2012, uang totalnya sebesar Rp880 juta yang dibereikannya beberapa kali ke Eryk Armando Talla untuk keperluan Wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kabupaten Malang atas perintah Bupati untuk mengamankan praktek pengaturan lelang yang dilakukan oleh terdakwa Rendra Kresna.

a. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa melalui Eryk Armando Talla menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Eryk Armando Talla agar menggunakan uang tersebut guna diberikan kepada beberapa wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan praktek pengaturan lelang yang dilakukan oleh Terdakwa.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2012, terdakwa Rendra kresna meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dan atas perintah terdakwa Rendra Kresna, uang itu kemudian diberikan Ali Murtopo ke terdakwa Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla di gudang Jalan Raya Karangploso.

Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Ali Murtopo untuk menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Eryk Armando Talla. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, uang tersebut diserahkan Ali Murtopo kepada Eryk Armando Talla di gudang Jalan Raya Karangploso.
Lalu pada tanggal 16 Januari 2012, terdakwa kembali meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dan atas perintah terdakwa, Ali Murtopo menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta ke Budiono.

an memerintahkan agar uang tersebut diberikan melalui Budiono. Atas permintaan Terdakwa. selanjutnya Ali Murtopo menyerahkan uang sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa melalui Budiono.

Selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2012. Terdakwa melalui Budiono juga menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluhjuta rupiah) di rumah Terdakwa di Pringgitan, Malang.

Serta antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, terdakwa juga beberapa kali menerima uang dari Ali Murtopo melalui Eryk Armando Talla secara bertahap yang jumlahnya Rp546.000.000 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).

Seperti yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa penerimaan uang suap oleh terdakwa Rendra Kresna pada Januari 2012 sebesar Rp881.300.000, yaitu ;

Pada tanggal 2 Januari 2012 sebesar Rp631.300.000 (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118279,; Pada tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118290,; Pada tanggal 26 Januari 2012 sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118291.

“Uang tersebut merupakan bagian realisasi fee untuk terdakwa dari proyek yang dikerjakan oleh Ali Murtopo dengan menggunakan CV Karya Mandiri,” ucap JPU KPK dalam surat dakwaannya saat itu (25 Pebruari 2019).

JPU KPK juga menyebutkan, selain itu, penerimaan uang oleh terdakwa yang berkaitan dengan proyek peningkatan mutu pada Dinas Pendidikan tahun 2013 sebesar Rp2.745.000.000

Pada sekira bulan Oktober 2012 di hotel Santika Malang, atas persetujuan Terdakwa, Eryk Armando Talla yang merupakan orang yang mempunyai hubungan kedekatan dengan Terdakwa melakukan pertemuan dengan Henry Tanjung dan Ubaidillah selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Malang.

Dalam pertemuan tersebut, Eryk Armando Talla menawarkan beberapa proyek peningkatan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari Dana alokasi Khusus tahun 2013, yang kemudian disepakati bahwa proyek tersebut akan diberikan kepada Ubaidillah  dengan kompensasi fee untuk Terdakwa sebesar 22,5% dari nilai kontrak.

Selain itu disepakati pula bahwa penyusunan HPS, RKS, Spesmkasi Teknis dan dokumen lelang lainnya yang sebenarnya merupakan kewajiban panitia lelang dan PPK, akan disusun oleh Ubaidillah.

Bahwa setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan secara melawan hukum tersebut di atas, Ubaidillah memenangkan 5 (lima) paket pekerjaan proyek pengingkatan mutu pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2013 sebagai berikut ; Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK dengan nilai kontrak Rp3.474.000.000 ( tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas,; Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK Negeri dengan nilai kontrak sebesar Rp679.000.000 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) menggunakan CV. Bangkit Jaya Lestari,;

Kemudiam pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (swasta) dengan nilai kontrak sejumlah Rp2.500.057.000 (dua milyar lima ratus juta lima puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas,; Pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (Negeri) dengan ni|ai kontrak sejumlah Rp1.955.797.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Sandan Utama;

Dan Pengadaan Peralatan Pendidikan Matematika SD, Peralatan Pendidikan IPA SD, Peralatan IPS SD, Peralatan Pendidikan Bahasa SD, Peralatan Penjas Orkes SD, Peralatan Pendidikan Seni Budaya dengan nilai kontrak sejumlah Rp4.052.795.000 (empat milyar lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Bima Media Mandiri.

Setelah Terdakwa dan Eryk Armando Talla memberikan beberapa proyek tersebut kepada Ubaidillah, Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 144-00-139-30-190 atas nama Eryk Armando Talla menerima fee dari Ubaidillah seluruhnya berjumlah Rp2.745.000.000 (dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara bertahap yakni :

Tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),; Tanggal 28 Desember sejumlah Rp100.000.000 (seratusjuta rupiah),; Tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah),; Pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah), dan Tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)


Pada tahun 2014, terdakwa juga menerima uang suap dari Ubaidillah sebesar Rp850.000.000. Penerimaan itu sebagai realisasi fee  yang diberikan Ubaidillah secara bertahap, yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya pembangunan atau renovasi rumah milik anak Terdakwa yakni Kresna Tilotriama Phrosakh di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood dengan perincian ; 

Pada tanggal 20 Januari 2014, sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari  Ubaidillah melalui A. Kholik menggunakan Bank Mandiri nomor rekening 1440013930190 atas nama Eryk Armando Talla

Pada tanggal 28 Januari 2014, sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) melalui Bank Mandiri nomor rekening 1440013930190 atas nama Eryk Armando Talla yang sumbernya dari rekening Bank Mandiri Cabang Waru nomor 1410007317811 atas nama  Kurniwati yang merupakan istri Ubaidillah

Pada tanggal 28 Januari 2014, sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Eryk Armando Talla di BCA Cabang Kawi nomor 3850410177 yang bersumber dari rekening BCA Cabang Pepelegi atas nama Kurniwati.

JPU KPK menyebutkan, bahwa Terdakwa dan Eryk Armando Talla mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga, bahwa uang yang diterimanya seluruhnya berjumlah Rp7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut karena Terdakwa telah memberikan atau setidak-tidaknya menyetujui memberikan beberapa proyek kepada Ali Murtopo dan Ubaidillah melalui intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa tahun 2011 dan 2013 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Bahwa perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa Rendra Kresna sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

“Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO; Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap PU KPK di akhir surat dakwaannya. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top