beritakorupsi.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketua Dede Suryaman dan 2 (dua) Hakim Anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti (PP) “wajib” menggunakan masker selama menyidangkan perkara kasus Korupsi penerima biaya maupun pajak hak kelola lahan kebun Ketajek milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember selaku peruhanaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Jember oleh Koperasi Tani Ketajek Makmur sejak tahun 2015 hingga 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.550.360.700 (delapan belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Tidak hanya Majelis Hakim, melainkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Radi, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, M. Nuril selaku Penasehat Hukum terdakwa, saksi-saksi yang dihadirkan maupun pengunjung sidang, termasuk Kedua terdakwa, yaitu H. M. Moslih Tomo (Bendahara Koperasi) terutama terdakwa Choiril Suparjo alias Suparjo selaku Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur yang menderita penyait parus-paru atau “TBC”, diharuskan menggunakan masker.
Dalam persidangan kali ini (Kamis, 28 Maret 2019, JPU menghadirkan 8 (delapan) orang saksi, dan 7 diantaranya adalah selaku pembeli dan penyewa lahan kebun Ketajek milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, antara lain Seleh Laksono, Eko Wahyudi, Jumali Biantoro, Umar Faruq, Anwar, Homsin, Sugeng Julianto, serta 1 orang saksi adalah pengawas internal Koperasi Tani Ketajek Makmur yaitu Udi suseno.
Kasus yang menyeret terdakwa Suparjo dan terdakwa Moslih Tomo adalah, karena duit yang tarik dari oleh terdakwa dari 668 orang ahli waris pengelola tanah lahan kebun Kejatejk tidak disetorkan kepada PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Kahyangan Jember selaku Perusahaan BUMD Kabupatena Jember sebagai bagi hasil dari pengelolaan lahan tersebut sesuai dengan perjanjian antara pihak koperasi dengan PDP Kahyangan Jember maupun SK Bupati Jember.
penyerahan asset milik PDP Khayangan Jember selanjutnya agar pengelolaan tanaman yang tumbuh di atas tanah kebun ketajek yang masih berstatus sebagai aset dari PDP Kahyangan Jember dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Jember melalui PDP Kahyangan Jember selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Jember Daerah serta memberikan pemasukan kepada Koperasi Tani Ketajek Makmur selaku penerima hak kelola atas lahan kebun ketajek serta anggotanya yang terdiri atas 668 orang ahli waris pengelola tanah kejatejk sebagaimana tersebut dalam surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/ 161/ 012/ 2013 tanggal 20 Februari 2013 yang diperkuat dengan Putusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor 1/ HGR AGRARIAI XII HMI llI tanggal 17 Desember 1964, dan mengingat HGU PDP Kahyangan Jember atas lahan kebun Ketajek sampai dengan tahun 2024 maka selanjutnya dibuat kesepakatan (MOU) dalam pengelolaan tanaman komoditi dan non komoditi yang menjadi asset dari PDP Kahyangan Jember antara pihak Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan Direktur Umum dan Keuangan PDP Kahyangan Jember sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Akta Notaris Nomor 08 tanggal 02 Juni 2014, yang ditandatangani oleh lr. SUJATMIKO selaku Dirut PDP Kahyangan Jember sebagai Pihak Pertama, dan Chairil Suparjo selaku Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur sebagai Pihak Kedua
Kerja sama antara PDP Kahyangan Jember dengan Koperasi Ketajek Makmur sesuai MoU tanggal 24 Juli 2014, yaitu kerja sama bagi hasil panen komoditi kopi dan cengkeh yang disepakati sharing profit sebesar 70% bagi PDP, dan 30% bagi koperasi untuk tahun 2014, karena PDP membiayai mulai awal pemeliharaan sampai dengan panen. Kemudian untuk tahun 2015 sampai seterusnya, disepakati sharing profit 30% bagi PDP dan 70% untuk pihak Koperasi, sedangkan untuk tanaman non komoditi sharing profit sebesar 70% bagi PDP dan 30% bagi koperasi.
Terdakwa maupun pihak Koperasi Tani Ketajek Makmur, sejak menerima hak pengelolaan kebun ketajek, yakni sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang tidak pernah menyerahkan bagi hasil kepada Pihak PDP Kahyangan Jember yang merupakan bagian dari PAD Pemkab Jember, yang sehanrsnya hal tersebut disikapi oleh Ir. SUJATMIKO selaku Mantan Dirut PDP Kahyangan Jember 2011 - 2015 dengan melakukan peringatan/ teguran serta penagihan, namun justru disikapi oleh saksi Ir. SUJATMIKO dengan mengeluarkan surat nomor : 01/ 611.2/1344/710/2014 Tanggal 25 Juni 2014 tentang pembetalan MoU Kebun Ketajik yang ditindaklanjuti dengan surat Nomor : 01/ 611.2/1438/710/2014 Tanggal 08 Juli 2014 perihal pembatalan MoU Ketajek yang selanjutnya surat tersebut dipakai sebagai dasar oleh terdakwa maupun pihak Koperasi Tani Ketajek Makmur untuk tidak melaksanakan kewajibannya memberikan kontribus kepada PAD Pemkab Jember melalui penyerahan bagi hasil pengelolaan komoditi tanaman di kebun ketajek hingga saat ini sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.
Kedua terdakwa bersama Tim Penasehat Hukumnya |
Sementara keterangan saksi Udi suseno selaku pengawas internal Koperasi Tani Ketajek Makmur mengakui, kalau penerimaan duit dari pembeli maupun penyewa lahan, tidak pernah ada bukti penerimaan dan tidak ada pembukuan.
“Tidak disetorkan dan tidak ada pembukuan,” kata saksi
Atas jawaban saksi, Ketua Majelis Hakim pun berang terhadap saksi karena tidak terus terang atas tanaman komoditi dan non komoditi yang ada dilahan kebun Ketajek selaku milik PDP Kahyangan yang dikelola oleh Koperasi.
“Selaku pengawas, apa tugas saudara. Pernahkah saudara menyampaikannya itu ke pimipinan?,” tanya Ketua Majelis Hakim.
Lalu dijawab oleh saksi “sudah, katanya MoU sudah dibatalkan,” jawab saksi
“Mengenai apa yang dibatalkan, apakah sebahagian atau seluruhnya. Itu kan milik PDP,” kata Majelis Hakim kemudian.
Tanah kebun Ketajek seluas 477,8 ha yang terletak di Desa Pakis dan Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember berdasarkan SK Kepala BPN No. 2/HGUIBPN/2000 tanggal 21 Jaunari 2000 dikuasai oleh PDP Kabupaten Jember, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Selanjutnya berdasarkan SK. DPRD Kab. Jember Nomor 14 Tahun 2013 tentang persetujuan Divestasi dan Penyerahan Tanah Ketajek (hibah) kepada warga melalui Koperasi Ketajek Makmur dan Surat Bupati Jember Nomor 590/130/1.11/2014 perihal penarikan kembali asset Pemkab Jember Kebun Ketajek Tanah Ketajek adalah mempakan aset Pemerintah Kabupaten Jember yang dipisahkan dan pengelolaannya dilaksanakan oleh PDP Kahyangan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bahwa atas dasar Surat Bupati Jember kepada Ketua DPRD Jember Nomor : 590/691/1.11I2013 tanggal 12 November 2013 tentang permohonan persetujuan pelakanaan Divestasi dan Penyerahan tanah Ketajek (Hibah) kepada warga Ketajek melalui Koperasi Ketajek Makmur. Dan Surat DPRD Jember Nomor : 14 tahun 2013 tentang persetujuan Divestasi dan Penyerahan Tanah Ketajek (hibah) kepada warga Ketajek memlaui Koperasi Ketajek Makmur Ketua Koperasi mengirim surat nomor 01/Kop-1IKM/lV/2014 tanggal 23 April 2014 Pen'hal Permohonan percepatan penyerahan Tanah warga Ketajek atau ahli wan'snya melalui Koperasi Ketajek Makmur, atas permohonan Surat Tersebut pihak PDP Kahyangan Jember membalas dengan surat Nomor : 01/611.21920/7 10/2014 tanggal 29 April 2014.
Bahwa Koperasi Tani Ketajek Makmur berdiri sejak tanggal 30 November 2011 berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Ketajek Makmur Nomor : 518l1008.BH/XVI.7I410/2011 dan beranggotakan sejumlah nama yang tertuang dalam SK bupati nomor 188.45/161/012/2013 tentang hasil verifikasi pemilik hak tanah ketajek yang berjumlah 668 nama. Bahwa berdasarkan Berita Acara Perubahan Pengurus Koperasi Tani Ketajek Makmur pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2014 mengalami perubahan dengan susunan sebagai berikut : Ketua Koperasi : Suparnno,; Wakil Ketua, Sirod,; Sekrestaris, Fahrul Rasid,; Bendahara, Aritin/Yuyun.
Serah terima Kebun Ketajek oleh Bupati Jember kepada Koperasi Tani Ketajek Makmur dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset Daerah Nomor : 028/2327/318l2014 tanggal 21 Juli 2014 dengan total nilai asset Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember yang diserahkan sebesar Rp6.868.096.654,62 (enam milyar delapan ratus enam puluh delapan juta Sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah enam puluh dua sen), selanjutnya seluruh asset Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, pengelolaan kebun ketajek menjadi tangung jawab Koperasi Tani Ketajek Makmur.
Bahwa setelah penyerahan asset milik PDP Khayangan Jember selanjutnya agar pengelolaan tanaman yang tumbuh di atas tanah kebun ketajek yang masih berstatus sebagai aset dari PDP Kahyangan Jember dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Jember melalui PDP Kahyangan Jember selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Jember Daerah serta memberikan pemasukan kepada Koperasi Tani Ketajek Makmur selaku penerima hak kelola atas lahan kebun ketajek serta anggotanya yang terdiri atas 668 orang ahli waris pengelola tanah kejatejk sebagaimana tersebut dalam surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/ 161/ 012/ 2013 tanggal 20 Februari 2013 yang diperkuat dengan Putusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur Nomor 1/ HGR AGRARIAI XII HMI llI tanggal 17 Desember 1964, dan mengingat HGU PDP Kahyangan Jember atas lahan kebun Ketajek sampai dengan tahun 2024 maka selanjutnya dibuat kesepakatan (MOU) dalam pengelolaan tanaman komoditi dan non komoditi yang menjadi asset dari PDP Kahyangan Jember antara pihak Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan Direktur Umum dan Keuangan PDP Kahyangan Jember sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Akta Notaris Nomor 08 tanggal 02 Juni 2014, yang ditandatangani oleh lr. SUJATMIKO selaku Dirut PDP Kahyangan Jember sebagai Pihak Pertama, dan Chairil Suparjo selaku Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur sebagai Pihak Kedua.
Saksi searah jarum jamSeleh Laksono, Eko Wahyudi, Jumali Biantoro, Umar Faruq, Anwar, Homsin, Sugeng Julianto, Udi suseno. |
Bahwa terdakwa maupun pihak Koperasi Tani Ketajek Makmur, sejak menerima hak pengelolaan kebun ketajek, yakni sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang tidak pernah menyerahkan bagi hasil kepada Pihak PDP Kahyangan Jember yang merupakan bagian dari PAD Pemkab Jember, yang sehanrsnya hal tersebut disikapi oleh Ir. SUJATMIKO selaku Mantan Dirut PDP Kahyangan Jember 2011 - 2015 dengan melakukan peringatan/ teguran serta penagihan, namun justru disikapi oleh saksi Ir. SUJATMIKO dengan mengeluarkan surat nomor : 01/ 611.2/1344/710/2014 Tanggal 25 Juni 2014 tentang pembetalan MoU Kebun Ketajik yang ditindaklanjuti dengan surat Nomor : 01/ 611.2/1438/710/2014 Tanggal 08 Juli 2014 perihal pembatalan MoU Ketajek yang selanjutnya surat tersebut dipakai sebagai dasar oleh terdakwa maupun pihak Koperasi Tani Ketajek Makmur untuk tidak melaksanakan kewajibannya memberikan kontribus kepada PAD Pemkab Jember melalui penyerahan bagi hasil pengelolaan komoditi tanaman di kebun ketajek hingga saat ini sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.
Bahwa hasil yang belum diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember melalui PDP Kahyangan Jember dari Koperasi tani Ketajek Makmur sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ; 1. Bagi bagi hasil untuk tanaman komoditi sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp1.629.262.800,; 2. Sedangkan bagi hasil untuk tanaman non komoditi sebanyak 9376 pohon dengan volume 11.303.748 M3 dengan nilai sebesar Rp24.172.297.000 (sebagai kerugian).
Karena sesuai dengan kesepakatan antara PDP Kahyangan dengan Koperasi Tani Ketajek Makmur untuk tanaman non komoditi sharing profit sebesar 70% untuk pendapatan, dan 30% bagi koperasi, maka yang menjadi hak PDP Kahyangan Jember terkait pengelolaan tanaman non komoditi adalah sebesar 70 % dari Rp24.172.297.000 (dua puluh empat milyar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yakni sejumlah Rp16.921.097.900 (enam belas milyar Sembilan ratus dua puluh satu juta Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus mpiah).
Sehingga total yang menjadi hak PDP Kahyangan dalam pengelolaan tanaman komoditi dan non komoditi di lahan kebun ketajek adalah seiumlah Rp18.550.360.700 (delapan belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa selain mendapatkan hasil dari pengelolaan tanaman komoditi dan non komoditi sebagaimana teruraiu di atas, terdakwa maupun Pihak Koperasi tani Ketajek Makmur bersama dengan H. M. Moslih Tomo juga melakukan pungutan secara sepihak kepada warga penerima hak atas pengelolaan lahan ketajek dengan dalih retribusi atas hak garap dan pembayaran pajak tanpa adanya bukti tanda terima, selain itu terdakwa maupun Pihak Koperasi tani Ketaiek Makmur telah menyerahkelolakan lahan kebun ketajek kepada pihak ketiga dengan permintaan sejumlah uang, serta pemberian hak kepada pihak ketiga untuk memungut hasil atas tanaman komoditi maupun non komoditi di atas lahan kebun ketajek serta hak untuk menanami lahan kebun ketajek dengan luas dan jangka waktu kelola sesuai dengan yang telah diperjanjikan oleh terdakwa maupun Pihak Koperasi tani Ketajek Makmur dengan pihak ketiga dengan dasar perjanjian akta Notaris, yaitu ;
a. Akte Notaris Nomor 70 tanggal O7 Aptil 2017 oleh Notaris Achmad Saleh Perihal Perjanjian pengelolaan Lahan Kebun ketajek antara Choril Suparjo selaku pihak pertama selaku Ketua Koperasi Tani Ketajek makmur dengan Wajihuddin selaku pihak kedua, untuk pengelolaan lahan kebun ketajek dengan hak untuk menanam pohon sengon sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) pohon per hektar, dengan hak tanam seluas 10 (sepuluh) hektar selama 6 (enam) tahun sejak tanggal 05 April 2017 sampai dengan 05 April 2023 dengan persentase bagi hasil sebesar 40 % (empat puluh persen) untuk pihak pertama dan 60 % (enam puluh persen) untuk pihak kedua.
b. Akta Notaris Nomor 181 tanggal 15 Mei 2017 oleh Notaris Achmad Saleh Perihal Perjanjian pengelolaan Lahan Kebun ketaiek antara Choril Suparjo selaku pihak pertama dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Tani Ketajek makmur dengan Sugeng Yulianto selaku pihak kedua yakni pengelolaan lahan kebun ketajek dengan hak untuk menanam pohon sengon sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) pohon per hektar, dengan hak tanam seluas 10 (sepuluh) hektar selama 6 (enam) tahun sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan 12 Mei 2023 dengan persentase bagi hasil sebesar 40 % (empat puluh persen) untuk pihak pertama dan 60 % (enam puluh persen) untuk pihak kedua
c. Akta Notaris Nomor 338 tanggal 23 Maret 2017 oleh Notaris Achmad Saleh Perihal Perjanjian pengelolaan Lahan Kebun ketaiek antara Choril Suparjo selaku pihak pertama dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Tani Ketaiek makmur dengan HAJI SAMAJI selaku pihak kedua yakni pengelolaan tahan kebun ketaiek dengan hak untuk menanam pohon sengon sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) pohon per hektar, dengan hak tanam seluas 25 (dua puluh lima) hektar selama 6 (enam) tahun sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan 23 Maret 2023 dengan persentase bagi hasil sebesar 40 % (empat puluh persen) untuk PIHAK PERTAMA dan 60 % (enam puluh persen) untuk P|HAK KEDUA.
d. Akta Notaris Nomor 373 tanggal 24 Maret 2017 oleh Notaris ACHMAD SALEH Perihal Perjanjian pengelolaan Lahan Kebun ketajek antara CHORIL SUPARJO selaku P|HAK PERTAMA dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Tani Ketajek makmur dengan HANAFI selaku PIHAK KEDUA yakni pengelolaan lahan kebun ketaiek dengan hak untuk menanam pohon sengon sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) pohon per hektar, dengan hak tanam seluas 30 (tiga puluh) hektar selama 6 (enam) tahun sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan 23 Maret 2023 dengan persentase bagi hasil sebesar 40 % (empat puluh persen) untuk PIHAK PERTAMA dan 60 % (enam puluh persen) untuk P|HAK KEDUA;
e. Akta Notaris N0mor 452 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris ACHMAD SALEH Perihal Perjanjian pengelolaan Lahan Kebun ketajek antara CHORIL SUPARJO selaku P|HAK PERTAMA dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Tani Ketajek makmur dengan MOHAMMAD HOMSIN FAQIH selaku PIHAK KEDUA yakni pengelolaan lahan kebun Bendo 3 dan Kebun Jemkan. Desa Suci dengan hak untuk menanam pohon sengon sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan 20 Oktober 2023 dengan persentase bagi hasil sebesar 40 % (empat puluh persen) untuk PIHAK PERTAMA dan 60 % (enam puluh persen) untuk P|HAK KEDUA;
f. Akta Notaris Nomor 464 tanggal 30 Oktober 2017 oleh Notaris ACHMAD SALEH Perihal Perjanjian pengelolaan Lahan Kebun ketajek antara CHORIL SUPARJO selaku PIHAK PERTAMA dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Tani Ketajek makmur dengan SAMAJI dan SOLEH LAKSONO masing-masing selaku pihak kedua, yakni pengelolaan lahan kebun Besaran, Desa Pakis, dengan hak untuk menanam pohon sengon sejak tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan 30 Oktober 2023 dengan syarat, pihak kedua memberikan uang sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada pihak pertama
g. Surat Perjanjian di Notaris Achmad Sholeh, SH. Yang beralamat Jl. Hos Cokroaminoto No. 47 Jember untuk mengelola lahan kosong milik Koperasi Tani Ketajek Makmur untuk ditanami pohon sengon seluas 20 ha yang terletak di Kebon Bendo 3 dan Kebun Jerukan Desa Suci Kabupaten Jember Jawa Timur dengan masa garap selama 6 tahun terhitung sejak tanggal 23 Maret 2017 sd. 23 Maret tahun 2023 dengan pembagian pihak pertama 40 % dan pihak kedua 60 %. Dengan jumlah tanaman kurang lebih 1000 pohon I ha, yakni kerja sama antara CHORIL SUPARJO selaku PIHAK PERTAMA dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Tani Ketajek makmur dengan JUMADIK BIANTORO
h. Akte notaris atas nama Achmad Shaleh, SH Nomor : 49 tanggal 04 April 2017, sebanyak 10 hektar untuk ditanami kayu sengon dengan prosentase bagi hasil sebesar 40% untuk Koperasi Tani Ketajek Makmur dan 60% untuk EDY SUSYANTO selaku penggarap atas dasar perjanjian kerja sama antara CHORIL SUPARJO selaku PIHAK PERTAMA dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Tani Ketajek makmur dengan EDY SUSYANTO. Selain itu, juga memberikan hak garap/kelola atas lahan kebun ketajek yang lebih luas kepada H. M. MOSLIH TOMO yang berbeda dengan luas hak kelola pada ahli waris pemegang hak kelola atas lahan kebun ketajek yang lain. ,
Bahwa perjanjian pengelolaan sebagaimana dimaksud di atas, bertentangan dengan tujuan hibah yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Darah) antara Pemerintah Kabupaten Jember yang diwakili oleh MZA. DJALAL selaku Bupati Jember sebagai pihak kesau dengan Koperasi Ketajek Makmur yang diwakili oleh CHOIRIL SUPARJO selaku Ketua Koperasi Tani Nomor 74 tahun 2014 (Nomor 05/BR/KTKM VI/2014} tanggal 24 Juni 2014, serta merupakan bentuk perubahan tujuan hibah yang juga tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) NPHD antara Pemerintah Kabupaten Jember yang diwakili oleh MZA DJALAL selaku Bupati Jember sebagai PIHAK KESATU dengan KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR yang diwakili oleh CHOIRIL SUPARJO selaku Ketua KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR sebagai PIHAK KEDUA Nomor 74 tahun 2014 (Nomor 05/BR/KTKM VI/2014} tanggal 24 Juni 2014 yang juga dilakukan tanpa seijin pihak PDP Kahyangan, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Pihak kedua tidak boleh memindahtangankan ataupun melakukan penambahan pada perjanjian kecuali seijin Pihak Kesatu dalam Akta Notaris perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember selaku pihak pertama yang diwakili oleh Sujatmiko selaku Direktur Utama, dan Koperasi Tani Ketajek Makmur Panti Jember selaku pihak kedua yang diwakili oleh Suparjo alias Choril Suparjo selaku Ketua Koperasi tentang pengelolaan kebun ketajek nomor 8 tahun 2014 tanggal 2 Juni 3014
Bahwa dalam pengelolaan tanaman komoditi dan komoditi maupun pungutan secara sepihak kepada warga penerima hak atas pengelolaan lahan ketajek dengan dalih retribusi atas hak garap dan pembayaran pajak tanpa adanya bukti tanda terima dilakukan secara aktif oleh saksi H. M. MOSLIH TOMO selaku orang kepercayaan terdakwa yang sejak Pebruari 2018 diangkat menjadi bendahara Koperasi Tani Ketajek makmur, disamping menerima uang hasil pengelolaan komoditi maupun non komoditi, saksi H. M. MOSLIH TOMO Ieluasa untuk menentukan harga komoditi dan Koperasi Tani Ketajek makmur karena kedudukannya sebagai pengepul atau pembeli tunggal serta melakukan penarikan biaya pengelolaan lahan kebun ketajek kepada warga selaku ahli waris pengelola lahan kebun ketajek masing-masing sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa bukti kuitansi/bukti tanda terima, serta penarikan pajak kepada warga selaku ahli waris pengelola lahan kebun ketajek yang juga tanpa bukti kuitansi/ bukti tanda terima yang jumlahnya berkisar antara Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per orang.
Agar hasil pengelolaan kebun ketajek tidak dapat diketahui dan dihitung secara pasti, maka terdakwa maupun Pihak Koperasi tani Ketajek Makmur tidak pernah membuat pembukuan baik terkait asset maupun operasional termasuk pendapatan dari Koperasi tani Ketajek makmur serta tidak pernah dilakukan audit oleh pihak auditor publik selaku auditor eksternal.
Selain itu, laporan pelaksanaan RAT (Rapat Anggota Tahunan) maupun laporan keuangan kepada Dinas Koperasi Kabupaten Jember dibuat dengan cara dimanipulasi sekedar untuk menunjukkan eksitensi dari Koperasi tani Ketajek Makmur yang dalam kondisi untung karena tidak adanya pembukuan yang mendukung laporan keuangan tersebut, sehingg menyulitkan pihak PDP Kahyangan Jember maupun SKPD terkait selaku pihak yang mewakili Bupati Jember dalam memantau perkembangan keuangan Koperasi, maupun perkembangan lahan ketajek berikut tanaman yang ada di atasnya, padahal telah nyata selama Koperasi Tani Ketajek Makmur mengelola lahan kebun ketajek telah mempunyai pertambahan aset yakni antara lain berupa sepeda motor china seperti KTM sebanyak 9 unit (yang dibeli tahun 2017 sebanyak 11 unit), kendaraan roda empat berupa truk 1 unit, hartop 1 unit, taft kotak 1 unit, taft GT1, katana 1 unit, dan Excavator 1 unit (truk dan excavator dibeli tahun 2017).
Selain adanya penambahan aset sebagaimana terurai di atas, selama pengelolaan lahan kebun ketajek dari pemanenan tanaman komoditi maupun non komoditi, melalui terdakwa maupun saksi H. M. MOSLIH TOMO dalam setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pemah menjelaskan riil jumlah hasil pengelolaan dalam satu tahun, dan juga tidak pernah membuat atau memerintahkan kepada petugas bagian administrasi untuk membuat pembukuan terkait asset maupun keuangan Koperasi termasuk membuat dan atau memerintahkan untuk membuat laporan keuangan dan asset kepada PDP Kahyangan maupun SKPD terkait selaku pihak yang mewakili Bupati Jember selaku Pihak Pemberi hibah lahan kebun ketajek, yang dalam aktifitas sebagai pengepul atau pembeli tunggal atas komoditi yang ada di lahan kebun ketajek, maka asset H. M. MOSLIH TOMO telah nyata bertambah berupa sebuah rumah di dalam lahan kebun ketajek.
Bahwa penambahan asset Koperasi Tani Ketajek Makmur maupun H. M. MOSLIH TOMO sebagaimana terurai di atas adalah wujud dari hasil selama terdakwa bersama dengan SUTOMO H .MUSLEH dan Pihak Koperasi Tani Ketaiek Makmur mengelola tanaman komoditi dan non komoditi asset PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Kahyangan Jember selaku BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di kebun ketajek.
Bahwa terdakwa bersama dengan H. M. MOSLIH TOMO dan Pihak Koperasi Tani Ketaiek Makmur selama mengelola tanaman komoditi dan non komoditi asset milik PDP (Perusahaan Daetah Pemabunan) Kahyangan Jember selaku BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di kebun ketaiek, tidak pernah membuat laporan kepada PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Kahyangan Jember selaku BUMD (Badan Usaha Mitik Daerah) sebagai pemilik asset sebagaimana diatur dalam ketentuan Akta Notaris perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember selaku pihak pertama yang diwakili oleh Sujatmiko selaku Direktur Utama, dan Koperasi Tani Ketajek Makmur selaku pihak kedua yang diwakili oleh Suparjo alias Choiril Suparjo selaku Ketua, tentang pengelolaan kebun ketajek, Nomor 8 tanggal 2 Juni 2014.
Bahwa pengelolaan tanaman komoditi dan non komoditi yang ada di lahan kebun ketajak yang keuangannya diterima oleh terdakwa bersama dengan H. M. MOSLIH TOMO maupun Pihak Koperasi Tani Ketajek Makmur salaku koperasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kebun ketajek tanpa disertai dengan pelaksanaan kewajiban untuk menyerahkan bagi hasil sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 1 angka 1, angka 11, angka 15, dan UU RI No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 1 angka 7 dan angka 11, karena taman komoditi dan non komoditi yang ada di kebun ketajek merupakan asset PDP Kahyangan yang dijadikan peryataan modal PDP Kahyangan Jember kepada Koperasi Tani Kelaiek Makmur, yang seharusnya bagi hasil ditetima oieh PDP Kahyangan selaku Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Pemkab Jember yang jga merupakan keuangan negara.
Bahwa peebuatan terdakwa bersama H. M. MOSLIH TOMO maupun Koperasi Tani Ketajek Makmur telah nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan tidak disetorkannya bagi hasil pengelolaan tanaman komoditi dan non komoditi kepada PDP Kahyangan Jember yang keuangannya diterima oleh terdakwa bersama dengan H. M. MOSLlH TOMO maupun Pihak Koperasi Tani Ketajek Makmur selaku korporasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kebun ketajek dengan cara tidak mempedomani aturan sebagaimana tersebut di atas, dan tidak dibuatkan administrasi pembukuan keuangan maupun laporan pengelolaan kepada Pihak PDP Kahyangan Jember selaku pemilik asset dengan dalih menggunakan dasar surat dari Ir. SUJATMIKO yakni surat Nomor : 01/ 611.2/1344/710/2014 Tanggal 25 Juni 2014 pembetulan MoU Kebun Ketajek yang ditindaklanjuti dengan surat nomor : 01/ 611.2/1438/710/2014 Tanggal 08 Juli 2014 perihal pembatalan MoU Ketajek.
Sehingga atas perbuatan terdakwa bersama H. M. MOSLlH TOMO maupun Pihak Koperasi Tani Ketajek Makmur selaku korporasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kebun ketajek telah nyata, selain menguntungkan terdakwa juga Pihak Koperasi Tani Ketajek selaku Korporasi karena adanya pertambahan asset yang tentunya juga menyulitkan pihak PDP Kahyangan Jember selaku BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) pemegang HGU atas tanah kebun ketajek sampai dengan tahun 2024 yang merupakan asset dari Pemkab Jember.
Bahwa selain itu dengan adanya perjanjian pengelolaan lahan kebun ketajek kepada pihak ketiga oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur yang bertanggung jawab atas pengelolaan kebun ketajek serta adanya pengelolaan lahan kebun ketajek oleh H. M. MOSLIH TOMO dengan jumlah luasan yang berbeda dengan ahli waris pemegang hak yang lainnya menyebabkan hibah lahan kebun ketajek yang sebelumnya merupakan asset yang dipisahkan milik Pemkab Jember yang HGU/ Hak Guna Usahanya berada dalam penguasaan PDP Kahyangan Jember selaku BUMD menjadi tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan tujuannya.
Bahwa selain adanya pengelolaan lahan kebun ketajek yang tidak tepat sasaran serta tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana terurai di atas, juga menyebabkan terjadinya kerugian Keuangan Negara Cq Daerah Pemkab Jember karena pengelolaan tanaman komoditi dan non komoditi yang ada di lahan kebun ketajek yang keuangannya diterima oleh terdakwa, H. M. MOSLIH TOMO maupun Pihak Koperasi Tani Ketajek makmur selaku Korporasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Iahan kebun ketajek, tidak disertai dengan penyerahan bagi hasil kepada PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Kahyangan Jember selaku BUMD (Badan Usaha Milik Daera) yakni Pemkab Jember yang pada akhirnya merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Jember, maka telah nyata menimbulkan kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Pemkab Jember sebesar Rp18.550.360.700 (delapan belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Atas perbuatannya, Kedua terdakwapun diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) K UHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rd1)
Posting Komentar
Tulias alamat email :