0
Muhfti, SH, Penasehat Hukum Terdakwa : Mengapa Jaksa Gunawan yang terima duit Dua juta rupiah (Rp2.000.000) sebagai pembicara dalam kegiatan Bimtek tidak dijadikan sebaga tersangka?


beritakorupsi.co - Ada yang puas, ada pula yang kecewa. Inilah yang terjadi dalam kasus perkara Koruspi dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tahun 2017 yang menyeret terdakwa Hery Yudi Siswoyo se1aku Kabid Dispendikbud (Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember,  bersama Sudaryatiningtyas selaku Guru TK Dharma Wanita Kecamatan Umbulsan (perkara terpisah) yang juga sebagai Ketua Panitia Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp248.960.000 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Jember Nomor : X.700/79/35.09.410/2018 tanggal 13 September 2018.

Terdakwa Hery Yudi Siswoyo dan terdakwa Sudaryatiningtyas diseret JPU dari Kejari Jember untuk diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya Jln. Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur untuk diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim karena dituduh telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dana BOP PAUD tahun 2017.

Yang merasa puas sudah jelas adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Jember, karena dakwaan dan tuntutannya terhadap terdakwa Hery Yudi Siswoyo dan terdakwa Sudaryatiningtyas dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, walaupun tidak seluruhnya.

Karena tuntutan JPU terhadap terdakwa Hery Yudi Siswoyo dan terdakwa Sudaryatiningtyas,  dianggap bersalah secara melawan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan tuntutan pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tetapi menurut Majelis Hakim, bahwa Kedua terdakwa tidak terbukti mbersalah secara melawan hukum, melainkan terbukti melakukan Tindak Pidana Porupsi Korupsi menyalah gunakan jabatan atau kewenangan sesusai dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan terhadap terdakwa Hery Yudi Siswoyo dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp23 juta.

Karena menurut Majelis Hakim, bahwa sisa uang kegiatan dari hasil memar-Up anggaran yang dilakukan oleh Panitia dinikmati oleh terdakwa. Aneh memang, karena kedudukan terdakwa bukan selaku Panitia melainkan selaku pejabat yang mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan kegeiatan tersebut.

Sedangkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa Sudaryatiningtyas selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Bimtek dengan pidana penjara selama 1 taun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti. Walaupun terdakwa selaku Ketua Panitia yang menggunakan dana BOP PAUD untuk kegiatan Bimtek dengan cara memar-Up anggaran kegiatan yang diketahui dan disetujui oleh seluruh panitia, namun menurut JPU dan Majelis Hakim, bahwa sisa anggaran kegiatan disetorkan ke Hery Yudi Siswoyo.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan John Dista, diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat putusan, yang dihadiri Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Jember serta dihadiri Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhfti dkk, pada Rabu, 27 Maret 2019.

Majelis Hakim menyatakan dalam amar putusannya, bahwa terdakwa Heri Yudi Siswoyo selaku Kabid Kearsipan Diknas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.2/138/414/ 2017 tanggal 21 April 2018 pada tanggal 20 Desember 2017 atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di HI Bandung Permai Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengidilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Sudaryatiningtyas (terdakwa da1am berkas terpisah) sebagai orang yang mlakukan, yang menyuruh mlakukan, dan yang turut serta melakukan dengan caracara sebagai benkut ;

Terdakwa selaku Kabid Dikmas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.2/138/414/ 2017 tanggal 21 April 2018 membentuk Pengurus PKG Kabupaten dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor : 421.9/4048/413/2017 tentang pembentukan Panitia Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Kabupaten Jember Periode 2017 - 2020 dengan struktur kepengurusan terdiri dari ;

Ketua : Muhammad Amrullah,; Ketua I Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi,; POKJA TK Koordinator : Dra. Nurul Asfla,;  Tri Astutik,; Kayah Indarti,; Luluk Ainun Ain,; Fatrikah,; Sumariyah,;. Zaenab Hilda,; Hafifaturohman,; Subasir,; Holipa Hoiriya,; Nur Agustin. POKJA KB Koordinator : Nurul Sofuyah dengan anggota Sayati Budi Astuti Kurnia,; Zulfa Mazida; Siti Habiba,; Anik Kristanti,; Nunuk Tuti Rahaju,; Dwi Kusuma Ning Dian. POKJA SPS Koordinator : Amindari, dan anggota Titin Irawati,; Muhammad Azis Rowi,; Lilik Fitriyah,; Sri Agustantini. POKJA TPA Koordinator : Dra. Ernawati,; Hyatmi Diah Lestari. POKJA ICT Koordinator : Latif Mahmudah dengan anggota Ferida Budiarti, dan Natalia Eka Kartika.

Majelis Hakim menyebutkan, setelah pengurus PKG Kabupaten sebagaimana terurai di atas, Kabupaten Jember termasuk dalam hal ini terdakwa, diundang lagi oleh Heri Yudi Siswoyo untuk mengadakan rapat pembentukan Panitia Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 yang terdiri dari Muhammad Amrullah selaku penanggung Jawab.

Sementara Ketua panitia I : Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi. Seksi Acara terdiri dari Siti Khotijah,; Hyatmi Diah Lestari,; QutsiAmin,; Kayahlndarti. Seksi Penerima Tamu Tri Astutik sepeda,; Lquk Ainun Ain SPd Dra. Ernawati, MPd Dra. Nurul Asfia Fatrikah. Seksi Penerima Tamu yaitu  Tri Astuti,; Luluk Ainin,; Ernati,; Nurul Asifah, dan Fatrikah dan beberapa panitia lainnya.

Selain itu, bertentangan dengan tujuan dan sasaran penggunaan dana BOP PAUD Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 khususnya pada BAB l Huruf C. Tujuan Pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, dan meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.

Sasaran program DAK Non Fisik BOP PAUD adalah Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD - Diknas, selain bertentangan dengan ketentuan sebagaimana terurai di atas, perbuatan terdakwa Heri Yudi Siswoyo bersama dengan Sudaryatiningtiyas, dalam pelaksanaan Bimtek yang kepanitiaannya mengakomodir seluruh pengurus PKG Kabupaten, juga bertentangan dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini, yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.

Berdasarkan ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 pada halaman 5 point 3 huruf c menjelaskan, SK Pembentukan PKG dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sehingga dengan demikian, PKG hanya sebatas sampai dengan PKG Kecamatan yang mana SK pembentukan harusnya intern PKG sendiri bukan dari Dinas seperti halnya Surat Keputusan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Gugus (FKPKG) Provinsi Jawa Timur Nomor : 010/ PKG-JATIM/XI/2014 tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani oleh Suryadi selaku Ketua FKPKG Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya secara aktif ditindaklanjuti oleh terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama Heri Yudi Siswoyo.

Bahwa telah nyata perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, yang mana kedudukan terdakwa Sudaryatiningtiyas dalam kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 adalah sangat dominan, yang nampak sejak proposal sampai dengan undangan, jadwal kegiatan hingga mengeluarkan kuitansi bukti pembayaran kegiatan, sehingga menyebabkan kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 menjadi dimasukkan dalam item kegiatan peningkatan kapasitas pendidik yang sebenarnya adalah kurang beralasan, karena penyusunan laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tidak bersinggungan dengan peserta didik atau murid, melainkan terkait dengan kualitas laporan penggunaan dana BOP PAUD yang seharusnya pesertanya bukan guru sebagai pendidik tetapi lebih kepada Bendahara,  petugas yang bertanggung jawab atas administrasi pengelolaan dana bantuan.

Dan setiap tahap pelaksanaan Bimtek yakni dari proposal sampai dengan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kegiatan oleh terdakwa, dilaporkan kepada saksi Heri Yudi Siswoyo termasuk sisa anggaran dari pelaksaan kegiatan Bimtek yang dilaporkan kepada terdakwa,  dimana dari kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut; Dana terkumpul sebesar Rp364.373.500 (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah),; Dana yang digunakan untuk kegiatan sebesar Rp352.107.000 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus tujuh ribu rupiah). Sehingga masih ada sisa sejumlah Rp72.111.600 (tujuh puluh dua Juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah).

Namun oleh  terdakwa Heri Yudi Siswoyo dan saksi dibuat seolah-olah sisa sebesar Rp12.266.500 (dua belas juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) karena selisihnya sejumlah Rp58.845.100 (Ilma puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus ruprah) bermaksud hendak digunakan oleh terdakwa bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017.

Bahwa dalam kegiatan Bimtek yang diarahkan menggunakan dana BOP PAUD TA 2017 sejumlah Rp248.960.000 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) seharusnya digunakan untuk tujuan, sasaran serta keperuntukannya sebagaimana dalam Juklak dan Juknis penggunaan dana BOP PAUD TA 2017, namun telah digunakan untuk  memperkaya PKG Kabupaten maupun terdakwa bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017

Bahwa terhadap dana BOP yang sumber dari APBN sejumlah Rp.248.960.000, digunakan oleh peserta untuk membayar biaya Bimtek sesuai arahan saksi Heri Yudi Siswoyo yang dilaksanakan secara aktif oleh terdakwa. Di mana uang tersebut menjadi kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Jember yang tertuang dalam surat Nomor : X.700/79/35.09.410/2018 tanggal 13 September 2018.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas telah terbukti mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan haruslah di hukum, sementara atas pembelaan terdakwa maupun melalui Penasehat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan ditolak seluruhnya,” kata Majelis Hakim.

 “Mengadili ; Menyatakan bahwa terdakwa Hery Yudi Siswoyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Menghukum terdakwa Sudaryatiningtiyas dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, denda sebesar Rp50 juta subsiadair 1 bulan kurungan ; Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp23 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar dalam 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang dan disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selam 3 bulan,” ucap Ketua Majelis di akhir surat Putusannya.

 Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa juga melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Atas tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim inilah yang membuat rasa kecewa bagi terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa maupun puluhan guru-guru TK yang didominasi kaum hawa yang sengaja datang dari Jember Khusus untuk mengikuti jalannya persidangan serta memberikan dukungan moral. Karena merasa kecewa atas tuntutan JPU terutama Putusan dari Majelis Hakim, air mata para pengunjung sidangpun tak dapat dibendung, dan beberapa diantaranya sambil mengucapkan “Innalihai Wa’innailahi Roji’un” sebagai rasa kekecewaan terhadap penegkan hukum.

Kekecewaan terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa maupun guru-guru TK yang memberikan dukungan moral, karena terdakwa dianggap bersalah melakukan Korupsi yang menggunakan dana BOP PAUD untuk kegiatan Bimtek, sementara dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa dari Kejari Jember sebagai pembicara dengan “imbalan” uang sebesar 2 juta rupiah.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan semua yang kita ungkap dalam persidangan. Ahli dari Inspektorat mengatakan, ada uang dua juta ke Jaksa Gunawan sebagai pembicara. Kita sudah mengajukan ke Majelis Hakim untuk dihadirkan tapi tidak di dengar. Kalau semua yang mengetahui ini dihadirkan sebagai saksi, mengapa Jaksa Gunawan tidak dijadikan sebagai tersangka. Ada dalam BAP bukti tanda terima uang sebagai pembicara. Jaksa Gunawan ini adiknya Kasi Pidsus, saya orang Jember jadi saya atau,” kata Muhfti dengan rasa kecewa. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top