0

JPU : Ini perkara dari Polisi, uangnya hanya Tiga juta Lima   
         ratus dari Satu terdakwa, Kedua terdakwa ditangkap 
         dalam waktu yang berbeda penangkapannya berbeda

beritakorupsi.co - Hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh Kepolisian Khususnya di Jawa Timur terhadap pelaku atau tersangka/terdakwa kasus Korupsi Suap/Pungli sangat jauh berbeda dengan kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pada hal, Undang-Undang yang dikenakan terhadap pelaku adalah Undang-undang yang sama,  yaitu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan di adili di Pengadilan Tipikor bukan di Peradilan Umum (Pidana Umum).

Yang membedakan OTT oleh Kepolisian dan Tangkap Tangan di KPK adalah, kalau OTT di kepolisian Khususnya di Jawa Timur hanya bagi penerima, sedangkan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK bukan hanya penerima melainkan juga si pemberi. Karena kalau ada penerima sudah jelas ada pemberi, yang Peribahasanya, “Tidak ada asap kalau tidak ada Api”.

Yang membedakan lagi adalah barang bukti berupa uang. Uang yang diamankan Kepolisian saat OTT hanya jutaan hingga puluhan juta, sedangkan KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta hingga miliyaran rupiah. Dan yang ditangkap KPK bukan “Kelas Teri melainkan Kakap”.

Yang menggelitik adalah, anggaran biaya negara yang dipergunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangani perkara hasil OTT itu bisa jadi puluhan bahkan ratusan juta, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Jember beberapa bulan lalu saat Polres Jember melaksanakan OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) terhdapa Sunidi, Apratur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu dikenal PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai Penilik Muda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Jember.

Karena saat Polres Jember melaksanakan OTT terhadap Sunidi beberapa bulan lalu, Petugas Polres Jember mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3.5 juta. Memang yang di OTT Polres Jember saat itu tidak hanya Sunidi. Karena setelah berhasil meng OTT Sunidi, petugas Polres Jember kemudian melanjutkan meng OTT Abd. Rohim yang juga sama-sama ASN. Dari tangan Abd. Rohim juga diamnakan duit sebesar Rp3.5 juta.

Uang yang totalnya sebesar 7 juta rupiah yang diamankan oleh Polres Jember dari tangan Sunidi dan Abd. Rohim itu adalah berasal dari Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Nomor : Kep-270/C2.2/SK/2018 tanggal 08 Agustus 2918 yang besarnya untuk 3 (tiga) lembaga pendidikan LK-PAUD) masing-masing sebesar Rp25 juta, yang kemudian oleh terdakwa meminta jatah 15% (persen).

Karena waktu dan tempat yang berbeda saat Polres Jember melaksanakan OPERASI TANGKAP TANGAN terhadap Sunidi dan Abd. Rohim, sehingga penuntutan perkaranyapun terpisah, namun Pasal yang dikenakan terhadap keduanya adalah sama-sama Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Republik lndonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh JPU Kejari Jember kepada wartawan media ini seusai sidang putusan oleh Majelis Hakim, Rabu, 20 Maret 2019.

“Ya, ini dari Polres Jember. Pengakapannya berbeda, dan uang dari terdakwa hanya tiga juta lima ratus (Rp3.500.000) jadi totalnya hanya tujuh juta (Rp7.000.000),” kata JPU dari Kejari Jember ini menjelaskan.

Sementara pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya (Rabu, 20 Maret  2019) adalah agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock), yang dihadiri JPU Kejari Jember dan Penasehat Hukum terdakwa.

Karena perbuatan Sunidi dan Abd. Rohim dianggap melanggar hukum yang berlaku, sehingga Majelis Hakim menghukumnya dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan tanpa membayar. Hukuman ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kedua terdakwa ini memang sesuai dengan Pasal yang dikenakan terhadap kedua terdakwa, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik lndonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Majelis Hakim hanya menyidangkan perkara Korupsi yang dilimpahkan oleh JPU berdasarkan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menyeret Sunidi dan Abd. Rohim adalah bermula pada hari Kamis, Tanggal 6 September 2018 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Warung Makan Gizi yang beralamatkan di Desa Sukorejo, Kec. Sukowono, Kab. Jember.

Menurut JPU, bahwa Sunidi dan (Abd. Rohim) selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang Lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut ;

Bahwa terdakwa selaku penilik PAUD Kec. Kalisat mempunyai tugas dan fungsi untuk membuat program tahunan, membuat program triwulan, membuat instrumen pengendalian mutu PAUD, membuat instrumen diskusi terfokus, melaksanakan fiskusi terfokus, membimbing guru secara perorangan dalam bidang pembelajaran . Membimbing guru secara kelompok dalam pembelajaran, melaksanakan monitoring dan pengawasan lembaga PAUD, membuat laporan triwulan dan membuat laporan tahunan.

Selanjutnya terdakwa yang juga sebagai ketua Ikatan Penilik Indonesia Kab. Jember periode 2016 - 2021 mengetahui perihal Bantuan penyelenggaran PAUD Layanan Khusus (PAUD-LK) TA. 2918 sehingga kemudian terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada lembaga satuan Paud langsung dan juga melalui Penilik masing-masing wilayah termasuk kepada Abd. Rohim lalu penil1k menyampaikan kepada lembaga satuan paud di wilayahnya masing-masing dengan persyaratan membuat proposal dan proposalnya diserahkan kepada terdakwa.

Kemudain terdakwa menerima proposal sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembaga yang kemudian terdakwa mintakan rekomendasi kepada Kepala Bidang Paud dan Dikmas Kab. Jember yaitu Herry Yudi Siswoyo sebagaimana surat rekomendasi nomor : 421.9/2070.a/413/2018 tanggal 03 Mei 2018.

Setelah itu, surat usulan berikut proposalnya terdakwa kirimkan ke Kementrian Pendidikan Dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan Masyarakat tepatnya Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai III Senayan Jakarta.

Pada tanggal 2 Agustus 2018 tim Visitasi Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Layanan Khusus Kementrian Pendidikan Dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini terhadap 3 lembaga yang memenuhi syarat yaitu : a. Kelompok Bermain (KB) Paud Nurul Islam dengan ketua Nanik Alfiah b. Pos Paud Cempaka 100 dengan ketua Sundusiyah c. Kelompok Bermain (KB) Harapan Jelbuk dengan ketua I Wayan Betty.

Yang kemudian ketiga lembaga tersebut ditetapkan sebagai penerima dana bantuan Paud-LK sebagaimana Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Nomor : Kep-270/C2.2/SK/2018 tanggal 08 Agustus 2918 tentang penetapan Pelaksanaan Penerima Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Layanan Khusus(LK) / Marjinal Tahap III tahun anggaran 2018 dengan besaran bantuan perlembaga sejumlah Rp. 25.099.900 (dua puluh lima juta rupiah).

Bahwa setelah dana bantuan Paud-LK masuk ke rekening tiga lembaga tersebut di atas kemudian terdakwa pada hari Selasa tanggal 4 September 2918 melalui saksi Abd. Rohim untuk meminta jatah 15% kepada Nanik Alfiah selaku pengelola kelompok bermain Paud Nurul Islam, sedangkan terdakwa sendiri menghubungi saksi Sayati untuk menyampaikan kepada Sundusiyah pengelola Pos Paud Cempaka 160 dan I wayan Betty pengelola kelompok bermain Harapan Jelbuk untuk menyiapkan 15% dari dana yang diterimanya.

Bahwa terdakwa Sunida dan Abd. Rohim ketika menyampaikan permintaan 15% kepada Nanik Alfiah dan Sayati mengatakan, “kalau tidak menyisakan 15% untuk dinas maka nantinya tidak akan mendapat bantuan lagi”.

Pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 setelah mencairkan dana, kemudian Nanik Alfiah dan Sundusiyah yang takut apabila tidak mendapat bantuan lagi atau dipersulit sebagaimana penyampaian dari terdakwa dan Abd. Rohim karena terdakwa selaku penilik sekaligus ketua Ikatan Penilik Jember yang mengusahakan dana bantuan tersebut, sehingga Nanik Alfiah dan Sundusiyah terpaksa dan sepakat untuk memberikan apa yang diminta oleh terdakwa dan Abd. Rohim dengan masing-masing menyiapkan amplop yang berisi uang sebagaimana permintaan terdakwa dan Abd. Rohim dengan rincian sebagai berikut :

Dari Nanik Alfiah 4 amplop : 1. 1 (satu) amplop berisi uang tunai Rp1.099.990 (satu juta rupiah) 2. 1 (satu) amplop berisi uang tunai Rp1.560.006 (satu juta lima ratus ribu rupiah) 3. 1 (satu) amplop berisi uang Tunai Rp1.290.900 (satu juta dua ratus ribu rupiah) 4.1 (satu) amplop berisi uang Tunai Rp1. 990. 990 (satu juta rupiah) Dari saksi Sundusiyah yang dititip melalui saksi Sayati 2 amplop: 1.1 (satu) amplop berisi uang tunai Rp1. 000. 009 (satu juta rupiah) 2. 1 (satu) amplop berisi uang tunai Rp. 1.500.990,(satu juta lima ratus ribu rupiah)

Yang kemudian untuk penyerahan uang tersebut disepakati di warung makan Gizi sekitar pukul 13.39 WIB, dan I Wayan Betty tidak ikut karena belum mencairkan dana bantuan karena masih mengurus KTP nya yang hilang.

Untuk mengambil uang tersebut, terdakwa meminta Abd. Rohim untuk bertemu dengan Nanik Alfian dan Sayati di warung 6121, kemudian Abd. Rohim datang lalu Nanik Alfian menyerahkan uang dalam 6 buah amplop tersebut kepada Abd. Rohim, dan setelah Abd. Rohim menerima uang dalam Amplop tersebut kemudian diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Jember berikut uang pada saksi Abd. Rohim sejumlah Rp7.266.666 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal  12 huruf A atau padal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana teLah diubah dengan UU. No. 26 tahun 2661 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo PGSGL 55 ayat (1) he-l KUHP. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top