# Wakil Ketua KPK Basria Panjaitan juga menyampaikan terimakasih kepada Polda Jatim yang telah memfasilitasi dan membantu tim yang sedang bertugas#
beritakorupsi.co -“Mati Satu tumbuh Seribu”. Peribahasa ini sepertinya tepat dalam kasus Korupsi suap Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhapat pejabat Khususnya di Jawa Timur.
Karena belum berakhir sidang perkara kasus Korupsi suap/gratifikasi terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang sebagai Kepala Daerah ke-13 yang diseret oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat ini masih dalam proses persidangan, KPK kembali melakukan tangkap tangan terhadap pejabat di Surabaya, Jawa Timur, Jum'at, 15 Maret 2019.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sebanyak 5 (lima) orang dari unsur Penyelenggara Negara di DPR-RI dan pejabat dari Kementerian Agama srta pihak swasta.
KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basria Panjaitan kepada berirakorupsi.co melalui telepon.
“Benar, ada kegiatan tim Penindakan KPK di Jawa Timur pagi ini. Hal ini karena sebelumnya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi yang melibatkan Penyelenggara Negara. Sesuai pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, tentu kami harus menindaklanjuti hal tersebut,” ucap Basria.
Wakil Ketua KPK Basria Panjaitan menerangkan, dari kegiatan tangkap tangan itu, Tim KPK mengamankan sebanyak 5 (lima) orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti.
“Informasi awal yang bisa disampaikan, telah diamankan 5 (lima) orang dari unsur Penyelenggara Negara di DPR-RI, pejabat dari Kementerian Agama di Daerah, dan Swasta. KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. Hal ini kami duga sudah terjadi beberapa kali sebelumnya. Saat ini tim masih melakukan klarifikasi secara intensif terhadap pihak yang diamankan tersebut. Permintaan keterangan dilakukan di Polda Jatim. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan pada konferensi pers,” imbuhnya. .
Wakil Ketua KPK Basria Panjaitan menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP, maka ada waktu maksimal 24 jam bagi KPK sebelum menentukan status hukum perkara ini, dan juga orang-orang yang diamankan.
“Saat ini kami masih belum bisa menyebutkan siapa saja pihak yang diamankan tersebut. Namun, kami pastikan ada tim KPK yang bertugas di Jatim terkait hal tersebut. Mereka yang diamankan di Polda Jatim akan dibawa malam ini ke kantor KPK sesuai kebutuhan penanganan perkara,” ujarnya
Wakil Ketua KPK Basria Panjaitan juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim yang telah memfasilitasi dan membantu tim KPK dalam kegiatan ini.
“KPK juga menyampaikan terimakasih pada pihak Polda Jatim yang telah memfasilitasi dan membantu tim yang sedang bertugas di sana,” kata Basria. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :