JPU
KPK Dodi Sukomo : “Ada uang ke pihak lain sebesar Rp41 M. Kita tidak
bicara kemungkinan, tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan”
beritakorupsi.co - “Ia, ada uang sejumlah empat puluh satu miliyar rupiah (Rp41 M) kepihak lain dan bisa dilakukan penuntutan. Jadi apapun yang terungkap dalam persidangan, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan kita sampaikan ke pimpinan untuk dapat dikembangkan,” ujar JPU KPK Dodi Sukomono, Kamis, 17 Januari 2019.
Hal itu disampaikan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) saat ditanya wartawan media ini, terkait dalam surat tuntutannya terhadap 2 (dua) terdakwa, Yaitu Syahri Mulyo selaku Bupati (non aktif) Tulungagung dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR) Kabupaten Tulungangung yang menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp41 miliyar mengalir ke pihak-pihak lain yang dapat dilakukan penuntutan, karena dalam fakta persidangan terungkap beberapa nama pejabat yang turut menikmati uang “haram” yang berasal dari fee proyek APBD sebesar 15% dari jumlah anggaran proyek pekerjaan yang didapatkan beberapa kontraktor di Tulungagung sejak tahun 2014 - 2018.
Nama-nama yang cantum dalam surat dakwaan dan tuntutan PU KPK maupun fakta yang terungkap dimuka persidangan dari keterangan saksi-saksi diantaraya Yamani (Pejabat DPPKAD) dan Sukarji (Kabdi Dinas PU) dihadapan Majelis Hakim, diantaranya Ketua DPRD Supriyono Rp750 juta,; Wakil Bupati (Plt) Maryoto Birowo Rp4.675 miliyar,; Sekda Indra Fauzi Rp700 juta,; Kepala BPAKD Hendry Setiyawan Rp2.985 milliar,; Budi Juniarto (Pejabat Pemprov Jatim) Rp8.025 milliar,; Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 milliar,; Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Tlmur sebesar Rp3.750.000 milliar,; Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur Rp6.750 milliar,; Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Rp1 milliar dan Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI sebesar Rp2.931 milliar, Kajari melalui Kasi Intel sebesar Ro20 juta per bulan, Kapolres melalui Kasat Reskrim sebesar Rp20 juta setiap bulan LSM dan Wartawan.
“Apakah ada kemungkinan kasus ini akan ada penyidikan atau pengembangan untuk tersangka baru?,” tanya wartawan media ini lebih lanjut. Dan menurut PU KPK Dodi Sukmono menjelaskan, bahwa KPK tidak bicara kemungkinan tetapi fakta.
“Kita tidak bicara kemungkinan, tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap JPU KPK Dodi Sukmono kemudian.
Namun hingga menjelang Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 2 (dua) pekan mendatang terhadap 3 (tiga) terdakwa, yaitu Syahri Mulyo, Sutrisno dan Angung Pratitno, KPK yang disebut sebagai lembaga super body itu, tak kunjung memeriksa satupun dari nama-nama yang disebutkan dalam dalam surat dakwaan dan tuntutan PU KPK maupun fakta yang terungkap dimuka persidangan sebagai “tersangka” yang turut menikmati uang “haram” itu.
Apakah karena menjelang Pilpres (Pemilihan Presiden) pada April mendatang, sehingga KPK maupun APH (Aparat Penegak Hukum lainnya) tak akan ada penyidikan atau penahanan terhadap tersangka dalam kasus Korupsi ?
Atau memang KPK tidak lagi sesemangat pada saat menangani kasus Korupsi suap DPRD Kota Malang tahun 2015 lalu, yang dalam waktu 1 (satu) bulan, penyidik lembaga anti rasuah itu langsung menetapkan status tersangka terhadap 40 anggota DPRD Kota Malang bersama Wali Kota menjelang Pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 lalu ?
Pada hal dalam surat dakwaan, surat tuntutan PU KPK maupun fakta di muka persidangan dihadapan majelis Hakim dijelaskan, bahwa asal usul uang suap yang diterima oleh terdakwa Syahri Mulyo dan Sutrisno adalah berasal dari beberapa kontraktor termasuk beberapa Asosiasi pengusaha di Tulungagung sebagai fee proyek sebesar 15% dari jumlah anggaran proyek pekerjaan sejak tahun 2014 hingga 2018.
Beberapa pengusaha kontraktor dan Asosiasi yang dimaksud, diantaranya Susilo Prabowo alias Embun (sudah divonis terlebih dahulu), Tigor Prakasa, Sony Sandra, Dwi Basuki, Ari Kusumawati selaku Ketua Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia), Abror selaku pengurus Gapeksindo, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia), Santoso selaku pengurus Apeksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia), Rohmat (pengurus Gapeknas), Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung.
JPU KPK juga menjelakan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya
terkait pengumpulkan duit dari para pengusaha kontraktor dan dari
Asosiasi itu melalui beberapa Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR,
diantaranya Agung Haryanto selaku Kasubbag Keuangan, Saiful Bakri selaku
Sekretaris, Erwin Novoanto selaku Kabid Infrastruktur Persampahan dan
Pertamanan, Evi Purvitasari sebagai Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan,
Farid Abadi selaku Kabid Laboratorium dan Perbengkelan, Niken
Setuyawati Triansari selaku Kabid Cipta Karya dan Sukarji sebagai Kabid
Bina Marga, Dr. Eko Sugiono., MM selaku Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, dan Suharso selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupatena
Tulungagung.
Dalam persidangan sebelumnya, Susilo Prabowo alias
Embun, Tigor Prakasa, Sony Sandra, Dwi Basuki, Ari Kusumawati, Abror,
Anjar Handriyanto, Hendro Basuki, Santoso, Dr. Eko Sugiono., MM selaku
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Suharso selaku Kepala
Dinas Pendidikan Kabupatena Tulungagung maupun para Kabid Dinas PUPR
Agung Haryanto, Saiful Bakri, Erwin Novoanto, Evi Purvitasari, Farid
Abadi, Niken Setuyawati Triansari dan Sukarji sudah dihadirkan ke
persidangan sebagai saksi dan mengakui terkait adanya penerimaan dan
pengumpulan uang fee proyek.
Sehingga JPU KPK mengatakan, bahwa
uang fee proyek itu memang tidak hanya dinikmati oleh terdakwa Syahri
Mulyo yang dipergunakan untuk membiayayi kegiatan Pilkada dalam
pencalonannya sebagai calon Bupati Tulungagung periode 2018 - 2023,
melainkan dibagi-bagikan juga ke pihak-pihak lain sebesar Rp41.5
Miliyar. Dan JPU KPK menyatakan dalam surat tuntutannya, dapat dilakukan
penuntutan untuk diperhitungkan sebagai pengembalian uang.
Terkait aliran uang ke pihak-pihak lain yang dimaksud oleh JPU KPK dalam surat tuntutannya maupun dalam surat dakwaan sebelumnya serta fakta yang terungkap dalam perisidangan atas keterangan beberapa saksi dari Dinas PUPR maupun dari Dinas PPKAD (Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tulungagungh serta pengakuan terdakwa Sutrisno, menyebutkan beberapa nama, diantaranya Ketua DPRD Tulungagung (Supriyono), Wakil Bupati Tulungagung (Maryoto Birowo), Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Tuiungagung, Komisi D DPRD Tulungagung, Kepala DPPKAD (Hendri Setiyawan), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung Suharto, Riski Sadig (anggota DPR RI dari F-PAN), Kusainudin (anggota DPRD Jatim), Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim, Kajari Tulungagung melalui Kasi Intel, Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur, Ahmad Riski Sadiq (anggota DPR RI dari F-PAN).
Supriyono, Indra Fauzai, Hendri Setiyawan dan Suharto selaku pejabat Kabupaten Tulungagung ini juga sudah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, namun tak mengakui uang yang masuk ke dompetnya. Sementara Wakil Bupati, anggota DPRD Jatim, pejabat Pemprov Jatim dan anggota DPRD RI tidak dihadirkan oleh JPU KPK.
Dari keterangan Yamani dan Hendry Setiawan dalam persidangan (Kamis, 13 Desember 2018), keterangan Suharto (sidang pada Kamis, 21 Desember 2018) dan keterangan terdakwa Sutrisno (sidang pada Kamis, 3 Januari 2019) menjelaskan, terkait aliran uang suap yang bersumber dari fee proyek APBD Kabupaten Tulungagung ke berapa bejabat Tulungagung maupun penjabat Pemprov Jatim serta anggota DPRD Jatim dan anggota DPR RI seperti yang terurai dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU KPK.
JPU KPK menjelaskan, beberapa hari setelah pelantikan terdakwa I Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013 - 2018 pada tanggal 24 April 2013, dan terdakwa II Sutrisno bersama-sama dengan Sudigdo Prasetyo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung dan Hendy Setyawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung menemui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan dukungan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
“Setelah pertemuan tersebut, terdakwa I Syahri Mulyo menyampaikan kepada
terdakwa II Sutrisno “Sudah ya, pintu sudah saya buka. Nanti untuk
tindak Ianjutnya silahkan urus bersama-sama dengan Bappeda”, yang
maksudnya adalah memerintahkan terdakwa II Sutrisno untuk melanjutkan
komunikasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur,” kata JPU KPK
JPU
KPK menjelaskan, menindaklanjuti perintah terdakwa I Syahri Mulyo,
selanjutnya terdakwa II Sutrisno menemui Budi Juniarto selaku Kepala
Bidang Pembangunan Fisik Bappeda Jawa Timur guna memastikan adanya
bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
“Dari
pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan, bahwa untuk memperoleh
bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur harus memberikan uang fee
sebesar 8 hingga 10 persen dari nilai anggaran, dan kesepakatan itu
kemudian dilaporkan kepada terdakwa I Syahri Mulyo yang langsung
menyetujuinya,” pungkas JPU KPK.
JPU KPK mengatakan, atas
persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo, terdakwa II Sutrisno melakukan
pembagian (ploting) proyek di Dinas PUPR kepada para penyedia
barang/jasa, diantaranya Susilo Prabowo alias Embun, Dwi Basuki, Sony
Sandra serta beberapa penyedia barang/jasa lainnya dengan kompensasi
uang fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, yang pemberiannya
dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 10 persen sebelum
dilaksanakannya pekerjaan, dan sebesar 5 persen setelah selesai
pekerjaan.
“Guna memastikan pemenang lelang sesuai pembagian
(ploting), maka rekanan hanya akan mengajukan penawaran sesuai pembagian
(ploting) masing-masing, dan tidak menawar proyek lainnya. Selanjutnya
terdakwa II Sutrisno memerintahkan beberapa stafnya, diantaranya
Sukarji, Agung Hardianto, Saiful Bakri, Erwin Novoanto, Evi Pervitasari,
Farid Abadi dan Niken Setyawati Trianasari untuk mengumpulkan fee dari
para penyedia barang/jasa tersebut,” ungkap JPU KPK kemudian.
Bahwa
pola pembagian (ploting) proyek tersebut, lanjut JPU KPK, yang
dilakukan dari tahun anggaran (TA) 2014 sampai dengan TA 2018, terdakwa I
Syahri Mulyo melalui terdakwa II Sutrisno dan juga terdakwa III Agung
Prayitno telah menerima uang fee dari para rekanan dengan rincian
sebagai berikut:
1. Penerimaan uang fee dari Susilo Prabowo yang
total seluruhnya Rp38.331.136.616 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus
tiga puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam belas
rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1.1. Pada Tahun
Anggaran 2014, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri
Mulyo memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada
Susilo Prabowo alias Embun. Dari proyek-proyek yang telah dikerjakan
Susilo Prabowo alias Embun ini, terdakwa I Syahri Mulyyo dan terdakwa II
Sutrisno melalui Sukarji, menerima uang fee seluruhnya Rp4.627.924.317
dalam dua tahap, yaitu pada awal pelaksanaan pekerjaan sejumlah
Rp3.506.003.270 setelah pelaksaaan pekerjaan sebesar Rp1.121.921.04
1.2.
Pada Tahun Anggaran 2015, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan
terdakwa I Syahri Mulyo kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang
ada di Dinas PUPR kepada Susilo Prabowo alias Embun. Dari proyek-proyek
yang telah dikerjakan Susilo Prabowo alias Embun ini, terdakwa I Syahri
Mulyyo dan terdakwa II Sutrisno melalui Sukarji, menerima uang fee
seluruhnya dari Susilo Prabowo sejumlah Rp6.223.906.719 dalam II tahap,
yaitu pada awal pelaksanaan pekerjaan sejumlah Rp4.715.080.848 dan
setelah selesainya pekerjaan sejumlah Rp1.508.825.871.
1.3. Pada tahun anggaran 2016, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan
terdakwa I Syahri Mulyo kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang
ada di Dinas PUPR kepada Susilo Prabowo alias Embun. Dari proyek-proyek
yang telah dikerjakan Susilo Prabowo alias Embun ini, terdakwa I Syahri
Mulyyo dan terdakwa II Sutrisno melalui Sukarji, menerima uang fee
seluruhnya dari Susilo Prabowo sejumlah Rp9.947.344.704 dalam dua tahap,
yaitu pada awal pelaksanaan pekerjaan sejumlah Rp7.535.867;200 dan
setelah selesai pekerjaan sejumlah Rp2.411.477.504.
1.4. Pada
tahun anggaran 2017, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I
Syahri Mulyo kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di
Dinas PUPR kepada Susilo Prabowo alias Embun. Dari proyek-proyek yang
telah dikerjakan Susilo Prabowo alias Embun ini, terdakwa I Syahri
Mulyyo dan terdakwa II Sutrisno melalui Sukarji, menerima uang fee
seluruhnya dari Susilo Prabowo sebesar Rp5.331.960.876 dalam II tahap,
yaitu sebelum peIaksanaan pekerjaan sejumlah Rp4.039.364.300 dan
diterima setelah selesai pekerjaan sejumlah Rp1.292.596.576.
1.5.
Pada tahun anggaran 2018, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan
terdakwa I Syahri Mulyo kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang
ada di Dinas PUPR kepada Susilo Prabowo alias Embun. Bahwa untuk uang
fee atas proyek-proyek tersebut, terdakwa I Syahri Mulyo meminta
disetorkan seluruhnya sebelum pekerjaan selesai, karena untuk membiayai
kepentingannya mengikuti Pilkada Tulungagung tahun 2018. Dan memudahkan
penerimaan uang tersebut, terdakwa I Syahri Mulyo memerintahkan
terdakwa II Sutrisno memperkenalkan terdakwa III Agung Prayitno yang
merupakan orang dekatnya kepada Susilo Prabowo.
Menindaklanjuti
perintah terdakwa I Syahri Mulyo, pada tanggal 23 Mei 2018 terdakwa II
Sutrisno mempertemukan terdakwa III Agung Prayitno kepada Susilo
Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa III Agung Prayitno
menyampaikan permintaan uang dari terdakwa I Syahri Mulyo guna membiayai
kampanye dalam Pilkada Tulungagung tahun 2018, dimana Susilo Prabowo
Alias Embun menyanggupinya.
Kemudian secara bertahap, terdakwa
III Agung Prayitno telah menerima uang fee dari Susilo Prabowo Alias
Embun secara bertahap, yakni Pada tanggal 25 Mel 2018 sejumlah Rp500
juta,; Pada tanggal 30 Mei 2018 sejumlah Rp1 miliyar, dan uang tersebut
langsung diserahkan langsung terhadap terdakwa I Syahri Mulyo di dirumah
dinas Bupati Tulungagung. Kemudian pada tanggal 6 Juni 2018, terdakwa
III Agung Prayitno menerima uang dari Susilo Prabowo melalui istrinya
Andriani sebesar Rp1 miliyar.
Selain itu, Terdakwa II Sutrisno
juga menerima sejumlah uang dari Susilo Prabowo untuk kepentingan
pribadinya secara bertahap yang totalnya sebesar Rp9.700 miliyar dengan
perincian sebagai berikut: Tanggal 12 Juli 2014 sejumlah Rp200 juta,;
Tanggal 24 Juli 2014 sejumlah Rp500 juta,; Tanggal 2 Desember 2014
sejumlah Rp1.250 miliyar,; Tanggal 29 Januari 2015 sejumlah
Rp200.000.000,; Tanggal 2 Februari 2015 sejumlah Rp300 juta,; Tanggal 11
Februari 2015 sejumlah Rp100 juta,; Tanggal 16 Maret 2015 sejumlah
Rp200 juta,; Tanggal 27 November 2015 sejumlah Rp500 juta,; Tanggal 16
Desember 2015 sejumlah Rp500 juta,; Tanggal 13 Januari 2016 sejumlah
Rp1.300 miliyar,; Tanggal 26 April 2016 sejumlah Rp500 juta,; Tanggal 6
September 2016 sejumlah Rp1.250 miliyar,; Tanggal 28 Desember 2016
sejumlah Rp700 juta,; Tanggal 10 Februari 2017 sejumlah Rp500 juta,;
Tanggal 16 Februari 2017 sejumlah Rp700 juta dan pada tanggal 28
Februari 2017 sejumlah Rp1 miliyar.
2. Penerimaan uang fee oleh
terdakwa I Syahri Mulyo dari Sony Sandra dan Tigor Prakasa berjumlah
Rp29.622.648.640 (dua puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh dua
juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah)
serta dari Dwi Basuki sebesar Rp350 juta dengan perincian sebagai
berikut:
2.1. Pada tahun anggaran 2014, terdakwa II Sutrisno
atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo kembali memberikan jatah
(ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Sony Sandra. Dari
proyek-proyek yang telah dikerjakan Sony Sandra, terdakwa I Syahri Mulyo
melalui terdakwa II Sutrisno menerima uang fee seluruhnya dari Sony
Sandra yang seluruhnya berjumlah Rp5.495.863.560 (lima miliar empat
ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima
ratus enam puluh rupiah) dalam II tahap, yaitu sebelum pelaksanaan
proyek sejumlah Rp4.163.533.000 setelah selesainya pekerjaan sejumlah
Rp1.332.330.560.
2.2. Pada tahun anggaran 2015, terdakwa II
Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo kembali memberikan
jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Sony Sandra. Dari
proyek-proyek yang telah dikerjakan Sony Sandra, terdakwa I Syahri Mulyo
melalui terdakwa II Sutrisno menerima uang fee seluruhnya dari Sony
Sandra yang seluruhnya berjumlah Rp6.799.570.800 dalam II tahap, yaitu
sebelum pelaksanaan proyek sejumlah Rp5.151.190.000 dan setelah
selesainya pekerjaan sejumlah Rp1.648.380.800.
2.3. Pada tahun
anggaran 2016, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri
Mulyo kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR
kepada Tigor Prakasa, anak dari Sony Sandra. Dari proyek-proyek yang
telah dikerjakan Tigor Prakasa, terdakwa I Syahri Mulyo melalui terdakwa
II Sutrisno menerima uang fee seluruhnya dari Tigor Prakasa yang
seluruhnya berjumlah Rp8.684.479.980 dalam II tahap, yaitu sebelum
pelaksanaan proyek sejumlah Rp6.579.151.500 dan setelah selesai
pekerjaan sejumlah Rp2.105.328.480.
2.4. Pada tahun anggaran
2017, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo
kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada
Tigor Prakasa dengan menggunakan PT. Karya Harmoni Mandiri, PT. Ayem
Mulya Aspalmix, PT. Kediri Putra. Setelah melakukan penjatahan (ploting)
proyek tersebut, Terdakwa II Sutrisno atas persetujuan Terdakwa I
Syahri Mulyo menerima fee dari Tigor Prakasa sejumlah Rp3.023.210.000
sebelum pekerjaan, dan setelah selesai pekerjaan sejumlah Rp967.427.200.
Sehingga seluruh fee yang diterima Terdakwa II Sutrisno melalui Sukarji
atas proyek-proyek yang diberikan kepada perusahaan Sony Sandra pada
Tahun Anggaran 2017 seluruhnya berjumlah Rp3.990.637.200 (tiga miliar
sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu dua
ratus rupiah).
2.5. Pada tahun anggaran 2018, Terdakwa II
Sutrisno atas persetujuan Terdakwa I Syahri Mulyo kembali melakukan
penjatahan (ploting) proyek-proyek pada Dinas PUPR untuk dikerjakan oleh
perusahaan milik Soni Sandra yang dikendalikan oleh Tigor Prakasa.
Atas proyek-proyek yang telah dikerjakan Tigor Prakasa tersebut,
Terdakwa I Syahri Mulyo melalui II Sutrisno menerima uang fee dari Tigor
Prakasa seluruhnya berjumlah Rp2.652.096.900 (dua miliar enam ratus
lima puluh dua juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
Selain itu, untuk kepentingan pembiayaan Pilkada, Terdakwa I Syahri
Mulyo melalui III Agung Prayitno telah menerima uang dari Tigor Prakasa
yang seluruhnya berjumlah Rp2 miliyar dan dari Dwi Basuki sebesar Rp350
juta.
3. Penerimaan uang fee oleh terdakwa I Syahri Mulyo dari
penyedia barang/jasa selaku anggota Gapeksindo (Gabungan Perusahaan
Konstruksi Nasional Indonesia) di Kabupaten Tulungagung.
Bahwa
Terdakwa II Sutrisno atas persetujuan Terdakwa I Syahri Mulyo, sejak
dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, juga memberikan jatah
(ploting) proyek kepada anggota asosiasi pengusaha konstruksi yang ada
di Kabupaten Tulungagung yang mempunyai kemampuan kecil, dengan
kompensasi fee sebesar 15 % yang penyerahannya melalui masing-masing
pengurus asosiasi diantaranya Abror, selaku pengurus (Gabungan
Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten
Tulungagung, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi (Gabungan
Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Santoso
selaku pengurus Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh
Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Rohmat (pengurus Gapeknas) Kabupaten
Tulungagung, Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung
dan pengurus Asosiasi lainnya.
JPU KPK menjelaskan, selanjutnya
terdakwa II Sutrisno memerintahkan para Kepala Bidang dan Kepala Sub
Bagian pada Dinas PUPR untuk menerima dan mengumpulkan uang fee dari
para pengurus Asosiasi tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Agung Haryanto selaku Kasubbag Keuangan menerima dan mengumpulkan uang
fee seluruhnya berjumlah Rp4.286.500.000 (empat miliar dua ratus delapan
puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) atas proyek yang dikeiola
Sekretariat Dinas PUPR dan Bidang Kebersihan yang bersumber dari DAU
(Dana Alokasi Umum) dengan perincian sebagai berikut: Tahun 2015
sejumlah Rp1.335.500.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta
lima ratus ribu rupiah) dan Tahun 2016 sejumlah Rp1.620.750.000 (satu
miliar enam ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
serta tahun 2017 sejumlah Rp1.330.250.000 (satu miliar tiga ratus tiga
puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Saiful Bakri
selaku Sekretaris Dinas PUPR pada tahun 2014 menerima dan mengumpulkan
fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR sejumlah Rp403.050.000 (empat ratus
tiga juta lima puluh ribu rupiah),; 3. Erwin Novoanto selaku Kabid
Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan, menerima dan mengumpulkan fee
atas proyek-proyek pada Dinas PUPR yang bersumber dari anggaran DAU
tahun 2016-2017 seluruhnya berjumlah Rp1.639.500.000 (satu miliar enam
ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah),; 4. Evi
Purvitasari sebagai Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan, menerima dan
mengumpulkan fee atas proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2014 hingga
2017 sejumlah Rp2.198.200.000 (dua miliar seratus sembilan puluh
delapan juta dua ratus ribu rupiah),; 5. Farid Abadi selaku Kabid
Laboratorium dan Perbengkelan, menerima dan mengumpulkan fee atas
proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2015 - 2017 sejumlah Rp259.708.042
(dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu empat puluh
dua rupiah),; 6. Niken Setuyawati Triansari selaku Kabid Cipta Karya,
mengumpulkan uang dari kontraktor dan Asosisi sejak tahun 2014 - 2018
sejumlah Rp4.807.353.868 (empat miliar delapan ratus tujuh juta tiga
ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah),; 7.
Sukarji sebagai Kabid Bina Marga, menerima dan mengumpulkan fee atas
proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2014 - 2018 seluruhnya berjumlah
Rp55.908.980.653 (lima puluh lima miliar sembilan ratus delapan juta
sembilan ratus delapan puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
JPU KPK mengatakan, bahwa uang fee yang diterima terdakwa II Sutrisno
melalui para Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian pada Dinas PUPR, secara
bertahap diserahkan langsung kepada Terdakwa I Syahri Mulyo sebesar
Rp22.275.000.000 (dua puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta
rupiah), dan melalui Hendry Setyawan Selaku Kepala BPAKD dan Yamani
selaku Kasubag Perencanaan BPKAD sejumlah Rp6.000.000.000 (enam miliar
rupiah) dan Yamani selaku Kasubbag Perencanaan BPKAD.
JPU KPK
mengungkapkan, selain menerima fee dari para penyedia barang/jasa di
Dinas PUPR Kabupaten Tulungangung, terdakwa I Syahri Mulyo juga menerima
fee atas pembagian (plating) proyek pada Dinas Perhubungan sebesar Rp80
juta melalui Maryani selaku Kepala Dinas Perhubungan secara bertahap
yang setiap tahunnya sebesar Rp20 juta, dan dari penyedia barang/jasa
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sejumlah Rp547.570 juta melalui
Eko Sugiono selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam surat dakwaan JPU KPK terungkap pula, bahwa uang “haram” itu dibagi-bagibagikan terdakwa I Syahri Mulyo dengan memerintahkan terdakwa II Sutrisno terhadap pejabat di Kabupaten Tulungagung dan Pejabat di Provinsi Jawa Timur.
JPU KPK merinci uang yang dibagikan terdakwa I Syahri Mulyo melalui terdakwa II Sutrisno guna memperlancar proses pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung dan untuk mempermudah pencairan DAK (Dana Alokasi Khusus) serta Bantuan Keuangan Pemprov. Jatim, diantaranya ;
Pejabat Kab. Tulungagung; 1. Maryoto selaku Wakil Bupati Tulungagung yang saat ini menajabat sebagai Plt Bupati, sebesar Rp4.675 miliyar,; 2. Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung sejumlah Rp750 juta,; 3. Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Tuiungagung sebesar Rp700 juta,; 4. Hendry Setiyawan Kepala BPAKD Kab. Tulungagung sejumlah Rp2.985 miliyar,; 5. Aparat Penegak Hukum dan Wartawan serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebesar Rp2.222 miliyar.
Pejabat Pemprov Jatim; 1. Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 miliyar,; 2. Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Tlmur sebesar Rp3.750.000 miliar,; 3. Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp6.750 miliar,; 4. Chusainuddin selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung sejumlah Rp1 miliyar dan 5. Ahmad Riski Sadiq sebesar Rp2.931 miliyar. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I Syahri Mulyo dan terdakwa II Sutrisno.
JPU KPK juga merinci uang yang dipergunakan terdakwa II Sutrsino untuk membeli beberapa aset, berupa ;
1 (satu) bidang tanah seluas 292 M2 yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.528 atas nama Suhadi,;
1 (satu) bidang tanah seluas 1440 M2 yang benokasi di Desa Joli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.109 atas nama Suhadi.
Pembelian 1 (satu) bidang tanah seluas 3195 M2 yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.377 atas nama Dewi Basuki dan Supryono,;
1 (satu) bidang tanah seluas 3580 M2 yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.247 atas nama Dewi Basuki dan Reni Rahmawati,;
1 (satu) bidang tanah seluas 552 M2 yang beriokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru. Kabupaten Tulungagung, dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.705 atas nama Suhadi,;
1 (satu) bidang tanah seluas 3195 M2 yang beriokasi di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri No.201 atas nama Budi Karyanto,;
1 (satu) tanah seluas 2875 M2 beriokasi di Desa Jali, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan sertifikat hak milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung nomor 796 atas nama Sukamto.
Serta pembelian 1 (satu) tanah dengan seluas 1140 M2 yang berlokasi di kelurahan Panggungreje. Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung dengan sertifikat hak milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung nomor 485 atas nama Dwi Hary Subagyo, dan
1 (satu) bidang tanah seluas 2186 M2 yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru,Kabupaten Tulungagung, dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.611 atas nama Suhadi.
JPU KPK menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme; Pasal 23 huruf a, d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
JPU KPK mengatakan, bahwa terdakwa I Syahri Mulyo telah menerima uang sebesar Rp138.434.647.619 (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah), dan terdakwa II Sutrisno sejumlah Rp10.500.000.000 (sepuluh miliyar lima ratus juta rupiah). Sedangkan terdakwa I Syahri Mulyo telah mengembalikan sebesar Rp1.5 miliyar dan terdakwa II Sutrisno sebesar Rp625 juta. Selain itu, dari Yamani telah mengembalikan uang yang belum sempat disetorkan ke terdakwa I sebesar Rp2.100.300.000 (dua miliyar seratus juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan dikurangkan kepada terdakwa I dan terdakwa II. Dan untuk terdakwa II, juga akan dikurangkan dari beberapa bidang tanah yang sudah disita.
JPU KPK menjelaskan, dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa perbuatan terdakwa I Syahrli Mulyo selaku, terdakwa II Sutrisno dan terdakwa III Agung Prayitno, dianggap melanggar dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sehingga JPU KPK mengatakan, bahwa terdakwa I dan terdakwa II, selain di hukum pidana pokok juga di hukum pidana tambahan berupa mengembalikan uang yang totalnya sebesar Rp138.434.647.619 (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah), dan untuk terdakwa II sebesar Rp9.500.000.000 (sembilan miliyar lima ratus juta rupiah). Selain itu, terdakwa I dan terdakwa II juga di hukum pidana tambahan lainnya berupa pembcabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik yang diatur dalam undang-undang
“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini untuk ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Syahri Mulyo berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; Terdakwa II Sutrisno berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ; Terdakwa III Agung Prayitno berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I Syahri Mulyo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp138.434.647.619 (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah) selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Untuk terdakwa II sebesar Rp9.500.000.000 (sembilan miliyar lima ratus juta rupiah) selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ; Menjatuhkan hukuman tambahan lainnya terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok,” kata JPU KPK di akhir surat tuntutannya. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :