0

beritakorupsi.co - Untuk yang pertamakalinya, Terdakdakwa Agus Setiawan Jong bersama Tim Penasehat Hukumnya Benhard Manurung, Utcok Jimmi Lamhot dan Bryan Emanurio, mungkin saat merasa kecewa karena Eksepsi atau keberatannya atas surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dalam perkara Korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) milik 6 (enam) anggota DPRD Kota Surabaya yang berasal dari APBD-Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, pada Senin, 8 April 2019.

Sidang yang berlasung adalah agenda pembacaan surat putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang di Ketua Hakim Rochmad dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Emma Elyani serta dihadiri Tim JPU Kejari Tanjung Perak yaitu Ugik Rahmantyo, Muhammad Fadhil dan Suryanta Desy Christiani.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim mengatakan, bahwa keberatan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya adalah masuk dalam pokok materi pekara dan harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis Hakimpun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi maupun bukti-bukti.

“Menolak keberatan terdakwa, dan memerintahkan kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti ke persidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rochmat.

“Saudara Jaksa, kapan saksi-saksi bisa dihadirkan?,” tanya Ketua Majelis Hakim Rochmat kemudian.

“Mohon waktu satu minggu Yang Mulia,” Jawa JPU M. Fadhil.

Anehnya, sekalipun Ekespsi terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim, tetapi salah seorang dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Agus Setiawan Jong, yaitu Utcok Jimmi Lamhot dengan sangat yakin bahwa kliennya akan bebas.

Hal itu dikatakan Utcok Jimmi Lamhot kepada wartawan media saat ditanya terkait putusan Sela oleh  Majelis Hakim seusai persidangan.

“Yakin bebas, sangat yakin akan bebas. Kalau nggak bebas ya penjara,” kata Utcok Jimmi Lamhot.

Keyakinan Utcok Jimmi Lamhot bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong akan bebas, karena menurutnya tidak ada bukti keterlibatan terdakwa dalam raibnya duit rakyat melalui APBD Kota Surabaya TA 2016 sebesar Rp4.991.271.830,61.

“Tidak ada bukti. Pencairan dari Pemkot ke RT (Rukun Tetangga), terdakwa menjual barang, terdakwa distributor,” kata Utcok Jimmi Lamhot kemudian dengan percaya diri.

Pernyataan Penasehat Hukum terdakwa Agus Setiawan Jong, Utcok Jimmi Lamhot, JPU Fadhil mengatangatakan hal itu biasa.

“Biasalah, sebagai Penasehat Hukum terdakwa. Tapi kita juga sudah punya bukti-bukti kog,” ujar Fadhil.

Apa yang dikatakan Jaksa Fadhl ini ada benarnya, sebab salah satu bukti yang dikantonginya adalah hasil laporan perhitungan kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018.

Dan dalam surat dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya menjelaskan, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Sugito, H. Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rinjanti, Ratih Retnowati, Saeful Aidi (anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jln. Yos Sudarso No 1822 Kel. Embong Kaliasin, Kec Genteng Kota Surabaya, Jln Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran,  Kecamatan Pabean Gantikan, Surabaya telah melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum,  mengkordinir Pelaksanaan Dana Hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) Pemerintah Kota Surabaya yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun 2016.

JPU mengatakan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen), atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut,” kata JPU.

JPU pun melanjutkan, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong, pada bulan Maret 2015 menemui Anggota DPRD Kota Surabaya yaitu H. Darmawan dan Ratih Retnowati untuk membicarakan mengenai Pekerjaan Dana Hibah Jasmas.

“Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati,  menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan RT/RWk sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW),” ungkap JPU.

JPU menjelaskan, setelah pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito. Dan pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan Dana Hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) khususnya untuk pengadaan  barang-barang yang akan diberikan kepada para penerima Hibah lewat dana Aspirasi milik anggota DPRD kota Surabaya tersebut.

JPU mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan dengan para Anggota DPRD Kota Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong selain menyampaikan maksudnya untuk menjadi Penyedia barang yang akan disalurkan kepada Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), juga menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah Dana Aspirasi yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk Dana Hibah.

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan teknis pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong siap untuk turun langsung kelapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan Dana Hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPK) Kegiatan Dana Hibah yang disepakati oleh para Anggota DPRD Kota Surabaya.

“Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochman, Syaful Aidy, Dini Rini Rijanti dan Sugito menyepakati bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong sebagai penyedia barang yang akan diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat pemohon Hibah dari lembaga Masyarakat (RT/RW) berupa Terop, Kursi Crome, Kursi plastik, Meja Besi, Meja Plastik, Soundsistem, Gerobak sampah serta tempat sampah,” ujar JPU.

JPU mengatakan, selanjutnya para anggota DPRD menyampaikan wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL)-nya serta besaran Dana Aspirasi para anggota DPRD Kota Surabaya, yakni: 1. H. Darmawan (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal) sebesar Rp3 miliyar,; 2. Ratih Reinowati (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal) sebesar Rp2 miliyar,; 3. Binti Rochman (Daerah Pemilihan 3, Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo) sebesar Rp2 miliyar,; 4. Syaiful Aidi (Daerah Pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan) sebesar Rp2 miliyar,; 5. Dini Rinjanti (Daerah Pemillhan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan, Bubutan) sebesar Rp2 miliyar dan 6. Sugito (Daerah Pemilihan 1 Surabaya meliputi Slmokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng) sebesar Rp2 miliyar..

Kemudian, setelah bertemu dengan anggota DPRD Kota Surabaya pada bulan Juni 2015. terdakwa Agus Setiawan Jong membentuk Tim, Yaitu Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut, untuk turun ke lapangan menemui para Ketua Lembaga Kemasyarakatan yakni Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Daerah Pemilihan (DAPIL) ke- 6 Anggota DPRD Kota Surabata tersebut, karena proposal permohonan Dana Hibah sudah harus masuk pada bulan Agustus dan September 2015 untuk dipergunakan sebagai dasar Permohonan Dana Hibah pada APBD Tahun 2016 Pemerintah Kota Surabaya;

JPU menyatakan, sebelum turun ke lapangan menemui para Ketua RT/RW, terdakwa Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Tim agar menyampaikan kepada calon penerima hibah, bahwa bantuan yang akan diberikan adalah dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang, dan jenis barangnya pun sudah ditentukan, yakni berupa Terop, Sound system, kursi, Meja besi, Gerobak besi, tempat sampah dan lampu Spiral, dan tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan, apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Selain itu juga menyampaikan kepada RT/RW, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong telah mendapatkan kepercayaan dari para Anggota DPRD Kota Surabaya.
“Para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong yakni Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Dlana Rahmawati, Rudi Slnaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5% - 2,5% per setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para RT, RW,” kata JPU

JPU mengatakan, selanjutnya Tim Marketing tersebut turun menemui para Ketua RT/RW untuk menyampaikan sesuai dengan arahan terdakwa Agus Setiawan Jong, akan ada bantuan dan dipersilahkan membuat Proposal, jika tidak mampu membuat Proposal, maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW hanya mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan.

JPU membeberkan, terhadap Ketua RT/RW yang akan mebuat Proposal sendiri, akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang yang akan dimintakan telah ditentukan, sementara yang tidak mampu mebuat maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW tinggaI mengumpulkankan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan setelah membuat Proposal Permohonan Dana Hibah, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong akan menemui para Pengurus RT, RW untuk meminta tandatangan dan stempel.

“Selain membuat Proposal, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara terdakwa Agus Setiawan Jong dengan Penerima Hibah, dan meminta tandatangan Para Ketua RT/Rw yang pada pokoknya, para Ketua RT/RW akan mentransfer dana hibah ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan Nomor Rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong,” ungkap JPU

JPU juga mengungkapkan, selain proposal dari Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, beberapa proposal yang juga berasal dari Anggota DPRD Kota Surabaya itu turut diserahkan ke terdakwa Agus Setiawan Jong untuk direkap, sehingga jumlah Proposal yang mengatasnamakan Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah jatah Dana Aspirasi dari setiap Anggota DPRD tersebut.

JPU mengatakan, bahwa proposal-proposal yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim  terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong di Jl. Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang selanjutnya disortir berdasarkan wilayah Daerah Pemilihan dari para anggota DPRD Kota Surabaya, dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan.

“Jumlah dana Aspirasi setiap Anggota DPRD tersebut, dibagi berdasarkan jumlah Proposal dana hibah yang di peroleh, sehingga mendekati jumlah pagu setiap anggota DPRD, yang dahulu jumlah keseluruhan nilai Proposal dibuat melebihi dari jumlah pagu Dana Aspirasi karena sudah mengetahui, bahwa nantinya akan berkurang setelah diverifikasi oleh Pemerintah Kota Surabaya,” pungsak JPU

JPU menyatakan, bahwa pada bulan Agustus 2015, berdasarkan perintah dari terdakwa Agus Setiawan Jong, proposaI-proposal tersebut di antar oleh Dea Winnie ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan untuk H. Darmawan diterima oleh stafnya yaitu Agus.

Untuk Ratih Retnowati di terima oleh Sani, kemudian untuk Binti Rochmah diterima langsung oleh Suaminya yaitu Budi di rumah Binti Rochmah di Jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya tempat kerja suami Binti Rochma.

Selanjutnya Untuk Syaiful Aidy dan Dini Rijanti diserahkan di ruang Fraksi PAN, dan diterima oleh Yanto. Sedangkan untuk Sugito diserahkan di ruang Fraksi Hanura, dan diterima oleh Bagus selaku staf di Fraksi Hanura. Dan seluruh proposal tersebut sudah dilengkapi dengan Rekapan jumlah proposal, nama pemohon dan jumlah Permohonan.

JPU mengatakan, bahwa proposal permohonan yang dikumpulkan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong ke Anggota DPRD Kota Surabaya, selanjutnya dikirim oleh Anggota DPRD Kota Surabaya ke Sekertariat DPRD kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya.

JPU menjelaskan, mulanya proposaI-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, namun proposal tersebut tidak dapat dijadikan dasar permohonan Dana Hibah tahun 2016, sehingga selanjutnya dimaksudkan dan dipergunakan untuk APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016, dan  seluruh proposaI-proposal tersebut harus direvisi, khususnya penanggalan.  Sehingga proposal-proposal tersebut dikembalikan oleh para anggota DPRD, dan diambil oleh terdakwa Agus Setiawan Jong untuk dilakukan pembaharuan penanggalan dengan menggunakan tahun 2016, selanjutnya pada bulan Juli 2016 para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut) kembali memperbaharui proposal, dan menemui Ketua RT/RW untuk meminta tandatangan dan stempel, yang selanjutnya dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian diantarkan kembali ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan para Anggota DPRD Kota Surabaya mengumpulkan ke Sekwan DPRD Kota Surabaya untuk di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya.

“Bahwa setelah mengetahui proposal-proposal tersebut telah di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi, terdakwa Agus Setiawan Jong selanjutnya menyetor barang-barang sesuai dengan jenis yang telah diajukan dalam proposal permohonan Dana Hibah, diantaranya Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik,Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah, Tong sampah, dan disimpan dirumah terdakwa Agus Setiawan Jong JI Bunguran No 27 A, Surabaya,” ungkap JPU

JPU mengatakan, bahwa pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat (Ketua RT/RW) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan total jumlah penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebanyak 665 Lembaga.

JPU mengatakan, bahwa setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama pemohon yang diajukan telah lolos verifikasi, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk memanggil para Ketua RT/RW dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuat buku tabungan di Bank Jatim cabang Pasar Atom, dan selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah itu tetap pada penguasaan terdakwa Agus Setiawan Jong.

“Bahwa dari seluruh proposal dana Hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, yang lolos veriflkas adalah sebanyak 228 Pemohon terdiri dari 65 pemohon atas nama H. Darmawan,; 6 Pemohon atas nama Ratih Retnowati,; 28 Pemohon atas nama Binti Rochmah,; 42 Pemohonatas nama Syaiful Aidy,; 35 Pemohon atas nama Dini Rijanti dan 52 Pemohon atas nama Sugito,” ungkap JPU

JPU menjelaskan, bahwa setelah mengetahui bahwa proposal-proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah mengetahui Jadawal Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Surabaya dengan penerima Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi supaya datang ke Pemerintah Kota Surabaya untuk penandatanganan NPHD  dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah.

JPU mengungkapkan, pada Desember 2016, setelah terdakwa Agus Setiawan Jong  mengetahui bahwa Dana Hibah telah cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim cabang Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer kenomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.

“Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh 228 Penerima Hibah ke Rekening terdakwa Agus Setiawan Jong nomor rekening 1692222225 sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah),” ungkap JPU

JPU menjelaskan, setelah seluruh penerima Hibah mentrasfer ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke para penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Setelah melakukan pengiriman barang, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)  sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, dengan  memerintahkan Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel dari masing-masing Ketua RT/RW selaku penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016,” ungkap JPU

JPU mengatakan, bahwa kualitas barang yang diterima oleh penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat pada Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI), telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen).

Atas perbuatannya, terdakwa Agus Setiawan Jong pun terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliyar, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top