berirakorupsi.co - Senin, 29 Aprl 2019, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, akhirnya dapat menghadirkan Ahli dari Akutan Publik dalam sidang Perkara Korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo pada tahun 2012 - 2013 yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) APBD Kota Probolinggo sebesar Rp6.5 miliyar yang telah merungikan keuangan negara sebesar Rp750 juta dengan terdakwa Suhadak (mantan Wakil Wali Kota Probolinnggo).
Sebelumnya, sidang perkara kasus Korupsi pembangunan GIC Kota Probolinggo ini sempat tertunda pada pekan lalu (Senin, 22 April 2019) karena Ahli dari Akuntan Publik yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak dapat hadir.
“Kita akan panggil lagi untuk sidang pekan depan,” kata JPU yang juga Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Arif Fatchorahmman, SH., MH mendapaingi Kasi Pidusus, pada Senin, 22 Aprl 2019.
Pada sidang kali yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, Senin, 29 April 2019, adalah agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Akutan Publik Dr. M. Achsin dari AHT (Achsin Handoko Tomo) yang akhirnya dapat memberikan keterangan di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hakim Rochman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) untuk terdakwa Suhdak dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Terdakwa Suhadak selaku mantan Wakil Wali Kota yang juga Direktur CV Indah Karya, saat ini berstatus terpidana bersama Buchori mantan Wali Kota yang juga suami dari mantan Wali Kota Probolinggo dalam perkara Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Probolinggo tahun 2009 lalu, untuk pengadaan Meubler, perbaikan ruang kelas, kamar mandi dan WC bagi 70 sekolah SD (Sekolah Dasar) se-Kota Probolinggo yang menelan anggaran sebesar Rp15.907.777.000 termasuk dana pendamping dari APBD sebesar Rp 1.509.777.700, yang merugikan keuangan negara sebesarRp 1,6 milliar, karena tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
Kasus yang menjerat terdakwa Suhadak ibarat peri bahasa, sudah jatuh tertimpa tangga, atau ibarat ungkapan yang berbunyi, jagan terperosok dua kali ke jurang yang sama.
Sebab terdakwa Suhadak belum selesai menjalani hukumannya sebagai terpidana kasus Korupsi DAK tahun 2009, namun mantan orang nomor dua di Kota Probolinggo ini justru terseret lagi dalam kasus Korupsi dalam pembangunan Gedung Islamic Center yang merugikan keungan negara sebesar Rp750 juta berdasarkan hasil audit Akuntan Publik pada tahun 2018.
Dihadapan Majelis Hakim, Ahli Akuntan Publik Dr. M. Achsin menjelaskan, bahwa hasil temuannya terkait kerugian keuangan negara dalam pembangunan Gedung Islamic Center yang dilakan pada tahun 2018 lalu adalah sebesar Rp750 juta.
“Ada temuan sebesar tujuh ratus lima puluh juta,” kata Dr. M. Achsin.
Dan kerugian keuangan negara itulah yang diminta untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kerugian negara ia seperti yang dijelaskan oleh Ahli tadi dari Akutan Publik AHT. Dan itulah dalam dakwaan kita,” kata JPU Arif Fatchorahmman, SH., MH mendapaingi Kasi Pidusus
Pembangunan GIC berlangsung dalam 3 (tiga) tahap, yang pertama pada tahun 2012 yang menelan anggaran sebesar Rp4,6 miliar, dan tahap dua pada tahun 2013 dengan nilai anggaran sebesar Rp825,6 juta serta tahap tiga juga ada tahun 2103 dengan jumlah anggaran 1.15 miliyar rupiah.
Ternyata dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, di mana terdakwa selaku Sub Kontrak darimpemenang lelang yang mengerjakan proyek pembangunan gedung itu, diduga terjadi Mark Up hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp750 juta.
Dalam kasus ini, tidak hanya Suhadak yang diseret oleh JPU ke gedung pengadil orang-orang Koruptor. Namun pada tahun 2016, Kejari Probolinggo sudah terlebih dahulu menyeret 3 (tiga) terdakwa dari Dinas PU, yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi.
Ketiganya (Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi) dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana. (Rd1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :