1
beritakorupsi.co - “Lama ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar”. Kalimat inilah yang sepertinya tepat dalam kasus Korupsi tangkap tangan Tim Saber Pungli Polres Tulungagung pada Juni 2017 lalu dalam jilid II, dengan terdakwa Eko Purnomo selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidaorjo Jawa Timur, terkait penarikan dana tak resmi alias Punugutan Liar (Pungli) dari orang tua calon siswa/i SMPN 2 Tulungagung Tahun Jaran 2017/2018.

Kasus Korupsi pungutan liar ini bermula pada saat dimulainya Tahun Ajaran Baru 2017/2018. Saat itu, kuota siswa/i SMPN 2 Tulungagung yang diperbolehkan adalah sebanyak 360 orang anak didik. Namun kenyataannya, yang diterima adalah sebanyak 406 siswa, di mana calon siswa sebanyak 32 orang adalah rekomondasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupatena Tulungagung, dari Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta pejabat lainnya.

Karena ada kelebihan kuota, dan untuk memenuhi kebutuhan sekolah berupa Meja dan Bangku, maka orang tua calon siswa/i pun ditarik dana, di mana orang tua calon siswa/i ada yang memberikan sebesar Rp1 juta, ada juga yang 4 juta rupiah.

Pada saat melakukan penarikan dana itulah, petugas Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap Rudy Bastomi dan Supratiningsih. Pada saat itu, petusag Tim Saber Pungli Polres Tulungagung menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bendel daftar hadir orang tua, satu bendel daftar hadir siswa, satu bendel daftar rekapan peserta uji kompotensi, satu buku PPDB jalur tes uji kompetensi 2017/2018, tujuh berkas siswa yang mendaftar PPDB SMPN 2 Tulungagung, satu bendel amplop kosong berkop SMPN 2 Tulungagung dan satu tas warna hitam, uang sebesar 35 juta 500 ribu rupiah.

Dari fakta persidangan, uang itu terkumpul dari beberapa orang tua calon siswa/i SMPN 2 Tulungagung yang mendaftar dan sedang mengikuti tes jalur kompotensi yang diadakan oleh panitia PPDB. Dan uang itu akan dipergunakan untuk membeli meja dan bangku di 4 kelas tambahan baru. Pemungutan uang dari orang tua calon siswa/i ini tak ada aturan yang memperbolehkannya.

Dalam Jilid I, 2 (dua) terdakwa yang saat ini sudah berstatus mantan terpidana itu, yakni Rudy Bastomi selaku Waka (Wakil Kepala) Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2017/2018, dan Supratiningsih selaku Kepala Sarana dan Prasarana (Sarpras) merangkap sebagai  panitia PPDB yang juga istri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.

Oleh JPU Kejari Tulungagung maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa Rudy Bastomi dan Supratiningsih pun dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijerat dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Namun oleh JPU, Rudy Bastomi dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Dan dalam putusan Majelis Hakim, Rudy Bastomi divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

 Dan yang menggelitik adalah putusan Majelis Hakim terhadap istri Kepala Dinas Disperindag Kabupatena Tulungagung. Sebab Supratiningsih divonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah.

Pada hal dalam Pasal 11 UU Tipikor, hukuman pidana paling singkat 1 tahun. sehingga banyak pihak menduga, putusan ringan itu agar Supratiningsih tetap dapat mengajar setelah selesai menjalani hukuman pidana dalam kasus Korupsi.

Namun kenyataannya, Supratiningsih pun dipecat oleh Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, dan saat ini surat pemecatan itu di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Berhasilkah mantan terpidana Korupsi itu untuk kembali mengajar di SMPN Tulungagung ????.

Sementara dalam sidang perkara kasus Korupsi Pungli Jilid II ini, terdakwa Eko Purnomo selaku kepala SMPN 2 Tulungagung diancama pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Surat dakwaan itu dibacakan Tim JPU Sutan yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim, Senin, 29 April 2019.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” ucap JPU.

Atas surat dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Dr. Eddy Suwito menyampaikan kepada Majelis Hakim akan menyampaikan Eksepsi atau keberatan. Dan Permohonan Penasehat Hukum terdakwapun dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Sidang kita tunda satu minggu dengan agenda Eksepsi,” ucap Ketua Majelis Hakim Rochmat lalu mengatakan, “Sidang ditutup,” ucap Hakim Rochmat.

“Kita keberatan dakwaan Jaksa, jadi kita Eksepsi,” kata Dr. Eddy Suwito. (Rd1/*)

Posting Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top