0
beritakorupsi.co - Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana terhadap terdakwanya yang diatur dalam Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memang tidak diatur secara pasti. Yang ada adalah hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Pun demikian, hukuman mati dapat dilakukan terhadap terdakwa Korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, yang jumlahnya hanya puluhan hingga ratusan juta rupiah, terdakwanya dituntut pidana penjara di atas 1 tahun.  Ada pula kerugian keuangan negara di atas 1 miliyar rupiah, terdakwanya hanya dituntut pidana penajara dibahwa 4 tahun. Karena Pasal yang menjerat terdakwanya dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan kewenangan atau jabatan si terdakwa. Dan ada pula yang divonis di bawah 1 tahun.

Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dan Pasal inilah (Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi) yang dikenakan JPU Kejari Surabaya terhadap terdakwa Kansa Gustiansah selaku pegawai bagian Teller di Bank BRI milik pemerintah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Cabang Surabaya Kertajayadalam kasus Korupsi penarikan atau pemindahbukuan uang nasabah yang ada di BRI Kantor Cabang Kertajaya Surabaya pada tahun 2017 sebesar Rp1.090.000.000 (satu miliyar sembilan puluh juta rupiah)

Terdakwa Kansa Gustiansah diseret JPU Kejari Surabaya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas keruguan keuangan negara yang dalam hal ini adalah Bank BRI Cabang Surabaya Kertajaya sebesar Rp1.090.000.000 (satu miliyar sembilan puluh juta rupiah), setelah terlebih dahulu penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya melakukan penyidikian dan menetapkan Kansa Gustiansah sebagai tersangka tunggal pada September 2018.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan penarikan atau pemindahbukuan uang tabungan milik nasabah Bank BRI tempat terdakwa bekerja ke rekening milik terdakwa. 

Namun apakah perbuatan ini dilakukan sendiri oleh terdakwa yang hanya bagin Teller, atau ada pihak lain yang dengan “sengaja” memberikan password untuk membuka sistym penyimpanan/penarikan tabungan nasabah melebihi batas kewenangan terdakwa di Bank milik pemerintah ini?

Atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1.090 miliyar akibat perbuatan terdakwa, JPU pun menjeratnya dalam surat tuntutan, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan pidana penjara oleh JPU terhadap terdakwa Kansa Gustiansah adalah selama 3 penjara, dendar sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang penggai sesar Rp1.090.000.000 (satu miliyar sembilan puluh juta rupiah) atau penjara selama 1 tahun bila harta benda terdakwa tidak mencukupi saat Jaksa melakukan penyitaan untuk dilelang sebagai uang pengganti bila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau Inckrah.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU dari Kejari Surabaya dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) serta penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis, 25 April 2019

Dalam surat tuntutan JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam

Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU KPK mengatakan, atas perbuatan terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan sebesar Rp1.090 miliyar.

JPU KPK menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Kansa Gustiansah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini untuk ; Menyatakan terdakwa Kansa Gustiansah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kansa Gustiansah berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp200 juta  subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Kansa Gustiansah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.090.000.000 (satu miliyar sembilan puluh juta rupiah) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu)  tahun,” ucap JPU diakdir surat tuntutannya.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaannya pada sidang pekan depan.

“Saudara terdakwa punya hak untuk menyampaikan pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim lalu menutup sidang untuk ditunda sepekan mendatang.

Seusai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa tuntutan Jaksa terhadap terdakwa dianggap terlalu tinggi. Selain itu, pasal yang dikenakan, menurutnya bukan pasal 3, namun penasehat terdakwa anak pengusaha di Pelabuan Tanjung Perak ini mengakui bahwa perbuatan terdakwa karena adanya keweanangan pada terdakwa.

"Tuntutannya terlalu tinggi, dan pasal, seharusnya bukan pasal 3 tapi pasal lain karena ada emapat pasal dalam sudat dakwaan Jaksa tapi saya lupa," kata Penasehat Hukum terdakwa kepada media ini.

Apakah menurut anda, perbuatan terdakwa bukan karena kewenangan dan atau jabatannya di Bank BRI ? Tanya wartawan media ini kemudian, yang di "Ia" kan oleh penasehat Hukum terdakwa.

"Ia memang, tapi kerugian negara bukan satu miliyar tapi paling sekitar tiga ratus juta. Kalau cuma segitu bisa dibayar. Ini kan karena dikasi Pasword oleh atasannya," katannya kemudian.

Semuala pada saat penyidikan, terdakwa ini didampingi Pengacara Yuliana yang biasa di Pengadilan Tipikor. Namun setelah menjelang persidangan, orang tua terdakwa yang seorang pengusaha itu mengganti penngara yang akan mendampingi terdakwa. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top