0
#Para saksi (Ketua RW) mengakui bahwa yang membuat Proposal adalah Marketing terdakwa dan mengarahkan untuk membuka Rekening di Bank Jatim cabang Pasar Atum Surabaya, serta  uangnya langsung ditransfer ke rekning terdakwa#



beritakorupsi.co - Senin, 6 Mei 2019, Tim JPU Kejari Tanjung Perak menghadirkan 12 Ketua RW (Rukun Warga) dari beberapa Kecamatan di sebagai saksi untuk terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati, di sidang perkara Korupsi Dana hibah  Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah)  yang berasal dari APBD-Perubahan  Pemkot Surabaya TA 2016, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/0I/09/2018 tanggal 19 September 2018.

Ke- 12 Ketua RW itu adalah ; 1. H. Achmad Ansori (Ketua RW 08 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simoerto),; 2. Mudji Hartono (Ketua RW 02 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simoerto),; 3. Setyo Winarto (Ketua RW 09 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simoerto),; 4. Suwarno (Ketua RW 03 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simoerto),; 5. Yatiman (Ketua RW 05 Kelurahan Tanahkalikedinding Kecamatan Kenjeran),; 6. Winarno (Ketua RW 09 Kelurahan Tanahkalikedinding Kecamatan Kenjeran),; 7. Moch. Lukman Chakim (Ketua RW 06 Kelurahan Rungkut Kecamatan Rungkut),; 8. Hariyanto (Ketua RW 004 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo),; 9. Mohammad Malik (Ketua RW 02 Kelurahan Tanah Kalikedinding Kecamatan  Kenjeran),; 10. Eko Hariyanto (Ketua RW 09 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto),; 11. Samsul Arifin (Ketua RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan), dan 12. Mochamad Achsan (Ketua RW 09 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan).

Sidang yang berkangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur (Senin, 6 Mei 2019) adalah mendengarkan keterangan ke- 12 saksi selaku Ketua RW penerima dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rochmat dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Emma Elyani, sementara terdakwa Agus Setiawan Jong didampingi Tim Penasehat Hukumnya Benhard Manurung, Utcok Jimmi Lamhot dan Bryan Emanurio yang berkantor di jalan Kartini Surabaya.

Pada sidang pekan lalu, JPU sudah menghadirkan 5 dari 6 anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019, diantaranya 1. Darmawan,; 2. Ratih Retnowati,; 3. Binti Rochma,; 4. Dini Rijanti dan 5. Saiful Aidy. Sedangkan Sugito selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang juga Ketua RW tidak hadir, dan baru dihadirkan dalam sidang kali ini (13 Mei 2019).

Dihadirkannya anggota Dewan yang terhormat ini dalam perkara kasus Korupsi Dana Jasmas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.9 miliyar ini adalah, karena Dana Jasmas itu akan disalurkan oleh 6 anggota DPRD Surabaya periode 2104 - 2019 ke Konstituwen atau di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya.

Sesuai surat dakwaan JPU yang menjelaskan, bahwa anggota DPRD Surabaya H. Darmawan memiliki dana Jasmas sebesar Rp3 miliyar yang akan disalurkan di Dapil (Daerah Pemilihan) 4 yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Sedangkan Ratih Reinowati akan menyalurkan dana Jasmas miliknya sebesar Rp2 miliyar di Dapil 4, yaitu Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal.

Kemudian anggota DPRD Surabaya Binti Rochman akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil 3, yaitu Kecamatan Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo.

 Syaiful Aidi akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil 2, meliputi Kecamatan Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan.  Begitu juga dengan anggota Dewan Dini Rinjanti akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil 1, yaitu Kecamatan Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan dan Kecamatan Bubutan. Serta anggota Dewan Sugito akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil 1 meliputi Kecamatan Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng.

Penyaluran dana Jasmas itu, terlebih dahulu anggota DPRD memberikan informasi ke lembaga (RT/RW)  di Daerah Pemilihannya masing-masing, kemudian setiap lembaga RT/RW membuat proposal dan menyerahkannya kembali ke setiap DPRD sesuai dengan Dapilnya, lalu DPRD menyerahkan ke Pemkot Surabaya untuk mendapat persetujuan dari Wali Kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam fakta persidangan yang terungkap dari keterangan para anggota Dewan yang terhormat ini adalah, bahwa proposal itu bukan diterima oleh ke- 5 anggota DPRD Surabaya ini dari masing-masing lembaga RT/RW, melainkan dari pihak ketiga, yaitu terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati yang melibatkan tim Marketingnya, diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut dan Dea Winnie (Staf PT. Sang Surya Dwi Sejati milik terdakwa).

Anehnya, anggota Legislator ini bahkan mengakui, bahwa proposal di terima dari terdakwa melalui Dea Winnie dan Santi tanpa memeriksa, apakah proposal itu seluruhnya dari Dapilnya  masing-masing anggota Dewan itu atau tidak. Yang harusnya setiap proposal diterima langsung oleh masing-masing anggota Dewan itu dari setiap RT/RW.

Keterangan anggota DPRD Surabaya ini berkaitan pula dengan keterangan saksi 12 Ketua RW dalam persidangan kali ini, yang mengatakan bahwa para saksi menerima proposal dari Freddy Dwi Cahyono, Santi Diana Rahmawati dan Robet Siregar.

Dalam persidangan (Senin, 13 Mei 2019) dihadapan Majelis Hakim para saksi mengakui, bahwa yang membuat Proposal adalah Marketing terdakwa dan mengarahkan untuk membuka Rekening di Bank Jatim cabang Pasar Atum Surabaya, serta  uangnya langsung di transfer ke rekning terdakwa.

“Proposal dibuatkan oleh Santi. Ada arahan dari Robet untuk membuka buku rekening di Bank Jatim Pasar Atom. Buku Tabungannya diambil oleh Robet. Uangnya langsung ditransfer kerekening terdakwa,” jabwa saksi, Senin, 13 Mei 2019.

Ada juga beberapa saksi mengatakan, bahwa proposal saksi terima dari Santi, ada juga dari Fredi. Proposal yang para saksi terima tinggal mendantangani dengan nama-nama barang yang sudah tercantum diantaranaya Meja plastik dan meja besi, kursi, terop, sound sistym. Namun menurut para saksi bahwa bahwa nilai barang tidak sama.

Jumlah uang yang diterima setiap Ketua RW ternyata tidak sama, walaupun jumlah dan jenis barang sama. Ada yang menerima 46 juta rupiah, 50 juta rupiah, 25 juta rupiah ada juga yang menerima 68 juta rupiah. Selain itu, harga setiap barang juga tidak sama.

Para saksi juga mengatakan, bahwa mereka (saki) diarahkan oleh anak buah terdakwa untuk membuka tekening di Bank Jatim cabang Pasar Atum Surabaya dan buku tabungan para ketua RW itupun diambil oleh Robet. Uang Jasmas yang dicairkan Pemkot Surabaya ke rekening penerima (Ketua RW), langsung ditransfer kerekning terdakwa.

Apa yang disampaikan oleh para saksi ini tak juah beda dengan apa yang disampaikan oleh Santi dan Dea beberapa pekan lalu saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim yang mengatakan, bahwa Santi diperintah oleh terdakwa untuk mencarai Proposal dari RT/RW yang akan untuk mendapatkan dana Jasmas.

Seusai persidangan, saat ditaya wartawan media ini terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dalam program pencairan dana Jasmas Pekot Surabaya, JPU yang juga Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Tanjung Perak Dimaz mengatakan, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan akan dilaporkannya ke Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung perak.

“Kita akan melaporkan dulu ke Kajari,” kata Dimaz.

Keterangan Kasi Pidsus ini selalu berbeda-beda saat ditanya wartawan media ini. Pada sidang pertama saat pembacaan surat dakwaan Dimaz mengatakan tidak menutup kemungkinana ada pihak-pihak lain yang akan menjadi tersangka.

Pada pekan lalu, saat pihaknya menghadirkan 5 anggota DPRD Surabaya sebagai saksi, Dimaz justru mengatakan tidak menjamin ada tidaknya pengembangan dari kasus ini.

Pada hal dalam surat dakawaan disebut kan, bahwa terdakwa baik sendiri atau bersama-sama dengan Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito.

Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong, pada bulan Maret 2015 menemui Anggota DPRD Kota Surabaya yaitu H. Darmawan dan Ratih Retnowati untuk membicarakan mengenai Pekerjaan Dana Hibah Jasmas.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati,  menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan RT/RWk sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW).

Setelah pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito. Dan pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan Dana Hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) khususnya untuk pengadaan  barang-barang yang akan diberikan kepada para penerima Hibah lewat dana Aspirasi milik anggota DPRD kota Surabaya tersebut.

JPU mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan dengan para Anggota DPRD Kota Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong selain menyampaikan maksudnya untuk menjadi Penyedia barang yang akan disalurkan kepada Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), juga menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah Dana Aspirasi yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk Dana Hibah.

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan teknis pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong siap untuk turun langsung kelapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan Dana Hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPK) Kegiatan Dana Hibah yang disepakati oleh para Anggota DPRD Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochman, Syaful Aidy, Dini Rini Rijanti dan Sugito menyepakati bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong sebagai penyedia barang yang akan diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat pemohon Hibah dari lembaga Masyarakat (RT/RW) berupa Terop, Kursi Crome, Kursi plastik, Meja Besi, Meja Plastik, Soundsistem, Gerobak sampah serta tempat sampah.

JPU menjelaskan, selanjutnya para anggota DPRD menyampaikan wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL)-nya serta besaran Dana Aspirasi para anggota DPRD Kota Surabaya, yakni: 1. H. Darmawan (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal) sebesar Rp3 miliyar,; 2. Ratih Reinowati (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal) sebesar Rp2 miliyar,; 3. Binti Rochman (Daerah Pemilihan 3, Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo) sebesar Rp2 miliyar,; 4. Syaiful Aidi (Daerah Pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan) sebesar Rp2 miliyar,; 5. Dini Rinjanti (Daerah Pemillhan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan, Bubutan) sebesar Rp2 miliyar dan 6. Sugito (Daerah Pemilihan 1 Surabaya meliputi Slmokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng) sebesar Rp2 miliyar.

Kemudian, setelah bertemu dengan anggota DPRD Kota Surabaya pada bulan Juni 2015. terdakwa Agus Setiawan Jong membentuk Tim, Yaitu Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut, untuk turun ke lapangan menemui para Ketua Lembaga Kemasyarakatan yakni Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Daerah Pemilihan (DAPIL) ke- 6 Anggota DPRD Kota Surabata tersebut, karena proposal permohonan Dana Hibah sudah harus masuk pada bulan Agustus dan September 2015 untuk dipergunakan sebagai dasar Permohonan Dana Hibah pada APBD Tahun 2016 Pemerintah Kota Surabaya;

JPU menyatakan, sebelum turun ke lapangan menemui para Ketua RT/RW, terdakwa Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Tim agar menyampaikan kepada calon penerima hibah, bahwa bantuan yang akan diberikan adalah dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang, dan jenis barangnya pun sudah ditentukan, yakni berupa Terop, Sound system, kursi, Meja besi, Gerobak besi, tempat sampah dan lampu Spiral, dan tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan, apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Selain itu juga menyampaikan kepada RT/RW, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong telah mendapatkan kepercayaan dari para Anggota DPRD Kota Surabaya.

Para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong yakni Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Dlana Rahmawati, Rudi Slnaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5% - 2,5% per setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para RT, RW,

JPU mengatakan, selanjutnya Tim Marketing tersebut turun menemui para Ketua RT/RW untuk menyampaikan sesuai dengan arahan terdakwa Agus Setiawan Jong, akan ada bantuan dan dipersilahkan membuat Proposal, jika tidak mampu membuat Proposal, maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW hanya mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan.

JPU kembali mengatakan, terhadap Ketua RT/RW yang akan mebuat Proposal sendiri, akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang yang akan dimintakan telah ditentukan, sementara yang tidak mampu mebuat maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW tinggaI mengumpulkankan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan setelah membuat Proposal Permohonan Dana Hibah, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong akan menemui para Pengurus RT, RW untuk meminta tandatangan dan stempel.

Selain membuat Proposal, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara terdakwa Agus Setiawan Jong dengan Penerima Hibah, dan meminta tandatangan Para Ketua RT/Rw yang pada pokoknya, para Ketua RT/RW akan mentransfer dana hibah ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan Nomor Rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.

JPU juga mengungkapkan, selain proposal dari Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, beberapa proposal yang juga berasal dari Anggota DPRD Kota Surabaya itu turut diserahkan ke terdakwa Agus Setiawan Jong untuk direkap, sehingga jumlah Proposal yang mengatasnamakan Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah jatah Dana Aspirasi dari setiap Anggota DPRD tersebut.

JPU menjelaskan, bahwa proposal-proposal yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim  terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong di Jl. Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang selanjutnya disortir berdasarkan wilayah Daerah Pemilihan dari para anggota DPRD Kota Surabaya, dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan.

Menurut JPU, bahwa jumlah dana Aspirasi setiap Anggota DPRD tersebut, dibagi berdasarkan jumlah Proposal dana hibah yang di peroleh, sehingga mendekati jumlah pagu setiap anggota DPRD, yang dahulu jumlah keseluruhan nilai Proposal dibuat melebihi dari jumlah pagu Dana Aspirasi karena sudah mengetahui, bahwa nantinya akan berkurang setelah diverifikasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Pada bulan Agustus 2015, berdasarkan perintah dari terdakwa Agus Setiawan Jong, proposaI-proposal tersebut di antar oleh Dea Winnie ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan untuk H. Darmawan diterima oleh stafnya yaitu Agus.

Untuk Ratih Retnowati di terima oleh Sani, kemudian untuk Binti Rochmah diterima langsung oleh Suaminya yaitu Budi di rumah Binti Rochmah di Jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya tempat kerja suami Binti Rochma.

Selanjutnya Untuk Syaiful Aidy dan Dini Rijanti diserahkan di ruang Fraksi PAN, dan diterima oleh Yanto. Sedangkan untuk Sugito diserahkan di ruang Fraksi Hanura, dan diterima oleh Bagus selaku staf di Fraksi Hanura. Dan seluruh proposal tersebut sudah dilengkapi dengan Rekapan jumlah proposal, nama pemohon dan jumlah Permohonan.

JPU mengatakan, bahwa proposal permohonan yang dikumpulkan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong ke Anggota DPRD Kota Surabaya, selanjutnya dikirim oleh Anggota DPRD Kota Surabaya ke Sekertariat DPRD kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya.

JPU menjelaskan, mulanya proposaI-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerinta Kota Surabaya tahun 2016, namun proposal tersebut tidak dapat dijadikan dasar permohonan Dana Hibah tahun 2016, sehingga selanjutnya dimaksudkan dan dipergunakan untuk APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016, dan  seluruh proposaI-proposal tersebut harus direvisi, khususnya penanggalan.  Sehingga proposal-proposal tersebut dikembalikan oleh para anggota DPRD, dan diambil oleh terdakwa Agus Setiawan Jong untuk dilakukan pembaharuan penanggalan dengan menggunakan tahun 2016, selanjutnya pada bulan Juli 2016 para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut) kembali memperbaharui proposal, dan menemui Ketua RT/RW untuk meminta tandatangan dan stempel, yang selanjutnya dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian diantarkan kembali ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan para Anggota DPRD Kota Surabaya mengumpulkan ke Sekwan DPRD Kota Surabaya untuk di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya.

Bahwa setelah mengetahui proposal-proposal tersebut telah di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi, terdakwa Agus Setiawan Jong selanjutnya menyetor barang-barang sesuai dengan jenis yang telah diajukan dalam proposal permohonan Dana Hibah, diantaranya Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik,Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah, Tong sampah, dan disimpan dirumah terdakwa Agus Setiawan Jong JI Bunguran No 27 A, Surabaya.

JPU mengatakan, bahwa pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat (Ketua RT/RW) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan total jumlah penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebanyak 665 Lembaga.

JPU mengatakan, bahwa setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama pemohon yang diajukan telah lolos verifikasi, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk memanggil para Ketua RT/RW dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuat buku tabungan di Bank Jatim cabang Pasar Atom, dan selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah itu tetap pada penguasaan terdakwa Agus Setiawan Jong.

Bahwa dari seluruh proposal dana Hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, yang lolos veriflkas adalah sebanyak 228 Pemohon terdiri dari 65 pemohon atas nama H. Darmawan,; 6 Pemohon atas nama Ratih Retnowati,; 28 Pemohon atas nama Binti Rochmah,; 42 Pemohonatas nama Syaiful Aidy,; 35 Pemohon atas nama Dini Rijanti dan 52 Pemohon atas nama Sugito.

JPU menjelaskan, bahwa setelah mengetahui bahwa proposal-proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah mengetahui Jadawal Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Surabaya dengan penerima Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi supaya datang ke Pemerintah Kota Surabaya untuk penandatanganan NPHD  dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah.

JPU mengungkapkan, pada Desember 2016, setelah terdakwa Agus Setiawan Jong  mengetahui bahwa Dana Hibah telah cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim cabang Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer kenomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.

Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh 228 Penerima Hibah ke Rekening terdakwa Agus Setiawan Jong nomor rekening 1692222225 sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah).

JPU menjelaskan, setelah seluruh penerima Hibah mentrasfer ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke para penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Setelah melakukan pengiriman barang, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)  sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, dengan  memerintahkan Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel dari masing-masing Ketua RT/RW selaku penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.

JPU mengatakan, bahwa kualitas barang yang diterima oleh penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat pada Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI), telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen).

Atas perbuatannya, terdakwa Agus Setiawan Jong terancam pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top