0
#JPU KPK menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, kecuali 2 terdakwa mengatakan masih pikir-pikir dalam kasus perkara Korupsi Suap APBD Kota Malang TA 2015#


beritakorupsi.co - Kamis, 9 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa 12 terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap dalam Pembahasan APBD (murni) TA 2015 pada Desember 2014 - Pebruari 2015, dan Gratifikasi saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 pada bulan Juni - Juli 2015 dari Wali Kota Malang Moch. Anton (sudah divonis)  melalui Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono (juga sudah divonis), yang totalnya sebesar Rp6.5 miliyar, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara antara 4 hingga 5 tahun penjara.

Ke- 12 terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 antara lain
1. Diana Yanti (PDIP),; 2. Sugiarto (PKS),; 3. Heri Susanto (PDIP),; 4. Afdhal Fauzan (HANURA),; 5. Syamsul Fajrih dari PPP (satu berkas),; 6. Ribut Harianto (Fraksi Golkar),; 7. Ghozali (HANURA),; 8. Mohammad Fadli (NASDEM),; 9. Asia Iriani (PPP),; 10. Indra Tjahyono (DMOKRTA),; 11. Een. Ambarsari (GERINDRA) dan 12. Bambang Triyoso (PKS).

Hukuman pidana penjara terhadap 12 terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim di muka  persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dengan agenda pembacaan surat putusan dengan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH, dengan dibantu 2 (dua) Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Samhadi., SH., MH dan Emma Suryani yang dihadiri oleh Tim JPU KPK Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan serta Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung sebanyak 3 session. Yang pertama dengan terdakwa Ribut Hariyanto dengan Nomor Perkara 03/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, kemudian session ke II dengan 5 (lima) terdakwa yaitu Diana Yanti, Sugiarto, Heri Susanto, Afdhal Fauzan dan Syamsul Fajrih dengan Nomor Perkara 04PID.SUS/TPK/2019/PN. Dan session ke III sebanyak 6 terdakwa yakni Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een. Ambarsari serta Bambang Triyoso dengan Nomor Perkara 05/PID.SUS/TPK/2019/PN.

Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa (Ribut Hariyanto, Diana Yanti, Sugiarto, Heri Susanto, Afdhal Fauzan, Syamsul Fajrih, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een. Ambarsari dan Bambang Triyoso) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima Suap pada tahun 2014 saat pembahasan APBD Kota Malang (murni) TA 2015 yang besarnya untuk masing-masing anggota Rp100 juta, dan Rp125 juta untuk unsur pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi).

Selain menerima uang suap, para terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima Gratifikasi pada bulan Juni - Juli 2015 berupa uang THR (Tunjangan Hari Raya) dengan istilah “Pokir (pokok-pokok pikiran)” pada saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 yang besarnya untuk masing-masing anggota Rp12.5 juta, dan Rp15 juta untuk unsur pimpinan, serta uang “Sampah” sebesar Rp5 juta untuk masing-masing anggota, dan 10 juta rupiah untuk unsur pimpinan.

          12 aggota DPRD Kota Malang yang divonis dalam jilid IV
Sehingga total uang suap dan gratifikasi yang diterima para terdakwa dari Wali Kota Malang Moch. Anton melalui Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono dalam pada saat pembahasan APBD (murni) dan APBD-Perubahan  sebesar Rp117.5 juta.
Perbuatan terdakwa menurut Majelis Hakim, sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B  UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa (Ribut Hariyanto, Diana Yanti, Sugiarto, Heri Susanto, Afdhal Fauzan, Syamsul Fajrih, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een. Ambarsari dan Bambang Triyoso) sependapat dengan Penuntut hukum, dan haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya dan menolak pembelaan yang disampaikan para Penasehat Hukum terdakwa.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa tidak hanya pidana badan alias penjara, melainkan pidana denda dan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti yang besarnya sama dengan yang diterima para terdakwa serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Ribut Hariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B  UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ; Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ribut Hariyanto berupa pidana penjara selama 4 (emapt) tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan kurungan selama 1 bulan ;

Menghukum terdakwa Ribut Hariyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ; Dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur oleh peraturan yang berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok (penjara),” ucap Ketua Majelis Hakim. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU KPK sama-sama mengatakan menerima.

Dalam sidang session ke  II, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Diana Yanti selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;
 Terdakwa Sugiarto divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp117.5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;

Terdakwa Heri Susanto divonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp117.5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;

Terdakwa Afdhal Fauzan divonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan (tanpa membayar uang pengganti, karena sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui KPK).

Terdakwa Syamsul Fajrih divonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,  denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp117.5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;

Selanjutnya dalam sidang session ke  III, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Imam Ghozali selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp55.6 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;

Untuk terdakwa Mohammad Fadli, divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp67.5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;

Terdakwa Asia Iriani divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp105.5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2  (2) bulan ;

Selanjutnya terdakwa Indra Tjahyono divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan (tanpa membayar uang pengganti, karena sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui KPK).

Terdakwa Een. Ambarsari divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp117.5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;

Dan terdakwa Bambang Triyoso divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;
Dan hukuman tambahan terhadap para terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur oleh peraturan yang berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah para terdakwa selesai menjalani hukuman pokok (penjara),” ucap Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, 2 terdakwa yang mengatakan pikir-pikir, yaitu Asia Iriani dan Sugiarto. Sedangkan JPU KPK mengatakan menerima.

“Atas putusan ini, kami menerima Yang Mulia,” jawab JPU KPK Burhanudin atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Dengan dibacakannya surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim terhadap 12 terdakwa ini, berarti 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang dilantik pada tahun 2014 lalu sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap dan gratifikasi dalam pembahasan APBD dan APBD-Perubahan Kota Malang TA 2015, dan tak satupun dari para anggota DPRD Kota Malang itu yang mulus meninggalkan kursi empuknya di gedung Dewan karena langsung di PAW (Pergantian Antara Waktu).

Ke- 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap dan gratifikasi dalam pembahasan APBD dan APBD-Perubahan Kota Malang TA 2015, dantara lain Moch. Arif Wicaksono (Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDIP, divonis terlebih dahulu dalam Jilid I).

Dalam Jilid II sebanyak 18 terdakwa selaku Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, yaitu
1. Sulik  Lestyowati (Ketua Komisi A/Demokrat),; 2. Abd. Hakim (Ketua Komis B/PDIP),; 3. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/Golkar),; 4. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB),; 5. Syaiful Rusdi (Fraksi PAN),; 6.Tri Yudiani (Fraksi PDIP),; 7. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/Partai Golkar),; 8. Ya’quban Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS),; 9.  Hery Subiantono (Ketua Fraksi Demokrat),; 10. Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem),; 11. Abdul Rahman (Fraksi PKB),; 12. Sukarno (Ketua Fraksi Golkar),; 13. Sprapto (Ketua Fraksi PDIP),; 14. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB),; 15. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),; 16. Slamet (Ketua Fraksi Gerindra),; 17 H.M. Zainuddin AS (Wakil Ketua/PKB) dan 18. Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua/Partai Demokrat).

Ke 18 anggota DPRD Kota Malang yang divonis dalam jilid II
Dalam Jilid III sebanyak 10 terdakwa selaku anggota, diantaranya ; 1. Arief Hermanto (PDIP),; 2. Teguh Mulyono (PDIP),; 3. Mulyanto (PKB),; 4. Choeroel Anwar (GOLKAR),;  5. Suparno (GERINDRA),; 6. Erni Farida (PDIP),; 7. Sony Yudiarto (DEMOKRAT),; 8. Harun Prasojo (PAN),; 9. Teguh Puji Wahyono (GERINDRA) dan 10.  Choirul Amri (PKS). Dan Jilid IV pada sidang hari ini (Kamis, 9 Mei 2019) dengan sebanyak 12 terdakwa (1. Diana Yanti (PDIP),; 2. Sugiarto (PKS),; 3. Heri Susanto (PDIP),; 4. Afdhal Fauzan (HANURA),; 5. Syamsul Fajrih dari PPP (satu berkas),; 6. Ribut Harianto (Fraksi Golkar),; 7. Ghozali (HANURA),; 8. Mohammad Fadli (NASDEM),; 9. Asia Iriani (PPP),; 10. Indra Tjahyono (DMOKRTA),; 11. Een. Ambarsari (GERINDRA) dan 12. Bambang Triyoso dari F-PKS).

Hukuman (Vonis) pidana terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 ini sama, yaitu melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-samasama dan berlanjut menerima Suap pada tahun 2014 saat pembahasan APBD (murni) TA 2015 yang besarnya masing-masing Rp100 juta untuk anggota, dan Rp125 juta untuk unsur pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan gratifikasi THR (tunjangan hari raya) berupa uang “Pokir” yang masing-masing anggota sebesar Rp12.5 juta, dan unsur pimpinan sebesar Rp15 juta, serta uang “Sampah” sebesar Rp5 juta untuk masing-masing anggota dan 10 juta rupiah untuk unsur pimpinan, pada saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 pada Juni - Juli 2015 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Total uang suap yang mengalir dari Pemerintah Kota Malang ke DPRD Kota Malang  untuk menggolkan pembahasan APBD dan APBD-Perubahan TA 2015 sebesar Rp6.5 miliyar. Sehingga dalam kasus ini, Wali Kota Moch. Anton pun turut diadili dan dinyatakan bersalah serta dihukuman pidana penjara selama 2.6 tahun dengan pencabutan hak Politik selama 3 tahun.

Andai saja KPK tidak menelisik kasus ini, bisa jadi 41 anggota DPRD Kota Malang ini akan mengakhiri jabatannya dengan mulus, bahkan ada diantaranya yang akan terpilih kembali karena sebagai Caleg (calon legislatif) untuk periode 2019 - 2024, begitu juga Yaqud Ananda Gudban dan Moh. Anton akan menyaksikan pemugutan suara saat pemilihan Wali Kota Malang untuk periode 2018 - 2023 yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 lalu.

Ternyata “nikmat membawa sengasara”. Inipula yang dialaimi oleh Kepala Dinas PUPR Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono, Wali Kota Malang Moch. Anton, dan 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang sama-sama meringkuk dipenjara.

Sedangkan Cipto Wiyono selaku mantan Sekda Kota Malang pada tahun 2015, saat ini sudah meringkik ditahanan KPK, dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara Teddy Sojadi Oemama yang berperan mengumpulkan duit dari 45 kontraktor di Kota Malang kemudian menyerahkannya ke Cipto Wiyono sebanyak Rp200 juta, dan ke Moch. Arif Wicaksono sejumlah Rp700 juta, hingga saat ini masih “selamat” merayakan Hari Raya Idul Firi 2019.

 Ke 10 anggota DPRD Kota Malang yang divonis dalam jilid III
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa awal permintaan uang Pokir oleh legislator ke eksekutif, berawal pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, dan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2015.

Pada saat itu Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono, melakukan pertemuan dengan Walikota Malang Moch. Anton, dan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono yang bertempat di ruangan Ketua DPRD Kota Malang.

Pada pertemuan tersebut, Moch. Arief Wicaksono meminta kepada Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan fee pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah 'uang pokir' kepada anggota DPRD Kota Malang, agar pembahasan berjalan lancar dan tidak ada halangan dari Anggota DPRD Kota Malang sehingga dapat disetujui.

Atas permintaan tersebut, Moch Anton menyanggupi dengan memerintahkan Cipto Wiyono untuk menyiapkan 'uang pokir' dimaksud. Setelah pertemuan di ruangan Ketua DPRD, Moch. Arief Wicaksono membicarakan kembali dengan Moch. Anton secara berdua saja, agar Moch. Anton memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD tersebut, dan Moch Anton menyanggupinya.

JPU KPK menyebutkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya, hal itu disampaikan Moch. Arif Wicaksono kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang. Selanjutnya Cipto Wiyono meminta Jarot Edy sulistyono untuk memerintahkan Teddy Soejadi Soemama selaku Kepala Bidang PUPPB Kota Malang untuk menemui dirinya.

Setelah Teddy Soejadi Soemama menghadap, Cipto Wiyono meminta Teddy Soejadi Soemama untuk mengumpulkan uang dari para rekanan atau kontraktor pada Dinas PUPPR  Kota Malang sebesar Rp900 juta, yang mana uang sebesar Rp700 juta diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono, dan uang Rp200 juta diserahkan kepada Cipto Wiyono. Atas permintaan tersebut, Teddy Soejadi Soemama melaporkannya kepada Jarot Edy Sulistyono,  dan diperintahkan untuk melaksanakannya.

Setelah uang terkumpul sebesar Rp900 juta, pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, Teddy Soejadi Soemama menyerahkan uang pokir kepada Jarot Edy sulistyono di kantor Dinas PUPPB Kota Malang Jalan Bingkil No 1 Kota Malang. Selanjutnya, Jarot Edy Sulistyono melaporkan kepada Cipto Wiyono.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk anggota DPRD Kota Malang, yang kemudian Cipto Wiyono menyampaikan bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edy sulistyono. Sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Cipto Wiyono, Jarot Edy Sulistyono menghubungi Moch. Arif Wicaksono, menanyakan ke mana penyerahan uang pokir sebesar Rp700 juta.

Kemudian Moch.  Arif Wicaksono meminta agar uang Pokir diserahkan di rumah dinasnya Jalan Panji Suroso No 7 Kota Malang dengan terlebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya sebesar Rp100 juta, dan untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp600 juta dibungkus tersendiri. Kemudian,  pada pukul 14.24 WIB, Moch. Arif Wicaksono menyampaikan kepada Bambang Sumarto,  bahwa uang pokir dari Moch. Anton akan segera diterima.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Jarot Edy Sulistiyono meminta Teddy Soejadi Soemama untuk menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada Moch. Arief Wicaksono, dan uang sebesar Rp200  juta kepada Cipto Wiyono. Kemudian Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang sebesar Rp700  juta yang terbungkus dalam kardus kepada Moch. Arief Wicaksono dirumah dinasnya, dan Rp200 juta kepada Cipto Wiyono di rumah dinasnya, namun Cipto Wiyono tidak ada sehingga Teddy Sujadi Soemama menyerahkan uang tersebut melalui staff Cipto Wiyono yang berada dirumah dinas.

Setelah para terdakwa dan anggota DPRD Kota Malang lainnya menerima uang tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 berjalan lancar tanpa ada hambatan dari para anggota DPRD Kota Malang.

Sehingga pada tanggal 22 Juli 2015, dapat dilaksanakan kegiatan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembahan APBD TA 2015 yang pada pokoknya, menyetujui Rancangan Perubahan APBD TA 2015 menjadi APBD-P TA 2015 Kota Malang sebagaimana dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor:  188.4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Recangan Peraturan Daerah Kota Malam Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beianja Dumh Tahm Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.  (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top