#Proposal Pengajuan Dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Harusnya diterima langsung oleh anggota DPRD dari Lembaga RT/RW kemudian diteruskan ke Pemkot Surabaya bukan dari pihak Ketiga#
beritakorupsi.co - Senin, 6 Mei 2019, Tim JPU Kejari Tanjung Perak menghadirkan 5 (lima) dari 6 (enm) anggota DPRD Surabaya sebagai saksi untuk terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati, di sidang perkara Korupsi Dana hibah Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang berasal dari APBD-Perubahan Pemkot Surabaya TA 2016, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/0I/09/2018 tanggal 19 September 2018.
Ke-5 anggota Dewan yang terhormat yang dihadirkan Tim JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya yang terdiri dari Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi BB dan Muhammad Fadil adalah Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Saiful Aidy. Sedangkan Sugito yang juga anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 tidak hadir.
Sidang yang berkangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur (Senin, 6 Mei 2019) adalah mendengarkan keterangan ke- 5 anggota DPRD Surabaya ini dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rochmat dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Emma Elyani, sementara terdakwa Agus Setiawan Jong didampingi Tim Penasehat Hukumnya Benhard Manurung, Utcok Jimmi Lamhot dan Bryan Emanurio yang berkantor di jalan Kartini Surabaya.
Dihadirkannya anggota Dewan yang terhormat ini dalam perkara kasus Korupsi Dana Jasmas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.9 miliyar ini adalah, karena Dana Jasmas itu adalah milik masing-masing ke- 5 anggota DPRD Surabaya ini yang akan disalurkan ke Konstituwen atau di Daerah Pemilihannya pada saat maju sebagai Caleg (Calon Legislatif pada tahun 2014 lalu).
Dalam surat dakwaan JPU dijelakan, bahwa anggota DPRD Surabaya H. Darmawan memiliki dana Jasmas sebesar Rp3 miliyar yang akan disalurkan di Dapil (Daerah Pemilihan) 4 yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Sedangkan Ratih Reinowati akan menyalurkan dana Jasmas miliknya sebesar Rp2 miliyar di Dapil 4, yaitu Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal.
Kemudian anggota DPRD Surabaya Binti Rochman akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil 3, yaitu Kecamatan Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo.
Syaiful Aidi akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil 2, meliputi Kecamatan Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan. Begitu juga dengan anggota Dewan Dini Rinjanti akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil 1, yaitu Kecamatan Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan dan Kecamatan Bubutan. Serta anggota Dewan Sugito akan menyalurkan dana Jasmas sebesar Rp2 miliyar di Dapil 1 meliputi Kecamatan Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng.
Penyaluran dana Jasmas itu, terlebih dahulu anggota DPRD memberikan informasi ke lembaga (RT/RW) di Daerah Pemilihannya masing-masing, kemudian setiap lembaga RT/RW membuat proposal dan menyerahkannya kembali ke setiap DPRD sesuai dengan Dapilnya, lalu DPRD menyerahkan ke Pemkot Surabaya untuk mendapat persetujuan dari Wali Kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ternyata yang terjadi adalah, Proposal itu bukan diterima oleh ke- 5 anggota DPRD Surabaya ini dari masing-masing lembaga RT/RW, melainkan dari pihak ketiga, yaitu terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati yang melibatkan tim Marketingnya, diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut dan Dea Winnie (Staf PT. Sang Surya Dwi Sejati milik terdakwa). Hal itu diakui oleh anggota DPRD ini dihadapan Majelis Hakim.
“Proposal itu saya terima dari Dea dan Santi. Dea itu orangnya Pak Agus (Agus Setiawan Jong),” kata Darmawan kepada Majelis Hakim yang di “Ia” kan saksi lainnya.
Dari penjelasan Darmawan ini, kemudian JPU kembali menanyakan siapa Agus Setiawan Jong dan apa kerjanya. “Apakah terdakwa ini Ketua TR/RW ?,” tanya JPU, yang dijawab saksi Darwan “Bukan”.
Darmawan menjelaskan, awalnya terdakwa Agus Setiawan Jong datang ke kantor DPRD Surabaya menemui saksi, yang saat itu terdakwa, menurut Darmawan, menawarkan Sound Systim. Dan kemudian Darmanwan menyarkan untuk langsnung ke RT/RW.
Darmawan mengakui, beberapa hari kemudian, Dea Winnie datang menemuinya dengan membawa beberapa proposal dan menyerahkannya ke Darmawan. Ada juga proposal yang diserhakan Dea Winnie ke Darmawan melalui Stafnya, yaitu Agus.
“Ada yang melalui Staf yang ada di Dewan, namanya Agus,” jawab Darmawan.
Pengakuan Darmawan yang menerima Proposal dari terdakwa melalui Dea Winnie juga diakui oleh saksi lainnya. Namun proposal itu tidak seluruhnya diperiksa, apakah proposal itu seluruhnya dari Dapil masing-masing anggota Dewan itu atau tidak, juga tidak diketahui.
Sementara Saiful Aidy menjelaskan, bahwa awalnya dirinya tidak mengenal Dea atau terdakwa. Yang dikenal saksi Saiful Aidy adalah Gun. Menurut anggota Dewan yang terhormat ini, Gun yang dikenalnya itu menawarkan jasa untuk membantu membuat proposal dan kemudian memperkenalkan terdakwa.
“Yang saya kenal adalah Gun. Gun ini memperkenalkan Pak Agus (Agus Setiawan Jong),” kata Saiful Aidy.
Saiful Aidy menjelaskan, bahwa ada beberapa lembaga RT/RW yang Dia tidak kenal tapi dana Jasmas cair, dan yang dikenalnya justru tidak cair namun masih di Dapilnya. Menurut Saiful, dirinya pernah mengajukan ke Bapeko Surabaya agar pencairan dana Jasmas itu dihentikan. Namun menurut Bapeko, lanjut Saifu Aidy, yang bisa mengajukan adalah lembaga yang membuat proposal.
Yang konyolnya adalah, anggota DPRD ini menjawab “tidak ada”, atas pertanyaan JPU terkait ada tidaknya Korelasi para saksi menerima proposal dari terdakwa maupun dari orang-orangnya terdakwa seperti Dea Winnie dan Santi Diana Rahmawati.
“Tidak ada. Proposal dari RT/RW ke Dewan,” jawab Darmawan.
Saat JPU maupun Majelis Hakim menanyakan terkait ada tidaknya para anggota Dewan yang terhormat ini menerima sesuatu dari terdakwa, para anggota Legislator ini menjawab kompak “tidak ada”. Pada hal saksi sebelumnya mengatakan, bahwa anggota Dewan menerima bingkisan namun tak dijelaskan memang, anggota Dewan siapa.
“Apakah saksi pernah memberikan sesuatu terhadap terdakwa, atau membayar utang kepada terdakwa?,” tanya JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak. “Tidak ada,” jawab para saksi kompak.
Kelima anggota DPRD ini memang tidak mengakui, namun dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa anggota Dewan ini menerima fee masing-masing sebesar 17% dari dana Jasmas yang dimilikinya.
Dari jawaban para anggota DPRD Surabaya ini yang mengatakan tidak menerima sesuatu dari terdakwa, mengingatkan jawaban yang sama dari 40 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus Korupsi Suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015. Bahkan salah seorang anggota DPRD Kota Malang yang saat ini sudah berstatus terpidana yaitu Yaqud Ananda Gudban meletakkan Al’guran di atas kepalanya dan mengatakan “Berani menerima Azab kalau dirinya tidak menerima”. Namun konyolnya, putusan Majelis Hakim yang memvonis dirinya dengan piadana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan diterimanya.
Apakah hal ini akan terjadi bagi anggota DPRD Surabaya ini, mengingat dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Sugito, H. Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rinjanti, Ratih Retnowati, Saeful Aidi (anggota DPRD Surabaya.red), telah melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum, mengkordinir Pelaksanaan Dana Hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun 2016.
Anehnya, menurut Dimas selaku Kasi Pidsus Surabaya tak “berani” menjamin ada tidaknya kelanjutan dari kasus Tindak Pidana Korupsi yang dibawanya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/0I/09/2018 tanggal 19 September 2018.
“Saya tidak bisa menjamin ada tidaknya kelanjutan dari kasus ini, kita lihat dulu nanti,” kata Dimas menjawab pertanyaan wartawan media ini seusai persidangan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong, pada bulan Maret 2015 menemui Anggota DPRD Kota Surabaya yaitu H. Darmawan dan Ratih Retnowati untuk membicarakan mengenai Pekerjaan Dana Hibah Jasmas.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati, menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan RT/RWk sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW).
Setelah pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito. Dan pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan Dana Hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) khususnya untuk pengadaan barang-barang yang akan diberikan kepada para penerima Hibah lewat dana Aspirasi milik anggota DPRD kota Surabaya tersebut.
JPU mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan dengan para Anggota DPRD Kota Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong selain menyampaikan maksudnya untuk menjadi Penyedia barang yang akan disalurkan kepada Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), juga menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah Dana Aspirasi yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk Dana Hibah.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan teknis pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong siap untuk turun langsung kelapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan Dana Hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPK) Kegiatan Dana Hibah yang disepakati oleh para Anggota DPRD Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochman, Syaful Aidy, Dini Rini Rijanti dan Sugito menyepakati bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong sebagai penyedia barang yang akan diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat pemohon Hibah dari lembaga Masyarakat (RT/RW) berupa Terop, Kursi Crome, Kursi plastik, Meja Besi, Meja Plastik, Soundsistem, Gerobak sampah serta tempat sampah.
JPU menjelaskan, selanjutnya para anggota DPRD menyampaikan wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL)-nya serta besaran Dana Aspirasi para anggota DPRD Kota Surabaya, yakni: 1. H. Darmawan (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal) sebesar Rp3 miliyar,; 2. Ratih Reinowati (Daerah Pemilihan 4, Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, dan Sukomanunggal) sebesar Rp2 miliyar,; 3. Binti Rochman (Daerah Pemilihan 3, Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis, Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo) sebesar Rp2 miliyar,; 4. Syaiful Aidi (Daerah Pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir, dan Pabean Cantikan) sebesar Rp2 miliyar,; 5. Dini Rinjanti (Daerah Pemillhan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Slmokerto, Krembangan, Bubutan) sebesar Rp2 miliyar dan 6. Sugito (Daerah Pemilihan 1 Surabaya meliputi Slmokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng) sebesar Rp2 miliyar..
Kemudian, setelah bertemu dengan anggota DPRD Kota Surabaya pada bulan Juni 2015. terdakwa Agus Setiawan Jong membentuk Tim, Yaitu Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut, untuk turun ke lapangan menemui para Ketua Lembaga Kemasyarakatan yakni Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Daerah Pemilihan (DAPIL) ke- 6 Anggota DPRD Kota Surabata tersebut, karena proposal permohonan Dana Hibah sudah harus masuk pada bulan Agustus dan September 2015 untuk dipergunakan sebagai dasar Permohonan Dana Hibah pada APBD Tahun 2016 Pemerintah Kota Surabaya;
JPU menyatakan, sebelum turun ke lapangan menemui para Ketua RT/RW, terdakwa Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Tim agar menyampaikan kepada calon penerima hibah, bahwa bantuan yang akan diberikan adalah dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang, dan jenis barangnya pun sudah ditentukan, yakni berupa Terop, Sound system, kursi, Meja besi, Gerobak besi, tempat sampah dan lampu Spiral, dan tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan, apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Selain itu juga menyampaikan kepada RT/RW, bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong telah mendapatkan kepercayaan dari para Anggota DPRD Kota Surabaya.
Para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong yakni Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Dlana Rahmawati, Rudi Slnaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5% - 2,5% per setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para RT, RW,
JPU mengatakan, selanjutnya Tim Marketing tersebut turun menemui para Ketua RT/RW untuk menyampaikan sesuai dengan arahan terdakwa Agus Setiawan Jong, akan ada bantuan dan dipersilahkan membuat Proposal, jika tidak mampu membuat Proposal, maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW hanya mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan.
JPU kembali mengatakan, terhadap Ketua RT/RW yang akan mebuat Proposal sendiri, akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang yang akan dimintakan telah ditentukan, sementara yang tidak mampu mebuat maka akan dibuatkan oleh Tim Marketing terdakwa Agus Setiawan Jong, dimana para Ketua RT/RW tinggaI mengumpulkankan SK Pengangkatan sebagai Ketua RW/RT, Strukrur organisasi, Foto copy Pengurus, dan setelah membuat Proposal Permohonan Dana Hibah, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong akan menemui para Pengurus RT, RW untuk meminta tandatangan dan stempel.
Selain membuat Proposal, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara terdakwa Agus Setiawan Jong dengan Penerima Hibah, dan meminta tandatangan Para Ketua RT/Rw yang pada pokoknya, para Ketua RT/RW akan mentransfer dana hibah ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan Nomor Rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.
JPU juga mengungkapkan, selain proposal dari Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, beberapa proposal yang juga berasal dari Anggota DPRD Kota Surabaya itu turut diserahkan ke terdakwa Agus Setiawan Jong untuk direkap, sehingga jumlah Proposal yang mengatasnamakan Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah jatah Dana Aspirasi dari setiap Anggota DPRD tersebut.
JPU menjelaskan, bahwa proposal-proposal yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong di Jl. Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang selanjutnya disortir berdasarkan wilayah Daerah Pemilihan dari para anggota DPRD Kota Surabaya, dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan.
Menurut JPU, bahwa jumlah dana Aspirasi setiap Anggota DPRD tersebut, dibagi berdasarkan jumlah Proposal dana hibah yang di peroleh, sehingga mendekati jumlah pagu setiap anggota DPRD, yang dahulu jumlah keseluruhan nilai Proposal dibuat melebihi dari jumlah pagu Dana Aspirasi karena sudah mengetahui, bahwa nantinya akan berkurang setelah diverifikasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Pada bulan Agustus 2015, berdasarkan perintah dari terdakwa Agus Setiawan Jong, proposaI-proposal tersebut di antar oleh Dea Winnie ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan untuk H. Darmawan diterima oleh stafnya yaitu Agus.
Untuk Ratih Retnowati di terima oleh Sani, kemudian untuk Binti Rochmah diterima langsung oleh Suaminya yaitu Budi di rumah Binti Rochmah di Jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya tempat kerja suami Binti Rochma.
Selanjutnya Untuk Syaiful Aidy dan Dini Rijanti diserahkan di ruang Fraksi PAN, dan diterima oleh Yanto. Sedangkan untuk Sugito diserahkan di ruang Fraksi Hanura, dan diterima oleh Bagus selaku staf di Fraksi Hanura. Dan seluruh proposal tersebut sudah dilengkapi dengan Rekapan jumlah proposal, nama pemohon dan jumlah Permohonan.
JPU mengatakan, bahwa proposal permohonan yang dikumpulkan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong ke Anggota DPRD Kota Surabaya, selanjutnya dikirim oleh Anggota DPRD Kota Surabaya ke Sekertariat DPRD kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya.
JPU menjelaskan, mulanya proposaI-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, namun proposal tersebut tidak dapat dijadikan dasar permohonan Dana Hibah tahun 2016, sehingga selanjutnya dimaksudkan dan dipergunakan untuk APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016, dan seluruh proposaI-proposal tersebut harus direvisi, khususnya penanggalan. Sehingga proposal-proposal tersebut dikembalikan oleh para anggota DPRD, dan diambil oleh terdakwa Agus Setiawan Jong untuk dilakukan pembaharuan penanggalan dengan menggunakan tahun 2016, selanjutnya pada bulan Juli 2016 para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut) kembali memperbaharui proposal, dan menemui Ketua RT/RW untuk meminta tandatangan dan stempel, yang selanjutnya dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian diantarkan kembali ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan para Anggota DPRD Kota Surabaya mengumpulkan ke Sekwan DPRD Kota Surabaya untuk di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya.
Bahwa setelah mengetahui proposal-proposal tersebut telah di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi, terdakwa Agus Setiawan Jong selanjutnya menyetor barang-barang sesuai dengan jenis yang telah diajukan dalam proposal permohonan Dana Hibah, diantaranya Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik,Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah, Tong sampah, dan disimpan dirumah terdakwa Agus Setiawan Jong JI Bunguran No 27 A, Surabaya.
JPU mengatakan, bahwa pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat (Ketua RT/RW) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan total jumlah penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebanyak 665 Lembaga.
JPU mengatakan, bahwa setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama pemohon yang diajukan telah lolos verifikasi, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk memanggil para Ketua RT/RW dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuat buku tabungan di Bank Jatim cabang Pasar Atom, dan selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah itu tetap pada penguasaan terdakwa Agus Setiawan Jong.
Bahwa dari seluruh proposal dana Hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, yang lolos veriflkas adalah sebanyak 228 Pemohon terdiri dari 65 pemohon atas nama H. Darmawan,; 6 Pemohon atas nama Ratih Retnowati,; 28 Pemohon atas nama Binti Rochmah,; 42 Pemohonatas nama Syaiful Aidy,; 35 Pemohon atas nama Dini Rijanti dan 52 Pemohon atas nama Sugito.
JPU menjelaskan, bahwa setelah mengetahui bahwa proposal-proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah mengetahui Jadawal Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Surabaya dengan penerima Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi supaya datang ke Pemerintah Kota Surabaya untuk penandatanganan NPHD dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah.
JPU mengungkapkan, pada Desember 2016, setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim cabang Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer kenomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.
Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh 228 Penerima Hibah ke Rekening terdakwa Agus Setiawan Jong nomor rekening 1692222225 sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah).
JPU menjelaskan, setelah seluruh penerima Hibah mentrasfer ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke para penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Setelah melakukan pengiriman barang, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, dengan memerintahkan Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel dari masing-masing Ketua RT/RW selaku penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.
JPU mengatakan, bahwa kualitas barang yang diterima oleh penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat pada Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI), telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen).
Atas perbuatannya, terdakwa Agus Setiawan Jong terancam pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Rd1/*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :