#Majelsi Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Slamet Riyadi pada sidang berikutnya#
beritakorupsi.co - Rabu, 15 Mei 2019, Tim JPU Trimo, Lily Lindawati dkk dari Kejati Jatim menghadirkan 5 (lima) pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) atau yang dikenal dengan sebutan PT Dok Surabaya sebagai saksi untuk terdakwa Antonius Aris Saputro (WNI), selaku Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura dalam kasus perkara Korupsi pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia pembuatan tahun 1973 yang merugikan keuangan negarasejumlah USD 4,500,000.00 atau setara dengan nilai rupiah sebesar Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076,00/USD) berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.
Ke- 5 saksi dimaksud ialah Agung Heri Cahyono (Pjs. SM Keuangan PT DPS), Anton Wahyuono (Pjs. Manager Pengadaan PT PADA), Anang Setiawan (Supervisor Engginering PT PDS), Lusyana (Staf Pembiayaan PT PDS) dan Yudi Punggih Hindarto (SM Pemasaran PT PDS).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan Kusdrawanto, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Kehadiran saksi sebagai pejabat Perusahaan plat merah ini, terkait dengan pengadaan Floating Dock PT DPS pada tahun 2015 lalu, yang dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Direktur Utama Membentuk Komite Investasi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi nomor : 243/Kpts/DS/ 9/I/2014 tanggal 19 September 2014, dan SK (Surat Keputusan) Direksi Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS Persero Penta Parawati, namun Komite Investasi tersebut tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock Tahun 2015, karena sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 maret 2015, terdakwa Antonius Aris Saputro bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock tersebut.
Namun dari keterangan saksi Yudi Punggih Hindarto kepada Majelis Hakim dalam persidangan (Rabu, 15 Mei 2019) mengatakan, bahwa mereka (saksi) bukan Komite Investasi tahun 2015, sehingga tidak melihat Dokumen penawaran dari terdakwa dalam kegiatan pengadaan Floating Dock tersebut, melainkan Slamet Riyadi sebagai Ketua.
“Kami tidak melihat dokumen penawaran dari terdakwa, karena sudah ada sebelumnya. Kami bukan Komite Investasi tahun 2015, tapi Slamet Riyadi sebagai Ketua,” kata saksi Yudi Punggih Hindarto menjawab pertanyaan Majelis Hakim
Mendengar jawaban saksi, Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan si Slamet pada sidang berikutnya.
“Tolong ya, untuk sidang berikutnya Slamet dihadirkan,” perintah Majelis Hakim Kusdarwanto.
Tentang Slamet Riyadi disebutkan dalam surat dakwaan JPU adalah orang yang membuat Revisi RAB (Rncana Anggaran Biaya) terkait pengadaan Floating Dock 13000 TLC atas perintah Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta. Dan hasil revisi itu kemudian disampaikan ke Ina Rahmawati. Namun pada tanggal 28 November 2014 Riry Syeried Jetta kembali memerintahkan Slamet Riyadi untuk merevisi RAB Floating Dock 13000 TLC, menjadi pengadaan Floating Dock 8500 TLC. Kemudian Slamet Riyadi membuat Estimasi biaya untuk Infrastruktur Floating Dock 8500 TLC, sedangkan data terkait dengan spesifikasi dan harga Floating Dock 8500 diperoleh dari Riry Syeried Jetta.
Selain itu disebutkan pula, bahwa Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi menerima duit untuk biaya Akomudasi serta Operasional dari pihak A&C Trading Network, atas persetujuan Dirut DPS Rirry Syeried Jetta setelah menerima laporan dengan alasan tidak ada biaya perjalanan Dinas dari Perusahaan (PT DPS).
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura, bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (PT. DPS persero) berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-161/MBU/2014 tanggal 21 Juli 2014 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor PT. DPS Persero Jalan Tanjung Perak Barat Nomor 433-435 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang R1 Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili ;
Terdakwa Antonius Aris Saputra selaku Direktur ACTN, adalah sebagai orang yang melakukan, turut melakukan perbuatan Pidana secara melawan hukum dalam kegiatan pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia pembuatan tahun 1973 yang bertindak sebagai penjual atau penyedia barang yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku karena terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura sebagai Penyedia barang /penjual, telah bersekongkol untuk melakukan tindakan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dengan Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sekaligus sebagai pengguna barang / pembeli Pengadaan Floating Dock (FD) 8.500 TLC pada PT DPS yang didahului dengan adanya pertemuan antara terdakwa Antonius Aris Saputro, Adri Siwu selaku Marketing Representative sebagai perwakilan ACTN Singapura di Wilayah Indonesia dengan Riry Syeried Jetta, I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan PT. DPS
Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris melalui Suratnya Nomor. 14/2607-9/DS/I/M-1 tanggal 03 September 2014 perihal Perubahan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) tahun 2014, mengusulkan untuk dilakukan Perubahan.
Dalam usulan perubahan RKAP 2014 antara lain, terkait dengan rencana perbaikan dan penanggulangan yang ada, dari evaluasi terhadap RKAP 2014 yang telah disahkan memerlukan adanya revisi. Beberapa hal yang menjadi catatan pokok dalam perubahan adalah besaran jumlah investasi dan sumber perencanaan, yaitu untuk bisa terselesaikan di tahun 2014 dengan pijakan dan dasar pelaksanaan : a. Sumber pendanaan menggunakan Instrumen leasing yang, sebelumnya telah kami bicarakan dengan pihak lembaga keuangan,; b. Semua pengadaan yang bersifat baru akan melalui tender,; c. Semua pengadaan yang bersifat barang bukan baru (bekas) akan dilakukan dengan perbandingan barang yang tersedia dengan didampingi sisi hukum Kejaksaan Agung dan penilaian barang menggunakan lembaga penilai independen.
Untuk melaksanakan program tersebut, Direktur Utama Membentuk Komite Investasi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi nomor : 243/Kpts/DS/ 9/I/2014 tanggal 19 September 2014, namun setelah dibentuk, Komite Investasi tidak dilibatkan dalam proses pengadaan Floating Dock.
Pada tanggal 7 dan 8 Nopember 2014, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama memerintahkan Direktur Operasional I Wayan Yoga bersama dengan saksi Ina Rahmawati Senior Manager Keuangan untuk ke Singapura dengan tujuan meeting dengan Gloria Marine, Triton Marine dan DDW atau Naninda. Dalam kesempatan tersebut Ina Rahmawati beserta I Wayan Yoga, oleh Riry Syerled Jetta dikenalkan dengan pihak A&C Trading Network Pte, Ltd, Singapura serta menyampaikan bahwa A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura ini adalah vendor yang berpengalaman di PT DPS, dan punya Akses ke Rusia.
Pada tanggal 13 November 2014, Riry Syeried Jetta memerintahkan Slamet Riyadi untuk membuat Revisi RAB terkait pengadaan Floating Dock 13000 TLC. Setelah selesai kemudian disampaikan ke Ina Rahmawati, namun pada tanggal 28 November 2014 Riry Syeried Jetta kembali memerintahkan Slamet Riyadi untuk merevisi RAB Floating Dock 13000 TLC, menjadi pengadaan Floating Dock 8500 TLC. Kemudian Slamet Riyadi membuat Estimasi biaya untuk Infrastruktur Floating Dock 8500 TLC, sedangkan data terkait dengan spesifikasi dan harga Floating Dock 8500 diperoleh dari Riry Syeried Jetta.
Pada tanggal 13 November 2014, Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk mengirimkan Revisi RAB tersebut melalui email ke terdakwa Antonius Aris Saputro setelah selesai dibuatkan Revisi RAB untuk Floatlng Dock 8500 TLC.
Pada bulan Desember 2014, Adri Slwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura untuk Wilayah Indonesia (berdasarkan Surat Nomor : IIIACTN/AS/L/l/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Antonius Aris Saputro selaku Direktur telah menghubungi lr. Mukti Wibowo selaku Direktur Utama PT. Karya Amal Reka atau PT. KAR untuk menawarkan pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia, dan menyampaikan bahwa yang meminta untuk melakukan survey adalah PT. DPS (persero).
Setelah komunikasi melalui telephon, kemudian lr. Mukti Wibowo, Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Singapura Wilayah Indonesia, dan dari PT. DPS (persero) yang mana saat Itu Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk melakukan pertemuan di Jakarta membicarakan teknis pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floatlng Dock 8,500 di Khabarovks Rusia. Setelah beberapa kali pertemuan, akhimya disepakati nilai pekerjaan sebesar Rp99.000.000, dan sebagai syarat formal pengikatan kerja, selanjutnya Ir. Mukti Wibowo mengirimkan praposal penawaran untuk jasa pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia (Dokumen Reflsi Penawaran PT. KAR dikirim via email ke Ina Rahmawati tanggal 12 Desember 2014 ).
Pada tanggal 15 Desember 2014, dibuat perjanjian Jasa Konsultan Appraisal Pembelian Floating Dock PT. DPS (persero) Nomor : Ktr.497/DS/12/Um/14 antara Ina Rahmawati selaku Senior Manager Keuangan PT. DPS (persero) dengan PT. Karya Amal Reka atau PT. KAR (Mukti Wibowo selaku Direktur Utama) dengan nilai Rp99.000.000, tidak termasuk biaya perjalanan ke Khabarovks Rusia, sedangkan untuk tenaga Ahli / Surveyor Ir. Mukti Wibowo menggunakan jasa Doniarsal Nurdin yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan di survey tersebut.
Pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi diperintah oleh Riry Syerled Jetta selaku Dirut PT DPS untuk melakukan Survey Floating Dock yang ada di galangan kapal di Rusia, mereka sepakat dengan Surveyor Doniarsal Nurdin dan pihak A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura berangkat dari Bandara Sukarno Hatta, saat berada di bandara bertemu dengan terdakwa Antonius Aris Saputro , Lucky Oerlan Melwan dan Doniarsal Nurdin.
Bahwa untuk biaya Akomudasi serta Operasional ditanggung oleh A&C Trading Network, selain itu Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi masing-masing diberi uang saku oleh Adri Slwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd Singapur Wilayah Indonesia senilai USD 1.000. Pada saat menerima uang dari Adri Siwu tersebut, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi melaporkan kepada Rirry Syeried Jetta, dan menyampaikan agar mereka menerimanya karena tidak ada biaya perjalanan Dinas dari Perusahaan.
Pada tanggal 18 Desember 2014, saat berada di Khabarovks Rusia, mereka dijemput oleh pihak pemlilik Floating Dock kemudian diantar ke Sovetskaya Gavan, tempat dimana Floating Dock bekas tersebut berada, selanjutnya melakukan penelitian dan pengecekan obyek, dan dituangkan dalam Sumerry Floating Dock-9K.
Pada tanggal 24 Desember 2014, dibuatkan Kontrak kerja antara PT. DPS (persero) dengan KJPP Iskandar dan Rekan atas Objek 1 unit Floating Dock9K Nomor 235.6/IDR/Pr-AL/XII/2014 senilai Rp54.000.000,tidak termasuk pajak.
Bahwa hasil Penilaian dituangkan dalam laporan tertanggal 30 Desember 2014 tentang hasil survey dan penaksiran harga oleh KJPP Iskandar dan Rekan untuk Floating Dock di Sovgavan, Rusia, yaitu sebesar USD 4.450.000 (Certificate of Appraisal No. 135.4/DR/AL/XII/2014) Nilai tersebut hanya terbatas pada nilai propertynya saja pada saat itu (dengan kurs dollar tanggal 18 Desember 2014).
Bahwa KJPP Iskandar dan Rekan mengeluarkan laporan hasil penilaian terhadap nilai pasar satu unit Floating yang berada di Sovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia tertanggal 30 Desember 2014. Nilai pasar menurut pendapat KJPP Iskandar dan rekan terhadap obyek tersebut adalah USD 4,450,000.00. Pendekatan yang digunakan adalah data pasar dengan metode adjusted market data grid method atau perbandingan langsung dengan alasan penggunaan data pasar property pembanding yang sejenis dan sebanding tersedia.
Data-data pendukung penilaian menunjukan bahwadData pembanding yang digunakan : a. Floating Dock dengan kapasitas 20.000 GRT, tahun pembuatan 1971, berada dl galangan Kroasla dengan perkiraan harga sebesar USD7,785,000.00,; b. Floating Dock dengan kapasitas 3.500 GRT, tahun pembuatan 1975, berada di galangan Far East Rusla dengan perkiraan harga sebesar USD1,665,000.00; dan c. Floating Dock dengan kapasitas 2.200 GRT, tahun pembuatan 1974, berada di galangan USA dengan perkiraan harga sebesar USD2,430,000, data sumber pembanding diperoleh berdasarkan hasil penelusuran internet oleh penilai.
Salah satu data harga pembanding yang digunakan tertanggal 6 Agustus 2015, berdasarkan data iklan dalam website www.shlpseller.net diketahui bahwa Mega Marine LLC menawarkan Floating Dock dengan spesifikasi 8.500 TLC seharga USD2,5 juta per tanggal 29 Juni 2015. Detail spesiFIkasi atas Floating Dock 8.500 TLC adalah sebagai berikut: 1. Model : COmposite Construction,; 2. Year : 1973,; 3. Length : 140 m,; 4. Condition : Good,; 5. DWT : 8500, berdasarkan dokumen kontrak asuransi Nomor 77500CBT-000086/15 tanggal 5 November 2015 antara ACTN dengan Central Insurance Company Ltd (CIC) diketahui bahwa nilai pertanggungan Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar USD 1,25 juta.
Berdasarkan dokumen customs declaration Nomor 10703120 tanggal 14 Oktober 2015 diketahui, bahwa nilai dari Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar RUB 11 juta atau ekuivalen USD 176,781.52 (kurs RUB 62,22 per U501).
Setelah menerima Laporan Hasil penilaian 1 unit Heating Dock 9-K dari KJPP, Iskandar dan Rekan, pihak PT. DPS (persero) baru membayar Rp20.000.000 dari nilai kontrak kerja sebesar Rp84.000.000, dan berdasarkan Surat Pernyataan Penilai No. 135.4/IDR/AUXll/2014 tanggai 30 Desember 2014 pada angka 12 disebutkan “laporan penilaian ini tidak sah jika tidak ditandatangani pimpinan dan stempel perusahaan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan bila mana pemberi tugas tidak melunasi Imbalan jasa atas pekerjaan penilaian ini (dokumen sebagai lampiran kontrak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak).
Kegiatan pengadaan Floating Dock 8.500 TLC yang direncanakan berdasarkan Perubahan RKAP Tahun 2014 tersebut semula akan dibiayai dengan menggunakan Instrumen leassing dari Lembaga Keuangan, namun tidak terlaksana, selanjutnya Riry Syeried Jetta mengajukan permohonan Penyertaan Modal Negara ke Kementrian BUMN RI, dengan tujuan antara lain akan digunakan untuk membiayai pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tersebut, sehingga kegiatan yang sudah dilakukan oleh PT. DPS (persero) terkait dengan proses pengadaan Floating Dock Tahun 2014 tersebut, bukan bagian dari proses pengadaan Floating Dock yang dibiayai dengan Dana Penyertaan Modal Negara tahun 2015 yang dicairkan.
Selanjutnya Pada tanggal 21 Januari 2015, setelah mendapat persetujuan dari dewan komisaris, ery Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) membuat surat no. 15/0186-1/DS/1lM-1 tentang permohonan penambahan penyertaan Modal Negara (PMN), dan pada tanggal 10-11 Februari 2015 dilakukan Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas masalah permohonan dana PNM tersebut, kemudian DPR RI melalui Komisi VI menyetujui tentang besaran dana PMN yang dituangkan dalam APBN-P, selanjutnya Pemerintang menerbitkan PP No. 114 Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar Rp. 200.000.000.000,(dua ratus milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/ 2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero, pada Ringkasan Kebijakan Pokok disebutkan: Cara Pengadaan Barang / jasa konstruksi / Subkontraktor atau jasa lainnya, dengan pengadaan tebuka diatas Rp100 milyar,; b. Pelelangan terbatas antara Rp50 Mllyar - Rp100 milya,; c. Pemilihan Langsung tidak ada batasan nilai,; d. Penunjukan Langsung Tidak ada batasan nilai,; e. Pembelian langsung kurang lebih sebesar Rp5 juta dan atau sesuai kondisi.
“Namun kenyataanya dalam proses pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd tersebut tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas,” ucap JPU dalam surat dakwaannya.
JPU mengatakan, pada tanggal 3 Maret 2015, Direksi membentuk Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015, PT DPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS Persero Penta Parawati, namun berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock Tahun 2015 tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 maret 2015, namun terdakwa bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock bekas tersebut, diantaranya :
1. Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC pada PT DPS ddahulu pada saat Riry Syeried Jetta menugaskan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan pada bulan November 2014, untuk melakukan rapat di Slngapura dengan Gloria Marine. Dalam kesempatan tersebut, Riry Syeried Jetta memperkenalkan I wayan Yoga dan Ina Rahmawati dengan Adri Siwu selaku Marketing representative ACTN Slingapura serta terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur Utama ACTN di Slngapura, dan menyampaikan bahwa ACTN Singapura adalah rekanan dari PT. DPS yang sudah berpengalaman dan mempunyai hubungan baik dengan Rusia. Riry Syerled Jetta memerintahkan jajaran Dlreksl dan Senior Manager untuk melakukan Survey Floating Dock.
2. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Menjalin Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Arls Saputro selaku Direktur A&C Trading network, Pte, Ltd Singapura untuk memberikan informasi terkait dengan RAB dan Revisi RAB pengadaan Floatlng Dock.
3. Riry Syerled Jetta memerintahkan Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi untuk melakukan Survey Floatlng Dock eks. Rusia diSovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, yang diblayai oleh terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur A&C Tradlng network Pte Ltd, Singapura.
4. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat Itu menjabat selaku Sekretaris Perusahaan untuk membuat Kontrak Kerja dengan PT. KAR (tanggal 15 Desember 2014) dan membuat Kontrak Kerja dengan KJPP iskandar (tanggal 24 Desember 2014)
5. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network untuk pembahasan Draft Contrak Pengadaan Floatlng Dock dengan A&C Trading network Pte, Ltd, Slngapura.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, diketahui bahwa niat untuk melakukan persengkokolan antara terdakwa Antonius Aris Saputro bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta dalam pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tersebut sudah terjadi dan diarahkan oleh Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum Komlte Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber darl PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya dibentuk ( tgl. 3 Maret 2015 ).
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2015, Riry Syeried Jetta mengajukan surat no. 15/0793-3/DS/1/D-9 ke Dewan Komisaris PT DPS untuk meminta persetujuan pencarian dana talangan sebesar Rp200 Milyar. Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2015, melalui surat nomor : 04.111/ DK.DPS/2015 Dewan Komisaris PT DPS menyetujui permintaan untuk mencari dana taangan sebesar Rp100 Milyar untuk membiayai pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, setelah mendapat Persetujuan dari Dewan komisaris selanjutnya pada tanggal 7 April 2015, melalui surat no. 15/1034-4/DS/1/M-1 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) bersurat ke Menteri BUMN untuk mencari dana talangan sebesar Rp100 Milyar untuk pembelian Floating Dock bekas. Selanjutnya Menteri BUMN RI melalui Suratnya Nomor : S-386/MBU/07/2015 tanggal 6 Juli 2015 perihal Persetujuan penggunaan dana talangan untuk pengadaan floating dock 8500 TLC, telah menyetujui penggunaan pinjaman sementara (Dana Talangan)
Bahwa Permintaan dana talangan tersebut diajukan oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) kepada PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) senilai USD 1.000,000 Bank BNI Jakarta Pusat senilai USD3.500.000
Pada tanggal 29 Mei 2015 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 238/Kpts/DS/5/I/2015 Tentang Perubahan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, ternyata tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 Maret 2015, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock diantaranya : terdakwa sudah menentukan bahwa pembelian Floating Dock bekas pakai di Rusia melalui A&C T rading Network Pte, Ltd.
Bahwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) memerintahkan Ina Rahmawati untuk merekayasa proses pemilihan penyedia Floating clock 8.500 TLC dengan menunjuk ACTN sebagai penyedia Floating dock 8.500 TLC, meskipun ACTN belum memiliki Floating dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.
Proses pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dilakukan oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena : 1. Tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penilaian kualihkasl, evaluasi administrasi, teknis, dan harga,; 2. Tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; 3. Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagai acuan penilaian kewajaran harga; Untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7,486,174 merupakan kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative dalam pertemuan di Jakarta tangga! 25, 26 dan 29 Mei 2015, yang dlhadlrl oleh ery Syeried Jetta ; Penta Perawat! ; Diana Rosa.
Tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan. Untuk menunjukkan agar proses pengadaan seolah-olah sesua! ketentuan, pihak-plhak terkait kemudlan diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah proses pengadaan selesai, yaitu antara lain : 1. Eery Syened Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk membuat dokumen pengadaan Idang terbatas pada bulan Mel s.d. Agustus 2015 dengan bantuan PT Karya Amal Reka (KAR) untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan, meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (TOR), Rencana Kena dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasI/penllalan ;
2. Atas permintaan Riry Syeried Jetta terdakwa Antonius Arls Saputro membuat dokumen penawaran Floatlng dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui ema“ pada tanggal 26 Maret 2015, yang dlklrlm ke emall Ina Rahmawati.
3. Pada tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura mengirimkan melalui email, Surat penawaran Floating Dock 8500 TLC, tertanggal 28 November 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Arls Saputro, disampaikan ke PT DPS (persero) melalui email Ina Rahmawati atas permintaan Riry Syeried Jetta.
4. Riry Syened Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) mengesahkan revisiperaturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan Dkreksl PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang di beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.
Bahwa berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Junl 2015 antara PT DPS (persero) bersama dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura yang berkedudukan di Singapura, telah dilakukan perjanjian Contract for Supply and Purchase of one unit Floating Dock 8,500 TLC dengan Nomor Ktr.380/DSI6/l/2015 yang ditandatangani oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT DPS dan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd. Singapura dengan Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015 dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.
Harga barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan franca Gaiangan Surabaya senilai USD7.486.170 dengan rincian ; a. Floating Dock dengan nilai kontrak USD5.000.000.000,; b. Towing to Surabaya port, Indonesia Including Insurance 535,000,; c. Dredging and Infrastructure Installation senilai USD951.174. Pembayaran dilakukan dengan cara per termin sebagal berikut :
1. Uang muka senilai USD1.497.234, atau setara 20% yang harus dibayarkan 7 hari setelah penandatanganan kontrak,; 2. Uang muka senilai USD2.994.468, atau setara 40% harus d|bayarkan pemben setelah tujuh hari tanggal dltenma faktur dari penjual dan sebelum proses perbaikan Floating Dock,; 3. Uang muka senilai USD1.871.543.50 atau setara 25% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari dari tanggal diterima faktur dari penjual pada saat Floating Dock slap dikirim dari Rusia,; 4. Uang muka senilai USD1.122.925.50 atau setara 15% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tuiuh hari tanggal faktur diterima, dan Floating Dock terpasang, pelatihan dan famliarisasi.
Bahwa terkait dengan Kontrak pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia tersebut sudah dilakukan pembahasan antara terdakwa selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura bersama dengan Adri Siwu selaku Marketing representative dan Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum ACT N ditentukan oleh Riry Syeried Jetta sebagai penjual / penyedia barang (sebagaimana kontrak tanggal 30 Juni 2015).
Bahwa A&C Trading Network Pte Ltd Singapura berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) yang dikirim ke PT DPS (persero) melalui akun email Ina Rahmawatl tanggal 14 April 2015, adalah Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006 bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000, sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura adalah senilai USD7,486,170.
Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya / PT.DPS (Persero). Pasal 1, ayat 14 menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedla barang dan/atau jasa yang mempunyal kemampuan teknis, adminIstrat/f dan flnanslal untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka A&C Trading Network Pte Ltd Singapura selaku penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS (persero). Namun demikian Riry Syerled Jetta selaku Dirut PT DPS (persero) tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, yang berkedudukan di Singapura meskipun tanpa didukung dokumen proses pengadaan sesuai ketentuan dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan dan Direksi lalnnya, A&C Trading Network Pte Ltd Singapura belum memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.
Bahwa Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tidak layak ekspor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun, melewatl dari batas umur Barang Modal Bukan Baru yang diijinkan dapat masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentng ketentuan Import Barang bukan baru ; 1. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif / HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri Ini harus berusia maksimal 20 tahun,; 2. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarlf/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian, berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dock atau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05.
Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013, atas permintaan dari terdakwa Antonius Aris Saputro, Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floatlng Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura sebanyak 2 kali tahapan yaitu tanggal 10 Juli 2015 senilal USD1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset), dan tanggal 30 Oktober 2015 senilal USD3,500,000.00 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.
Selanjutnya PT DPS (persero) telah melakukan pelunasan dana talangan dari PPAF dan BNI pada tanggal 21 Januari 2016 setelah adanya pencairan dana PMN pada tanggal 31 Desember 2015, pada saat terdakwa Antonius Saputro selaku Direktur ACT N yang berkedudukan di Singapura menandatangani kontrak dengan Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) pada tanggal 30 Juni 2015, yang pada dasarnya obyek berupa Floating Dock 8500 TLC masih milik Hogla Shipping LTD berdasarkan term of conditions of the Memorandum of Agrrement No. 1 date 15.07.2015.
Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Penarikan Nomor : 265/BA/DS/11/II/2015 tanggal 7 November 2015 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Aris Saputro, Floating Dock bekas ditarik dari Sovetskaya Gavan Rusia dengan tujuan Indonesia dan Berdasarkan buktl dokumen diketahui bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, A&C Trading Network Pte, Ltd mengirimkan surat No.122/ANC/TRADING/DPS/L/XII/2015 yang ditujukan kepada Direksi PT DPS mengabarkan bahwa Floating Dock 8.500 TLC mengalami musibah tenggelam pada kedalaman laut 302 meter, di perairan laut China Selatan.
“Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD1,000,000 dan USD3,500,000 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan,” kata JPU
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bersama dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) dalam rangka pengadaan Hoating Dock kapasitas 8500 TLC bukan baru, sehingga perbuatan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dockatau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya pada tahun 2014 - 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia sesuai Laporan Nomor 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative ACT N Singapura untuk Wilayah Indonesia kepada pejabat PT DPS dan surveyor dengan uraian sebagai berikut ;
1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari saksl Adri Siwu sebesar USD1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC di Rusia dan tiket Jakarta -Rusia PP.
2. Slamet Riyadi menerima uang saku dari saksi Adri Siwu sebesar USD 1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR. Selanjutnya Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016,; 3. Saksi Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya terdakwa Antonius Aris Saputro,; 4. Saksi Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000,; 5. Saksi Diana Rosa menerima dana dari saksi Adri Siwu sebesar Rp. 136.000.000,00 dengan rincian :
Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000 dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Slwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).
Kemuidan pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Dari Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada saksl Adri Slwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampal saat sekarang masih belum ada pengembalian.
Tidak hanya itu, Riry Syerled Jetta juga menerima transfer uang dari saksl Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekenlng BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.
Bahwa perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bekerja sama dengan Riry Syeried Jetta dalam hal pengadaan Floatlng Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 dari ACTN yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Antonius Aris Saputro atau orang lain atau korporasi yaitu A&C Trading Network, Pte, Ltd Singapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / PT Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) sebesar USD 4,500,000.00 ekuivalen Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076,00/USD) yang merupakan pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS kepada ACTN namun fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Antonius Aris Saputro terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1 ) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b Jo. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rd1/*)
BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA DARI PERUSAHAAN BESAR INI
BalasHapusHalo orang-orang terkasih, saya Linda McDonald, saat ini tinggal di Austin Texas, AS. Saya seorang janda saat ini dengan tiga anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada bulan April 2018 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya. Saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai perusahaan pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil, dan sebagian besar bank menolak kredit saya, tidak menjadi mangsa penuh para penjahat di sana yang menyebut mereka pemberi pinjaman uang mandiri, mereka semua scam, yang mereka inginkan adalah Anda uang dan Anda juga tidak mendengar dari mereka lagi mereka telah melakukannya kepada saya dua kali sebelum saya bertemu dengan Tuan David Wilson bagian yang paling menarik dari itu adalah bahwa pinjaman saya dipindahkan kepada saya dalam waktu 74 jam jadi saya akan menyarankan Anda untuk menghubungi Tuan David jika Anda tertarik mendapatkan pinjaman dan Anda yakin dapat membayarnya kembali tepat waktu Anda dapat menghubunginya melalui email ……… (davidwilsonloancompany4@gmail.com) Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada pengirim barang dengan tingkat bunga hanya 2% dan rencana pembayaran yang lebih baik dan Jadwalkan jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan, maka hubungi Tn. David Wilson hari ini untuk pinjaman Anda
Mereka menawarkan semua jenis kategori pinjaman mereka
Pinjaman jangka pendek (5_10 tahun)
Pinjaman jangka panjang (20_40)
Pinjaman jangka media (10_20)
Mereka menawarkan pinjaman seperti
Pinjaman rumah ............., Pinjaman usaha ........ Pinjaman hutang .......
Pinjaman pelajar ........... Pinjaman awal bisnis
Pinjaman bisnis ......., pinjaman Perusahaan .............. dll
Email .......... (davidwilsonloancompany4@gmail.com)
Ketika datang ke krisis keuangan dan pinjaman maka pinjaman keuangan David Wilson adalah tempat untuk pergi tolong katakan padanya aku Ny. Linda McDonald mengarahkan Anda Good Luck .......................