0
“”Misteri” uang suap Suap sebesar Rp4.478.300.000 yang diterima terdakwa Rendra Kresna dari siapa ? Apakah KPK akan mengungkap dan menyeret sipemberi uang Suap itu?”

beritakorupsi.co - Kamis, 9 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang peroide 2010 - 2016 dan 2016 - 2021 dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.075.000.000 (empat miliyar tujuh puluh lima juta rupiah) dari total uang yang diterima terdakwa sejumlah Rp7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah) serta pencabutan hak Politik selama 3 (lima) tahun dalam kasus perkara Korupsi Suap fee proyek APBD Kabupaten Malang tahun 2012 - hingga 2014 lalu.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rendra Kresna dibacakan di muka persidangan yang berlangsung diruang sdang Cakdra dengan agenda pemcaan surat putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yang dihadiri Tim JPU KPK maupun dihadiri TiPenasehat hukum terdakwa.

Terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang peroide 2010 - 2016 dan 2016 - 2021 diseret oleh JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim setelah terlebih dahulu penyidik KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus Korupsi Suap sebesar Rp3.026.000.000 dari Ali Murtopo seorang pengusaha di Kabupaten Malang Kabupaten Malang pada tahun 2011 sebagai fee atas pelaksanaan pekerjaan peningkatan mutu pada Dinas pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD sebesar Rp29.156.345.000 (dua puluh sembilan milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Terdakwa Rendra Kresna adalah Kepala Daerah ke- 14, dan 1 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diseret KPK ke Pengadilan Tipikor sejak tahun 2016 hingga 2018 untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya karena kasus Korupsi menerima uang suap fee proyek APBD Kabupaten Malang sejak pada tahun 2012 - 2014 dari pengusaha Kontraktor di Kabupaten Malang.

Terdakwa Rendra Kresna sepertinya melengkapi Jawa Timur, salah satu dari 34 Provinsi di Indonesia sebagai Provinsi terkorup. Disisi lain, Provinsi Jawa Timur juga banyak juga menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat karena dinilai sukses dalam pelaksanaan Pembangunan.

Namun yang diadili dalam kasus ini memang tidak hanya Rendra Kresna, melainkan bersama-sama dengan Eryk Armando Talla selaku penerima suap, dan Ali Murtopo sebagai pemberi suap yang sudah terlebih dahulu divonis pidana penjara selama 3 tahun dari tuntutan JPU KPK selama 4 tahun,  serta di hukum untuk mengembalikan uang sebesar Rp1.8 miliyar dari tuntutan JPU KPK sejumlah Rp2.717.745.000.

Mengapa ada uang pengembalian dari Ali Murtopo selaku pemberi suap ? Sebab dalam dakwaan dan surat tuntutan JPU KPK serta putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengatakan, bahwa total uang sebagai fee proyek APBD Kabupaten Malang yang dikerjakan oleh Ali Murtopo dan pihak lain yang seharusnya diberikan Ali Murtopo ke terdakwa Rendra Kresna adalah sebesar Rp5.589.479.300.

Ternyata Ali Murtopo hanya menyerahkan sebesar Rp3.026.000.000, sedangkan sisanya dinikmati sendiri oleh Ali Murtopo. Sehingga Ali Murtopo divonis sebagai pemberi suap namun di hukum juga untuk mengembalikan duit “haram” yang dinikamtinya.

Sementara Eryk Armando Talla yang disebut JPU KPK bersama-sama dengan terdakwa Rendra Kresna, hingga saat ini belum disidangkan, masih menunggu pelimpahan dari Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berdasarkan data beritakorupsi.co, keterlibatan Eryk Armando Talla dalam kasus korupsi suap adalah untuk yang kedua kalinya. Yang pertama, kasus Korupsi Suap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono terkait proyek Jembatan Kedungkandang Kota Malang pada tahun 2015.

Saat itu, Eryk Armando Talla bersama Lazuardi Firdaus (Wartawan Radar Malang, Group Jawa Pos) dan Hendarwan selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) yang juga anak salah seorang pejabat di Kejaksaan Agung RI (yang sudah almarhum beberapa tahun lalu),   mengadakan pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Malang terkait penganggaran proyek pekerjaan Jembatan Kedungkandang Malang tahun 2015.

Anehnya, KPK “justru memberikan angin segar” terhadap Eryk Armonda Talla dan pihak lainnya, karena hingga saat ini belum jelas apakah pria yang diisukan sedang “dicari” oleh berbagai pihak, akan diadili atau tidak dalam kasus suap Ketua DPRD Kota Malang yang sudah divonis bersama Hendarwan. Yang jelas hanya KPK sebagai lembaga super bodi itulah yang tau.

Nama Eryk Armando Talla, mungkin tak asing lagi di beberapa kalangan pejabat maupun media serta beberapa wartawan di Jawa Timur. Sebab, Eryk Arando Talla, yang disebut-sebut sebagai seorang pengusaha yang dekat dengan pejabat serta banyak “terlibat” dalam pengaturan proyek-proyek pemerintahan di sejumlah daerah di Jawa Timur diantaranya di Pemkot dan Kabupaten Malang, adalah salah satu sponsor Radar Malang dalam suatu Even, seperti yang terungkap dalam persidangan terdakwa/terpidana Hendarwan pada tahun lalu.

Yang menarik dari keterlibatan Eryk Armado Talla yang sangat dekat dengan Bupati Rendra Kresna sekaligus sebagi tim Sukses Rendra Kresna pada saat Pilakada, adalah salah satu pihak yang turut mengatur proses lelang proyek ABPD di Kabupaten Malang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang melibatkan tim IT Hacker agar pemenangnya hanya pihak-pihak yang telah ditentukan oleh terdakwa Rendra Kresna selaku Bupti.

Dan dari kasus ini muncul pertanyaan, apakah proses lelang proyek APBD melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) - Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang melibatkan tim IT Hacker hanya terdapat di Kabupaten Malang, atau terjadi juga di beberapa Kabupaten/Kota di berbagai Provinsi di tanah air?

Anehnya lagi dalam kasus ini, adalah terkait uang suap yang diterima terdakwa Rendra Kresna dari pengusaha kontraktor Ali Murtopo melalui Eryk Armando Talla yang disebut oleh JPU KPK dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya sebesar Rp7.502.300.000.

Sementara yang diseret KPK ke Pengadilian Tipikor untuk diadili selaku pemberi suap terhadap Bupati Malang Rendra Kresna adalah Ali Murtopo yang sudah memberikan fee proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD pada tahun 2010 - 2011 sebesar Rp3.026.000.000. Lalu sisanya sebesar Rp4.478.300.000, dari siapa ?.

Disis lain, JPU KPK menyebutkan dalam surat tuntutan serta fakta persidangan maupun putusan Majelis Hakim, bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam pemberian uang suap sebagai fee proyek terhadap terdakwa Rendra Kresna yaitu selain Ali Murtopo adalah Ubadillah sebesar Rp2.745.000.000. Sedang Iwan Kurniawan seorang pengusaha yang juga tim sukses Rendra Kresna, sudah dicekal oleh KPK agar tidak keluar dari wailayah Indonesia.

Dari putusan Majelis Hakim terungkap, bahwa total uang yang diterima terdakwa Rendra Kresna, yang dalam surat dakwaan sebesar Rp7.502.300.000 menjadi Rp5.675.000.000 dengan rincian ;

1. Sebesar Rp480 juta yang dipergunakan terdakwa Renda Kresna untuk membuat Gathering bersama beberapa Wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan perbuatan terdakwa membagi-bagikan proyek kepada Tim Suksesnya

2. Sebesar Rp500 juta dari Ali Murtopo, diterima terdakwa pada tanggal 13 Januari 2012,; 3. Sebesar Rp750 juta diterima terdakwa pada tanggal 16 Januari 2012,; 4. Sebesar Rp350 juta diterima terdakwa pada tanggal 14 Maret 2012 di rumah terdakwa di Pringgitan, Malang,; 5. Sebesar Rp2.745.000.000 merupakan fee dari Ubadillah, dan 6. Sebesar Rp850 juta yang dipergunakan terdakwa untuk renovasi rumah milik anak terdakwa rendra Kresna.

JPU KPK menyebutkan, dari total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp5.675.000.000, sudah dikembalikan sebesar Rp1.6 miliyar pada tanggal 12 Desember 2018 melalui rekening KPK di Bank BNI dengan nomor rekening 8844201805130019.

Lalu apakah pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian uang suap terhadap terdakwa Rendra Kresna tidak dianggap bersalah atau turut serta dalam Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau pemberian itu dianggap sah sesuai dengan peraturan yang berlaku ?.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Renda Kresna dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 hruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang Periode 2010-2015 bersama-sama dengan Eryk Armando, pada bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Januari 2014 bertempat di Rumah Makan Amsterdam Malang, di ruang kerja Bupati Malang, rumah dinas Bupati Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan menerima hadiah yaitu berupa uang dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang masing-masing merupakan penyedia barang/jasa (kontraktor) di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang seluruhnya sejumlah Rp7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Padahal, lanjut Majelis Hakim,  diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau uang tersebut diberikan karena terdakwa telah memberikan beberapa proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada tahun 2011 dan 2013 kepada Ali Murtopo dan Ubaidilah melalui intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/jiasa tahun 2011 dan 2013 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Menurut Majelis Hakim, bahwa hal itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada akhir tahun 2009 di rumah makan Amsterdam Malang, Terdakwa dan Ahmad Subhan selaku pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang 2010-2015 melakukan pertemuan dengan beberapa orang tim suksesnya yakni Eryk Armando Tallaselaku orang yang mempunyai kedekatan dengan Terdakwa, Chairul Anam, Joshua, Yoyolk, Wildan, Moh. Zaini Ilyas alias Zaini dan tim sukses lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye Terdakwa dan Ahmad Subhan, yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada Terdakwa, yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee atas proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang jika Terdakwa terpilih menjadi Bupati Malang.

Bahwa dalam pelaksanaan kampanye, Terdakwa mendapatkan pinjaman uang dari Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi sejumlah Rp11.900.000.000 (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan Terdakwa harus membayar bunga sebesar 2,5% dari nilai pinjaman. Selain itu Terdakwa juga mendapatkan pinjaman sejumlah Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) dari pengusaha-pengusaha lainnya.

Pada tanggal 26 Oktober 2010, Terdakwa dilantik sebagai Bupati Malang periode 2010-2015. Selanjutnya Terdakwa melakukan pertemuan dengan Hendry Tanjung selaku Kabag PDE-LPSE Kabupaten Malang dan Eryk Armando Talla di ruang kerja Bupati Malang guna membahas mengenai pengembalian uang pinjaman yang telah dipergunakan untuk kampanye Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa memerintahkan Hendry Tanjung Eryk Armanxountuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE agar proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses Terdakwa, diantaranya Ali Murtopo dengan kompensasi memberikan sejumlah fee kepada Terdakwa. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Eryk Armando Talla dan Hendry Tanjung beberapa kali melakukan pertemuan membahas teknis pengaturan lelang di LPSE. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Tri Dharmawan selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, Ali Murtopo, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana

Pada bulan November 2010, di ruang kerja Bupati Malang, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Ali Murtopo, Eryk Armando Talla, Suwandi selaku kepala dinas pendidikan, Hendry Tanjung, Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sujono selaku kepala dinas Peternakan, Willem Petrus Salamena selaku kepala dinas pengelolaan dan pendapatan aset dan beberapa kepala SKPD lainnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan pengaturan lelang e-procurement agar pemenangnya adalah tim sukses Terdakwa, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada Terdakwa yang besarnya telah ditentukan yakni untuk proyek-proyek di dinas pengairan sebesar 17.5 % 20%, untuk proyek di dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% - 17,5% dan untuk proyek di dinas pendidikan sebesar 17,5% - 20%. Dalam pertemuan itu Ali Murtopo ditunjuk sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan mutu pada Dinas pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pada bulan Desember 2010 di kantor dinas pendidikan Kabupaten Malang, Ali Murtopo melakukan pertemuan dengan Eryk Armando Talla dan Suwandi beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati Ali Murtopo akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen yakni Bagus Trisakti selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media dan Mansyur Tualeka selaku perantara produsen buku PT Tiga Serangkai. sedangkan Eryk Armando Talla akan berkoordinasi dengan Henry Tanjung guna pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Terdakwa.

Bahwa karena Ali Murtopo telah ditentukan sebagai pelaksana proyek pengadaan buku dan alat peraga, Ali Murtopo melakukan pemesanan buku dan alat peraga dari Bagus Trisakti meskipun belum dilakukan pelelangan, dengan perincian sebagai berikut ; a. Study kit untuk IPA, IPBA, IPS dan Bahasa untuk Pendidikan tingkat SD dan b. Alat permainan matematika, lPS, Bentang Alam dan alat pembelajaran elektronik untuk SD dan SMP serta c. Peralatan elektronik dan permainan matematika untuk SD.

Selanjutnya dalam menentukan spesifikasi teknis atas barang-barang tersebut, Ali Murtopo,  Henry Tanjung dan Khusnul Farid menyesuaikan spesifikasi teknis dengan barang-barang yang telah dipesan oleh Ali Murtopo sebelumnya. Demikian juga dalam penyusunan HPS diperhitungkan komponen fee untuk diberikan kepada Terdakwa.

Pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2010 dan 2011. Setelah pengumuman tersebut, Ali Murtopo mengikuti pelelangan sebanyak 4 (empat) paket pekerjaan dengan menggunakan 6 (enam) perusahaan yakni CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa. Guna memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana  melakukan peretasan (hacking) terhadap sistem teknologi infomasi ULP, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat dimenangkan sesuai dengan arahan Terdakwa.

Pada tanggal 20 Desember 2011, panitia lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Ali Murtopo tersebut sebagai pemenang lelang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara PPK Dinas Pendidikan dengan Direktur perusahaan-perusahaan tersebut sebagai berikut;

1. Pengadaan 3 (tiga) Paket buku pengayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp8.930.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling.

2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.050.000.000 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri

3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.952.776.000 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Kartika Fajar Utama

4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp12.232.346.500 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Adhikersa.

Pada tanggal 27 dan 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut:

1. CV Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp8.808.227.250 (delapan milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur Nomor rekening 0011192815

2. CV Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp12.065.541;775 (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim Nomor rekening 0011190898.

3. CV Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp6.312.954.400.00 (enam milyar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719

4. CV Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp7.121.349.300,00 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Selanjutnya uang pembayaran tersebut diberikan kepada Ali Murtopo seluruhnya berjumlah Rp29.156.345.000 (dua puluh sembilan milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat
puluh lima ribu rupiah)  dengan perincian sebagai berikut:

1. Dari Moh. Zaini Ilyas selaku Direktur CV Sawunggaling sejumlah Rp8.450.000.000 (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening BCA milik Ali Murtopo nomor 3170461010

2. Dari Adik Dwi Putranto sejumlah Rp11.885.000.000 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) melalui Sudarso yang bersumber dari rekening CV Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898

3. Dari Hari Mulyanto sejumlah Rp4.552.300.000 (empat milyar lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287 Nomor BA 118293 dan transfer dari rekening CV Karya Mandiri nomor 0041048719.

4. Dari Choiriya selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama Sejumlah Rp4.269.045.000 (empat milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah). Uang suap yang diterima terdakwa dari Ali Murtopo pada tahun 2012 sebesar Rp3.026.000.000

Selanjutnya, sebagian uang tersebut diberikan Ali Murtopo kepada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp3.026.000.000 (tiga milyar dua puluh enam juta rupiah) sebagai realisasi fee sebesar 7,5% sebagaimana kesepakatan sebelumnya dengan perincian sebagai berikut:

a. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa melalui Eryk Armando Talla menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Eryk Armando Talla agar menggunakan uang tersebut guna diberikan kepada beberapa wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan praktek pengaturan lelang yang dilakukan oleh Terdakwa.

b. Pada tanggal 13 Januari 2012, Terdakwa meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian permintaan tersebut disanggupi oleh Ali Murtopo. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Ali Murtopo untuk menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Eryk Armando Talla. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, uang tersebut diserahkan Ali Murtopo kepada Eryk Armando Talla di gudang Jalan Raya Karangploso.

c. Pada tanggal 16 Januari 2012, Terdakwa kembali meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). dan memerintahkan agar uang tersebut diberikan melalui Budiono. Atas permintaan Terdakwa. selanjutnya Ali Murtopo menyerahkan uang sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa melalui Budiono.

d. Pada tanggal 14 Maret 2012. Terdakwa melalui Budiono juga menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp350.000.000.00 (tiga ratus lima puluhjuta rupiah) di rumah Terdakwa di Pringgitan. Malang.

e. Selain itu, dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa juga beberapa kali menerima uang dari Ali Murtopo melalui Eryk Armando Talla secara bertahap sejumlah Rp546.000.000 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).

Penerimaan uang suap tahun 2012 sebesar Rp881.300.000

1. Bahwa selain itu, pada bulan Januari 2012, Terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Hari Mulyanto melalui Eryk Armando Talla sejumlah Rp881.300.000 (delapan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

a. Pada tanggal 2 Januari 2012 sejumlah Rp631.300.000 (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118279

b. Pada tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118290.

c. Pada tanggal 26 Januari 2012 sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118291. Uang tersebut merupakan bagian realisasi fee untuk Terdakwa dari proyek yang dikerjakan oleh Ali Murtopo dengan menggunakan CV Karya Mandiri.

Pada sekira bulan Oktober 2012 di hotel Santika Malang, atas persetujuan Terdakwa, Eryk Armando Talla yang merupakan orang yang mempunyai hubungan kedekatan dengan Terdakwa melakukan pertemuan dengan Henry Tanjung dan Ubaidillah selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Malang.

Dalam pertemuan tersebut, Eryk Armando Talla menawarkan beberapa proyek peningkatan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari Dana alokasi Khusus tahun 2013, yang kemudian disepakati bahwa proyek tersebut akan diberikan kepada Ubaidillah  dengan kompensasi fee untuk Terdakwa sebesar 22,5% dari nilai kontrak.

Selain itu disepakati pula bahwa penyusunan HPS, RKS, Spesmkasi Teknis dan dokumen lelang lainnya yang sebenarnya merupakan kewajiban panitia lelang dan PPK, akan disusun oleh Ubaidillah.

Bahwa setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan secara melawan hukum tersebut di atas, Ubaidillah memenangkan 5 (lima) paket pekerjaan proyek pengingkatan mutu pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2013 sebagai berikut ;

a. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK dengan nilai kontrak Rp3.474.000.000 ( tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas

b. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK Negeri dengan nilai kontrak sebesar Rp679.000.000 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) menggunakan CV. Bangkit Jaya Lestari.

c. Pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (swasta) dengan nilai kontrak sejumlah Rp2.500.057.000 (dua milyar lima ratus juta lima puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas.

d. Pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (Negeri) dengan ni|ai kontrak sejumlah Rp1.955.797.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Sandan Utama.

e. Pengadaan Peralatan Pendidikan Matematika SD, Peralatan Pendidikan IPA SD, Peralatan IPS SD, Peralatan Pendidikan Bahasa SD, Peralatan Penjas Orkes SD, Peralatan Pendidikan Seni Budaya dengan nilai kontrak sejumlah Rp4.052.795.000 (empat milyar lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Bima Media Mandiri.

Setelah Terdakwa dan Eryk Armando Talla memberikan beberapa proyek tersebut kepada Ubaidillah, Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 144-00-139-30-190 atas nama Eryk Armando Talla menerima fee dari Ubaidillah seluruhnya berjumlah Rp2.745.000.000 (dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara bertahap yakni :

a. Tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),; b. Tanggal 28 Desember sejumlah Rp100.000.000 (seratusjuta rupiah),; c. Tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah),; d. Pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah),; e. Tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Selain itu, terdakwa juga menerima fee sebesar Rp2.745.000.000 dari Ubaidillah pada tahu 2014

Majelis Hakim mengatakan, bahwa uang yang diterima oleh terdakwa melalui Eryk Armando Talla seluruhnya berjumlah Rp5.675.000.000, dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp1.6 miliyar pada tanggal 12 Desember 2018 melalui rekening KPK di Bank BNI dengan nomor rekening 8844201805130019.

Majelis Hakim menyatakan, atas perbuatan terdakwa haruslah di hukum sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang yang sama jumlahnya dengan yang diterima oleh terdakwa bersadasrkan Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu sebesar Rp5.675.000.000 (lima miliyar tujuh puluh lima juta rupiah) dikurangkan dengan uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp1.600.000.000

“Sehingga terdakwa haruslah di hukum untuk mengembalikan uang yang jumlahnya sebesar Rp4.075.000.000 (empat miliyar tujuh puluh enam juta rupiah),” ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum, bahwa Terdakwa Rendra Kresna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b  jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Rendra Kresna terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b  jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rendra Kresna berupa pidana penjara selama 6 (enam)  denda sebesar Rp500 juta  subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Rendra Kresna untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.075.000.000 (empat miliyar tujuh puluh enam juta rupiah) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua)  tahun ;

Selain itu, hukuman tambahan kepada Terdakwa Rendra Kresna berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun setelah Terdakwa Rendra Kresna selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah

Atas putusan tersebuut, terdakawa maupun JPU KPK sama-sama mengatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir Yang Mulia,” jawab JPU KPK Mufti Irawan kepada Ketua Majelis. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top