0
#Terdakwa Leonardo Wibowo Soegio adalah terdakwa pengalihan/penjualan tanah aset Pemkot Malang seluas 351 meter persegi di Jl. BS. Riadi, Kelurahan Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang yang bekersama dengan Natalia seorang Notaris#


beritakorupsi.co - “Ibarat petir menyambar disiang bolong”. Mungkin itulah yang dirasakan oleh JPU kejari Malang dan Leonadrdo Wibowo Soegio warga Jl. Buring Kelurahan Oro-oro Dowo, Kota Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, saat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (Vonis) selama 4 (emapat) tahun penjara, dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus perkara Korupsi penjualan aset Pemkot Malang berupa tanah seluas 351 meter persegi di Jl. BS. Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang pada tahun 2015, pada Senin, 6 Mei 2019.

 Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Leonadrdo Wibowo Soegio dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rochmat dan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Emma Elyana muka persidangan dengan agenda pembacaan surat putusan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati Sidoarjo Jawa Timur, pada Senin, 6 Mei 2019.

Pada sidang sebelumnya, oleh JPU Kejari Malang menyatakan, bahwa terdakwa Leonadrdo Wibowo Soegio dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Terdakwapun dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara dalam surat putusan Majelis Hakim Nomor 01/Pid.SUS/TPK/2019/PN.SBY menyatakan, bahwa terdakwa Leonadrdo Wibowo Soegio dianggap bersalah karena telah melakukan pengalihan dan penjualan tanah milik Pemerintah Kota Malang seluas 351 meter persegi di Jl. BS. Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang pada tahun 2015.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Leonadrdo Wibowo Soegio  sebagaiamana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana, sehingga terdakwa haruslah dihukum seseuai dengan perbuatannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Leonadrdo Wibowo Soegio untuk membayar denda, namun hukuman pidana tambahan tidak ada lagi keran seluruh sertifikat milik Pemkot Malang itu sudah dikembalikan melalui  kepada JPU.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Leonadrdo Wibowo Soegio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi ; Menghukum terdakwa Leonadrdo Wibowo Soegio dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar lima puluh juta rupiah. Bimalamana terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti kurungan selama 1 bulan,”  ucap Ketua Majelis Hakim Rochmat.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU maupun terdakwa mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU Boby.

Uai persidangan, JPU mengatakan kepada wartawan media ini, bahwa selain terdakwa dan Natalia (Notaris) yang saat ini masih dalam proses persidangan, Kejari Malang sudah menertapkan Pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Malang sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

“Kita masih pikir-pikir dulu atas putusan Majelsi Hakim tadi. Selain terdakwa dan Natalia (Notaris) yang saat ini masih dalam proses persidangan, Kepala BPN sudah tersangka tapi belum kita tahan karena Pilpres (Pemilihan Presiden) kemarin,” kata JPU menjawab pertanyaan wartawan media ini. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top