0

beritakorupsi.co - Senin, 13 Mei 2019, JPU Kejari Probolonggo Arif Fatchorahmman, SH., MH yang juga selaku Kasi Barbuk (Barang Bukti) dan Ciprian Caesar, SH selaku Kasi Pidsus membuat “Skak Mat” alias tak bisa menjawab saat mengajukan pertanyaan di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya  terhadap 2 (dua) saksi ahli yaitu Prof. Sigit dan Prof. Endarto yang dihadirkan oleh terdakwa Suhadak selaku mantan Wakil Wali Kota Probolinggo yang juga Direktur CV. Indah Karya dalam sidang perkara korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo pada tahun 2012 - 2013 yang menelan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) APBD Kota Probolinggo sebesar Rp6.5 miliyar dan merungikan keuangan negara sebesar Rp750 juta.

Sebelum JPU Arif Fatchorahmman dan Ciprian Caesar mengajukan  pertanyaan, kedua saksi ahli Prof. Sigit dan Prof. Endarto ini menjelaskan kepada Majelis Hakim atas pertanyaan Penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo sudah sesuai dengan spesifikasi.

Mendengar jawab itu, kedua JPU yang juga pejabat Kejari Probolinggo ini pun mematahkan keterangan saksi ahli yang yang belum pernah sama sekali sebagai ahli yang dihadirkan oleh Jaksa kecuali haya terdakwa.

“Apakah saksi sudah pernah dihadirkan oleh Jaksa,” tanya Ciprian Caesar, yang dijawab oleh saksi belum pernah.

Kemudian Ciprian Caesar pun kembali menanyakan, dokumen apa saja yang dimiliki oleh saksi sehingga mengatakan bahwa pembangunan Gedung Islamic Center sesuai dengan spesifikasi.

”Dokumen apa yang saksi miliki, dan apakah turun ke lapangan,” tanya Ciprian Caesar kemudian.

Saksi ahli yang dihadirkan terdakwa inipun hanya menjawab, bahwa dokumen yang dimilikinya dari terdakwa adalah gambar perencanaan. Sementara JPU memiliki semua dokumen terkait pembangunan GIC tersebut, bulai dari perencanaan hingga dokumen pencairan. Keterangan ahli yang semula akan meringankan terdakwa justru sebaliknya.

Pada sidang pekan lalu, JPU sudah mengadirkan ahli dari Akutan Publik yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus Korupsi pembuangan GIC, yang mengatakan ada kerugian negara.

“Ada temuan sebesar tujuh ratus lima puluh juta,” kata Dr. M. Achsin dari AHT (Achsin Handoko Tomo).

Terdakwa Suhadak selaku mantan Wakil Wali Kota yang juga Direktur CV  Indah Karya, saat ini berstatus terpidana bersama Buchori mantan Wali Kota yang juga suami dari mantan Wali Kota Probolinggo dalam perkara Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Probolinggo tahun 2009 lalu, untuk pengadaan Meubler, perbaikan ruang kelas, kamar mandi dan WC bagi 70 sekolah SD (Sekolah Dasar) se-Kota Probolinggo yang menelan anggaran sebesar Rp15.907.777.000 termasuk dana pendamping dari APBD sebesar Rp 1.509.777.700, yang merugikan keuangan negara sebesarRp 1,6 milliar, karena tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Kasus yang menjerat terdakwa Suhadak ibarat peri bahasa, sudah jatuh tertimpa tangga, atau ibarat ungkapan yang berbunyi, jagan terperosok dua kali ke jurang yang sama.

Sebab terdakwa Suhadak belum selesai menjalani hukumannya sebagai terpidana kasus Korupsi DAK tahun 2009, namun mantan orang nomor dua di Kota Probolinggo ini justru terseret lagi dalam kasus Korupsi dalam pembangunan Gedung Islamic Center yang merugikan keungan negara sebesar Rp750 juta berdasarkan hasil audit Akuntan Publik pada tahun 2018.

Pembangunan GIC berlangsung dalam 3 (tiga) tahap, yang pertama pada tahun 2012 yang menelan anggaran sebesar Rp4,6 miliar, dan tahap dua pada tahun 2013 dengan nilai anggaran sebesar Rp825,6 juta serta tahap tiga juga ada tahun 2103 dengan jumlah anggaran 1.15 miliyar rupiah.

Ternyata dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, di mana terdakwa selaku Sub Kontrak darimpemenang lelang yang mengerjakan proyek pembangunan gedung itu, diduga terjadi Mark Up hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp750 juta.

Dalam kasus ini, tidak hanya Suhadak yang diseret oleh JPU ke gedung pengadil orang-orang Koruptor. Namun pada tahun 2016, Kejari Probolinggo sudah terlebih dahulu menyeret 3 (tiga) terdakwa dari Dinas PU, yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi.

Ketiganya (Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi) dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top