0
beritakorupsi.co - Selasa, 21 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa Moch Arif Hasanuddin selaku Kepala Desa (Kades) Kacangan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggara Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp160.750.000 (seratus enam puluh juta tujuh ratus limah puluh ribu rupiah).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur adalah agenda pembacaan surat putusan Oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Moch Arif Hasanuddin dengan perkara Nomor 32/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY yang dihadiri JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Nganjuk Eko Baroto serta Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kacangan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk dalam penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2017 seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa Kacangan, namun kenyataannya terdakwa tidak melaksanakannya sebagaimana mestinya. Sehingga perbuatan terdakwa telah menibukan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp160.750.000 (seratus enam puluh juta tujuh ratus limah puluh ribu rupiah)

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Moch Arif Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua ; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama tiga (3) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subidsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dan juga hukuman tambahan berupa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp160.750.000 subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” jawab JPU Eko Baroto.

"Kita masih pikir-pikir dulu. terdakwa divonis 3 tahun denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kuran, Kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa sebesar Rp160.750.000," kata Eko Barot kepada media ini. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top