“”Mengungkap Misteri” dalam kasus Korupsi OTT Kejari Gresik terhadap terdakwa M. Mukhtar (Plt. Sekretaris BPPKAD Gresik) dalam pemotongan dana Insentif pemungutan pajak Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 - 2019”
beritakorupsi.co - Kamis, 2 Mei 2019, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie Dwi Subianto, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Gresik dkk, membacakan surat dakwaannya di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa M. Mukhtar selaku Plt. Sekretaris BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik dalam kasus Korupsi OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada tanggal 14 Januari 2019 lalu, terkait pemotongan dana insetif pemungutan pajak Daerah Kabupaten Gresik dari para pejabat struktural dan staf di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik pada tahun 2018 - 2019.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur (Kamis, 2 Mei 2019) dengan Ketua Majelis Hakim Dede Surayaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsaiana dan Emma, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU terhadap terdakwa M. Mukhtar dengan didampingi Penasehat Hukumnya Alwi dkk.
Dalam kasus ini ada ada yang menggelitik, yaitu di mana dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa pihak Penyelidik Kejaksaan Negeri Gresik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, bertempat di ruangan terdakwa di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik, dimana pada saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut oleh petugas Kejaksaan Negeri Gresik, ditemukan uang sebesar Rp374.186.000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di ruang kerja terdakwa yang merupakan hasil penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, dan pada brankas bendahara BPPKAD Kab. Gresik ditemukan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp157.437.000 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik Seksi Tindak Pidana Khusus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara menurut pakar hukum Tindak Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Unair) Surabaya Prof. Nur Basuki beberapa waktu lalu mengatakan kepada wartawan media ini, bahwa dalam bahasa hukum tidak ada istilah OTT atau Operasi Tangkap Tangan, melainkan kegiatan Tangkap Tangan.
Menurut Prof. Basuki, kalau OTT sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan apa yang akan dilakukan, sementara kegiatan tangkap tangan terjadi secara mendadak berdasarkan informasi tanpa ada perencanaan terlebih dahulu.
“Dalam bahasa hukum tidak ada OTT, yang ada adalah kegiatan tangkap tangan. Kalau Operasi Tangkap Tangan, berarti sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Nama juga Operasi,” kata Prof. Nur sapaan akrabnya beberapa waktu lalu saat dihubungi melalui telepon selulernya terkait “penangkapan” yang dilakukan oleh Kejari Gresik terhadap terdakwa.
Selain itu, dalam surat dakwaan JPU juga menyebutkan, terdakwa sebagai Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik. Namun di sisi lain disebutkan bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Sekretaris BPPKAD Kab. Gresik yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik Nomor : 821.2/64/437.73/Kep/2018 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada tanggal 15 Mei 2018, dan tidak menjelaskan kapan dan SK Bupati Nomor berapa serta tahun berapa pengangkatan terdakwa sebagai Plt. Kepala BPPKAD Kab. Gresik.
Anehnya, dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan di muka persidangan dihadapan Majelsi Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan pemotongan pemotongan dana insetif pemungutan pajak Daerah Kabupaten Gresik dari para pejabat struktural dan staf di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik pada tahun 2018 - 2019.
JPU mengatakan, pada saat pencairan insentif pemungutan pajak daerah triwuan I yang cair di bulan April 2018, terdakwa saat itu ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris BPPKAD menggatikan posisi Agus Pramono yang telah memasuki masa pensiun. Kemudian terdakwa menerima setoran dana pemotongan Insentif pemungutan pajak Daerah dari para pegawai BPPKAD, akan tetapi terdakwa tidak menyerahkannya kepada Nurkiah Handayani sebagaimana biasanya di masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra selaku Kepala BPPKAD, melainkan dikumpulkan oleh terdakwa sendiri untuk dikelola dan dicatatkan sebagai pemasukan dan pengeluaran.
Anehnya lagi, JPU menyatakan dalam surat dakwaannya, bahwa para pegawai BPPKAD Kab. Gresik terpaksa melakukan pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah yang dimilikinya, dikarenakan apabila tidak menyetorkan akan dimutasikan ke luar BPPKAD Kab. Gresik, hal ini dibuktikan dengan adanya istilah “Adol Krupuk” dikalangan para pegawai BPPKAD Kab. Gresik agar turut pada perintah pimpinan di BPPKAD Kab. Gresik
Pertanyaannya, apakah Plt. Sekretaris BPPKAD lebih berwenang terkait penerimaan, pemotongan dan pengelolaan dana insetif pemungutan pajak Daerah Kabupaten Gresik dari para pejabat struktural dan staf di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik, dan melakukan mutasi terhadap pegawai BPPKAD daripada Kepala BPPKAD ?
Yang lebih anehnya lagi adalah, apa yang dilakukan oleh terdakwa atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya. Bahkan, duit dari hasil pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah oleh terdakwa M. Mukhtar, Andhy Hendro Wijaya dan Heny Puspitasari selaku Kepala Bidang di BPPKAD kepada Bupati Gresik, Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum, Kasubag Hukum Kabupaten Gresik, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya.
Selain itu, pada saat petugas Kejari Gresik melakukan “OTT” pada tanggal 14 Januari 2019, petugas Kejari Gresik mengamankan duit dari brankas bendahara BPPKAD Kabupaten Gresik sebesar Rp157.437.000.
Pertanyaan selanjutnya, apakah JPU Kejari Gresik akan menghadirkan pejabat Kabupaten Gresik yang dikatan dalam surat dakwaan menerima aliran duit hasil pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah diantaranya Bupati Gresik, Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum, Kasubag Hukum Kabupaten Gresik, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya sebagai saksi kepersidangan ?
Sementara dalam kasus Korupsi pemotongan dana Kapisatasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik pada tahun 2016 - 2017 dengan terdakwa dr. H.M. Nurul Dholam selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik sebesar Rp.2.451.370.985, di mana JPU menyebutkan bahwa duit itu mengalir ke Bupati Sambari, Wakil Bupati Qosim dan pihak-pihak lainnya, namun orang nomor satu dan dua di Kabupaten Gresik ini tak dihadirkan sebagai saksi.
Apalagi mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Sugeng yang sebelumnya telah melakukan pemotangan dana kapitasi sejak 2014, juga tak diminta pertanggungjawaban hukum. Karena mungkin apa yang dilakukan oleh penyuntik orang-orang sakit itu dianggap sah.
Sementara Pasal yang dikenakan oleh JPU terhadap terdakwa adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Huruf e berbunyi : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Huruf f berbunyi : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
Dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa M. Mukhtar pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan April 2018 ampai dengan Januari 2019, sertaa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tenantu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245 Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam kedudukannya sebagai Sekretaris BPPKAD Kab. Gresik yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor : 821.2/64/437.73/Kep/2018 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada tanggal 15 Mei 2018, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu ;
Bahwa terdakwa pada saat menjalankan tugas sebagai Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik telah memaksa para Pegawai Negori / ASN di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik, untuk memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa, dimana terdakwa telah menerima sejumlah dana tunai yang diperoleh terdakwa dari setoran para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik dan bersumber dari Potongan dana insentif pungutan pajak daerah triwulanan.
Bahwa terdakwa telah memanfaatkan kesempatan sekaligus kedudukannya pada saat menjalankan tugas sebagai Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik untuk menerima dan mempergunakan dana setoran tersebut dengan dalih melanjutkan kebijakan pimpinan sebelumnya untuk biaya kebutuhan-kebutuhan kantor yang tidak terakomodir dalam DIPA anggaran/APBD, padahal kenyataannya dana tersebut sebagian juga dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa terdakwa pada saat menjalankan tugas sebagai Sekretaris BPPKAD Kabupaten Greasik, telah memaksa para Pegawai Negeri / ASN di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik untuk memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa, dan uang yang seharusnya terkumpul dari pemotongan dana intensif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik triwulan IV Tahun 2018 sebesar Rp1.158.567.190,61 (satu miliar seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah koma enam puluh satu sen), akan tetapi pada saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gresik, uang yang terkumpul sebesar Rp531.623.000 (lime ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian uang sebesar Rp374.186 000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh enam nibu rupiah) ditemukan druang kerja terdakwa yang merupakan hasil penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, dan pada brankas bendahara BPPKAD Kab. Gresik ditemukan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp157.437.000 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa telah memanfaatkan kesempatan sekaligus kedudukannya pada saat menjalankan tugas sebagai Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik untuk menerima dan mempergunakan dana sejumlah Rp531.623.000 tersebut dengan dalih melanjutkan kebijakan pimpinan sebelumnya untuk biaya kebutuhan-kebutuhan kantor yang tidak terakomodir dalam DIPA anggaran/APBD.
Padahal patut diduga, dana tersebut sebagian dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi dasar pemberian insentif pemungutan pajak daerah bagi pelaksana pemungutan pajak daerah dalam hal ini para pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun mekanisme target penerimaan pajak daerah serta hasil realisasinya sehingga diperoleh insentif pajak daerah di BPPKAD Kabupaten Gresik, prosesnya berawal dari penyusunan konsep Kebijakan Umum Anggaran-Priotas Plafon Anggaran Sememara (KUA-PPAS) tahun anggaran oleh pihak Bappeda Kabupaten Gresik bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, di mana dari pihak BPPKAD mengajukan anggaran sampai dengan jenis pendapatan dan jenis belanja di dalam Raperda (rencana Peraturan Daerah), serta anggaran sampai dengan rincian obyek pendapatan RAPERBUP (Rencana Peraturan Bupati) tersabut ada target pendapatan janis pajak daerah terdiri dari 11 komponen obyek pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan. reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam, PBB dan BPHTB.
Setiap obyek pajak tersebut memiliki target pendapatan yang masing-masing tercapai target pendapatannya, maka akan dibenkan insentif pajak sebesar 5% dari total pendapatan yang sudah dalam bentuk angka nominal (bukan prosentase) lalu mhd dimasukkan dalam rincian obyek belanja RAPERBUP. Selanjutnya konsep RAPBD yang sudah tuntas disahkan oleh DPRD Kabupaten Gresk untuk kemudian diajukan ke Pemprov Jatim, selanjutnya diberikan nomr registrasi PERDA APBD tahun anggaran dan PERBUP tentang Penjabaran APBD tahun anggaran.
Bahwa alokasi peruntukan dana insetif berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah secara Proporsional dibayarkan kepada ; a. Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,; b. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah ,; c. Sekretaris daerah selaku koordinator pongelolaan keuangan daerah,; d. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/Kelurahan, Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain dan Camat serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana oleh pemungut pajak, dan e. Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungutan Pajak dan retribusi.
Bahwa dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan berupa praktik pemotongan sejulah prosentase tertentu dari insentif yang diberikan kepada para pejabat dan pegawai BPPKAD untuk dikumpulkan dan disetorkan kepada terdakwa, bermula pada sekitar awal tahun 2014 muncul ide untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan internal kantor BPPKAD Kabupamn Gresik yang tidak terakomodir oleh APBD seperti honor Tenaga Harian Lepas (THL), security, OB (Office Boy), parkir, checker, pembelian seragam batik dan rekreasi.
Sehingga atas dasar tersebut, Yetty Sri Suparyatidra selaku Kepala BPPKAD dan Agus Pramono selaku sekretaris BPPKAD saat itu mengadakan rapat yang hanya dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) tanpa melibatkan para pegawai lainnya untuk membahas pola pemotongan (persentase) insentif pemungutan pajak daerah Kbupaten Gresik dan diputuskan untuk besaran pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang dibebankan kepada para pejabat struktural dan staf didasarkan atas persentase sebagai berikut ; 1. 30% untuk Kepala Dinas,; 2. 20 % untuk Kepala Bidang,; 3. 15 % untuk Kepala Seksi dan 4. 10 % untuk staf.
Bahwa untuk mekanisme pemotongan dana insetif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik dari para pejabat struktural dan staf dengan besaran sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengann cara tunai, dalam hal ini para penerima dana sinsentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik, menerima dana insentif tersebut sudah dalam kondisi terpotong (netto), di mana pemotongan dilakukan oleh bendahara pengeluaran diganti oleh Sulis Widriyanti , dan pemotongan itu atas perintah dari Agus Pramono dan Yetty Suparyatidra sekaligus saat itu Nurikah Handayani ditugaskan menyimpan, mengelola dan mencatatkan pemasukan pengeluaran pemotongan dana insentif tersebut.
Bahwa pada kenyataannya, pengelolaan dana hasil potongan dana Intentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik tersebut, selain depergunakan untuk membiayai kebutuhan kantor yang tidak terakomodir oleh APBD, namun dialokasikan juga sebagai bentuk hadiah kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik antara lain ; Bupati Gresik, Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum, Kasubag Hukum Kabupaten Gresik, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta pihak-pihak lainnya.
Bahwa pemberian uang hasil potongan dana insentif pemungutan pajak daerah
Kabupaten Gresik kepada pihak-pihak lain di luar BPPKAD Kabupaten Gnasik tersebut,
dilakukan rutin setiap triwulannya ketika dana insentif pemungutan pajak daerah
Kabupaten Gresik dicairkan 4 (empat) kali dalam setahun, yang biasanya
menyerahkan/mendistribuskan uang adalah Siti Fauziah, Agus Pramono, Yetty Sri Suparyatidra dan terdakwa sendiri pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran/Kepala Bidang PBB.
Bahwa besaran pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik,
konsisten setiap periodenya dan praktek pemotongan dana insemif pemungutan pajak
daerah Kabupaten Gresik pada masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra berlangsung sampai dengan pensiun pada bulan Januari 2018.
Bahwa pada masa peralihan kepemimpinan dari Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Yetty Sri Suparyatidra kepada Andhi Hendro Wijaya pada awal bulan Pebruari 2018, diadakan rapat untuk membahas perihal pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang dihadiri oleh Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, Agus Pramono selaku Skretaris BPPKAD dan para kapala bidang antara lain Anis Nurul Aisni, Herawan Eka Kusuma, Ahmad Haris Fahman, Adriana Tecunan, Bambang Sayogyo dan terdakwa sendiri.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk melanjutkan kebijakan pemotongan
dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang sudah
berlangsung sejak masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, selanjutnya
Agus Pramono selaku Sekretaris BPPKAD menyampaikan kepada Andhi Hendro
Wijaya selaku KepaIa BPPKAD Kabupaten Gresik, bahwa terdapat sisa uang
hasil pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah pada masa
kepemampinan Yetty Sri Suparyatidra sebesar Rp106.749.221 yang kemudian
atas perintah Agus Pramono, uang tersebut diserahkan oleh Nurikah
Handayani kepada Lilis Sutiyowati untuk disimpan di brankas bendahara
BPPKAD. Selanjutnya dana sisa tarsebut dipergunakan untuk kebutuhan di
luar DIPA BPPKAD Kabupaten Gresik.
Bahwa untuk triwulan I tahun
2018, pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik,
besarannya mengikuti persentase pemotongan pada masa kepemimpinan Yetty
Sri Suparyatidra, dimana hal tesebut telah diketahui dan mendapatkan
persetujuan oleh Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD Kabupaten
Gresik.
Pada saat pencairan insentif pemungutan pajak daerah
triwuan I yang cair di bulan April 2018, terdakwa saat itu ditunjuk
sebagai Plt. Sekretaris BPPKAD menggatikan posisi Agus Pramono yang
telah memasuki masa pensiun. Kemudian terdakwa menerima setoran dana
pemotongan Insentif pemungutan pajak daerah dari para pegawai BPPKAD,
akan tetapi terdakwa tidak menyerahkannya kepada Nurkiah Handayani
sebagaimana biasanya di masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra,
melainkan dikumpulkan oleh terdakwa sendiri untuk dikelola dan dan
dicatatkan sebagai pemasukan dan pengeluaran.
Mekanisme
pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah pada masa kepemimpinan
Andhy Hendro Wijaya, dilakukan secara nontunai, dimana dana insentif
pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik didistribusikan kepada
masing-masing rekening penerima. Kemudian para penerima daperintahkan
untuk menyetorkan kepada terdakwa melalui para Kepala Bidang Sulis
Widriyati, Heni Puspitasari dengan besaran yang sebelumnya sudah
diinformasikan kepada para kepala bidang melalui memo/catatan, untuk
kemudian pengumpulan dana potongan tersebut dikoordinasikan oleh
tiap-tiap Kepala Bidang, dan seteIah terkumpul diserahkan kepada
terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak
daerah triwuan I tahun 2018 (cair pada bulan April 2018) yang masuk dan
disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp613.747.960. Dipergunakan untuk
kebutuhan Intanal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar
Rp108.500.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun
insadentil sebesar Rp286.000.000, sehingga masih ada sisa sebesar
Rp218.797.960.
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar
BPPKAD, antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada kepada Asisten I,
II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kasubag
Hukum, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta
pihak-pihak lainnya.
Dimana untuk penyerahan/pendistribusian
uang ke pihak lain di luar BPPKAD tersebut, dilakukan oIeh terdakwa
sendiri dan Andhy Hendro Wijaya berdasarkan catatan
pemasukan-penegeluaran tersebut, terdakwa kemudian membuatkan laporan
Taktis UP Triwulan I, lalu terdakwa menyerahkan kepada Andhy Hendro
Wijaya untuk diparaf sebagai tanda mengetahui dan menyetujui, akan
tetapi ada sisa sebesar Rp218.797.960, hingga saat ini kebaradaan dan
penggunaan uang tersebut tidak bisa dipenanggungjawabkan.
Bahwa
selanjutnya pada periode truwulan II 2018 sekitar bulan Mei 2018,
terdakwa yang saat itu sudah menjabat sebagai pejabat defmitif
Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik menggantikan Agus Pramono,
menyampaikan kepada Andhy Hendro Wijaya, perihal pemotongan insetif
pemungutan pajak daerah untuk triwulan II (yang biasanya cair pada
sekitar bulan Juli), terdakwa akan mengatur semuanya, serta disampaikan
pula oleh terdakwa mengenai perubahan presentase pemdongan insentrf,
dimana atas penyampaian dari terdakwa tersebut, Andhy Hendro Wijaya
manpersilahkan dan ikut menyetujui.
Selanjutnya terdakwa
mengumpulkan para Kepala Bidang di ruangan sekretaris BPPKAD. Dalam
kesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan kenaikan besaran persentase
potangan insentif menjadi sebesar 25% secara merata untuk seluruh
pejabat struktural dan pegawai BPPKAD dengan dalih untuk azas keadilan
dan proporsionalitas, hingga akhirnya menjadi keputusan rapat.
Selanjutnya
atas seijin dan sepengetahuan saksi Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala
BPPKAD, terdakwa memegang kendali penuh pengelolaan dana potongan
insentif pemungutan pajak daerah. sekaligus membuat catatan pemasukan
dan pengeluaran. Terdakwa memerintahkan para Kepala Bidang agar
mengkordinir penyetoran di masing-masing bidang, dan setelah terkumpul
agar diserahkan kepada temakwa, sedangkan khusus untuk bagian
kesekretariatan dan Kepala UPT, terdakwa memerintahkan Heni Puspitasari
untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada terdakwa.
Mekanisme
pemotongannya, sejumlah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut,
ditransfer kepada masing-masing pegawai BPPKAD Kab. Gresik, kemudian
terdakwa memerintahkan para kepala bidang yaitu Anis Nurul Aini, Farida
Hazanah Makruf, Herawan Eka Kusuma, Ahmad Haris Fahman, Mustofa, Mat
Yazid dan Heny Puspitasari, dengan menunjukan memo yang berisi besaran
potongan masing-masing jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para
kepala saksi dan staff pada masing-masing bidang.
Kemudian para
kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan
tersebut kepada para kepala seksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan
kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyerahkannya
kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan
pajak daerah triwulan II tahun 2018 (cair pada bulan Juli 2018) yang
masuk dan disetorkan kepada terdakwa sejumlah tertentu yang tidak dapat
ditentukan secara pasti, yang mana seperti halnya triwulan I,
peruntukannya antara lain dipergunakan untuk kebutuhan internal BPPKAD
yang tidak terakomodir oleh APBD, dan untuk kebutuhan di luar BPPKAD
baik yang rutin maupun insidentil. Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di
luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada pihak-pihak di
luar BPPKAD Kabupaten Gresk antara lain ; Asisten I, II dan III Setda
Kabupaten Gresik, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Ajudan dan
Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya.
Dimana
untuk penyerahan/pendistribusian uang ke pihak lain di luar BPPKAD
tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri, Andhy Hendro Wijaya dan Heni
Puspitasri.
Bahwa pada bulan Agustus 2018, terdakwa melaksanakan
lbadah Haji, namun sebelum berangkat menuju Tanah Suci, terdakwa
menitipkan kepada Lilis Sutiyowati sajumlah uang yang merupakan sisa
potongan insentif pajak daerah triwuian II, kemudian Lilis Sutiyowati
menyerahkan kepada Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD.
“Akan tetapi penggunaan sisa uang tersebut hingga saat ini, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata JPU
Bahwa
untuk periode triwulan III tahun 2018 pada sekitar bulan Oktober 2018,
dilakukan penyesuaian persentase pemotongan insentif pemungutan pajak
daerah atas perintah Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, karena
dianggap terlalu besar dan memberatkan. Sehingga atas hal tersebut,
terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh besaran 10% untuk Staf,
21% untuk para Kasi, 31% untuk kepala bidang dan 31% untuk Kepala
Badan, dimana kemudian hasi kaikulasi tersebut, terdakwa sampaikan
kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai
dipotong sesuai nilai persentase yang baru tersebut.
Kemudian
para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan
tersebut kepada para kepala saksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan
kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya
kepada terdakwa.
Total penerimaan potongan insentif pemungutan
pajak daerah triwuian III tahun 2018 (yang cair pada buian Oktober 2018)
yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp850.000.000
dipergunakan untuk kebutuhan intenal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh
APBD sebesar Rp93.000.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang
rutin maupun insidentil sebesar Rp677.401.000. Sehingga masih terdapat
sisa sebesar Rp79.599.000.
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di
luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada Asisten I,II
dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum
dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik,Ajudan Bupati, Wakil Bupati, Sekda,
LSM serta pihak-pihak lainnya, dimana untuk penyerahan/pendistribusian
uang tersebut, dilakukan oleh terdakwa sendiri, Andhy Hendro Wijaya dan
Heni Puspitasari.
“Adapun sisa sebesar Rp79.599.000 di triwulan III, hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap JPU kemudian
Bahwa
pada periode triwulan IV tahun 2018, insentif pemungutan pajak
dicairkan untuk insentif pemungutan Pajak Bumi den Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan sebesar Rp1.590.000.000 (satu miliyar lima ratus sembilan
puluh juta rupiah), dan insentif pemungutan daerah sebesar
Rp6.341.364.170 (enam miliyar sembilan ratus empat puluh satu juta tiga
ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah).
“Sehingga
total pencairan insentif pemungutan pajak daerah dan pajak bumi dan
bangunan pedesaan dan kota triwulan IV tahun 2018 sebesar
Rp8.531.364.170 (delapan miliyar lima ratus tiga puluh satu juta tiga
ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah),” kata JPU
mengungkapkan.
JPU menjelaskan, untuk para pegawai BPPKAD Kab.
Gresik mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah sebesar 79 % (tujuh
puluh sembilan persen) dari pencairan insentif pemungutan pajak yang
dilaksanakan sebesar Rp6.739.777.694 (enam miliyar tujuh ratus tiga
puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus
sembilan puluh empat rupiah).
Bahwa pada sekitar bulan Desember
2018, kembali dilakukan penyesuaian persentase pemotongan insentif
pemungutan pajak daerah atas perintah Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala
BPPKAD untuk mengurangi disparitas antara atasan dan bawahan, sehingga
atas hal tersebut terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh
besaran 10% untuk staf, 30% untuk para kasi, 20% untuk kepala bidang dan
20% untuk Kepala Badan.
Dimana kemudian basil kalkulasi
tersebut, terdakwa sampaikan kepada para Kepala Bidang serta
memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai
persentase yang baru tersebut. Selanjutnya atas seijin dan sepengetahuan
Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, terdakwa memegang kendali
penuh untuk rnemerintahkan para Kepala Bidang, agar mengkoordinir
penyetoran di masing-masing bidang, dan setelah terkumpul agar
diserahkan kepada terdakwa. Sedangkan khusus untuk bagian
kesekretariatan dan Kepala UPT, terdakwa memerintahkan Heni Puspitasri
untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada terdakwa.
Menurut
JPU, total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan
IV tahun 2018 (cair pada bulan Januari 2019) yang masuk dan disetorkan
kepada terdakwa, baru terkumpul sebesar Rp428.350.339 (empat ratus dua
puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh
Ssembilan rupiah) dari perencanaan yang akan terkumpul sebesar
Rp1.158.567.190, dan rencananya akan dupergunakan untuk kebutuhan
internal dan eksternal BPPKAD Kabupaten Gresik, akan tetapi belum sempat
rencana tersebut telaksana, pihak Penyelidik Kejaksaan Negeri Gresik
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa pada hari Senin
tanggal 14 Januari 2019, bertempat di ruangan terdakwa di kantor BPPKAD
Kabupaten Gresik, dimana pada saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan
(OTT) tersebut oleh petugas Kejaksaan Negeri Gresik, ditemukan uang
sebesar Rp374.186.000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan
puluh enam ribu rupiah) di ruang kerja terdakwa yang merupakan hasil
penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, dan pada
brankas bendahara BPPKAD Kab. Gresik ditemukan uang yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan sebesar Rp157.437.000 (seratus lima puluh tujuh
juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa
berikut barang bukti dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik Seksi
Tindak Pidana Khusus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa
secara keseluruhan penentuan besaran persentase pemotongan dana
insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik mulai dari triwulan I
sampai dengan triwulan IV Tahun 2018, diketahui dan mendapatkan
persetujuan dari saksi Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD
Kabupaten Gresik,” kata JPU
“Bahwa para pegawai BPPKAD Kab.
Gresik terpaksa melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah
yang dimilikinya dikarenakan apabila tidak menyetorkan akan dimutasikan
ke luar BPPKAD Kab. Gresik, hal ini dibuktikan dengan adanya istilah
“Adol Krupuk” dikalangan para pegawai BPPKAD Kab. Gresik. agar turut
pada perintah pimpinan di BPPKAD Kab. Gresik,” ujar JPU.
JPU
menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa memaksa para Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara/ASN di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik,
memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa, telah
mengabaikan tujuan penyaluran dana insenhf pemungutan pajak daerah
sebagai reward atas tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun
berjalan menjadi tidak tercapai dengan apa yang diharapkan dan
direncanakan sebegaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Peraturan Pemeritah
Nomor 69 tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
JPU juga
menyebutkan, perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan
kewenangannya sebagai Sekretaris BPPKAD yakni berdasarkan pasal 6
Peraturan Bupati Gresik Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kab. Gresik, yaitu me;aksanakan pengelolaan
Surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan,
perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasian penyusunan
rencana program, evaluasi dan pelaporan.
JPU menjelaskan tentang
fungsi Sekretaris BPPKAD Kab. Gresik (Pasal 7) yaitu ; a.
Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan,; b. Pelayanan
administasi umum, ketatausahaan, kearsipan, dan dokumentasi dalam
rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,; c. Pengelolaan
administrasi keuangan dan urusan kepegawaian,; d. Pengelolaan urusan
rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor,; e. Pelayanan
administrasi perjalanan dinas,; f. Pengkoordinasian bidang dilingkup
BPPKAD,; g. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan
program dan kegiatan, dan h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
“Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e
(atau Pasal 12 huruf f) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis
pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” ucap JPU.
Atas surat dakwaan
JPU, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk
menyampaikan keberatan atau Pledoi. Dan permohonan Penasehat Hukum
terdakwapun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.
“Baik,
sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Pledoi.
Sidang akan kita gelar dua kali dalam seminggu,” perintah Ketua Majelis
Hakim.
Saat ditanya wartawan media ini terkait pihak-pihak lain
yang turut dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Gresik ini mengatakan
sesuai persidangan, akan melihat persidangan selanjutnya.
“Kita lihat persidangan selanjutnya,” jawabnya singkay. (Rd1/*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :